Contoh Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jutex
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017



Disampaikan Kepada Yth. Badan Permusyawaratan Desa Camat Sale sebagai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2017 dan Bahan Pembinaan dan Pengawasan Tahun Berikutnya



DESA NGAJARAN KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG Alamat : Kantor Desa Ngajaran RT: 04 RW : 01 Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang 59265



KATA PENGANTAR



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang Tahun 2017. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang Tahun 2017, ini merupakan bahan evaluasi dan tolok ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Ngajaran khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya. Dalam penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang pada tahun 2017, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik. Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKPDesa, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait. Dalam Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Ngajaran Mandiri. Kepala Desa Ngajaran



NGESTI YULIANTI



ii



LKPPD Desa Ngajaran 2017



DAFTAR ISI



SAMPUL PENGANTAR .............................................................................................



ii



DAFTAR ISI ..............................................................................................



iii



I.



PENDAHULUAN A. TUJUAN ...........................................................................................



1



B. VISI MISI ..........................................................................................



1



C. STRATEGI DAN KEBIJAKAN ............................................................



2



II.



PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA .....



2



III.



PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ........................



3



IV.



PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN ........................



4



V.



PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ........................



5



VI.



PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ....



6



A. PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017 ...................................... B. PERATURAN



DESA



TENTANG



6



PERTANGGUNGJAWABAN



PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017 .................................................................



6



VII. KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI .............................



7



VIII. PENUTUP A. KESIMPULAN ................................................................................



8



B. SARAN ...........................................................................................



8



LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Rincian Anggaran Pendapatandan Belanja Desa Tahun 2017 (Format A.1) 2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun2017 (Format A.2) 3. Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 (Form. B) 4. Rincian Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (Format C.1) 5. Rincian Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan (Format C.2) 6. Rincian Kegiatan Bidang Kemasyarakatan (Format C.3) 7. Rincian Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Format I)



iii 2017



LKPPD Desa Ngajaran



BAB I PENDAHULUAN A. TUJUAN Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa. Laporan Penyelenggaraan Pemerrintah Desa Bertujuan Untuk 1. Untuk menggambarkan capaian kemajuan Pemerintah Desa dalam kurun satu tahun; 2. Sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa; 3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat; 4. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan 5. Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, pada tahun berikutnya; serta 6. Agar Desa memiliki dokumen Perencanaan Pembangunan yang berkekuatan hukum tetap.



B. VISI DAN MISI Visi Penyelenggaraan Pemerintah “Terwujudnya Trasnsparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan, serta Masyarakat yang Demokratis dan Partisipatif” 1. Transparansi yang diartikan bahwa Pemerintah Desa Ngajaran secara fair dan terbuka kepada Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintahan di Berbagai Bidang. 2. Akuntabilitas adalah Segala Kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah Desa dapat dipertanggungjawabkan. 3. Demokratis Dapat diartikan, Pelaksanaan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Menjunjung Tinggi Demokrasi. 4. Partisipatif dapat dimaknai bahwa Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ngajaran dan masyarakat Desa Ngajaran secara Partitisipatif.



1



LKPPD Desa Ngajaran 2017



Dalam Rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa misi pembangunan sebagai berikut : 1. Peningakatan kapasitas pembangunan yang dilakukan bersama Lembaga Desa dengan masyarakat dan menumbuhkan swadaya dan gotong royong agar supaya pembangunan sesuai dengan yang diharapkan; 2. Peningkatan dalam melakukan kebijakan dan keputusan yang diambil selalu memperhatikan prinsip keadilan terhadap seluruh pihak serta bersifat obyektif antara Lembaga dan Pemerintah yang menimbulkan konflik kepentingan; 3. Peningkatan semangat Transparansi dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial sehingga proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan Pemerintah Desa yang bersih dan Pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan Rencana dan Ketentuan. Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing misi tersebut sebagai berikut : 1. Misi 1 : Peningakatan kapasitas pembangunan yang dilakukan bersama Lembaga Desa dengan masyarakat dan menumbuhkan swadaya dan gotong royong agar supaya pembangunan sesuai dengan yang diharapkan a. Tujuan : Mendorong masyarakat Desa Ngajaran untuk meningkatkan partisifasi swadaya dan gotong royong Mewujudkan pembangunan yang merata, adil serta Berkesinambungan b. Sasaran



:



Mewujudkan masyarakat yang mandiri Mewujudkan pembangunan sesuai dengan partisipasi serta keinginan masyarakat setempat



2. Misi 2 : Peningkatan dalam melakukan kebijakan dan keputusan yang diambil selalu memperhatikan prinsip keadilan terhadap seluruh pihak serta bersifat obyektif antara lembaga dan pemerintah yang menimbulkan konflik kepentingan a. Tujuan : Mewujudkan kebijakan pemerintah dalam pembangunan yang dilandasi prinsip transparan, akuntabel dan berkeadilan b. Sasaran : Terwujudnya pembangunan yang merata sesuai harapan masyarakan 3. Misi 3 : Peningkatan semangat keterbukaan dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial sehingga proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan pemerintah desa yang bersih dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan ketentuan a. Tujuan



b. Sasaran



:



:



Mewujudkan masyarakat yang partisipatif dengan mengedepankan musyawarah mufakat Mewujudkan pemerintah yang bersih dari unsur KKN Terwujudnya masyarakat yang pro aktif dalam segala jenis kegiatan pembangunan Terwujudnya Aparatur Desa yang bersih dari unsur KKN



2



LKPPD Desa Ngajaran 2017



C. STRATEGI DAN KEBIJAKAN Dari tujuan serta sasaran yang hendak dicapai pada visi misi Kepala Desa Ngajaran, dijabarkan dengan strategi dan arah kebijakan, diantaranya sebagai berikut: 1. Misi 1 : Peningakatan kapasitas pembangunan yang dilakukan bersama lembaga desa dengan masyarakat dan menumbuhkan swadaya dan gotong royong agar supaya pembangunan sesuai dengan yang diharapkan a. Strategi : 1) Mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan 2) Melakukan pembangunan berdasarkan skala prioritas b. Arah Kebijakan : 1) Pembangunan, pemanfaatan infrastruktur 2) Pembangunan, pemanfaatan kesehatan 3) Pembangunan, pemanfaatan pendidikan 4) Pembangunan, pemanfaatan ekonomi 5) Melaksanakan pembangunan



dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pemeliharaan sarana dan prasarana dengan pemberdayaan masyarakat



2. Misi 2 : Peningkatan dalam melakukan kebijakan dan keputusan yang diambil selalu memperhatikan prinsip keadilan terhadap seluruh pihak serta bersifat obyektif antara lembaga dan pemerintah yang menimbulkan konplik kepentingan a. Strategi : 1) Melakukan proses perencanaan berdasarkan musyawarah mufakat 2) Melakukan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkeadilan b. Arah Kebijakan : 1) Penyelenggaraan musyawarah desa 2) Melakukan pembangunan 3. Misi 3 : Peningkatan semangat keterbukaan dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial sehingga proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan pemerintah desa yang bersih dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan ketentuan a. Strategi : 1. Melakukan pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2. Melakukan pelatihan Kelompok Masyarakat b. Arah Kebijakan : 1. Peningkatan kapasitas Aparatur Desa dan BPD 2. Peningktan kapasitas Kelompok Masyarakat



3



LKPPD Desa Ngajaran 2017



BAB II PROGRAM KERJA I.



PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKPDesa sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kegiatan Operasional Perkantoran Kegiatan Operasional BPD Kegiatan Operasional PTPKD Kegiatan Operasional RT/RW Kegiatan Operasional Karang Taruna Kegiatan Operasional Linmas Kegiatan Operasional TP PKK Kegiatan Operasional LPMD Pengadaaan ATK Musrenbang Pengadaan Laptop Kantor Desa Pengadaan Seragam PDH Pengisian Perangkat Desa Pembiayaan Jaringan Listrik/bulan Pembiayaan Jaringan Wi-fi/bulan Pembiayaan BPJS Kesehatan/bulan



Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKPDesa sebagai berikut : 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 2. Kegiatan Operasional Perkantoran 3. Kegiatan Operasional BPD 4. Kegiatan Operasional PTPKD 5. Kegiatan Operasional RT/RW 6. Kegiatan Operasional Karang Taruna 7. Kegiatan Operasional Linmas 8. Kegiatan Operasional TP PKK 9. Kegiatan Operasional LPMD 10. Pengadaaan ATK 11. Musrenbang 12. Pengadaan Laptop Kantor Desa 13. Pengadaan Seragam PDH 14. Pengisian Perangkat Desa 15. Pembiayaan Jaringan Listrik/bulan 16. Pembiayaan Jaringan Wi-fi/bulan



II.



PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembanguanan Desa berdasarkan RKPDesa sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Talud, Drainase dan Pavingisasi Kwalitas 300 Pembangunan Rabat Beton Pagar & Lantai Paud Desa Ngajaran Rehab Jembatan Pertanian Gemulung Rehab Balai Desa & Pagar Drainase (bankiu) Talud Tebing (bankiu) 4



LKPPD Desa Ngajaran 2017



8. Pengadaan Jamban Keluarga 9. Rehab RTLH 10. Sanitasi (Reward ODF) Program Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKPDesa sebagai berikut : 1. Talud, Drainase dan Pavingisasi Kwalitas 300 2. Pembangunan Rabat Beton 3. Pagar & Lantai Paud Desa Ngajaran 4. Rehab Jembatan Pertanian Gemulung 5. Rehab Balai Desa & Pagar 6. Drainase (bankiu) 7. Talud Tebing (bankiu) 8. Pengadaan Jamban Keluarga 9. Rehab RTLH 10. Sanitasi (Reward ODF)



III.



PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN -



IV.



PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakatan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKPDesa sebagai berikut : 1. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu 2. Insentif Duru dan Pengelolaan PAUD 3. Pembinaan dan Pengelolaan KPAD 4. Kegiatan Operasional KPMD 5. Pelatihan Siskeudes 6. Pelatihan Komputer 7. Kursus Salon Kecantikan 8. Kegiatan Operasional PPKBD/ Sub PPKBD 9. Kegiatan Musrenbangdes Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKPDesa sebagai berikut : 1. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu 2. Insentif Duru dan Pengelolaan PAUD 3. Pembinaan dan Pengelolaan KPAD 4. Kegiatan Operasional KPMD 5. Pelatihan Siskeudes 6. Pelatihan Komputer 7. Kursus Salon Kecantikan 8. Kegiatan Operasional PPKBD/ Sub PPKBD 9. Kegiatan Musrenbangdes



5



LKPPD Desa Ngajaran 2017



V.



REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA A. PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017 Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngajaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Desa Ngajaran Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Ngajaran Tahun Anggaran 2017, dengan rincian terlampir. Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : 1. Pendapatan desa Rp. 1.490.640.900,2. Belanja desa Rp. 1.493.088.900,a) Bidang Penyelenggraan Pemerintah Desa Rp. 275.765.300,b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 1.148.823.600,c) Bidang pembinaan Kemasyarakatan Rp. d) Bidang pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 68.500.000,e) Bidang Tak terduga Rp. Surplus/Defisit Rp (2.448.000) 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan



Rp. Rp. Rp.



2.448.000,2.448.000



B. PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017 Peraturan Desa Ngajaran Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggunjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017, dengan rincian terlampir pada format B



Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : 1. Pendapatan desa Rp. 1.490.640.900,2. Belanja desa Rp. 1.493.088.900,f) Bidang Penyelenggraan Pemerintah Desa Rp. 270.989.900,g) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 1.148.823.600,h) Bidang pembinaan Kemasyarakatan Rp. i) Bidang pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 68.500.000,j) Bidang Tak terduga Rp. Surplus/Defisit Rp 2.327.400)



6



LKPPD Desa Ngajaran 2017



VI.



KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI Adapun keberhasilan dan permasalahan serta solusi yang mucul dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Ngajaran, dapat diurai dalam tabel dibawa ini : A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan a. Keberhasilan Yang Dicapai i. Tersedianya Fasilitas Kantor Yang Memadai ii. Tersedianya Pelayanan Berbasis Komputer iii. Pelayanan Administrasi yang Cepat iv. Tersedianya Akses Wifi v. Tersusunnya Database Kependudukan vi. Tersusunnya APBDes Berbasis Siskeudes b. Permasalahan yang Dihadapi i. Kurangnya Pengetahuan Mengenai Alur Pembangunan ii. Kurangnya Pengetahuan Mengenai TUPOKSI iii. Kurangnya Pengetahuan Administrasi dan Pelaporan c. Solusi/ Upaya Yang Ditempuh i. Diperlukan Pendampingan Extra Baik dari Pendamping Profesional Maupun Dari Kecamatan Selaku Pembina ii. Sosialisasi Mengenai TUPOKSI Perangkat Desa, serta Lembagalembaga di Desa. B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan a. Keberhasilan Yang Dicapai i. Tersedianya Sarana dan Prasana Dasar yang Memadai ii. Tersedianya Akses Jalan Yang Baik iii. Masyarakat Terbantu Dengan dengan Program Bedah Rumah b. Permasalahan yang Dihadapi i. Minimnya Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembangunan ii. Banyak Sarana dan Prasana yang harus direhab iii. Banyaknya Rumah Tangga Tidak Layak Huni c. Solusi/ Upaya Yang Ditempuh i. Sosialisasi Pentingnya Partisipasi Masyarakat Terhadap Proses Perencanaan Pembangunan. ii. Sosialisasi Mengenai TUPOKSI Perangkat Desa, serta Lembagalembaga di Desa. C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan a. Keberhasilan Yang Dicapai i. Tersedianya Hansip/Linmas yang Siap Siaga ii. Tersedianya Pendidikan Anak Usia Dini Yang Berprestasi b. Permasalahan yang Dihadapi i. Minimnya Pengetahuan, Baik dari Aparatur Desa Maupun Lembaga Desa yang ada. c. Solusi/ Upaya Yang Ditempuh i. Sosialisasi Mengenai TUPOKSI Aparatur Desa, serta Lembagalembaga di Desa. ii. Pelatihan dan Pembinaan Secara Berjenjang dan Berkelanjutan



7



LKPPD Desa Ngajaran 2017



D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat a. Keberhasilan Yang Dicapai i. Peningkatan SDM Melalui Pelatihan ii. Peningkatan Kapatasitas Perangkat Desa b. Permasalahan yang Dihadapi i. Belum Mampu Mengenali Potensi Masyarakat dan Desa c. Solusi/ Upaya Yang Ditempuh i. Pelatihan-pelatihan Usaha dan Mengenali Potensi Desa.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Mengacu pada Premendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”. Laporan dan Pertanggungjawaban adalah Tahap terakhir dalam siklus Pengeloalaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini : 1. Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2. Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Ngajaran 3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Ngajaran Tahun Anggaran 2017 berdasarkan APB Desa 4. Capaian keberhasilan, masalah dan penyelsesaian masalah yang terjadi di Desa Ngajaran. B. UCAPAN TERIMAKASIH Tak lupa kami sampaikan banyak terimakasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngajaran Akhir Tahun Anggaran 2017. Baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Team Perangkat Desa Ngajaran dan terkhusus Pendamping Desa Kecamatan Sale. C. SARAN Demi kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami dari pemerintah Desa menyarankan agar Kabupaten / Dinas terkait untuk meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa, terkhusus pengelola keuangan dan Tim Penyusun LKPPD di Desa. Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2017 ini dibuat sebagai bahan pertimbangan kebijakan dan sebagai sarana evaluasi tingkat keberhasilan Pemerintah Desa. Ngajaran, 18 Januari 2018 KEPALA DESA NGAJARAN



NGESTI YULIANTI 8



LKPPD Desa Ngajaran 2017