Contoh Surat Gugatan PTUN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Gugatan mamuju, 7 agustus 2013 Kepada Yth: Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mamuju Jalan Sentra Primer Baru Timur, Gatot Subroto, Mamuju Perihal: GUGATAN TUN Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Muh. Alwi Yasin



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia



Alamat



: Jl. Labora No 7 Majene



Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Masri Yasin dan Sarman S.H, keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Me & Famili, berkedudukan di Tower Famili Lt. 3 Suite 1313, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13 Majene 135627, berdasarkan Surat



Kuasa



Khusus



pada



tanggal 7



agustus 2013



(terlampir),



selanjutnya



disebut PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jl. Labora No 7 Majene, selanjutnya disebut TERGUGAT. Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan. Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat. 2. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2013. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).



3. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kapolri melalui Kepala Sekretaris Umum (Kasetum) pada tanggal 13 Juli 2013, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. 4. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan



oleh



Tergugat



semata-mata



didasarkan



atas



adanya



Putusan



No.



1300/PID.B/1313/PN. Mamuju atas nama Nurhafni tanggal 7 agustus 2013 dari Pengadilan Negeri Mamuju yang menghukum Penggugat selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum (vide Pasal 207 KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. 5. Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9). 6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari ini serta tidak diberikannya dana pensiun atas nama Penggugat. 7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya. 8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan (detournement de pouvoir). 9. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat; -



Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;



-



Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;



- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Hormat Kami,



Kuasa



Hukum



(Masri Yasin S.H) (Sarman S.H)



Surat Gugatan PTUN Kepada Yth: Ketua Pengadilan TUN Jakarta Di Jalan Ampera Perihal : Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan Nomor : 25/5/2013/ Bandung. Lampiran : Surat Kuasa Khusus Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Alwiyansyah Reza Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : PNS Alamat : Jalan Pengayoman Barat No. 88, Bandung Kuasa hukum berdasarkan surat kuasa pada tanggal 20 Mei 2013 : Nama : Surya Wiyatmoko, S.H Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : pengacara Alamat : Jalan Kebayoran Raya No 31,Jakarta selatan Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :



Lembaga Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Badan Kepegawaian berkedudukan di Jalan Gatot Subroto,Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat. Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor :25/5/2013/Bandung, tentang pemecatan secara tidak hormat yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh tergugat sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 bahwa gugatan ini masih dalam jangka waktu (90 Hari) yang telah ditetapkan di dalam UndangUndang tersebut. Penggugat telah bekerja sebagai PNS di kantor departemen pertanian selama kurang lebih 2 (dua) tahun lamanya.Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada tanggal 20 mei 2013 penggugat menerima Surat Keputusan Nomor : 25/5/2013/Bandung tentang pemecatan secara tidak hormat, dengan alasan bahwa penggugat tidak memenuhi kewajiban yang telah dilimpahkan kepadanya. Padahal sebelumnya penggugat telah mengirimkan surat permohonan cuti yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 7 Mei 2013. Pernyataan tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena melanggar asas proporsionalitas serta melanggar asas profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pemecatan tersebut tidak memenuhi unsur pemecatan serta melanggar asas prodesionalias dan asas proporsionalitas pemerintahan yang baik,terlebih pula penggugat tidak diberi pesangon atas pemecatan yang dilakukan oleh tergugat. Oleh karena itu selaku kuasa hukum sesuai Surat Kuasa tanggal 20 Mei 2013 mengajukan Surat Gugatan ini, dan memohon kepada ketua pengadilan TUN Jakarta agar memberikan kelonggaran atau penundaan terhadap pelaksanaan keputusan tata usaha Negara yang sedang di gugat.Serta kami juga meminta pemberian ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000 ,- (Tiga Juta Rupiah) serta pengembalian nama baik penggugat. Disamping itu penggugat meminta kepada tergugat agar segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai PNS secepatnya. Berdasarkan uraian diatas,kami meminta agar ketua pengadilan TUN Jakarta agar : • • • • • •



Memutus / mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berupa S.K Nomor : 25/5/2013/Bandung; Mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi serta rehabilitasi; Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan nomor : 25/5/2013/Bandung; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; Mewajibkan tergugat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan kembali sesuai pasal 97 ayat (8) & (9) UU No. 5 Tahun 1986.



Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa mengahdap dan berbicara di muka persidangan TUN. Membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut. mejawab, membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti, serta megajukan permohonan.



Jakarta, 20 Mei 2013 Kuasa Hukum, Penggugat, Surya Wiyatmoko, S.H Alwiyansyah Reza ——————————————————————————————Surat Kuasa Khusus Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Alwiyansyah Reza, Warganegara Indonesia, Pekerjaan PNS, Alamat Jalan Pengayoman Barat No. 88, Bandung.Selaku pemberi kuasa. Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada kantor “ keadilan bersama”,warganegara Indonesia,pekerjaan advokat,alamat Jalan Kebayoran Raya No 31,Jakarta selatan.Baik bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri : 1. Surya Wiyatmoko, S.H 2. Hans SH ————————————–KHUSUS————————————– Bertindak atas nama pemberi kuasa salam hal ini selaku penggugat untuk mengajukan gugatan atas SK nomor :25/5/2013/Bandung. Tentang pemecatan secara tidak hormat melalui pengadilan TUN Jakarta terhadap badan kepegawaian yang berkedudukan di jalan gatot subroto,Jakarta Selatan yang selanjutnya disebut sebagai tergugat. Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat surat,menghadapi instansi pemerintah yang berwenang,mengambil segala tindakan yang penting guna kepentingan perkara tersebut diatas. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU No. 5 Tahun 1986,serta hak retensi dan hak lainnya menurut hukum. Jakarta, 20 Mei 2013 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Materai 6000 Surya Wiyatmoko,S.H



Alwiyansyah Reza