9 0 52 KB
KOP PANITIA PEMUNGUTAN SUARA LAPORAN TENTANG PELAKSANAAN APEL KESIAPAN, PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS BAGI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DESA……. KECAMATAN……. KABUPATEN SUKABUMI
A.
Pendahuluan 1. Gambaran Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109). Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022
tentang
Penyusunan
Daftar
Pemilih
dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang
Pembentukan
dan
Tata
Kerja
Badan
Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota serta
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut, pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi perlu didokumentasikan dan disusun
laporan
kegiatan
sebagai
bahan
laporan
pertanggungjawaban keuangan. 2. Maksud dan Tujuan Laporan pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi, bertujuan untuk : a. ………… b. dst 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup laporan pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi ini meliputi : a. Pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi; b. Hasil pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis
Petugas
Pemutakhiran
Data
Pemilih
di
Desa….
Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi; dan c. Kesimpulan. 4. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. B.
Pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi diselenggarakan pada : 1.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : ………….. Waktu Tempat
2.
C.
: :
……..…… ……..……
Peserta Pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi yaitu : a. ……..…… b. ……..…… c. dst
Kesimpulan Panitia Pemungutan Suara Desa….. Kecamatan
Kabupaten
Sukabumi telah melaksanakan Kegiatan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sejumlah ……. Pantarlih/TPS pada Tanggal 12 Februari 2023 bertempat di ……… . Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh….. dan dihadiri oleh Petugas Pemutakhiran
Data
Pemilih
di
Desa….
Kecamatan….
Kabupaten
Sukabumi beserta Tamu Undangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak diawali Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis oleh Panitia Pemungutan Suara kepada Pantarlih mengenai tata cara penelitian dan pencocokan (Coklit) data pemilih yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 s.d. 14 Maret 2023.
Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial da stategis bagi terselenggaranya Pemiliha Umum. Oleh karena itu, Pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, maka dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih mempunyai peranan sangat penting dalam pemutakhiran dan penyusunan
data
pemilih
Pemilu
Tahun
2024.
Pantarlih
akan
melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk memastikan data pemilih valid, mutakhir dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Pantarlih akan pentingnya tahapan coklit dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya tahapan coklit. D.
Penutup Demikian Laporan tentang Pelaksanaan Apel Kesiapan, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa…. Kecamatan…. Kabupaten Sukabumi dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sukabumi, 12 Februari 2023 Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa.....................,
Nama Jelas