12 0 8 KB
KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa, Tanggal 5 Bulan Nopember Tahun 2019 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Enrekang, dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Enr antara : DINI, D
Penggugat
Lawan : HAMZAH
Tergugat
Dalam rangka mengakhiri sengketa,dengan ini para Pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketetntuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Menyerahkan kepada penggugat tanah kebun yang disengketakan, untuk dikelola yang mana sebelumnya dikelola dan digarap oleh tergugat 2. Penggugat bersedia membayar ganti rugi tanaman yang ada didalam kebun tersebut dengan nilai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), ditambah uang ganti rugi dari turut tergugat 1, Tergugat 2 dan tergugat 3, sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) denga total seluruhnya Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) 3. Semua pihak dapat mematuhi mentaati seluruh syarat-syarat yang telah disepakati dan daoat direalisasikan pada saat penandatanganan kesepakatan ini 4. Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Enrekang ditanggung oleh Penggugat.
Demikianlah Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh para Pihak dan Mediator.
Penggugat
Tergugat
DINI. D
HAMZAH Mediator
MUHAMMAD MUSASHI AZHMAD PUTRA, SH.,MH