Contoh Handout [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HANDOUT PERKULIAHAN MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM MATERI



: SEJARAH ILMU HUKUM



SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI BANTEN 2020



MATA KULIAH JUMLAH SKS PERTEMUAN KE MATERI NAMA DOSEN NIDN



: : : : : :



PENGANTAR ILMU HUKUM 2 SKS 2 SEJARAH ILMU HUKUM SUARIFQI DIANTAMA, M.PD. 0405019101



Dosen Mata Kuliah



Ketua Program Studi



SUARIFQI DIANTAMA, M.PD.



SUARIFQI DIANTAMA, M.PD



NIDN. 0405019101



NIDN. 0405019101



PERTEMUAN 2 SEJARAH ILMU HUKUM



A. Tujuan Pembelajaran 1. Mahasiswa mampu memahami pengertian pengantar ilmu hokum



B. Isi Materi PENGANTAR



ILMU



HUKUM



=



mata



kuliah



dasar



yang



bertujuan



untuk



memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum Mempelajari : 1. seluk beluk hukum, 2. asal mula, 3. wujud, 4. asas , 5. system 6. macam pembagian, 7. sumber, 8. perkembangan , 9. fungsi, 10. kedudukan hukum dalam masyarakat



Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)



Metode mempelajari hukum 1. Metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan



2. Metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai 3. Metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum. 4. Metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang 5. Metode sistematis : hukum sebagai system 6. Metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .



SEJARAH Pengertian Ilmu Hukum pertama kali di pergunakan diIndonesia oleh Universitas Gadjah Mada pada tanggal 13 Maret 1946, istilah ini merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleading tot Rechtswetenschap, yang di berikan di Rechtshoge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum DiBatavia pada Zaman Hindia Belanda yang didirikan tepat pada tahun 1920 atau Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopedie der Rechtswetenschap yang ternyata berasal dari istilah Jerman Einfuchrung in de Rechtswissenschaft. Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum, di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum kearah hukum yang sebenarnya. Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas adalah Pengantar Ilmu Hukum dalam arti sempit ditambah Pengantar Hukum Indonesia. Jadi, Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa hakekat pengantar ilmu hukum adalah sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertianpengerrtian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum Pengantar Ilmu Hukum itu memberikan tinjauan tentang lembaga-lembaga hukum dilihat dari segi sejarah dan sudut filsafat. Dari sudut sejarah mempertanyakan



tentang



dari



mana



asalnya,



bagaimana



bentuknya,



dan



bagaimana



tahap



perkembangannya, sedangkan dari sudut filsafat mempertanyakan apakah tujuannya, siapakah yang berhak menentukan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta apa kriterianya, kepentingan siapa yang dilindung oleh hukum, bagaimana dan siap yang melaksanakan kaidah-kaidah hukum, sedangkan yang dimaksud dengan lembaga hukum adalah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara mantap, berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidentil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU : Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.



Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.



Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.



Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri



Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi Filsafat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam Sosiologi hukum =



salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya . Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia . Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang