Contoh Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGANTAR MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Syariah 1 Dosen Pengampu : Selvia Nuriasari, M



Disusunoleh Kelompok 1 Aisyah Ayu pratiwi



1704040174



Cindy Meliviany



1704040117



JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 2019



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan penulis kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW. Makalah ini memuat tentang “Pengantar Manajemen Keuangan Syariah” yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Dalam penyusunan makalah ini penulis menerima banyak bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihakpihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Metro,



Februari 2019



Penulis,



Kelompok 1



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL.....................................................................................



i



KATA PENGANTAR..................................................................................



ii



DAFTAR ISI.................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.................................................................................



1



B. Rumusan Masalah............................................................................



2



C. Tujuan Penulisan..............................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Menejemen Keuangan Syariah...........................................



3



B. Landasan Hukum Manajemen Keuangan Syari’ah.................................4 C. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah......................................7 D. Hubungan Manajer Keuangan Dengan Perusahaan dan Penambahan Nilai.........................................................................................................11 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.........................................................................................



14



B. Saran..................................................................................................



14



DAFTAR PUSTAKA



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pandangan para ekonom barat tentang sistem keuangan syari’ah kini makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global. Sebab, ketika keuangan konvensional tumbang terkena krisis, keuangan syari’ah tetap bisa bertahan dan berkembang. Karena itu, banyak ahli ekonomi barat yang mulai mempelajari keuangan syari’ah. Bahkan sejumlah negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat mulai mendirikan unit-unit ekonomi syari’ah. Keunggulan sistem ekonomi syari’ah, termasuk bank syari’ah tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Ketahanan sistem ekonomi syari’ah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia. Banyak diantara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip – prinsip syari’ah. Pasalnya keuangan syari’ah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan konvensional. Meski keuangan syari’ah juga memiliki resiko, namun syari’ah jauh dari ketidakpastian atau gharar. Jika terkena resiko, maka keuangan syari’ah akan berbagi resiko tersebut. Di bidang ritel, nasabah dan bank membagi resiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang di dapat. Manajemen merupakan hal yang penting yang dapat mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan. Selain itu dengan manajemen manusia mampu mengenali kemampuannya baik itu kelebihannya maupun kekurangannya sendiri. Manajemen juga berfungsi mengurangi hambatan-hambatan dalam mencapai suatu tujuan. Manajemen keuangan syari’ah mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya masyarakat membutuhkan sistem ekonomi termasuk sistem keuangannya



yang



lebih



terpercaya 1



dan



berdasarkan



prinsip-prinsip



syari’ah.Manajemen keuangan syari’ah sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk-produk syari’ah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen keuangan syari’ah lebih menyentuh pada sektor riil. Dari ulasan diatas, sebagai penulis kami mencoba memaparkan bagaimana definisi, ruang lingkup, landasan hukum, tujuan, fungsi dari manajemen keuangan syari’ah dan hubungan manajer keuangan dengan perusahaan dan penambahan nilai. Sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen keuangan syari’ah.1 B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana definisi menejemen keuangan syariah 2. Bagaimana landasan manajemen keuangan syariah 3. Bagaimana ruang lingkup manajemen keuangan syariah 4. Bagaimana



hubungan



manajer



keuangan



dengan



perusahaan



dan



penambahan nilai. C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui definisi menejemen keuangan syariah 2. Untuk mengetahui landasan manajemen keuangan syariah 3. Untuk mengetahui ruang lingkup manajemen keuangan syariah 4. Untuk mengetahui hubungan manajer keuangan dengan perusahaan dan penambahan nilai.



1



Suad husnan, Manajemen Keuangan: Teori dan Penerapan, (Jakarta, Rajawali Press, 2007), h. 3.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Definisi Menejemen Keuangan Syariah Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata management, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen juga diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. James C. van Horne, mendefinisikan manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh. Sementara ini Brigham mengetahui manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk memanage uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrument yang terlibat dengan masalah transfer uang di antara individu, bisnis, dan pemerintah. 2 Sedangkan manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan. Dalam teori manajemen syari’ah, manajemen memiliki dua pengertian (1)sebagai ilmu, (2)rangkaian aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan terhadap sumber daya yang dimiliki oleh entitas bisnis.3 Dengan demikian dapat disimpulkan manajemen keuangan syari’ah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian 2



Kasmir, pengantar manajemen keuangan,(Jakarta, kencana, 2010), h. 5.



3



Yuke Rahmawati, “Resosialisasi Investasi Keuangan Syariah” Al-Iqtishad, Journal of Islamic Economics, (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Vol 1, No 1, Februari 2016), H. 87.



3



terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah. Dari definisi diatas dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu : 1. Aktivitas perolehan dana 2. Aktivitas pengelolaan aktiva 3. Aktivitas penggunaan dana. Sedangkan fungsi dari pembuatan keputusan manajemen keuangan menurut James C. van Horne dibagi ke dalam: 1. Keputusan sehubungan dengan investasi, berkaitan dengan jumlah aktiva yang dimiliki, kemudian pemenempatan komposisi masing-masing aktiva. 2. Pendanaan, merupakan keputusan yang berkaitan dengan jumlah dana yang disediakan perusahaan, baik yang bersifat utang atau modal sendiri. 3. Manajemen aktiva, hal ini berkaitan dengan pengelolaan aktiva secara efisien, terutama dalam hal aktiva lancar dan aktiva tetap. 4 B. Landasan Hukum Manajemen Keuangan Syari’ah Di atas telah dijelaskan bahwa manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci satu-persatu: 1. Aktivitas perolehan dana a. Setiap



upaya-upaya



memperhatikan



4



dalam



cara-cara



yang



memperoleh sesuai



Kasmir, pengantar manajemen keuangan, ibid, h. 6-7.



4



harta



dengan



semestinya



syariah



seperti



mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn. b. Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang. c. Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya.



‫ض ِعيفًا‬ َ ِ‫يُ ِري ُد ٱهَّلل ُ أَن يُ َخفِّفَ عَن ُك ْم َو ُخل‬ َ ُ‫سن‬ َ ٰ ‫ق ٱإْل ِ ن‬ Artinya : “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”(QS. An-Nisa’: 28) 5 2. Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga



harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah.



َّ ‫ٱلربَ ٰو ۟ا اَل يَقُو ُمونَ إِاَّل َك َما يَقُو ُم ٱلَّ ِذى يَت ََخبَّطُهُ ٱل‬ َ‫س ۚ ٰ َذلِك‬ ِّ ‫ش ْي ٰطَنُ ِمنَ ٱ ْل َم‬ ِّ َ‫ٱلَّ ِذينَ يَأْ ُكلُون‬ ‫بِأَنَّ ُه ْم قَالُ ٓو ۟ا إِنَّ َما ٱ ْلبَ ْي ُع ِم ْث ُل ٱل ِّربَ ٰو ۟ا ۗ َوأَ َح َّل ٱهَّلل ُ ٱ ْلبَ ْي َع َو َح َّر َم ٱل ِّربَ ٰو ۟ا ۚ فَ َمن َجٓا َءهۥُ َم ْو ِعظَةٌ ِّمن‬ ٓ ‫ب ٱلنَّا ِر ۖ ُه ْم فِي َها‬ ْ َ‫سلَفَ َوأَ ْم ُر ٓۥهُ إِلَى ٱهَّلل ِ ۖ َو َمنْ عَا َد فَأ ُ ۟و ٰلَئِكَ أ‬ ُ ‫ص ٰ َح‬ َ ‫َّربِّ ِهۦ فَٱنتَ َه ٰى فَلَهۥُ َما‬ َ‫ٰ َخلِدُون‬ Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), 5



Muhammad hasan al- himshi, Al-Quran tajwid dan Terjemahan, Magfirah pustaka, Jakarta, 2006, h.78.



5



sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS. Al Baqarah: 275)6 3. Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.



‫وم‬ ٌّ ‫َوفِ ٓى أَ ْم ٰ َولِ ِه ْم َح‬ َّ ‫ق لِّل‬ ِ ‫سٓائِ ِل َوٱ ْل َم ْح ُر‬ Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”(QS. Al Dzariyaat: 19) 7 ۟ ُ‫ٰيَٓأَيُّ َها ٱلَّ ِذينَ َءا َمنُ ٓو ۟ا أَنفِق‬ َ ‫وا ِم َّما َر َز ْق ٰنَ ُكم ِّمن قَ ْب ِل أَن يَأْتِ َى يَ ْو ٌم اَّل بَ ْي ٌع فِي ِه َواَل ُخلَّةٌ َواَل‬ َ‫ش ٰفَ َعةٌ ۗ َوٱ ْل ٰ َكفِرُون‬ ٰ َ‫ُه ُم ٱلظَّلِ ُمون‬ Artinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak



6 7



Muhammad hasan al- himshi, ibid, h. 44. Muhammad hasan al- himshi, ibid, h. 521.



6



ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”(QS. Al Baqarah: 254)8 C. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah 1. Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Secara umum, ruang lingkup manajemen keuangan sangat luas. Namun dalam praktiknya kita mengenal bahwa bidang keuangan dalam kajian manajemen keuangan dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Financial service (jasa keuangan), merupakan bidang keuangan yang berhubungan dengan pembuatan desain dan konsultasi produk finansial baik kepada individu (perorangan), bisnis (dunia usaha), dan pemerintah. Hal-hal yang berkaitan dengan jasa keuangan meliputi : 1) Loan officers 2) Pialang 3) Konsultan keuangan b. Managerial finance, merupakan kegiatan yang berhubungan dengana tugas-tugas manajer keuangan di perusahaan yang aktif dalam mengelola keuangan perusahaan seperti: 1) Menyusun budget 2) Peramalan keuangan 3) Manajemen kas 4) Administrasi kredit 5) Mencari dana 6) Melakukan investasi9 Ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah antara lain mencakup tentang: a. Lembaga Keuangan Bank 8



Muhammad hasan al- himshi, Al-Quran tajwid dan Terjemahan, Magfirah pustaka, Jakarta, 2006, h. 42. 9 Kasmir, pengantar manajemen keuangan, Ibid, h. 7



7



Keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan bank secara opersioanal dibina atau diawasi oleh bank indonesia sebagai bank central diindonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsipprinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri dari : 1) Bank Umum Syariah 2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah b. Lembaga Keuangan Non-bank Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan ang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank. Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga keuangan syariah non-bank antara lain sebagai berikut: 1) Pasar Modal 2) Pasar Uang 3) Perusahaan Asuransi 4) Dana Pensiun 5) Perusahaan Modal Venture 6) Lembaga Pembiayaan a) Lembaga Sewa Guna Usaha (Leasing) b) Perusahan Anjak Piutang (Factoring) c) Perusahaan Kartu Plastik d) Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) e) Perusahaan Pegadaian f) Lembaga Keuangan Syariah Mikro  Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ)  Lembaga Pengelola Wakaf



8



 Baitul Mal wat Tamwil (Balai Usaha Mandiri)



2. Prinsip Manajemen Keuangan Berikut beberapa prinsip manajemen keuangan yang penting untuk diterapkan dalam perusahaan: a. Akuntabilitas, adalah sebuah kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab atas keberhasilan atau pun kegagalan dari perusahaan. b. Konsisten adalah kemampuan untuk melaksanakan kebijakan keuangan dan laporan keuangan yang dibuat dari waktu kewaktu menyesuaikan perubahan struktur organisasi perusahaan. c. Transparan, adalah keterbukaan dengan apa yang menjadi kewajibannya sehingga mereka bisa memberikan informasi yang berhubungan dengan rencana maupun aktivitas pihak yang berkepentingan. d. Integritas, adalah setiap individu harus mengedepankan kejujuran dan prinsip moral yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupannya secara menyeluruh di dalam perusahaan. e. Pengelolaan keuangan f. Sesuai dengan standart akuntansi g. Analisis Sumber dana perusahaan 3. Tujuan Manajemen Keuangan Syariah 9



Dalam praktiknya untuk mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu: a. Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekadar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan resiko yang bakal dihadapi. Secara garis besar profit ini terdiri dari: 1) Maksimalisasi profit 2) Minimal risk 3) Maintain control 4) Achieve flexibility b. Liquidity and profixibility, merupakan kegiatan yang eberhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Dalam hal likuiditas,manajer keuangan harus sanggup untuk menyediakan dana (uang kas)untuk membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo secara tepat waktu. Kemudian manajer keuangan dituntut untuk mampu me-manage keuangan perusahaan dan mengelola dana yang dimiliki, serta



mengelola asset perusahaan agar terus



berkembang. Para ahli keuangan merumuskan tujuan perusahaan adalah : a. Memaksimalkan nilai perusahaan b. Maksimalisasi laba c. Menciptakan kesejahteraan bagi stakeholder d. Menciptakan citra perusahaan e. Meningkatkan tanggung jawab sosial10 4. Fungsi Manajemen Keuangan Syariah Fred, menjelaskan bahwa fungsi utama manajer keuangan adalah merencanakan, mencari dan memanfaatkan dana untuk memaksimalkan nilai



10



Kasmir, pengantar manajemen keuangan, Ibid, h. 8



10



perusahaan atau dengan kata lain aktivitasnya berhubungan dengan keputusantentang pilihan sumber dan alokasi dana. Secara umum aktivitas manajer keuangan adalah : a. Meramalkan dan merencanakan keuangan b. Keputusan permodalan, investasi dan pertumbuhan c. Melakukan pengendalian d. Hubungan dengan pasar modal Agar manajer keuangan dapat menjalankan tugas seperti diatas, maka fungsi keuangan perusahaan dibagi ke dalam dua hal, yaitu : a. Bendahara (treasurer) b. Administrasi dan accounting (controller) Tugas bendahara antara lain bertanggung jawab dalam bidang berikut ini. 1) Penerimaan dana 2) Penyimpanan dana 3) Penyampaian laporan kas 4) Mengelola kredit 5) Pembagian deviden 6) Menjalankan hubungan dengan berbagai pihak 7) Mengelola asuransi 8) Mengelola dana pensiun Sedangkan tugas dan tanggung jawab diemban fungsi administrasi dan accounting adalah sebagai berikut. a. Menyiapkan dan menyampaikan anggaran b. Pemrosesan data akuntasi c. Penyampaian laporan keuangan d. Daftar gaji e. Pajak



11



f. Audit internal.11 D. Hubungan Manajer Keuangan Dengan Perusahaan dan Penambahan Nilai Manajer keuangan merupakan jabatan yang sangat penting dalam sebuah perusahaan, karena sebagai ujung tombak yang berkaitan dengan keuangan. Sedangkan Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. 12 Aktivitas seorang Manajer Keuangan berhubungan dengan analisa keuangan dan perencanaan, keputusan investasi, dan keputusan pembiayaan investasi yang diambil untuk mencapai tujuan pemegang saham. Di perusahaan yang lebih kecil, manajer keuangan dapat mempunyai tanggung jawab yang jauh lebih luas, atau mungkin mengelola seluruh fungsi keuangan. Peran manajer keuangan dapat beragam, tergantung pada ukuran dan kompleksitas suatu perusahaan. Dengan demikian hubungan manajer keuangan dan perusahaan sangat erat. Tanpa adanya manajer perusahaan tidak akan berjalan. 1. Wewenang manajer keuangan a. Memberi saran, nasehat dan memberikan penilaian terhadap kinerja bawahannya. b. Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan pelanggaran bawahan. c. Meminta nasehat, petunjuk dan bimbingan dari atasannya. 2. Tugas Manajer Keuangan 11



Kasmir, pengantar manajemen keuangan, ibid, h. 13-21. 12 Nur Rohmad Nuzil, “Struktur Modal, Ukuran Perusahaan Dan Nilai Perusahaan” Jurnal Heritage, (Universitas Yudharta Pasuruan, Indonesia Vol 5 No 2, 10 Agustus 2018), h. 115.



12



Tugas utama manajer keuangan adalah bertanggung jawab untuk membantu perencanaan bisnis dan pengambilan keputusan dengan memberi nasihat keuangan yang sesuai. Adapun tugas dari manajer keuangan yang lainnya adalah sebagai berikut: a. Bekerja sama dengan manajer lainnya b. Menjalankan dan mengoperasikan perusahaan secara efektif dan efisien c. Mengambil keputusan penting d. Menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan. 3. Tanggung Jawab Manajer Keuangan a. Mengkoordinasikan dan mengontrol perencanaan, pelaporan, serta pembayaran kewajiban pajak perusahaan b. Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran perusahaan, serta mengontrol penggunaan anggaran tersebut c. Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasi keuangan d. Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem serta prosedur keuangan dan akuntansi. e. Merencanakan dan mengkonsolidasikan perpajakan seluruh perusahaan f. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengontrol arus kas perusahaan (cash flow), terutama pengelolaan piutang dan utang.



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan papar bab I dan bab II bahwa manajemen keuangan syari’ah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah. landasan manajemen keuangan ini tertera pada QS. An-Nisa:28, Al-Baqarah:254 dan lain sebagainya. Di dalam manajemen keuangan ini terdapat ruang lingkup antara lain prinsip manajemen, tujuan manajemen, dan fungsi manajemen. Kemudian terdapat hubungan yang sangat erat antara manajer keuangan dengan perusahaan, karena manajer adalah inti dari perusahaan. Manajer sebagai perancang, penggerak,mengelola, pengkordinasi dll. Oleh sebab itu, manajer berperan penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap itu perusahaan. Dengan demikian perusahaan harus memiliki seorang manajer yang berkualitas agar perusahaan berjalan secara efektif dan efisien. B. Saran Penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang ayat Al-Quranyang menjelaskan Halah, Haram dan Subhat. Atas kritik dan saran yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



14



DAFTAR PUSTAKA Kasmir, pengantar manajemen keuangan,(Jakarta, kencana, 2010 Nur Rohmad Nuzil, “Struktur Modal, Ukuran Perusahaan Dan Nilai Perusahaan” Jurnal Heritage, (Universitas Yudharta Pasuruan, Indonesia Vol 5 No 2, 10 Agustus 2018),



Suad husnan, Manajemen Keuangan: Teori dan Penerapan, (Jakarta, Rajawali Press, 2007) Yuke Rahmawati, “Resosialisasi Investasi Keuangan Syariah” Al-Iqtishad, Journal of Islamic Economics, (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Vol 1, No 1, Februari 2016),



15