Inovasi Penyelenggaraan Pemerintah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INOVASI



PENYELENGARAAN PEMERINTAH D I K A B U PATE N LA BU H AN BATU



Disampaikan oleh Plt. Kepala Balitbang Kab. Labuhanbatu H. ZUHRI, SE, M.Si Deli Hotel Rantauprapat, 9 Juni 2020



DASAR HUKUM PERATURAN BERSAMA MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 03/36 TAHUN 2012 TENTANG PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH



UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi (Pasal 386)



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(Pasal 2 Ayat 1)



UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pemerintah daerah wajib mengembangkan invensi dan inovasi (Pasal 34 Ayat 1)



02



TUJUAN INOVASI DAERAH



Layanan Publik



Pemberdayaan



Daya Saing



PENINGKATAN



PEMBERDAYAAN DAN



PENINGKATAN DAYA



PELAYANAN PUBLIK.



PERAN SERTA



SAING DAERAH.



03



BENTUK INOVASI DAERAH



01



GOOD GOVERNANCE



INOVASI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH.



02



PUBLIC SERVICE



INOVASI PELAYANAN PUBLIK



03



INOVASI LAINNYA



INOVASI DAERAH LAINNYA SESUAI DENGAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH..



04



Inovasi Kab. Labuhanbatu Tahun 2019 Inovative Government Award (IGA) INPUT DATA PERINGKAT 35 KABUPATEN NILAI 9400



Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) INPUT DATA NILAI: 3.0427 BUPATI PAPARAN DI KEMENDAGRI (DITUNDA KARENA COVID-19)



Sinovik Tidak ada data



05



IGA



06



IDSD



07



IDSD



08



IDSD



09



IDSD



10



INDEKS INOVASI DAERAH ADALAH HIMPUNAN Inovasi Daerah yang telah DILAPORKAN kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kabupaten Labuhanbatu Input Data sejak



2019 Diatur Lebih Rinci Di Dalam Permendagri No. 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Dan/Atau Insentif Inovasi Daerah



BANK DATA Himpunan Inovasi Daerah REGISTRASI. Wadah Pelaporan Inovasi daerah INDIKATOR TPP DAERAH. Komponen Variabel Pengungkit Indeks Penyelenggaraan Pemerintah daerah. PETA PEMBINAAN. Instrumen Pengukuran Inovasi Daerah. PUSDATIN INOVASI. Sarana Informasi & Pembelajaran.



11



PERAN BALITBANG 01



PERATURAN DAERAH TENTANG INOVASI DAERAH TAHAP PEMBAHASAN PANSUS DPRD



02



RENCANA INDUK KELITBANGAN TAHAP PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/EKSAMINASI



03



TIM KOORDINASI SIDa SK BUPATI NOMOR



04



ROAD MAP SIDa PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2018



12



MAKSUD DAN TUJUAN PERDA INOVASI MAKSUD PERDA INOVASI 1. SEBAGAI PAYUNG HUKUM KEGIATAN INOVASI DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU DARI HULU SAMPAI KE HILIR. 2. MENJADI ACUAN PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN INOVASI DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU



PENGUATAN



13



TUJUAN PERDA INOVASI 1. AGAR KEGIATAN INOVASI DI KABUPATEN LABUHANBATU DAPAT TERENCANA, TERPADU, TERINTEGRASI, DAN TERKOORDINASI; 2. MENDORONG TERBANGUNNYA INTERAKSI DAN KOLABORASI SELURUH STAKE HOLDER TERKAIT; 3. MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI;



4. MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS LABUHANBATU; DAN



PEMBANGUNAN



KABUPATEN



5. MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU



14



MAKSUD DAN TUJUAN RINDUK KELITBANGAN



Rinduk disusun berdasarkan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah



MAKSUD RINDUK KELITBANGAN 1. Untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu 5 (lima) tahun ke depan, kondisi eksisting Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan gambaran capaian pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya serta permasalahan-permasalahan yang masih terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, yang kemudian dianalisis dan dirumuskan sebagai RIK Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020-2024. 2. Menjadi arah pelaksanaan program kelitbangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan memberikan masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu, sehingga mampu mengakomodir kebutuhan program kelitbangan dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu



15



TUJUAN RINDUK KELITBANGAN 1. Identifikasi kebijakan Regional, Kelitbangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Utara dalam pengembangan Kabupaten Labuhanbatu; 2. Merumuskan kegiatan kelitbangan dengan memperhatikan kebutuhan, skala prioritas, pembiayaan, sumber daya manusia dan sarana pendukung lainnya, serta bersifat lintas sektoral yang dapat menunjang pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah; dan 3. Memperkuat kelembagaan dan tata kelola kelitbangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar lebih terstruktur, terarah dan bersinergi antar pemangku kepentingan.



16



PERMASALAHAN PPPA pada Dokumen RIK Kab. Labuhanbatu 2020-2024 BIDANG KESEHATAN a.



Kurangnya pemberdayaan perempuan.



b.



Belum optimalnya upaya perlindungan anak.



TOPIK KAJIAN a.



Pengembangan Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup



Perempuan. b.



Pengembangan Kecamatan Layak Anak Sebagai Upaya Percepatan Peningkatan Menuju Kabupaten Layak Anak.



c.



Analisis situasi dalam rangka Pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Labuhanbatu.



17



TUGAS KOORDINASI SIDa



1. Menyusun Dokumen Roadmap Penguatan SIDa; 2. Mengintregrasikan Program SIDa Dalam Dokumen RPJMD; 3. Melakukan Sinkronisasi, Harmonisasi dan Sinergi SIDa; 4. Melakukan Penataan Unsur SIDa di Daerah; 5. Melakukan Pengembangan SIDa di Daerah;



6. Memersiapkan Rumusan Kebijakan Penguatan SIDa di Daerah; 7. Mengoordinasikan Penyusunan Program Dan Kegiatan Penguatan SIDa di Daerah;



8. Melakukan Monitoring Dan Evaluasi; dan 9. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Penguatan SIDa.



18



MAKSUD DAN TUJUAN ROADMAP SIDA



MAKSUD 1. MERUMUSKAN STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INOVASI DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU 2. MENDAYAGUNAKAN SEGENAP POTENSI PEMBANGUNANNYA SECARA EFISIEN GUNA MENGHASILKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERKUALITAS



SECARA



BERKELANJUTAN



SEHINGGA



TERJADI



PENINGKATAN



KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 3. MENCIPTAKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI INOVASI DAN



PEMANFAATAN



TEKNOLOGI



DALAM



UPAYA



PENINGKATAN



PELAYANAN DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN ASAS KEBERLANJUTAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN



12



MAKSUD DAN TUJUAN ROADMAP SIDA



TUJUAN 1. MENJADI



SALAH



SATU



KEBIJAKAN



PELAKSANAAN



PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH 2. MENJADI



ACUAN



KEGIATAN-KEGIATAN



KOLABORATIF



DI



KABUPATEN LABUHANBATU YANG MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK DENGAN PERAN DAN FUNGSI MASING-MASING 3. MENJADI



MASUKAN



PERUBAHAN



RPJMD



DALAM KABUPATEN



PENYUSUNAN LABUHANBATU



DAN/ATAU MAUPUN



DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA



19



20



THANK YOU



21