Contoh Narasi Laporan Bos Periode Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS PERIODE …….. (……… SD. ………..) TAHUN ANGGARAN …………



MADRASAH IBTIDAIYAH (…….nama madraah……) …… Alamat Madraah, Kecamatan …….. Kabupaten ………



KOP URAT SURAT PENGANTAR Nomor : …………………………… Kepada : Yth. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Selaku PPK Program BOS Tahun ………………… di Kuningan



Berikut ini kami sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS tahap ……… (periode ……… sd. ……….. ) tahun 2022.



No 1.



Uraian



Bilangan



Laporan Penggunaan Dana BOS tahap …….. (periode bulan …….. sd. …………) tahun ……….



1 (satu) bendel



.



Keterangan Disampaikan dengan hormat untuk diketahui sebagaimana mestinya.



Kepala Madrasah,



______________________ NIP. Diterima Tgl. .........................



...................................................



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS TAHAP ………… PERIODE ………….. SD. ………….. 2022 Nama Madrasah : MI ………………………. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap II (Periode Juli sd. Desember) Tahun 2022 tersebut telah diverifikasi pada tanggal .................................................., serta dinyatakan telah diterima sebagai salah satu syarat untuk pencairan Dana BOS Tahap I ( Periode Januari sd. Juni) Tahun ……...



,



1. Petugas verifikasi,



________________________ NIP.



2. Pejabat Pembuat Komitmen



__________________________ NIP. …………………..



KATA PENGANTAR



Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Program wajib belajar yang diluncurkan pemerintah menjadi momentum yang baik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah memotret kondisi masyarakat. Dari potret pemerintah ini terlihat bahwa banyak masyarakat Indonesia



yang



cenderung



kurang



mampu



untuk



membiayai



pendidikan



anak-



anaknya.Terutama di daerah-daerah terpencil. Maka melalui kementerian agama, pemerintah meluncurkan program BOS, sehingga dengan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memberikan pendidikan bagianak-anak Indonesia. Dana Bos pada madarasah kami dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional madrasah, meskipun belum mampu membiayai seluruh kegiatan tapi kami merasakan dampak yang sangat signifikan dari program BOS madarasah ini, baik itu dari kuantitas peserta didik maupun dari segi kualitas lulusan, hal ini tentunya berpengaruh terhadap bekal peserta didik dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Laporan pertanggungjawaban Dana BOS yang kami susun ini semoga dapat menjadikan gambaran pelaksanaan kegiatan operasional madrasah kami. Kami menyadari bahwa dalam pennyusunan laporan ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon bimbingan dan arahan dalam penyusunan laporan pada tahap selanjutnya. Atas segala bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada kami selama ini kami ucapkan banyak terima kasih. Wassalaamu’alaikumWr. Wb. Kuningan, 4 Januari 2023 Kepala Madrasah,



_______________________ NIP. ………………………..



RINGKASAN EKSEKUTIF KEGIATAN PELAKSANAANBANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2022 MI MIFTAHUL JANNAH GANDOL - LURAGUNG NamaKegiatan



: Pelaksanaan bantuan Operasional sd.Desember Tahun Anggaran 2022



Sekolah



Periode



II



(



Juli



WaktuPelaksanaan : Bulan Juli s.d bulan Desember Tahun 2022 Lokasi



: MI ………………………………..



Kegiatan



: Pelaksanaan operasional madarasah dalam jangka waktu anggaran.



Pelaksana



: Tim Manajemen BOS Madrasah Tahun 2020 Anggota Tim :



satu tahun



1. Kepala Madarasah sebagai Penanggungjawab 2. Bendahara BOS 3. Seorang dari Komite madarasah 4. Seorang dari perwakilan orang tua siswa



Tugas Tim



: 1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data s i s w a yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota; 2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa



miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran; 3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut



komponen dan besar dananya; 5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang



ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; 6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani



oleh Kepala Madrasah; 7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di



madrasah; 8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip



dengan rapih. Sasaran



: 1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu.



dan



2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin



putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya; 3. BOS



harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL SURAT PENGANTAR LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR....................................................................................................i RINGKASAN EKSEKUTIF..........................................................................................iii DAFTAR ISI...................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang...............................................................................................1 B. Tujuan.............................................................................................................1 C. Sasaran............................................................................................................2 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktudan Tempat Kegiatan...........................................................................3 B. Kronologis Kegiatan.......................................................................................3 C. Keluaran.........................................................................................................3 D. Anggota Tim...................................................................................................4 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan....................................................................................................8 B. Saran ........................................................................................................................



LAMPIRAN Profil Sekolah / Madrasah 2. Izin Operasional Penyelenggaraan Madrasah 3. Pernyataan tentang jumlah siswa (form BOS 02A/2B/2C) 4. Daftar siswa yang dibebaskan dari segala pungutan (form BOS 03) 5. Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening (form BOS 04) 6. SK Tim Manajemen Pengelolaan BOS Madrasah Tahun 2020 7. RKAM Tahun 2022 8. SK Penetapan Penerima BOS Madrasah Tahun 2022 9. Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) 10. Surat Penyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) 11. Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahun 2022 12. Bukti Rekmendasi pencairan dana dari Kantor Kemenag Kab. Kuningan 13. Rekening Koran 14. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja )* 15. Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Pendidikan )* 16. Pembukuan ( Buku Kas Umum, BP Kas, BP Bank, BP Pajak ) 17. Bukti Bukti Penggunaan Dana (Kuitansi, Nota, daftar, SK, Dll) Ket : )* berkas Asli 1.



BAB I PENDAHULUAN A. LatarBelakang



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah swasta dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada Akun-akun kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, Pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, dan pada tahun 2019 terjadi penamahan biaya satuan pada semua jenjang, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat UndangUndang. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang



lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. B. Tujuan



Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat



pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri



dan MA Negeri. 3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta..



C. Sasaran



Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. .



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu dan Tempat Kegiatan



Pada Tahun Anggaran 2022, dana BOS diberikan selama 12 bulan untuk periode



Januari sampai Desember 2022, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2021/2022 dan semester 1 tahun pelajaran 2022/2023. Madrasah kami berlokasi di …………………… Desa ……………….. Kecamatan ……………… Kabupaten Kuningan dengan jumlah siswa pada tahun pelajaran 2022/2023 ini sebanyak ………… siswa yang terbagi dalam ……. rombongan belajar sebagaimana tabel berkut : KELAS



LK



PR



JUMLAH



I II III IV V VI Jumlah Susunan personalia pada madrasah kami dapat kami uraikan sebagai berikut: Jabatan



Jumlah



Kepala Madrasah



1



Bendahara Madrasah *)



1



Guru *) Bendahara tugas tambahan dari seorang guru



7



B. Kronologis Kegiatan



Dalam pelaksanaan kegiatan BOS ini, melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:



1. Perencanaan



Perencanaan kegiatan Bos Tahun 2022 ini kami laksanakan selama kurang lebih 2 bulan yaitu Bulan Januari sd. Februari 2022 , adapun kegiatan yang kami lakukan adalah sebagai beriut : a) Mengirimkan data jumlah siswa ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan, sesuai



dengan Data EMIS pada madrasah kami, sebagai dasar dalam penetapan jumalah bantuan yang akan diterima. b) Mengirimkan nomor rekening penerima dana BOS 2. Pelaksanaan Kegiatan



Dalam pelaksanaan kegiatan Dana BOS Tahun 2022 madarsah kami melakukan kegiatan kegiatan sebagaimana berikut : a) Menerima SK Penetapan Penerima Bantuan Dana BOS Tahun 2022



b) Melakukan perjanjian kerja dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan c) Menerima transfer dana bos periode Juli sd. Juni 2022 d) Menggunakan dana Bos untuk keperluan operasional madrasah



Dana BOS yang kami terima seluruhnya kami gunakan untuk kegiatan operasional madrasah sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Dana BOS Tahun …….. yang kami terima pada Periode …….. ( Periode bulan …… sd. ……….. 2022) sebesar Rp. ……….. ,- (…… terbilang…….). Sesuai dengan pemberitahuan dari pihak Kantor Kementerian Agama Kab. ………… Dana Bos Periode ……… telah ditransfer tanggal ……… September ……..



( sesuai rekening koran ) dan



petunjuk dan arahan dari Kantor Kementerian Agama Kab. ………. . Dana BOS tersebut kami cairkan dalam 2 tahap yaitu tangal …………………… sebesar Rp. …………… (….terbilang…….) yang kami pergunakan untuk membiayai biaya operasional madrasah bulan …….. sd. …………. 2022 dan pencairan berikutnya pada tanggal ……………. sebesar



Rp. ……….. ,-



(…… terbilang…….) untuk membiayai biaya operasional



madrasah bulan Oktober sd. Desember 2022. Adapun Bos Kekurangan dicairkan pada tanggal ……………. sebesar Rp. ……….. ,- (…… terbilang…….) Realisasi dari Dana BOS tersebut dapat kami dapat kami gambarkan sebagai berikut :



NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



JENIS BELANJA



JUMLAH



PERSENTASE



Belanja Pegawai / Honorarium Belanja Barang Habis Pakai / ATK Belanja Barang Operasional Belanja Photocopy Belanja Daya dan Jasa Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Belanja Kebutuhan Sehari hari Perkantoran Belanja Kegiatan Lainnya JUMLAH



100%



Contoh Realisasi Dana BOS Tahap I (................sd. ............ 2022) MIS Miftahul Jannah Gandol - Luragung 9000000 8000000 7000000 6000000 5000000 4000000 3000000 2000000 1000000 0



Be



l



ja an



g Pe



aw



Be



l



a



er or n o i/ H



ja an



B



g an ar



bi Ha



i/ A ka a sP



Be



l



TK



ja an



B



g an ar



al on i a er Op Be



l



ja an



py co o ot Ph l Be



ja an



ya Da



Be



n da



a nj la



Ja



sa



m Pe



e



aa ar lih



B



n



g un d Ge



a el



a nj



n ha tu u b Ke



s



i ar ih r a eh



Be



l



ja an



Ke



a gi



ta



n



L



ya nn i a



Jenis Belanja



Contoh Persentase Realisasi Dana BOS Tahap I (Juli sd. Desember 2022)



Belanja Kegiatan Lainnya (7,08%) Belanja Kebutuhan sehari hari (7,46%)



Belanja Pegawai/Honorer (25,71%)



Belanja Pemeliharaan Gedung (17,31%)



Belanja Daya dan Jasa (6,98%) Belanja Photocopy (4,6%) Belanja Pegawai/Honorer (25,71%) Belanja Barang Operaional (19,84%) Belanja Daya dan Jasa (6,98%) Belanja Kebutuhan sehari hari (7,46%)



Belanja Barang Habis Pakai/ATK (11,02%)



Belanja Barang Operaional (19,84%) Belanja Barang Habis Pakai/ATK (11,02%) Belanja Photocopy (4,6%) Belanja Pemeliharaan Gedung (17,31%) Belanja Kegiatan Lainnya (7,08%)



Penerimaan negara dalam hal ini penerimaan pajak akibat dari transaksi belanja yang kami lakukan selama periode ,…….. ( ……….. sd. ………… 2022 ) adalah sebesar Rp. ……….. ,- (…… terbilang…….) yang akan kami setorkan seluruhnya ke kas negara sejumlah Rp. ……….. ,- (…… terbilang…….). Penerimaan pajak tersebut dapat kami gambarkan sebagai berikut : NO



BULAN



1.



Januari 2020



2.



Februari 2020



3.



Maret 2020



4.



April 2020



5.



Mei 2020



6.



Juni 2020



PENERIMAAN PENYETORAN



SISA



Jumlah



Penerimaan Pajak Belanja (........ sd. ......... 2022) 1



1



0 0



0



Januari



Februari



0



0



Maret



April



0



0



Mei



Juni



Bulan



3. Pelaporan dan Evaluasi



Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan bos yaitu pelaporan hasil kegiatan dalam hal ini kami melaporkan penggunaan dana bos secara periodik ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan. Kami juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan BOS pada Tahap atau periode selanjutnya. Hal-hal yang kami lakukan dalam evaluasi kegiatan ini diantaranya : a)



Memeriksa kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan jumlah siswa yang ada.



b)



Memeriksa jika ada kekurangan atau kelebihan dana BOS yang diterima.



c)



Memeriksa kesesuaian antara RKAM dan realisasi yang ada.



d)



Memeriksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaaan dana.



C. Keluaran



Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan operasional madrasah sehingga proses pendidikan di madrasah dapat berjalan dengan lancar. D. AnggotaTim Manajemen



Tim manajemen BOS pada madrasah kami, sebagai berikut : No



Nam a



Jabatan dalam Tim



1



Tajudin, S.Pd.I



Penanggungjawab



2



Asep Agus Jalaludin, S.Sos.I



Bendahara BOS



3



Drs. Warno



Anggota dari unsur Komite



5



H. Udin Solehudin, S.Pd.



Penanggungjawab Pendataan



Tugas tugas Tim manjaemen BOS adalah sebagai berikut : 1.



Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;



2.



Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;



3.



Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;



4.



Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;



5.



Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;



6.



Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;



7.



Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;



8.



Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;



9.



Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan ini adalah : 1. Pendidikan merupakan asset bangsa, program pemerintah mengenai wajib belajar 9- 12



tahun harus didukung penuh oleh setiap komponen bangsa. 2. BOS yang diterima dapat membantu membiayai biaya operasional madarsah. 3. Pelaksanaan dana bos pada madarsah kami dilaksanakan sesuai dengan juknis yang di



terbitkan oleh Ditjen Pendis Kementerian agama RI. B. Saran



Dari pelaksanaan kegiatan ini terdapat saran-saran antara lain: 1. Program BOS ini agar terus dilaksanakan untuk tahun-tahun berikutnya. 2. Perlu adanya penjelasan dan juknis yang matang dalam pelaksanaan penyaluran BOS ini. 3. Pelaksanaan penyalurannya diupayakan tepat waktu sehingga tidak menghambat proses



kegiatan belajar siswa. Demikian laporan kagiatan ini yang telah kami laksanakan. Kami terus berupaya untuk menigkatkan pelaksanaan dan mutu kegiatan ini yang nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam membantu pembiayaan pendidikan anak- anaknya. Dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para pimpinan dan pihak terkait yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam penyelenggaraan kegiatan ini.



LAMPIRAN – LAMPIRAN 1. Profil Sekolah / Madrasah 2. Izin Operasional penyelenggaraan madrasah 3. Pernyataan tentang jumlah siswa (form BOS 02A) 4. Daftar siswa yang dibebaskan dari segala pungutan (form BOS 03) 5. Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening (form BOS 04) 6. SK Tim Manajemen Pengelolaan BOS Madrasah Tahun 2020 7. RKAM Tahun Anggaran 2022 8. SK Penetapan Penerima BOS Madrasah Tahun 2022 9. Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) 10. Surat Penyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) 11. Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahun 2022 12. Bukti Rekmendasi pencairan dana dari Kantor Kemenag Kab. Kuningan 13. Rekening Koran 14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja )* 15. Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Pendidikan )* 16. Pembukuan ( Buku Kas Umum, BP Kas, BP Bank, BP Pajak ) 17. Bukti Bukti Penggunaan Dana (Kuitansi, Nota, daftar, SK, Foto, dll)



Ket : )* berkas Asli