9 0 48 KB
Kesepakatan Pelunasan Hak Atas Tanah Pada hari ini, Sabtu tanggal 11 April 2015, di Banda Aceh kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1
Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat
: : :
Zuraida 02-06-1950 Jl. Laksamana Malahayati, desa Durung 1106094206500001
No. KTP : Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak Pertama” 2
Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat
: : :
Teuku Nazar Mulia Meulaboh, _________________________________________________ _________________________________________________
No. KTP : Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak Kedua” Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat: 1.
Bahwa, berdasarkan perjanjian Nomor: __________ yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal _______ tantang pembelian sebidang tanah seluas 6900m², maka Pihak Kedua telah melunasi kewajiban kepada Pihak Pertama berupa pembayaran sisa uang pembelian tanah yg beralamat Jl. Laksamana malahayati desa durung sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah);
2.
Bahwa, karena Pihak Kedua telah dapat melunasi kewajibannya tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kedua berupa Sertifikat Tanah dengan nomor ________ atas nama Pihak Pertama beserta surat pendukung tersebut kepada Pihak Kedua, maka Sertifikat Tanah tersebut telah menjadi milik Pihak Kedua sepenuhnya. dan untuk selanjutnya Pihak Pertama tidak lagi berhak atas kepemilikan tanah tersebut sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan ini.
Demikian Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Para Pihak, Pihak Pertama
Zuraida
Pihak Kedua,
Teuku Nazar Mulia