Contoh Kerangka Acuan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



JASA KONSULTAN PERORANGAN PERENCANAAN RENOVASI TOILET DAN DAPUR KANTOR FAKULTAS



2015 Disiapkan oleh : FAKULTAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG



KERANGKA ACUAN KERJA JASA KONSULTASI PERORANGAN PERENCANAAN RENOVASI TOILET DAN DAPUR KANTOR FAKULTAS ITB



A.



INFORMASI PEKERJAAN



1. Latar Belakang Kondisi toilet dan dapur kantor FAKULTAS ITB sangatlah meprihatinkan selain dalam segi desain tidak selaras dengan gedung fakultas yang merupakan bangunan heritage terdapat pasangan dinding bata yang sudah rapuh karena konstruksi lama dan terdapat dinding yang sudah rusak akibat pengerjaan pemeliharan konstruksi FTSL sebelumnya. Atas kondisi tersebut dipandang perlu untuk segera dibuatkan DED renovasi toilet dan dapur kantor FTSL untuk merealisasikan pekerjaan konstruksi tersebut atas kebutuhan dan layak untuk dipergunakan oleh staf dosen dan non dosen serta sering mendapatkan kunjungan tamu yang sangat membutuhkan kenyamanan dalam mempergunakan sarana dan prasarana tersebut. Pekerjaan renovasi renovasi toilet dan dapur kantor FTSL terdapat beberapa pekerjaan untuk toilet perubahan desain menjadi modern tetapi selaras dengan bangunan eksisting meliputi perbaikan dinding yang sudah rapuh atau akibat pekerjaan konstruksi sebelumnya,, pergantian keramik, pekerjaan plumbing/mekanikal, pekerjaan elektrikal, pergantian alat-alat saniter dll, sedangkan untuk dapur perubahan desain menjadi modern tetapi selaras dengan bangunan eksisting meliputi pekerjaan perbaikan meja dapur, pergantian keramik, lemari dapur dll.



2. Maksud dan Tujuan Renovasi 2.1 Maksud Renovasi Kegiatan renovasi ini dimaksudkan untuk mengembalikan desain toilet dan dapur yang menjadi modern tetapi selaras dengan gedung eksisting berfungsi dengan baik, layak serta nyaman dipergunakan, sehingga mendukung berlangsungnya kegiatan staf dosen dan non dosen di kantor FTSL. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi calon Konsultan perencana untuk mengajukan proposal penawaran dalam rangka melaksanakan perencanaan rekayasa rinci (Detailed Design Engineering) infrastruktur dan bangunan.



2.2 Tujuan Perencanaan Tujuan perencanaan adalah menyusun Rancangan Terinci (Detailed Design Engineering) BOQ, 1 | Page



RAB dan RKS sebagai dokumen renovasi toilet dan dapur kantor FAKULTAS yang akan diadakan pekerjaan konstruksinya segera.



3. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan dokumen renovasi toilet dan dapur kantor FAKULTAS ini meliputi penyusunan tahapan pekerjaan konstruksi, dan lingkup pekerjaan secara teknis yaitu pekerjaan arsitektur/Interior. Renovasi Toilet dan Dapur Kantor FAKULTAS meliputi : Tabel 1. Lingkup Pekerjaan



Bidang Pekerjaan Pekerjaan Arsitektur



Lingkup Pekerjaan



Luas



Lokasi



1. renovasi toilet pria perbaikan dinding yang sudah rapuh, pergantian keramik, pekerjaan plumbing, pekerjaan elektrikal, pergantian alat-alat saniter dll



3 m2



Kantor FAKULTAS



2. renovasi toilet wanita perbaikan dinding yang sudah rapuh atau akibat pekerjaan konstruksi sebelumnya,, pergantian keramik, pekerjaan plumbing, pekerjaan elektrikal, pergantian alat-alat saniter dll



1,5 m2



Kantor FAKULTAS



3. renovasi dapur pekerjaan perbaikan meja dapur, pergantian keramik, lemari dapur dll



5,3 m2



Kantor FAKULTAS



2 | Page



Tabel 2. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan WAKTU PELAKSA



3 | Page



3.1 Lokasi dan Luas Kantor FAKULTAS Lokasi Kantor Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan tersebut berada di kawasan sebelah Barat berdekatan dengan Ganesha seperti yang ditunjukkan dalam Peta Kampus ITB berikut:



LOKASI KANTOR FTSL GEDUNG NO.1



Gambar 1. Peta Kampus ITB



3.1.1 Rancangan Terinci Pekerjaan Arsitektur Lingkup kerja Perancangan Terinci Arsitektur meliputi: 1. Penyesuaian Pra-rancangan dengan kebutuhankebutuhan terinci sarana dan prasarana interior. 2. Perancangan Terinci retail-detail interior (lantai dan dinding) 3. Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan rancangan terinci Arsitektur dengan perancangan terinci sistem plumbing dan elektrikal 4. Pembuatan gambar-gambar pengembangan rancangan dan gambar kerja serta detail-detail arsitektur, skala 1:100; 1:50 dan (1:20, bila diperlukan) 5. Pembuatan gambar-gambar pengembangan rancangan dan gambar kerja serta detil-detil Interior, skala 1:100 dan 1:50 dan (1:20, bila diperlukan) Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Perkiraan Biaya. 6. Penyusunan Syarat-syarat kerja kontraktor.



4. Keluaran dari Setiap Pentahapan Keluaran perencanaan meliputi dokumen Laporan Final merupakan hasil keputusan rencana yang meliputi:  Rancangan Pekerjaan Arsitektural Bangunan/DED Bangunan pada skala 1:100, 1:50 dan 1:20 bila diperlukan  Rencana Kerja dan Syarat-syarat umum (RKS)  Rencana Kerja spesifikasi teknis



dan



Syarat-syarat



teknis-



 Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)



5. Jadwal Pelaksanaan Pelaksanan perencanaan rekayasa rinci (Detailed Design Engineering) bangunan seperti yang tertera dalam tabel pelaksanaan pekerjaan memakan waktu 21 hari kalender.



B. INFORMASI DAN DATA TERKAIT LAIN 1. Informasi Teknis Konsultan harus mengikuti minimal namun tidak terbatas pada standarstandar teknis, peraturan-peraturan, atau perundangan berikut: Seluruh analisis dan laporan harus dalam sistem metrik Pekerjaan Plumbing : 



SNI 3-7065-2005 Plumbing







Peraturan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Local Government Water Distribution Company)







Tata



Cara



Perencanaan



Sistem



Pedoman Plambing Indonesia 1979







Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.







Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatir (AVWI).







Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.



Pekerjaan Elektrikal: 



SNI 4-0225-1987 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987)







SNI 4-6920.1-2002 Proteksi Terhadap Elektromagnetik Petir - Bagian 1: Prinsip Umum







Relevant Regulation issued by Perusahaan Listrik Negara(PLN)(State OwnedElectrical Company)







National Electrical Code (NEC, USA) or NFPA 70  National Electrical Safety Code (NESC, USA) PUIL 2000







Impuls



Standar-standar PLN, TELKOM, SII, SNI.







Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen PU mengenai Tata Cara Perancangan Konservasi Energi Pada Bangunan Gedung.







Peraturan-peraturan dan standar-standar yang ditentukan oleh VDE, DIN, NEMA, IEC, BS, JIS, FOC, NFPA,



NEC dll.



2. Peraturan dan Perundangan Terkait Peraturan Perundangan yang harus diacu oleh Konsultan adalah sebagai berikut: 



Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No.: Kep.122/Ket/7/1994 Tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultans



C.



TENAGA AHLI



Konsultan Perorangan Arsitektur 1. Arsitek memiliki kualifikasi sebagai berikut: pendidikan minimal Sarjana Strata 1 di bidang Arsitektur dengan pengalaman di bidangnya minimal 1-4 tahun sebagai arsitek serta memiliki SKA Ahli Muda dan NPWP. Memiliki pengalaman di bidang desain arsitektural dan di dalam pengawasan proyek sejenis, dan dalam mengkontrol dan mengkoordinasi seluruh disiplin lain (struktural, mekanikal/elektrikal, utilitas, sipil, dll.) baik itu dalam desain maupun pengawasan. 2. Drafter/juru gambar : pendidikan minimal SMK jurusan bangunan gedung dengan pengalaman di bidangnya minimal 5-8 tahun sebagai Drafter/juru gambar serta memiliki NPWP. Memiliki pengalaman di bidang desain arsitektural.



D.



Pentahapan dan Keluaran Perencanaan



Keluaran perencanaan meliputi dokumen sebagai berikut:



1. Persiapan Dalam Tahap persiapan dilakukan perencanaan terinci pelaksanaan pekerjaan dan aktifitas sebagai berikut: 1. Kick-off Meeting 2. Survey Lapangan dan Investigasi



2. Pengembangan Rencana Dalam Tahap Pengembangan Rencana dilakukan perhitungan perencanaan terinci pelaksanaan pekerjaan yang lebih definitif. 1. Perhitungan dan Detail-detail pekerjaan 2. Daftar penggunaan bahan dan volume



3. Penyiapan Dokumen Konstruksi Pembuatan gambar-gambar detail desain atau gambar-gambar perencanaan, sesuai dengan standar yang berlaku terdiri dari: 1. Gambar detail/konstruksi untuk arsitektur. 2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat umum (RKS) 3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis-spesifikasi teknis 4. Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)



4. Koordinasi Pelaksanaan a. Organisasi Koordinasi dilakukan oleh Konsultan perencana kepada pihak pemberi tugas dalam hal ini Institut Teknologi Bandung diwakili oleh Direktorat logistik, Direktorat Sarana Prasarana dan Pihak pengelola gedung Kantor FTSL. Konsultan diminta untuk berkoordinasi langsung secara intensif dengan pengelola gedung Kantor FTSL dan instansi terkait lainnya.



b. Rapat Koordinasi dan Laporan Kemajuan Komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan via surat menyurat dan email. Rapat koordinasi dilakukan untuk menjamin komunikasi dan koordinasi dapat memberikan langkah-langkah konkrit yang perlu diselesaikan.



Rapat Koordinasi Mingguan dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah teknis dalam menyelesaikan perencanaan , Konsultan Perencana diharapkan melaporkan kemajuan pekerjaan dalam rapat-rapat koordinasi mingguan berupa laporan progres bobot pekerjaan Presentasi Progres Pekerjaan dilakukan setalah 2 minggu pekerjaan konsultan dilaksanakan untuk memantau kemajuan pekerjaan dan merumuskan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan perkerjaan tepat waktu dan sesuai dengan keinginan pejabat berwenang dan pengelola gedung Kantor FTSL . Konsultan Perencana diharapkan melaporkan kemajuan pekerjaan laporan progres beberapa item pekerjaan, berupa kurva S jadwal dan pekerjaan seperti gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya



E. Rencana Anggaran Biaya Biaya pengadaan jasa konsultan ini bersumber dari PNBP triwulan I 2015 dalam RKA Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan yang telah diimplementasikan dalam SISPRAN 2015. Maksimum nilai konstruksi/pagu konstruksi senilai Rp. 150.000.000,00, sehingga Biaya pengadaan jasa konsultan ini berdasarkan SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02/1998 SE-35/A/21/02