Laporan Kegiatan Pelantikan Pantarlih PPS Desa Sintung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA SINTUNG Jl. Diponegoro Sintung, Kec.Pringgarata, Kab.Lombok Tengah, NTB, 83562 LAPORAN KEGIATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) PADA PEMILU TAHUN 2024 A. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) akan di laksanakan secara serentak pada tahun 2024, di mana pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tersebut untuk pertama kalinya di laksanakan pada tahun yang sama dengan model keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), di bantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Kemudian untuk mendukung tugas KPU pada tingkatan lebih kecil yaitu kecamatan, kelurahan/ desa, sampai dengan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten/ Kota di beri kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang di amanat kan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan haruslah



merupakan sumber daya manusia yang berintegritas dan di dapat kan melalui proses yang terstandar di sasi dan dapat di pertanggung jawabkan. Sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, penetapan Pantarlih Pemilu 2024 di laksanakan pada tanggal 11 Februari 2023, sedangkan Pelantikan di lakukan pada tanggal 12 Februari 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 terhitung sejak pelantikan yaitu 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023 B. DASAR HUKUM 1. Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun



2022 tentang



Pedoman



Teknis



Pembentukan



Badan



Adhoc



Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, danWalikota dan Wakil Walikota; C. MAKSUD DAN TUJUAN



Terselenggaranya kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Pemepek di Kabupaten Lombok Tengah. D. PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Sintung di laksanakan hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua PPS Desa Sintung dan di hadiri oleh seluruh anggota PPS, Sekretariat PPS, Kepala Desa, PKD Desa Sintung dan Pantarlih sejumlah 25 Orang Pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada pemilu tahun 2024 Desa Sintung ini berjalan dengan lancer dan sukses dengan telah di lantiknya seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Sintung sejumlah 25 orang. E. HASIL



KEGIATAN



PELANTIKAN



DAN



PENGAMBILAN



SUMPAH



PANTARLIH 1. Terlaksananya kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada pemilu tahun 2024 Desa Sintung 2. Telah dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada pemilu tahun 2024 Desa Sintung 3. Terbentuknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada pemilu tahun 2024 Desa Sintung 4. Pembacaan fakta integritas oleh perwakilan peserta dan di ikuti oleh seluruh peserta pantarlih. F. HASIL KEGIATAN APEL SIAGA PANTARLIH 1. Apel siaga pantarlih di mulai pukul 09.00 dengan di hadiri oleh peserta pantarlih,PPS dan sekretariat serta tamu undangan. 2. Sebagai pembina upacara adalah ketua panitia pemungutan suara Desa Sintung,dan di pimpin oleh anggota panitia pemungutan suara Desa Sintung



3. Upacara berjaan khidmat dengam rangkaian penyematan logistik kepada pantarlih yang di laksanakan oleh pembina upacara kepada perwakilan pantarlih. 4. Pembacaan fata integritas dan teks maklumat KPU Pusat oleh pembina upacara. 5. Upacara selesai dan pasukan di bubarkan. G. HASIL KEGIATAN BIMTEK PANTARLIH 1. Kegiatan bimtek di laksanakan pukul 10.00 wita,di pimpin oleh ketua dan anggota PPS dan Desa Sintung dan di hadiri oleh pantarlih. 2. Ketua dan anggota pps menyampaikan bahan bimtek yang berupa cara kerja pantarlih dalam melakukan pencocokan data pemilih. H. PENUTUP Dengan telah dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pemilu tahun 2024 Desa Sintung ini, maka secara resmi para Pantarlih tersebut telah mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara adhoc di tingkat Desa/Kelurahan, untuk melaksan akan dan mensukseskan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yaitu pelaksanaan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kewenangannya. Sintung, 12 Februari 2023 Panitia Pemungutan Suara Desa Sintung Ketua



(TAUFIQURRAHMAN)



LAMPIRAN PENDAFTARAN CALON PANTARLIH PPS DESA SINTUNG



LAMPIRAN KEGIATAN PELANTIKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PPS DESA SINTUNG



LAMPIRAN KEGIATAN APEL KESIAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PPS DESA SINTUNG



LAMPIRAN KEGIATAN BIMTEK PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PPS DESA SINTUNG