Contoh Kasus Penyelesaian Perkara Gugatan Perceraian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Kasus Penyelesaian Gugatan Perceraian Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Peradilan Agama Indonesia Yang Diampu Oleh Ibu Dr.Hj.Aah Tsamratul Fuadah, M.Ag.



Dibuat Oleh : Latifah Tiara Nuswantoro Putri 1163040047 PMH B



PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2017



KATA PENGANTAR



Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang telah senantiasa memberikan rahma-Nya sehingga saya bisa membuat makalah ini hingga selesai pada waktunya dengan berjudul “contoh kasus penyelesaian gugatan perceraian “. Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Peradilan Agama Indonesia. Saya sadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun yang sangat kami butuhkan untuk menjadi lebih baik. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan semua pihak.



Bandung, 23 desember 2017



Pemakalah



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Dalam suatu kasus penyelesaian pada gugatan perceraian yang diambil pada salah satu pengadilan agama yang telah diambil hingga penyelesaiannya. Dalam kasus tersebut dapat menghasilkan suatu putusan dan penetapan hingga hasil persidangan yang di pimpin oleh hakim. Oleh karena itu, dengan adanya makalah ini bertujuan untuk memaparkan dalam suatu kasus gugatan perceraian. Dengan begitu selaku pemakalah akan memberikan jalannya persidangan dalam kasus gugatan peeceraian untuk meberikan ilmu atau wawasan dalam waktu terlaksananya persidangan. Dan makalah ini ditujukan untuk memberi wawasan tentunya kepada mahasiswa fakultas syari'ah dan hukum. Agar mahasiswa mengetahui sedikitnya wawasan dalam persidangan . A. Rumusan masalah 1. Bagaimana tahapan dalam persidangan secara resmi? 2. Bagaimana putusan hakim terhadap perkara tersebut? 3. Apa isi dari persidangan kasus gugatan perceraian ?



BAB II PEMBAHASAN



A. Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama Dari hasil pengamatan di lapangan, berikut ini cara/prosedur bagaimana mengajukan gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama Sukabumi. Adapun Tahapan-tahapan tersebut yaitu sebagai berikut: 1) Tahap Persiapan Pihak yang akan berperkara mendatangi Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan (Contentieus) atau permohonan (Voluntair).



2) Tahap pembuatan permohonan atau gugatan a) Permohonan atau gugatan pada prinsipnya secara tertulis (pasal 18 HIR) namun para pihak tidak bisa baca tulis (buta huruf) permohonan atau gugatan dapat dilimpahkan kepada hakim untuk disusun permohonan gugatan kemudian dibacakan dan diterangkan maksud dan isinya kepada pihak kemudian ditandatangani oleh ketua pengadilan agama hakim yang ditunjuk berdasarkan pasal 120 HIR.Membuat permohonan pada dasarnya, identitas pemohon, urain kejadian. Catatan: Bagi para pihak yang tidak bisa/mampu membuat surat gugatan/permohonan maka dapat meminta bantuan kepada posbakum yang sudah tersedia di setiap Pengadilan Agama. 3) Tahap Penyerahan kepada Meja Pertama Pihak berperkara menghadap kepada petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. 4) Tahap Pemberian SKUM Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis



dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan: Bagi yang tidak mampu dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cumaCuma/gratis) dengan kata lain dibiayai oleh negara. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo serta dicantumkan dalam petitumnya. 5) Tahap kelima Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 6) Tahap Keenam Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). 7) Tahap Ketujuh Pemegang kas menyerahkan yang asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank. 8) Tahap Kedelapan Pihak yang berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.



9) Tahap Kesembilan Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. 10) Tahap Kesepuluh Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara aslinya dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. 11) Tahap Kesebelas Pihak yang berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). 12) Tahap Kedua belas Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. 13) Tahap Ketiga belas Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.



B. Perkara Gugatan Perceraian Dalam Persidangan Setelah penggugat membereskan segala administrasi dan beberapa tahapan dalam mengajukan kasus perkara ini. Berlangsunglah persidangan . Seperti dibawah ini : Yang bertanda tangan di bawah ini : Siti Athoil khotimah binti Misbah, tempat lahir Sukabumi, tanggal 03 Februari 1989, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat tinggal di Jl. Pemuda Gg. Hikmat II RT. 008/RW. 002 Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.



Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap: Yusuf Mulyawan bin Didin Saripudin, tempat lahir Sukabumi, tanggal 22 Oktober 1983, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jayaraksa, RT.003/RW.001 Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat. Adapun yang menjadi dasar atau alasan-alasan gugatan cerai dari Penggugat adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 19 Nopember 2006



di wilayah hukum Kantor Urusan Agama



Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Sukabumi Nomor: 031/P dt.G/2017/PA.Smi, tanggal 31 April 2012; 2. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat tinggal dan berumah tangga di rumah orang tua Tergugat di Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi; 3. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikarunia 2 (dua) orang anak, yang bernama: 3.1 Cindy Putri Yusuf, Perempuan, lahir di Sukabumi tanggal 09 Mei 2008; 3.2 Ali Putra Yusuf, Laki-laki, lahir di Sukabumi tanggal 24 Agustus 2011. 4. Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula rukun dan harmonis, selanjutnya sejak Bulan Maret Tahun 2012, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak rukun dan harmonis disebabkan: a) Tergugat selalu mabuk-mabukan dengan teman-temannya apabila Penggugat menasehati Tergugat, Tergugat suka memukul didepan orang tua Tergugat maupun di depan umum; b) Pada Bulan Maret Tahun 2014 Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain yang bernama Chelse, dan Tergugat diketahui kumpul satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan dengan wanita yang bernama Chelse tersebut; dan setelah itu Tergugat kurang bertanggung jawab menafkahi Penggugat karena Tergugat sudah tidak terbuka lagi masalah keuangan setelah ketahuan mempunyai hubungan dengan wanita yang bernama Chelse tersebut; c) Pada Bulan Januari 2016 Tergugat lagi-lagi diketahui mempunyai hubungan dengan wanita lain yang bernama Putri ayu.



5. Bahwa puncak dari ketidak harmonisan tersebut, Penggugat dengan Tergugat akhirnya berpisah tempat tinggal sejak Bulan Januari 2016, dimana Tergugat menyerahkan/mengantarkan Penggugat kepada orang tua Pengguat dengan didampingi Bapak RT dan Orang tua (Ibu) Tergugat. Sekarang Penggugat dan Tergugat sudah tidak melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami isteri; 6. Bahwa Penggugat



telah berupaya memperbaiki kondisi rumah tangga



dengan Tergugat, dan juga telah dilakukan upaya perdamaian dengan perantara keluarga Penggugat, akan tetapi tidak berhasil; 7. Bahwa oleh karena rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut di atas Penggugat merasa tidak mampu lagi membina dan mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat. Karena rumah tangga yang Sakinah, mawaddah dan warahmah tidak mungkin lagi diwujudkan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat; 8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Penggugat mengajukan perceraian dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 1) Proses Penyelesaian Perkara Proses penyelesaian perkara dalam persidangan yang sebenarnya terjadi di Pengadilan Agama. Persidangan dimulai dengan pembukaan persidangan oleh Majelis Hakim, pemanggilan para pihak ke ruang sidang, pemeriksaan identitas para pihak, perdamaian (mediasi), pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian (alat bukti tulis dan saksi), kesimpulan dan pembacaan putusan. Adapun dalam persidangan tersebut, instrumen dalam amar putusan berbunyi sebagai berikut:



MENGADILI



1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (YUSUF MULYAWAN Bin



DIDIN SARIPUDIN) terhadap Penggugat (SITI ATHOIL KHOTIMAH Binti MISBAH); 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukabumi untuk mengirimkan



salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baros Kota Sukabumi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar



Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);



BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dalam perkara ini di simpulkan. Bahwa, si penggugat telah menerima hasil dari persidangan bahwa hasilnya adalah permohonan gugatan perceraian yang di ajukan si penggugat di terima dengan beberapa alasan yang memungkinkan bahwa hakim bisa menerima segala keluh kesah si penggugat yang telah di lontarkan kepada hakim dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu, mereka telah resmi bercerai dengan segala prosedur yang di tentukan oleh pengadilan agama. Maka dari putusan hakim dengan seadil-adilnya menyatakan perceraian diantaranya di terima. Dengan pembuatan makalah ini, mohon maaf jika ada kesalahn dari segi kalimat atau apapun mohon di maafkan. Terimakasih