Contoh Laporan Observasi Koperasi Tut Wuri Handayani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum



koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di sisi lain koperasi juga sebagai penggerak perekonomian Indonesia, akan tetapi pada zaman ini koperasi sangatlah lemah keberadaannya dikarenakan koperasi dianggap sebagai usaha yang hanya begitubegitu saja oleh masyarakat. Koperasi juga dipandang usaha yang tidak memiliki badan hokum dan tidak berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi pada kenyataannya koperasi yang tidak berbadan hukum dan asas kekeluargaan hanyalah sedikit. Oleh sebab itu penulis melakukan penelitian pada koperasi yang telah memiliki badan hukum. Dalam hal ini, Penulis mengambil obyek koperasi yang berada di Jl. Thaib Fachruddin No.10, Kenali Besar yang bernama Koperasi Serba Usaha “Tut Wuri Handayani”. Selain itu, latar belakang penulisan ini untuk memenuhi tugas mata Kuliah kewirausahaan.



1.2



Maksud Dan Tujuan Tujuan dari penulisan laporan observasi ini untuk kita bisa mengetahui mengenai



kegiatan di dalam koperasi dan menambah wawasan serta pengetahuan dalam berkoperasi. Agar penulis bisa berinteraksi dengan para anggota koperasi sebagai modal awal untuk berkoperasi.



1.3



Waktu Pelaksanaan Observasi ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 25 september 2017



1.4



Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penyusun antara lain: 1. Observasi, cara pengumpulan data laporan dengan mengadakan tugas pencatatan serta penelitian secara langsung terhadap objek untuk mendapatkan data. 2. Wawancara, mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau tanya jawab langsung dengan pihak yang bersangkutan.



1



BAB II KAJIAN PUSTAKA



2.1



Pengertian Koperasi Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan



definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”. Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong. Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 4 unsur koperasi Indonesia: a) Koperasi adalah badan usaha b) Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi c) Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi d) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat Sehingga dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah: 1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 2) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis 5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang



2.2



Pengertian Simpan Pinjam Kata simpan pinjam berasal dari dua kata : simpanan dan pinjaman. Simpanan tahun



1958. Sejak saat itu sampai sekarang, simpanan berbeda dengan perusahaan pada



tetap



menjadi modal bagi koperasi,



umumnya yang menggunakan istilah saham sebagai 2



kepemilikan modal. Istilah simpanan muncul karena mungkin pada saat itu ada ajakan yang kuat dari pimpinan Negara untuk menabung. Dahulu rakyat pada umumnya dalam keadaan miskin sehingga kemampuan modal untuk usaha mandiri dibentuk melalui simpanan.Bahkan kegiatan usaha dalam koperasi, yang utama



ditentukan



dalam



UU



adalah



menggiatkan



anggotanya untuk



menyimpan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan



yang dapat



dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah pembayaran. Pengertian simpan pinjam adalah simpanan yang dikumpulkan bersama dan dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan, kemudian pengurus mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pinjaman sesuai dengan pengurus



kemampuan



koperasi,



pada



saat



itu



dimana



berhak menentukan besarnya jumlah pinjaman, syarat-syarat pengembalian, dan



bentuk nilai. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dari USP (Usaha Simpan Pinjam) meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman.



2.3 1.



Jenis-jenis Simpan Pinjam Jenis-jenis Simpanan 1) Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 2) Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.



3



Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. 3) Tabungan Koperasi Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetornya dilakukan brangsur-angsur atau kuasanya dengan menggunakan buku tabungan koperasi, setiap saat pada hari kerja koperasi.6 2. Jenis-jenis Pinjaman 1) Berdasarkan jangka waktunya a. Pinjaman



jangka



pendek,



yaitu



pinjaman



yang



jangka



waktu



jangka



waktu



jangka



waktu



pengembaliannya kurang dari 10 bulan dengan bunga 8%. b. Pinjaman



jangka



menengah,



yaitu



pinjaman



yang



pengembaliannya 15 bulan dengan bunga 10%. c. Pinjaman



jangka



panjang,



yaitu



pnjaman



yang



pengembaliannya atau jatuh temponya 20 bulan dengan bunga 12%. 2) Berdasarkan sektor usaha yang dibiayai a. Perdagangan; b. Industry; c. Pertanian; d. Peternakan; e. Jasa. 3) Berdasarkan tujuan a. Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya. b. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi, misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi. 4) Berdasarkan penggunaannya a. Pinjaman modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah modal kerja anggota, misalnya untuk pengadaan bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan. b. Pinjaman investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi. c. Pinjaman perdagangan, yaitu pinjaman untuk keperluan perdagangan pada 4



umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Kredit perdagangan dibagi dua, yaitu: 1. Kredit perdagangan dalam negri, dan 2. Kredit perdagangan luar negri atau lebih dikenal dengan kredit ekspor impor. 5) Kredit berdasarkan dari cara penggunaannya (tunai atau tidak tunai) a. Kredit tunai, yaitu kredit yang penggunaannya dilakukan tunai atau dengan jalan pemindah bukuan kedalam rekening debitur atau ditunjuk olehnya pada saat perjanjian ditanda tangani. b. Kredit bukan tunai, yaitu kredit yang tidak dibayarkan langsung pada saat perjanjian yang ditanda tangani, melainkan diperlukan adanya tenggang waktu tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan. 6) Kredit dtinjau dari segi jaminan/agunan c.



Kredit tidak memakai jaminan, yaitu yang diberikan benar-benar atas dasar kepercayaan saja, sehingga tidak ada pengamansama sekali. Kredit ini biasanya terjadi diantra sesama pengusaha (untuk tujuan produktif), atau diantara teman, keluarga, family (biasanya untuk tujuan konsumtif)



d.



Kredit dengan melakukan jaminan/agunan Jenis kredit ini antra lain: a)



Jaminan perorangan, yaitu kredit yang jaminannya berupa seseorang atau badan sebagai pihak ke-3 yang bertindak sebagai penanggung jawab.



b)



Jaminan kebendaan yang bersifat berwujud, yaitu yang terdri benda bergerak (mesin-mesin, kendaraan bermotor, barang dagangan, perhiasan, dll) dan benda tidak bergerak (tanah, mesin-mesin berat, dll).



2.4



Syarat dan Rukun Simpan Pinjam Adapun yang menjadi rukun dan syarat perjanjian pinjam-meminjam adalah: a. Adanya pihak yang meminjamkan, syaratnya : Baligh, berakal, bukan pemboros, tidak dipaksa ; b. Adanya pihak yang meminjam, syaratnya: Baligh, berakal, bukan pemboros ; c. Adanya objek/benda yang dipinjam, syaratnya: Memiliki manfaat dan dapat



5



dimanfaatkan untuk suatu keperluan, zatnya tidak rusak waktu mengembalikannya. Pihak yang meminjamkan disyaratkan agar memenuhi kriteria-kriteria berikut: a.



Bahwa ia berhak atas barang yang dipinjamkan itu.



b.



Barang tersebut dapat dimanfaatkan, sebab pinjam-meminjam hanya menyangkut kemanfaatan suatu benda (pemanfaatan suatu benda hanya sebatas yang dibolehkan dalam syariat Islam).



6



BAB III PEMBAHASAN 3.1



Profil Koperasi



Nama



: Koperasi Tut Wuri Handayani



Alamat



: Jl. Thaib Fachruddin No.10, Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi, Jambi



No. Badan Hukum



: 24/BH/VI.10/DISPERINDAGKOP/VIII/2008



Tanggal Badan Hukum : 29/08/2008 Bentuk Koperasi



: Primer Kabupaten/Kota



Jenis Koperasi



: Jasa Keuangan



Sektor Usaha



: Simpan Pinjam



Visi



: Menjadikan koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat



Misi



: Menyediakan jasa layanan simpan pinjam bagi anggota dengan cara: 1. Menyediakan jasa layanan simpan pinjam yang unggul bagi anggota dan calon anggota 2. Senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada para anggota dan calon anggota 3. Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja setiap insan Primadana 4. Memberikan kesejahteraan kepada seluruh anggota



3.2



Sejarah Koperasi Tut Wuri Handayani adalah sebuah koperasi guru dan pegawai sekolah SMP



Negeri 22 Kota Jambi. Koperasi Tut Wuri Handayani di dirikan pada tahun 1998 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya, memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi, menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota, ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional.



7



Ketua Koperasi Tut Wuri Handayani, ibu Dra. Ernawati. Koperasi Tut Wuri Handayani bergerak dalam bentuk simpan pinjam, bantuan permodalan, dan jual beli barang cash dan kredit. Latar belakang berdirinya koprasi ini memang karena ingin membantu perekonomian anggotanya, koperasi ini merupakan koperasi simpan pinjam.



3.3



Keanggotan Koperasi Keanggotaan Koperasi Tut Wuri Handayani tidak disusupi oleh orang-orang yang



tidak bertanggung jawab yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang mudah bagi mereka. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi anggota keluarga daripada anggota koperasi tersebut untuk ikut dalam keanggotaan koperasi. Berdasarkan AD/ART Koperasi Tut Wuri Handayani yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Tut Wuri Handayani yaitu: 1. Membayar simpanan pokok sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) 2. Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan 3. Memahami dan tidak keberatan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi 4. Mematuhi segala peraturan dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengelola Koperasi



3.4



Kepengurusan/Pengawas Pengurus Koperasi Tut Wuri Handayani adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari



pengurus, pengawas, dan anggota.



3.5



Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan. Modal sendiri terdiri dari simpanan



pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, simpanan sukarela dan tabungan. Modal pinjaman tersebut berasal dari anggota. 3.6



Pembagian Sisa Hasil Usaha Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota telah sesuai dengan keputusan



Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koperasi Tut Wuri Handayani. Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan Kopertasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan 8



dalam tahun buku itu. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota, rumusan pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. SHU tebagi menjadi dua macam yaitu : SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan khusus untuk anggota koperasi, presentasinya sebagai berikut : No 1.



Uraian



Persentase



Anggota a.Penyimpan



30%



b.Berjasa



40%



2.



Pengurus



15%



3.



Dana sosial



5%



4.



Dana pendidikan



5%



5.



Dana audit



5%



Jumlah



100%



3.7 Hasil Observasi Dari observasi kelompok kami yang telah di laksanakan di Koperasi Tut Wuri Handayani dengan menggunakan instrument pertanyaan sebagai berikut: 1. Kapan koperasi Tut Wuri Handayani didirikan?  Koperasi tut wuri handayani dulunya dinamakan bukan tut wuri handayani melainkan koperasi simpan pinjam pegawai SMP N 22 Kota Jambi yang mana didirikan pada tahun 1998 sehingga sudah hampir 19 tahun koperasi sekolah di SMP Negeri 22 Kota Jambi telah berdiri dengan beranggotakan 80 orang. 2. Apa tujuannya koperasi Tut Wuri Handayani didirikan?  Tujuannya sama seperti koperasi pada umumnya yaitu untuk menyejahterakan anggotanya khususnya di masyarakat atau anggota lain di sekitar sekolah 3. Kendala apa saja yang dihadapi selama koperasi ini berdiri guna untuk mewujudkan perkembangan koperasi Tut Wuri Handayani?  Selama koperasi ini berjalan, kegiatan koperasi tidak mengalami hambatan sehingga dalam proses penunjang kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar,



9



baik simpanan, pinjaman, maupun yang lainnya karena semua yang melakukan peminjaman di potong dari gaji guru maupun karyawan di sekolah. 4. Bagaimana sistem prosedur dalam peminjaman koperasi simpan pinjam di koperasi Tut Wuri Handayani karena koperasi ini kan bergerak dalam lingkup koperasi simpan pinjam?  Dalam kegiatan proses peminjaman pun di SMP N 22 Kota Jambi masih menggunakan metode manual. Seperti pembukuan kas, pelaporan neraca keuangan dan prosedur peminjaman. Yang mana sistemnya dari anggota kemudian ke sekretaris koperasi untuk meminta blanko setelah blanko terisi kemudian diserahkan ke bendahara. Kemudian, setelah dari bendahara di serahkan ke ketua, setelah ketua menyetujui peminjaman tersebut. Lalu, si peminjam kembali lagi ke bendahara untuk proses pencairan. Adapun bagan daripada prosedur yang harus dilalui yaitu sebagai berikut:



Blanko Koperasi Peminjaman



Peminjam/



Bendahara Koperasi



Sekretaris



Anggota



Ketua Koperasi Walaupun peminjaman masih berbentuk manual, namun sistem pencatatan sudah menggunakan sistem pencatatan dalam bentuk IT seperti penggunaan laptop yang mana dalam hal ini menggunakan microsoft office excel. Sehingga, dengan hal tersebut prosesnya pun berjalan lancar dan dapat tersusun secara rapi. 5. Apakah bunga yang diberikan itu sama atau ada perbedaan antara anggota yang baru maupun yang lama?  Bunga yang diberikan persentasenya sama tidak ada perbedaan dalam hal ini baik yang anggota lama maupun yang baru. Akan tetapi, untuk anggota baru boleh melakukan peminjaman setelah 3 bulan menjadi anggota koperasi tut wuri handayani.



10



6. Sistem pembagian untuk peminjaman untuk anggota baik yang sudah melunasi maupun yang akan melakukan peminjaman kembali, itu berapa lama untuk jangka waktu yang diberikan?  Tergantung, jangka waktu yang diberikan ada jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Untuk jangka pendek kami memberikan waktu 10 bulan, untuk jangka menengah kami memberikan waktu 15 bulan, serta untuk jangka panjang kami memberikan jangka waktu 20 bulan. Yang tentunya dengan berbeda persentase angsuran yang sesuai dengan jangka waktunya. 7. Apakah setiap anggota yang akan meminjam tersebut terdapat batasan minimal untuk diberikan?  Tidak ada batasannya selama itu pegawai negeri sipil, karena sistemnya pemotongan gaji. Namun, jika masih guru honorer dibatasi maksimal Rp 10.000.000,-. Dan juga, misalnya, untuk 1 bulan seorang anggota mau meminjam dan sudah melunasinya. Tinggal kas dari koperasi misalnya Rp 80.000.000,maka dalam 1 bulan kita bagi 4 orang terlebih dahulu. Jika masih tersisa lebih, maka bisa 5-6 orang yang boleh melakukan peminjaman. 8. Berapa modal awal saat koperasi Tut Wuri Handayani ini didirikan?  Kalau mengenai modal awal dulunya untuk simpanan wajib, simpanan pokok Rp 5.000,-. Sekarang, untuk simpanan wajibnya Rp 50.000,-/bulan dan simpanan pokok Rp 120.000,9. Apa saja kegiatan yang pernah dilakukan oleh koperasi Tut Wuri Handayani?  Karena hanya layanan simpan pinjam ya cuman melakukan kegiatan simpan pinjam itu saja. 10. Untuk setiap tahunnya, apakah koperasi Tut Wuri Handayani melakukan Rapat Akhir Tahun?  Untuk setiap tahunnya, kami selaku pengurus selalu mengadakan kegiatan Rapat Akhir Tahun (RAT) karena ini sebagai bentuk daripada kepengurusan koperasi tut wuri handayani. Sehingga, perlu adanya evaluasi dan penentuan baik kepengurusan selanjutnya maupun prediksi sisa hasil usaha untuk tahun mendatang.



11



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Dari hasil survei yang telah kami lakukan, maka kami dapat menyimpulkan: a) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan. b) Prinsip Koperasi yaitu: keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi. c) Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. d) Koperasi tut wuri handayani adalah koperasi yang didirikan pada tahun 1998, namun baru berbadan hukum pada tahun 2008 dan hingga saat ini anggotanya sudah mencapai 80 orang. Koperasi tut wuri handayani bergerak hanya dilingkup koperasi simpan pinjam yang beranggotakan pegawai sekolah, karyawan dan guru-guru di SMP N 22 Kota Jambi. e) Koperasi tut wuri handayani walaupun anggotanya lingkup pegawai lingkungan sekolah (internal), tidak menutup kemungkinan untuk anggota keluarga daripada pegawai sekolah untuk meminjam.



4.2.



Saran Untuk memulai usaha koperasi haruslah mempunya pondasi awal yang kuat dan



kokoh, karena di zaman seperti ini koperasi sudah cenderung tenggelam karena era globalisasi dan karena dominasi usaha – usaha yang dimiliki oleh perusahaan swasta yang biasanya membuat usaha kecil seperti koperasi menjadi berkurang. Maka untuk itulah koperasi harus mempunyai menajemen yang kuat didalamnya agar dapat bersaing oleh perusahaan besar/kecil lainnya.



12



DAFTAR PUSTAKA



(2015). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tut Wuri Handayani Smp Negeri 22 Kota Jambi. Kota Jambi: Pengurus. Riyanikusuma. (2011, Oktober 10). Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas. Diakses pada September 25, 2017. Dari https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/koperasi-simpanpinjam-graha-arthamas/ Staff kepengurusan Koperasi Tut Wuri Handayani SMP Negeri 22 Kota Jambi



13



Lampiran 1



14



15