Contoh Laporan Kelompok 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DI PT ASTRA OTOPARTS Tbk, ADIWIRA PLASTIK K3 SECARA UMUM, KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN K3, DAN



PENERAPAN SMK3



PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM



KELOMPOK 1 1. AGUS SURANTO 2. AMRINA UZER 3. BUDI PERMANA 4. DHIKI ARIF WICAKSANA 5. DINA AMALIA RAMADHANI 6. MUHAMMAD IKBAL 7. RAHMADHANI ENDANG VIRLIANTI 8. SYELVIRA YONANSHA 9. YUNI NUR ALIFAH



PENYELENGGARA PT. X DEPOK, 12 DESEMBER 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkah dan rahmat-Nya sehingga laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dapat diselesaikan. Terima kasih kami ucapkan kepada: 1. PT Astra Otoparts Tbk yang telah bekerja sama dan menerima kami di lapangan.



2. PT. X yang telah menyelenggarakan kegiatan praktik kerja lapangan. 3. Angkatan 160 DSS yang senantiasa saling memotivasi dalam menjalani rangkaian kegiatan pembinaan calon ahli K3 umum ini.



Laporan PKL ini dibuat untuk memenuhi syarat dalam rangka pembinaan calon ahli K3 umum. Adapun isi dari laporan ini ialah gambaran umum mengenai perusahaan, hasil observasi lapangan, dan analisis hasil observasi lapangan, yang terbatas dalam aspek K3 secara umum, kelembagaan dan keahlian K3, serta penerapan SMK3.



Demikianlah tugas besar ini dibuat. Apabila terdapat kesalahan maupun kekurangan dalam penulisan, kami sebagai penulis mengucapkan maaf. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.



Depok, 14 Desember 2018 Tim Penulis



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii DAFTAR ISI............................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 I.1 Latar Belakang ................................................................................................. 1 I.2 Maksud dan Tujuan ....................................................................................... 2 I.3 Ruang Lingkup ................................................................................................. 2 I.4 Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3 ................................. 3 BAB II KONDISI PERUSAHAAN ..................................................................... 4 II.1 Gambaran Umum Tempat Kerja ............................................................ 4 II.2 Temuan ............................................................................................................... 7 BAB III ANALISA .................................................................................................... 9 III.1 Analisa Temuan Positif ............................................................................. 9 III.2 Analisa Temuan Negatif ............................................................................ 13 BAB IV PENUTUP .................................................................................................. 15 IV.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 15 IV.2 Saran .................................................................................................................. 15



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan



melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.



Kelembagaan K3 adalah sebuah organisasi badan swasta nasional independen, non pemerintahan yang bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ), berupa perusahaan atau dunia usaha berbadan hukum di Indonesia. Lembaga K3 yang ada di Indonesia pada saat ini adalah P2K3, DK3N, PJK3. Kewajiban penerapan SMK3 adalah Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).



Penerapan



SMK3



memperhatikan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional. PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts) adalah perusahaan komponen otomotif terkemuka Indonesia yang memproduksi dan mendistribusikan suku cadang kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejarah Astra Otoparts bermula dari didirikannya PT Alfa Delta Motor pada tahun 1976, yang bergerak di perdagangan otomotif, perakitan mesin dan konstruksi. Setelah mengalami berbagai perubahan dan pergantian nama perusahaan, akhirnya pada tahun 1997 berganti nama menjadi PT Astra Otoparts dan pada tahun 1998 mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dengan kode transaksi: AUTO. Sejak saat itu PT Astra Otoparts menjadi perusahaan publik dengan nama PT Astra Otoparts Tbk. Saat ini perusahaan telah bertransformasi menjadi perusahaan industri komponen otomotif terbesar di Indonesia yang didukung oleh enam unit bisnis dan 35 anak perusahaan dengan lebih dari 38.000 orang karyawan. Beberapa anak perusahaan merupakan perusahaan patungan dengan sejumlah produsen komponen terkemuka dari Jepang, Cina, Eropa dan Amerika, seperti Advics, Aisin Seiki, Aisin Takaoka, Akashi Kikai Seisakusho, Akebono



1



Brake, Asano Gear, Daido Steel, Denso, DIC Corporation, GS Yuasa, Juoku Technology,



Kayaba,



Keihin Seimitsu Kogyo,



Mahle,



MetalArt,



NHK



Precision, Nippon Gasket, Nittan Valve, Pirelli, SunFun Chain, Toyoda Gosei, Toyota Industries, Toyota Tsusho, Visteon, dan Aktiebolaget SKF. 1.2



Maksud Dan Tujuan



Maksud dan tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan yaitu : a. Memperoleh pengalaman dan melakukan pengamatan secara langsung dalam



meningkatkan pengetahuan dan kemampuan calon ahli K3 umum meliputi :



1) K3 secara umum: safety induction, rambu / safety sign, alat pelindung diri, prosedur kerja (SOP), JSA. 2) Kelembagaan dan keahlian K3: P2K3, PJK3, organisasi, pengesahan P2K3, program kerja, ahli K3. 3) Penerapan SMK3: kebijakan dan komitmen K3, tingkat penerapan SMK3, audit SMK3, penghargaan K3. b. Menjadikan calon ahli K3 dapat menerapkan teori-teori dan ilmu K3



kedalam kerja sama dalam tim di tempat kerja. c. Memahami kewajiban dan wewenang ahli K3 umum ditempat kerja.



1.3



Ruang Lingkup



a. K3 secara umum : 1) Safety induction, 2) Rambu / safety sign, 3) Alat Pelindung Diri, 4) Prosedur kerja (SOP), JSA. b. Kelembagaan dan keahlian K3 : 1) P2K3, 2) PJK3, 3) Organisasi, 4) Pengesahan P2K3, 5) Program kerja, 6) Ahli K3.



2



c. Penerapan SMK3 : 1) Kebijakan dan komitmen K3, 2) Tingkat penerapan SMK3, 3) Audit SMK3, 4) Penghargaan K3. 1.4



Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3.



a. K3 secara umum 1) UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 2) Permenaker 8 tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri b. Kelembagaan K3 dan Keahlian K3 1) Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat



(1) & (2), 2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), 3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata



Cara



Penunjukan



Kewajiban



Dan



Wewenang



Ahli



Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 03 Tahun 1978 tentang Persyaratan penunjukan dan wewenang serta kewajiban pegawai pengawas Keselamatan Kerja dan ahli Keselamatan Kerja 5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).



6) Keputusan Menteri 239/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Umum. c. Penerapan SMK3 1) Undang-undang No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. 2) Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 3) Peraturan menteri ketenagakerjaan 26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja



2.1.1 Sejarah PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts) PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts) adalah perusahaan komponen otomotif terkemuka Indonesia yang memproduksi dan mendistribusikan suku cadang kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejarah Astra Otoparts bermula dari didirikannya PT Alfa Delta Motor pada tahun 1976, yang bergerak di perdagangan otomotif, perakitan mesin dankonstruksi. Setelah mengalami berbagai perubahan dan pergantian nama perusahaan, akhirnya pada tahun 1997 berganti nama menjadi PT Astra Otoparts dan pada tahun 1998 mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dengan kode transaksi: AUTO. Sejak saat itu PT Astra Otoparts menjadi perusahaan publik dengan nama PT Astra Otoparts Tbk. Saat ini perusahaan telah bertransformasi menjadi perusahaan industri komponen otomotif terbesar di Indonesia yang didukung oleh enam unit bisnis dan 35 anak perusahaan dengan lebih dari 38.000 orang karyawan. Beberapa anak perusahaan merupakan perusahaan patungan dengan sejumlah produsen komponen terkemuka dari Jepang, Cina, Eropa dan Amerika, seperti Advics, Aisin Seiki, Aisin Takaoka, Akashi Kikai Seisakusho, Akebono Brake, Asano Gear, Daido Steel, Denso, DIC Corporation, GS Yuasa, Juoku Technology, Kayaba, Keihin Seimitsu Kogyo, Mahle, MetalArt, NHK Precision, Nippon Gasket, Nittan Valve, Pirelli, SunFun Chain, Toyoda Gosei, Toyota Industries, Toyota Tsusho, Visteon, dan Aktiebolaget SKF. Suku cadang kendaraan bermotor produk Astra Otoparts diserap pasar segmen pabrikan otomotif atau Original Equipment for Manufacturer (OEM) dan segmen pasar suku cadang pengganti atau Replacement Market (REM). Pelanggan Astra Otoparts di segmen OEM diantaranya adalah Toyota, Daihatsu, Isuzu, UD Trucks, Mitsubishi, Suzuki, Honda, Yamaha, Kawasaki, dan Hino. Sedangkan di segmen REM, produk Astra Otoparts sudah didistribusikan ke seluruh pelosok Nusantara, melalui 71 jaringan distribusi (49 diler di area luar Jawa-Bali dan 22 kantor penjualan di area Jawa-Bali) dan 12.000 toko suku cadang. Produk Astra Otoparts tidak hanya menguasai pasar dalam negeri tetapi juga telah merambah ke lebih dari 30 negara di Timur Tengah, Asia Oceania, Afrika, Eropa, dan Amerika. Astra Otoparts juga memiliki kantor perwakilan di Dubai. Selama lima tahun terakhir Astra Otoparts telah membukukan kinerja keuangan yang solid, diantaranya ditandai dengan



4



penjualan yang terus meningkat, walaupun kondisi ekonomi dan industri otomotif tidak selalu menggembirakan. Keuntungan bersih Astra Otoparts selama tiga tahun terakhir berada di atas 1 triliun rupiah mengindikasikan kinerja yang konsisten dan berkelanjutan. Dengan profil keuangan yang sehat dan portofolio bisnis yang beragam, Astra Otoparts akan terus bertumbuh menjadi pemasok komponen otomotif kelas dunia.



2.1.2 Struktur Organisasi P2K3L Di PT. Astra Otopart Tbk. Div. Adiwira Plastik



Gambar Struktur Organisasi P2K3L PT. Astra Otoparts Tbk



2.1.3 Pelanggan PT. Astra Otoparts Tbk a. Motorcycle Assembler 1) PT Astra Honda Motor 2) Kawasaki 5



b. Automotive Manufacturer 1) Toyota 2) Mitsubishi Motors 3) Daihatsu 4) Isuzu 5) Hino 6) Nissan c. Electronic Manufacturer 1) Panasonic d. Minning Manufacturer 1) PAMA



2.1.4 Produk PT. Astra Otoparts Tbk untuk Sepeda Motor Produk PT. Astra Otoparts untuk sepeda motor yaitu:



a. Plastic Parts 1) Cover Radiator 2) Cover Handle Front (Painted) 3) Cover L Main Pipe (Painted) b. Assembly Parts 1) Air Cleaner Assy 2) Seat Bottom Assy 3) Mirror Assy a. Plastic Parts 1) Chamber Suction 2) Tail Light Cover 3) Pad Horn 4) Knob Shift Lever b. Inner Mirror c. Outer Mirror 2.1.5 Penghargaan PT Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik PT Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik memiliki sertifikat di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berupa Sertifikat OHSAS 18001:2007.



6



2.3



Temuan



2.3.1 Temuan Positif a. Safety Induction : Dilakukan safety induction kepada tamu sebelum mengelilingi area perusahaan b. Rambu / marka / safety sign : Terdapat poster safety c. Alat Pelindung Diri : Terdapat Ear Muff di area Genset d. Prosedur Kerja (SOP), JSA : Terdapat working instruction dan JSA pengoprasian pompa hydran yang terdapat di dekat mesin pompa hydran



e. P2K3/PJK3 : Terdapat struktur organisasi P2K3 f. Program Kerja : melakukan simulasi emergency, safety patrol, general meeting, pengukuran lingkungan setiap 6 bulan peningkatan kesadaran K3 (sosialisasi, training, kampanye K3) g. Ahli K3 : Memiliki 4 orang Ahli K3 h. Kebijakan dan Komitmen : Terdapat Standing Banner Kebijakan dan Komitmen K3 di area lobby i. Tingkat Penerapan SMK3 : Sudah diterapkan pada tingkatan lanjut j. Audit SMK3 : Dilakukan audit internal dan external setiap setahun sekali (audit external OHSAS 18001) k. Penghargaan K3 (zero accident award,sertifikat SMK3) : Terdapat sertifikst OHSAS 18001 l. Emergency Response Preparednes : Team evakuasi, Damkar, P3K, Keamanaan, Logistik, Transportasi 2.2.2 Temuan Negatif a. Rambu / marka / safety sign : Tidak terdapat Safety Sign pada jalur pejalan kaki



b. Alat Pelindung Diri : Tidak menggunakan APD sesuai dengan kegunaanya



c. Penghargaan K3 (zero accident award,sertifikat SMK3) : Tidak melakukan Sertifikasi SMK3 d. House Keeping : Terdapat tumpukan valet di jalur hijau (jalur pejalan kaki)



e. EPR : Tidak melakukan check list di apar dan design segitiga apar tidak setandar dan ketinggian tidak sesuai standar



7



BAB III ANALISA III.1 Analisa Temuan Positif



No.



Foto



Temuan



Analisa



Saran/ Rekomendasi



Perusahaan telah



a. Undang -



melakukan safety Telah dilakukan safety induction kepada tamu



1



sebelum memasuki area perusahaan. Safety Induction



induction, namun dalam penyampaiannya, terdapat hal-hal yang belum disampaikan dengan jelas, seperti



Undang No.1 Menyampaikan secara detail dan jelas arah evakuasi menuju titik kumpul.



Tahun 1970 Pasal 9 ayat 1 b. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun



arah evakuasi menuju



2012 Pasal 10



titik kumpul



2



Dasar Hukum



Terdapat rambu / marka /



- Masih terdapat



- Menambah safety



safety sign yang ditempelkan



beberapa area yang



sign/ marka/ rambu



di sekitar area perusahaan.



belum dilengkapi



di area yang belum



Undang No.1



Contoh: safety sign



dengan safety sign/



dilengkapi sesuai



1970 Pasal 14



penggunaan Alat Pelindung



rambu/ marka.



dengan kebutuhan.



Diri earplug/earmuff di area



- Terdapat safety sign



dengan kebisingan



yang sudah pudar &



a. Undang -



Point B



- Lakukan pengecekan b. Peraturan dan perawatan safety



menteri 8



No.



Foto



Temuan



Analisa tidak tertempel



Saran/ Rekomendasi sign/ rambu/ marka



dengan baik



Dasar Hukum ketenagakerjaan no. 26 tahun 2014 c. Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 a. Undang – Undang no 1



Perusahaan telah 3



Terdapat Ear Muff di area Genset.



menyediakan Alat Pelindung Diri sesuai dengan potensi bahaya di area kerja tersebut.



1970 pasal 3 ayat Lakukan pengecekan



1 & pasal 14



& perawatan Alat



b. Peraturan



Pelindung Diri sesuai



menteri



standar.



ketenagakerja no 8 tahun 2010 pasal 1 ayat 1, pasal 3 ayat 1



9



No.



Foto



Temuan Terdapat working instruction dan JSA “pengoperasian mesin pompa hydrant” yang



4



terdapat di dekat mesin pompa hydrant.



Analisa



Saran/ Rekomendasi - Sebaiknya



setiap



Dasar Hukum Peraturan



Working instruction



area kerja dilengkapi



Pemerintah No.50



(SOP) & JSA sudah



dengan SOP & JSA



tahun 2012



tersedia di beberapa



- Pastikan SOP & JSA



area kerja.



yang



ditempelkan



sudah update



Prosedur Kerja (SOP), JSA



Pasal 10 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 1



- P2K3 telah dibentuk - Ajukan proses a. Undang pengesahan struktur Undang No.1 oleh perusahaan P2K3 ke Disnaker Tahun 1970 Terdapat struktur organisasi P2K3 belum setempat b. Peraturan 5



P2K3



dilengkapi dengan - Tempatkan struktur pengesahan dari organisasi di tempat Disnaker setempat yang terlihat.



P2K3/PJK3



6



secara langsung oleh Bpk. Handoko]



kertenagakerjaan No.4 tahun 1987,



Secara lisan disampaikan [Program Kerja disampaikan



menteri



Program kerja K3 : Melakukan simulasi emergency, safety patrol, general meeting, pengukuran lingkungan setiap 6 bulan,



Perusahaan telah memiliki program kerja K3 (penjelasan secara lisan, tidak didukung oleh document terkait).



Setiap program kerja ditambahkan beberapa item: tujuan dan sasaran, sumber daya, jangka waktu



a. Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012



pelaksanaan, indikator 10



No.



Foto



Temuan



Analisa



Saran/ Rekomendasi



peningkatan kesadaran K3



pencapaian, dan sistem



(sosialisasi, training,



pertanggung jawaban.



Dasar Hukum



kampanye K3) a. Undang Undang No. 1



7



[Terkait ahli K3 Tidak tersedia



Memiliki 4 orang Ahli K3



dokumentasi, keterangan secara lisan dan langsung oleh Bpk.



dengan rincian : 3 orang AK3U & 1 orang Ahli K3



Handoko]



Kebakaran



Personel yang



Masih belum memiliki ahli K3 listrik



tahun 1970 Pasal



5 bertanggung jawab diberikan pelatihan K3 b. Peraturan menteri listrik ketenagakerjaan 2 Tahun 1992 Pasal 2



Perusahaan telah berkomitmen terhadap 8



Terdapat Standing Banner



K3 yang dituangkan



Kebijakan dan Komitmen K3 di area lobby



dalam bentuk kebijakan K3 dan divisualisasikan



Lakukan peninjauan ulang kebijakan (update kebijakan tahun 2016)



a. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Pasal 6,7,8, 15



dalam bentuk standing banner Kebijakan dan Komitmen K3 11



No.



Foto



Temuan



[Terkait Tingkat Penerapan SMK3, tidak tersedia 9



dokumentasi, keterangan secara lisan dan langsung oleh Bpk. Handoko]



Analisa



Saran/ Rekomendasi



Tidak ada bukti Sudah diterapkan pada



dokumen perusahaan



Perusahaan disarankan



tingkatan lanjut, namun



yang menunjukan



melakukan sertifikasi



belum disertifikasi



bahwa perusahaan telah



SMK3



mencapai tingkat lanjut



Dasar Hukum Peraturan menteri ketenagakerjaan no. 26 tahun 2014 bab 3 pasal 20 ayat 1



a. Peraturan Pemerintah No.50 tahun [Terkait Audit SMK3, tidak tersedia dokumentasi, 10



keterangan secara lisan dan langsung oleh Bpk. Handoko]



Dilakukan audit internal dan eksternal setiap setahun sekali (audit external OHSAS 18001)



Perusahaan tetap



2012 Pasal 14,



Telah dilakukan audit



melakukan audit



Pasal 16



SMK3 baik internal



SMK3 setiap setahun



b. Peraturan



maupun eksternal



sekali guna menilai



menteri



keefektifan SMK3



ketenagakerjaan no. 26 tahun 2014 bab 3 pasal 20 ayat 1



11



[Terkait Tinjauan Manajemen,



Dilakukan tinjauan



tidak tersedia dokumentasi,



management setiap 1 tahun



keterangan secara lisan dan



sekali



Telah dilakukan



Tetap melakukan



PP No.50 tahun



tinjauan manajement



tinjauan manajement



2012 pasal 15



12



No.



Foto



Temuan



Analisa



Saran/ Rekomendasi



Dasar Hukum



langsung oleh Bpk. Handoko]



- Perusahaan



baru



memiliki



sertifikat



[Terkait Penghargaan K3 (zero



OHSAS



18001



accident Award,sertifikat



sebagai



bentuk



SMK3), tidak tersedia dokumentasi, keterangan secara 12 lisan dan langsung oleh Bpk. Handoko]



penghargaan



Terdapat sertifikat OHSAS 18001



dalam



Meningkatkan penerapan SMK3. - Perusahaan belum penerapan K3 ditempat kerja pernah mendapatkan penghargaan



Keputusan menteri kertenagakerjaan No.186 tahun 1999



terkait



K3 dari pihak luar (pelanggan, pemerintah)



13



No.



Foto



Temuan



Analisa



- Perusahaan



Terdapat team tanggap



- Damkar



13



- P3K - Keamanaan Emergency Response Preparednes



- Logistik - Transportasi



Dasar Hukum



perlu



melakukan tanggap



darurat yang terdiri dari : - Team evakuasi



Saran/ Rekomendasi



darurat Perusahaan telah memiliki tim tanggap darurat



untuk



menilai kesiapsiagaan tim - Perusahaan



perlu



Kepmenaker No.186 tahun 1999



memberikan training tanggap



darurat



secara berkala



14



III.2 Analisa Temuan Negatif



No.



FOTO



TEMUAN



ANALISA



SARAN/ REKOMENDASI



DASAR HUKUM a. Undang - Undang No.1 1970 Pasal



Perusahaan telah Tidak terdapat Safety Sign “pejalan kaki’ pada jalur



1



pejalan kaki



memiliki jalur khusus pejalan kaki tetapi tidak dilengkapi dengan



14 Point B Pemasangan Safety



b. Peraturan menteri



Sign dijalur pejalan



ketenagakerjaan



kaki



no. 26 tahun 2014 c. Peraturan



safety sign



Pemerintah No.50



Rambu / marka / safety sign



tahun 2012 Ditemukan karyawan/personel Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri sesuai



2



dengan kegunaannya



perusahaan yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri sehingga dapat berpotensi



Alat Pelindung Diri



kecelakaan kerja



Sebaiknya selalu menggunakan APD



a. Undang - Undang 1970 pasal 3 ayat 1



& pasal 14 sesuai dengan kegunaan yang telah b. Peraturan menteri ketenagakerja no 8 ditentukan dan tahun 2010 pasal 1 pekerjaan yang ayat 1, pasal 3 ayat dilakukan 1 15



No.



FOTO



TEMUAN



ANALISA



SARAN/



DASAR HUKUM



REKOMENDASI Perusahaan tidak memiliki dokumentasi



[Terkait Penghargaan K3 (zero accident Award,sertifikat SMK3), 4



tidak tersedia dokumentasi,



Tidak melakukan sertifikasi



keterangan secara lisan dan



SMK3



sertifikasi SMK3 dari KEMENAKER yang menunjukan



langsung oleh Bpk. Handoko]



Perusahaan disarankan



Peraturan Pemerintah



melakukan sertifikasi



No.50 tahun 2012



SMK3



bahwa perusahaan telah mencapai tingkat lanjut Ditemukan adanya tumpukan valet pada 5



Terdapat tumpukan valet di



jalur “pejalan kaki”



jalur hijau (jalur pejalan



sehingga dapat



kaki)



mengganggu dan



Seharusnya jalur pejalan kaki berwarna “hijau” selalu bebas hambatan



Peraturan menteri ketenagakerjaan no 5 tahun 2018



menimbulkan House keeping



potensi bahaya



16



No.



FOTO



TEMUAN



ANALISA



SARAN/



DASAR HUKUM



REKOMENDASI



- Terdapat



APAR



yang



tidak dilengkapi dengan checklist pemeriksaan



6



- Design segitiga apar tidak



standar dan ketinggian tidak sesuai standar Emergency Response Preparedness



- Masih ditemukan adanya APAR - Seharusnya perusahaan yang tidak melakukan dilengkapi dengan pengecekan dan checklist sehingga menulis hasil dikhawatirkan pemeriksaan ke dalam APAR Peraturan menteri dalam checklist kondisi rusak atau ketenagakerjaan No.4 pemeriksaan APAR dapat tidak tahun 1980 minimal setiap satu digunakan bulan sekali - Design yang tidak sesuai membuat - Design dan ketinggian APAR APAR tidak sesuai dengan mudah dikenali peraturan atau dicapai



17



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan PT Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik sudah menerapkan SMK3 dan sudah memasuki tingkatan lanjut hal ini terlihat dari berdasarkan observasi dan diskusi yang dilakukan oleh kelompok satu yaitu terdapat temuan positif berupa dan negatif, yaitu melakukan safety induction, adanya rambu marka/safety sign, adanya APD ditempat kerja, adanya prosedur kerja SOP berupa JSA di tempat kerja, adanya struktur organisasi P2K3, melakukan program kerja berupa simulasi emergency, safety patrol, general meeting, pengukuran lingkungan setiap 6 bulan peningkatan kesadaran K3 (sosialisasi, training, kampanye K3). Perusahaan tersebut memiliki 4 orang ahli K3 dengan jumlah tenaga kerja 1540 orang. Selain itu terdapat team tanggap darurat yang terdiri dari team evakuasi, damkar, P3K, keamanaan, logistik, transportasi. Perusahaan tersebut melakukan Audit setahun sekali dan sudah pernah mendapatkan penghargaan berupa sertifikat OHSAS 18001.



Namun



dalam



penerapan



SMK3



masih



ditemukan



kekurangan



kekurangan pada sistem manajemen K3 seperti : -



Tidak terdapat Safety Sign pada jalur pejalan kaki



-



Tidak menggunakan APD sesuai dengan kegunaanya



-



Tidak melakukan sertifikasi SMK3



-



Terdapat tumpukan valet di jalur hijau (jalur pejalan kaki)



-



Tidak melakukan check list di apar



-



Design segitiga apar tidak setandar dan ketinggian tidak sesuai setandar



4.2 Saran Setelah dilakukan observasi dan diskusi maka kami memberikan saran seharusnya perusahaan. -



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik memvisualisasikan safety sign ditempat yang mudah terlihat dan terbaca



-



Jalur pejalan kaki yang tersedia di PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik yang berwarna “hijau” harus bebas hambatan



18



-



Setiap program kerja ditambahan beberapa item seperti: o tujuan, dan sumber sasaran, o sumber daya, o jangka waktu pelaksanaan, o indikator pencapaian,



o dan sistem pertanggung jawaban -



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik sebaiknya melakukan peninjauan ulang kebijakaan K3



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik sebaiknya menyampaikan secara detail dan jelas arah evakuasi menuju titik kumpul



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik menambahkan safety sign/ marka/ rambu di area yang belum dilengkapi sesuai dengan kebutuhan



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik melakukan pengecekan dan perawatan safety sign/ rambu/ marka



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik melakukan pengecekan & perawatan Alat Pelindung Diri sesuai standar dan menggunakan APD sesuai dengan kegunaan yang telah ditentukan dan pekerjaan yang dilakukan.



-



Sebaiknya PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik menyediakan SOP dan JSA yang terbaru di setiap area kerja



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik sebaiknya mengajukan pengesahan struktur P2K3 ke Dinas Ketenagakerjaan setempat



-



Sebaiknya PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik menempatkan struktur organisasi di tempat yang terlihat



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Dwiwarna Plastik memberikan pelatihan ahli K3 listrik kepada personel/petugas yang bertanggung jawab dalam K3 listrik



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik sebaiknya melakukan sertifikasi SMK3



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik tetap melakukan audit SMK3 setiap satu tahun sekali guna menilai keefektifan SMK3



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik sebaiknya tetap melakukan tinjauan manajement terkait K3



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik terus meningkatkan penerapan K3 ditempat kerja



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik perlu melakukan tanggap darurat untuk menilai kesiapsiagaan tim 19



-



PT Astra Otoparts Tbk Divisi Adiwira Plastik perlu memberikan pelatihan tanggap darurat secara berkala -



Seharusnya perusahaan melakukan pengecekan dan menulis hasil pemeriksaan kedalam checklist pemeriksaan APAR minimal setiap satu bulan sekali



-



Design dan ketinggian APAR sesuai dengan peraturan



20