CONTOH PANDUAN PENGELOLAAN B3 Final Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAHNYA DI RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI



RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI JL. LEGENDA RAYA NO.9 MUSTIKA JAYA –BEKASI TAHUN 2018



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................... 1 A. Latar Belakang.......................................................................................................................... 1 B. Pengertian................................................................................................................................ 2 C. Tujuan ...................................................................................................................................... 2 BAB II RUANG LINGKUP........................................................................................................... 3 BAB III KEBIJAKAN.................................................................................................................... 4 BAB IV TATA LAKSANA.............................................................................................................. 5 1. Identifikasi B3 dan Limbahnya.................................................................................................. 5 2. Klasifikasi B3 dan Instalansi /unit pengelolaan limbah............................................................. 5 3. Pelabelan dan pengemasan & limbah B3.................................................................................. 5 4. Pengelolaan B3......................................................................................................................... 7 5. Penanganan B3......................................................................................................................... 9 6. Pengelolaan Limbah B3............................................................................................................. 10 7. Penanganan tumpahan B3 dan laporan insiden....................................................................... 11 8. APD untuk penanganan B3 dan limbahnya............................................................................... 14 BAB V DOKUMENTASI.............................................................................................................. 16



i



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



BAB I PENDAHULUAN A.



B.



LATAR BELAKANG Keberadaan bahan berbahaya dan beracun (B3) pada dasarnya tidak dibatasi oleh lingkungan tetentu. Artinya B3 bisa berada dilingkungan mana saja, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aktlvitas manusia (masyarakat). Banyak masyarakat dalam kesehariannya akrab dengan B3 karena profesinya atau sebagal pengguna atau konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin masyarakat tidak menyadari bahwa barang yang mereka konsumsi atau alat (perkakas) yang mereka manfaatkan sebenarnya termasuk kategori B3, misalnya bahan insektisida, makanan yang mengandung zat pewarna/ pengawet, dll Dengan demikian B3 bukan selatu berarti limbah atau bahan cemaran iingkungan. Bahan cemaran (bahan penyebab pencemaran) pada dasarnya disebabkan oleh pembuangan limbah yang langsung dari sumbernya sehingga dapat menimbulkan gangguan bagi makhluk hidup di iokasi atau di sekitar tempat pembuangan limbah tersebut, termasuk dalam tubuh manusia. Bahan-bahan cemaran ini pada umumnya ada yang bersifat berbahaya dan ada yang bersifat beracun, atau berslfat keduanya. Tldak semua bahan berbahaya bersifat racun, sedangkan bahan beracun sudah tentu berbahaya. Bahan berbahaya dan beracun dapat berupa bahan baru sebagai bahan proses untuk menghasitkan suatu produk, atau sisa dah suatu proses. Bahan yang tergolong B3 pada umumnya adalah bahan kimia. Pembangunan di bldang kesehatan akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, namun pada sisi lain akan menimbulkan efek samping yang salah satunya adalah limbah yang teridentifikasi sebagai llmbah bahan berbahaya dan beracun. Disamplng itu meningkatnya jumlah penduduk beserta aktifitasnya yang akan membawa kearah semakln meningkatnya jumlah limbah yang dlhasilkan yang berarti meningkatkan pencemaran lingkungan di berbagai daerah. Limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan menimbuikan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Daiam rangka mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya yang diakibatkannya, maka limbah B3 tersebut harus dikelola secara khusus agar dapat dihllangkan atau dikurangi sifat bahayanya dan perlu diupayakan cara pengelolaannya yang berwawasan lingkungan serta pengawasan yang sungguh-sungguh oleh berbagal pihak. Rumah sakit sebagai institusi yang bersifat sosio-ekonomis mempunyai fungsi dan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna. Kegiatan rumah sakit tidak hanya menimbulkan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tetapi kemungkinan besar juga menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat pembuangan limbahnya tanpa melalui pengelolaan lingkungan secara menyeluruh. Selring dengan meningkatnya pelayanan kesehatan dan jumlah rumah sakit yang beroperasi maka potensi pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan rumah sakit patut diduga akan kian hari kian meningkat, baik oleh aktifitas pembuangan limbah infeksius maupun oleh kegiatan pembuangan limbah domestik. Oleh sebab itu upaya pengendalian pencemaran lingkungan oleh institusi rumah sakit akan sangat bermanfaat bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan lestari. Selain masyarakat, tenaga kesehatan dan seluruh pegawai rumah sakit berisiko tinggi terinfeksi kuman ataupun tertular berbagai macam penyakit dari limbah hasil kegiatan di suatu rumah sakit. PENGERTIAN



1



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



1.



Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. 2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan yang berbahaya dan atau beracun (B3). 3. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. 4. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. 5. Penyimpanan B3 adalah tehnik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. 6. Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukan B3 kedalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya. 7. Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan. 8. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali (reuse) dan atau daur ulang (recycle) dan atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. 9. Simbol B3 adalah gambar yang menunjukan klasifikasi B3. 10. Label B3 adalah uraian siangkat yang menunjukan klasifikasi dan jenis B3. C.



TUJUAN Tujuan Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3 di RS Permata Bekasi adalah : 1. Sebagai acuan bagi rumah sakit dalam tata cara pengelolaan B3 yang digunakan dan limbah B3 yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan. 2. Memberikan keamanan bagi pasien/keluarga, pengunjung, dokter dan staf/petugas lainnya di rumah sakit. 3. Meminimalisasi risiko penyakit atau kecelakaan akibat kerja yang disebabkan B3 atau limbah B3. 4. Mencegah dan mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.



2



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



BAB II RUANG LINGKUP Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik harus dikelola secara aman dari pencemaran lingkungan rumah sakit yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3). Rumah sakit dalam memberikan pelayanan, menggunakan berbagai jenis bahan berbahaya dan beracun yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Instalasi/unit kerja yang menghasilkan limbah B3 di Rumah Sakit Permata Bekasi sesuai jenis dan sifat sebagai berikut : Instalasi/unit penghasil No Jenis B3 / limbah B3 limbah B3 1 Kamar Operasi Infeksius 2 Instalasi Radiologi Korosif, berbahaya terhadap lingkungan 3 Instalasi Laboratorium Infeksius, mudah terbakar 4 Ruang Perawatan Infeksius, mudah terbakar 5 Ruang Isolasi Infeksius 6 Pelayanan Intensif Infeksius 7 IGD dan Poliklinik Infeksius, mudah terbakar 8 Instalasi Prasarana & Sarana Mudah terbakar, korosif 9 Instalasi Tata Boga dan Gizi Mudah meledak, mudah terbakar 10 Laundry Infeksius 11 Gudang Gas Mudah terbakar Adapun ruang lingkup pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Permata Bekasi : 1. Identifikasi B3 dan Limbahnya 2. Klasifikasi B3 dan Instalansi /unit pengelolaan limbah 3. Pelabelan dan pengemasan & limbah B3 4. Pengelolaan B3 5. Penanganan B3 6. Pengelolaan Limbah B3 7. Penanganan tumpahan B3 dan laporan insiden 8. APD untuk penanganan B3 dan limbahnya



BAB III



3



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



KEBIJAKAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



RS Permata Bekasi menetapkan regulasi yang mengatur tentang Inventarisasi, penanganan, penyimpanan dan penggunaan, serta pengendalian/pengawasan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku RS Permata Bekasi menyediakan tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan RS Permata Bekasi melakukan identifikasi area / unit yang menyimpan bahan berbahaya & beracun (B3) dan limbahnya, serta menginventarislr jenis dan jumlah B3 nya RS Permata Bekasi memastikan B3 dan limbahnya telah diiengkapi label / rambu-rambu / simbol sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku RS Permata Bekasi memastikan setiap pengadaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dilengkapi dengan MSDS RS Permata Bekasi melakukan pengelolaan limbah B3 atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin RS Permata Bekasi memastikan tenant / penyewa wajib mematuhi rencana manajemen risiko fasilltas dan lingkungan terkait penanganan B3 dan llmbahnya RS Jakarta dalam pengelolaan limbah B3 infeksius bekerja sama dengan PT. Wastec International



BAB IV



4



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



TATA LAKSANA A.



B.



C.



IDENTIFIKASI B3 DAN LIMBAH B3 1. Untuk menentukan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digunakan di Rumah Sakit mengacu pada : a. Peraturan Pemerintah RI No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun b. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/MENKES/PER/V/1999 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan. c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Identifikasi B3 dilakukan dengan cara: a. Inventarisasi jenis B3 di area Rumah Sakit. b. Inventarisasi sumber penghasil B3 dan limbah B3. c. Inventarisasi Lembar Data Keselamatan Bahan, dengan Material Safety Data Sheet (MSDS). d. Pengecekan label/simbol pada kemasan sesuai dengan sifat B3 dan limbah B3 dan instalasi/unit penghasil. KLASIFIKASI B3 DAN INSTALASI/UNIT PENGHASIL LIMBAH B3 1. Klasifikasi B3 a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); PELABELAN DAN PENGEMASAN B3 & LIMBAH B3 1. Label B3



Mudah meledak



Padatan Mudah Menyala



5



Cairan Mudah Terbakar



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



2.



Beracun



Korosif



Infeksius



Reaktif



Berbahaya Terhadap Lingkungan



Label Limbah B3 a. Setiap Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digunakan akan menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, selain dihasilkan limbah B3 sesuai dengan bahan yang digunakan, juga dihasilkan limbah B3 lain sebagai akibat dari pelayanan kesehatan. b. Jenis limbah B3 yang dihasilkan di Rumah Sakit, di kategorikan, ditempatkan dalam wadah dan diberi label/lambang limbah B3 sebagai berikut : No



Kategori



Warna wadah



Wadah/kemasan



1



Radioaktif



Merah/kuning



Kantong plastik



2



Infeksius



Kuning



Kantong plastik



3



Infeksius tajam



Kuning



Kantong plastik



Kimia cair



-



4



Dirigen tertutup Dirigen tertutup



6



Lambang



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



Drum



Dirigen tertutup



5



3.



D.



Limbah Kimia dan farmasi



Coklat



Kantong plastik



-



Pengemasan B3 dan limbah B3 a. Kemasan B3 dan limbah wajib diberi simbol dan label yang sesuai. b. B3 dapat dikemas ulang dengan memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan dan keamanan. c. Simbol dan label B3 diberikan pada kemasan, tempat penyimpanan, dan tempat pengumpulan B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Simbol dan label yang mengalami kerusakan wajib diganti dengan yang baru.



PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 1. Pengadaan B3 Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengadaan dan penerimaan B3 : a. Unit Farmasi bertanggung jawab terhadap pemesanan B3. b. Tidak diperkenankan memesan B3 yang terlarang berdasarkan Peraturan c. Pemerintah RI No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun d. Pada saat penyerahan distributor ke unit Farmasi, maka faktur penyerahan harus mencantumkan dengan jelas nama bahan, nama kimia, nama dagang, jumlah bahan yang dikirimkan, nama distributor, dan nama pengimpor/produsen e. Pada saat diserahkan, B3 harus memenuhi syarat sebagai berikut:  Diserahkan daiam bentuk kemasan yang kompak (utuh)  Wadah kemasan tidak bocor  Tidak berkarat  Tidak rusak  Disertai dengan penandaan nama dagang, nama bahan, berat, yang sesuai dengan yang tertera pada nota penyerahan bahan f. Setiap B3 yang diserahkan harus memiliki tanda peringatan sesuai dengan jenis dan bahayanya serta slmbol bahaya yang harus mudah dilihat, dibaca , dimengerti dan tidak luntur g. B3 tidak dapat diterima apabiia :  Dokumen tidak lengkap  Label yang tertera pada bahan dan dokumen tidak cocok  Kualitas tidak sesuai (berubah warna, menimbulkan bau karena terjadi reaksi, kadaluarsa, kemasan rusak, segel terbuka, dan sebagainya)  Kuantitas tidak sesuai (jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nota



7



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



h.



permintaan atau metebihi kapasitas kemasan) Penyerahan B3 oleh supplier dilakukan secara langsung kepada petugas unit Farmasi. Selanjutnya petugas farmasi akan langsung menempatkan B3 di ruang penyimpanan B3 yang telah ditentukan.



2.



Penyediaan MSDS MSDS atau lembar data keselamatan bahan adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika dan kimia dari suatu bahan berbahaya dan beracun (B3), cara penanganan, dan tindakan khusus yang dapat dilakukan dalam keadaan darurat apabita terpapar B3 tersebut. Semua B3 yang digunakan di RS Permata Bekasi harus memilki MSDS masing - masing. MSDS ini didapat dari supplier tempat membeli B3 ataupun di-download melalui Internet. Lembar data keselamatan bahan MSDS berisi : a. Merek dagang b. Rumus kimia B3 c. Jenis B3 d. Klaslfikasi B3 e. Teknik penyimpanan f. Tata cara penanganan bila terjadi kecelakaan



3.



Penyimpanan B3 Penyimpanan B3 harus memperhatikan sifat – sifat dari bahan tersebut dan reaksi akibat interaksi bahan dalam penyimpanan. Interaksi yang terjadi selama dalam proses penyimpanan antara lain adalah interaksi bahan dengan lingkungan, interaksi bahan dengan wadah, interaksi bahan dengan bahan. a. Penyimpanan bahan mudah terbakar (flammabel) 1) Tempat penyimpanan bersuhu dingin 2) Jauh dari sumber api 3) Sediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) b. Penyimpanan bahan mudah meledak (eksplosive) 1) Tempat penyimpanan bersuhu dingin dan ventilasi cukup 2) Jauhkan dari sumber api / panas 3) Hindarkan tumbukan/benturan mekanis c. Penyimpanan bahan oksidator 1) Tempat penyimpanan bersuhu dingin dan ventilasi cukup 2) Jauhkan dari sumber api / panas 3) Jauhkan dari bahan mudah terbakar/reduktor d. Penyimpanan bahan reaktif 1) Tempat penyimpanan bersuhu dingin dan ventilasi cukup 2) Jauhkan dari sumber api / panas 3) Sediakan alat pemadam api ringan tanpa air (CO2, Halon, Dry Powder) e. Penyimpanan bahan beracun 1) Tempat penyimpanan bersuhu dingin dan ventilasi cukup 2) Disimpan terpisah dari bahan –bahan yang mungkin bereaksi 3) Sediakan alat pelindung diri, masker, gloves dan pakaian kerja



8



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



f. Penyimpanan bahan korosif 1) Tempat penyimpanan bersuhu dingin dan ventilasi cukup 2) Disimpan terpisah dari bahan beracun 3) Wadah tertutup dan beretiket 4) Sediakan alat pelindung diri kaca mata, gloves dan pakaian kerja g. Penyimpanan gas bertekanan 1) Disimpan tegak dan terikat 2) Disimpan pada ruangan dingin dan tidak terkena matahari langsung 3) Jauh dari sumber api/panas 4) Disimpan jauh dari bahan – bahan korosif yang dapat merusak kran-kran. E.



PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Dalam penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hal penting yang harus diperhatikan adalah sifat fisik, kimia, bahaya dan akibat dari bahan tersebut. a. Diagram/skema dalam penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai berikut :



b. Penanganan bahan beracun Untuk menghindari paparan bahan beracun, cara penanganan yang dilakukan sebagai berikut : 1) Penanganan dalam ruang khusus atau lemari asam. 2) Bekerja dengan arah angin dari pekerja ke sumber emisi. 3) Ruang kerja berventilasi. 4) Memakai alat pelindung masker atau respirator yang tepat. c. Penanganan bahan korosif Untuk mencegah paparan bahan kimia korosif, penanganan jenis bahan ini dilakukan dengan : 1) Menggunakan sarung tangan (gloves) 2) Pelindung muka (goggle) 3) Pelindung badan (jas lab)



a.



b.



c.



d. Penanganan bahan mudah terbakar (flammable) Untuk mencegah bahaya kebakaran dalam penanganan bahan mudah terbakar, cara yang dilakukan :



9



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



1) Pisahkan 3 unsur terjadinya kebakaran meliputi bahan mudah terbakar O2 dan sumber panas 2) Simpan bahan tersebut pada tempat dengan temperatur ruang dan berventilasi cukup e. Penanganan bahan kimia reaktif 1) Penyimpanan jauhkan dari sinar matahari atau panas 2) Hindarkan dari pengadukan yang menimbulkan panas 3) Hindarai benturan pada saat pengangkutan 4) Penanganan harus menggunakan alat pelindung diri (kacamata,pelindung muka dan badan, sarung tangan,) 5) Sediakan alat pemadam api ringan di tempat penyimpanan/lokasi kerja. f. Penanganan bahan iritasi (irritant) 1) Kemasan mengggunakan bahan pvc/plastic 2) Ruangan harus berventilasi cukup 3) Penanganan harus menggunakan alata pelindung diri (sarung tangan, masker) F.



PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 1. Pengumpulan Limbah B3 a. Limbah B3 dari sumber dipisahkan dengan kemasan /wadah plastik kuning untuk limbah infeksius, wadah safety box untuk limbah infeksius tajam, wadah dirigen/drum untuk B3 cair. b. Dari sumber limbah B3 dikumpulkan dan diangkut dengan trolley tertutup (BIN) ke Tempat Pengumpulan Sementara limbah B3. c. Pengangkutan ke Tempat pengumpulan Sementara limbah B3 menggunakan jalur terpisah agar tidak terjadi tidak kontak dengan pasien dan pengunjung sehingga dapat dihindari risiko infeksi nosokomial. 2. Penyimpanan Limbah B3 a. Sebelum limbah B3 dimasukan ke dalam TPS limbah B3 dilakukan penimbangan dan dicatat di dalam log book/catatan limbah B3 untuk mengetahui jumlah limbah B3 setiap harinya. b. Peyimpanan limbah B3 dipisahkan berdasarkan karakteristiknya. 1) Limbah B3 infeksius (padat dan benda tajam) 2) Limbah B3 Cair 3) Limbah B3 Umum (accu bekas, bola lampu, tinta, kaleng cat, oli bekas dll). c. Ketentuan penyimpanan limbah B3 : 1) Tempat penyimpananan limbah B3 dialasi dengan pallet agar lantai dapat dibersihkan setiap saat.Petugas yang menimbang harus menandatangani catatan jumlah B3 di dalam logbook/catatan produksi limbah B3. 2) Ruang penyimpanan limbah B3 harus memiliki ventilasi yang baik, dilengkapi dengan penerangan dan APAR. 3. Pembuangan Limbah B3 a. Pembuangan dan pemusnahan limbah B3 di Rumah Sakit Permata Bekasi dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT. Wastec Internasional yang telah memenuhi syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup RI dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. b. Frekuensi pengangkutan disesuaikan dengan produksi limbah B3, rata – rata limbah B3 diangkut dari TPS limbah B3 ke tempat pemusnahan adalah 2 kali seminggu, dengan



10



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



waktu penyimpanan sementara di Rumah Sakit Permata Bekasi maksimal 30 hari (standar 90 hari). c. Sebelum limbah B3 diangkut oleh pihak ketiga, dilakukan penimbangan disaksikan oleh petugas/staf Kesling Rumah Sakit Permata Bekasi yang bertanggung jawab dalam penanganan limbah B3. d. Pihak ketiga yang mengangkut harus memberikan manifest yang ditanda tangani rekanan ke pihak Rumah Sakit Permata Bekasi yang berisi data jumlah dan jenis limbah B3 yang akan dibawa untuk dimusnahkan. G.



PENANGANAN TUMPAHAN LIMBAH B3 DAN PELAPORAN INSIDEN 1. Penanganan Tumpahan Limbah B3 a. Penanganan tumpahan limbah B3 adalah tindakan gawat darurat terhadap tumpahan limbah B3 yang tercecer di area instalasi yang menghasilkan limbah B3, area Rumah Sakit dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Jenis limbah B3 yang dihasilkan di Rumah Sakit terdiri dari limbah infeksius, limbah B3 cair (radiologi, laboratorium), dan limbah B3 umum (accu bekas, bola lampu, tinta, dll). b. Agar upaya penanganan tumpahan B3 berjalan efektif, perlu didukung dengan penyediaan sarana spill kit tumpahan B3. Spill kit tersebut adalah seperangkat perlengkapan penanganan tumpahan yang terdiri dari: 1) APD: Google, masker disposible, sarung tangan disposible, apron disposible. 2) Cairan: desinfektan dan handrub. 3) Peralatan: adsorben (kertas, kain majun, kantong plastik kuning, serokan, sapu kecil, spuit) 4) Lembar pelaporan untuk pencatatan kejadian. c. Penanganan tumpahan limbah B3 agar tidak terjadi paparan terhadap petugas : 1) Penanganan tumpahan limbah B3 infeksius. a) Cuci tangan menggunakan handrub. b) Petugas menggunakan APD (kacamata/google, masker disposible, apron disposible, sarung tangan disposible, dan sepatu kerja). c) Gunakan adsorbent kain/koran bekas untuk menyerap dan membersihkan tumpahan limbah infeksius. d) Masukan kain/koran bekas yang telah digunakan ke plastik kuning. e) Basahi lantai yang kena tumpahan dengan desinfektan/larutan chlorine 0.05% selama 5 menit. f) Bersihkan lantai dengan adsorbent kain/koran bekas untuk menyerap dan membersihkan sisa desinfektan. g) Lepas APD (sarung tangan disposible, masker disposible, apron disposible) dan masukkan ke kantong plastik kuning. h) Lepas APD kacamata/google dan bersihkan dengan desinfektan. i) Buang plastik kuning ke tempat sampah infeksius. j) Cuci tangan menggunakan handrub k) Isi kembali spill kit dan buat laporan kejadian tumpahan pada formulir. l) Formulir laporan serahkan kepada K3 RS paling lama 2 x 24 jam. 2) Penanganan tumpahan limbah B3 non infeksius a) Penanganan tumpahan solar :



11



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



(1) Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (sarung tangan dan sepatu boot). (2) Lokalisir tumpahan solar dengan adsorbent pasir/serbuk kayu/koran/kain bekas. (3) Hindarkan semua material yang yang berpotensi menimbulkan percikan/ nyala api. (4) Masukkan adsorben pasir/serbuk kayu/koran/solar ke dalam kantong plastik kuning/ember/drum. (5) Bersihkan lantai yang terkena tumpahan solar dengan detergen sampai lantai tidak licin. (6) Bersihkan dan bilas APD dengan air mengalir. (7) Lakukan prosedur cuci tangan dengan sabun. (8) Buat laporan kejadian tumpahan pada formulir pelaporan. (9) Serahkan kepada K3 RS paling lama 2 x 24 jam. b) Penanganan tumpahan cairan accu bekas: (1) Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (sarung tangan, masker dan sepatu boot). (2) Lokalisir tumpahan cairan accu bekas dengan adsorbent pasir. (3) Bersihkan tumpahan dengan sekop/sendok semen. (4) Masukan tumpahan ke dalam ember/drum. (5) Bersihkan lantai dengan detergen untuk menghilangkan sifat asam cairan accu bekas. (6) Bersihkan dan bilas APD dengan air mengalir. (7) Lakukan prosedur cuci tangan dengan sabun. (8) Buat laporan kejadian tumpahan pada formulir pelaporan. (9) Serahkan kepada K3 RS paling lama 2 x 24 jam. c) Penanganan pecahan bola lampu : (1) Cuci tangan dengan menggunakan handrub. (2) Petugas menggunakan Alat Pelindung diri (sarung tangan, masker dan sepatu boot) (3) Lokalisir pecahan lampu TL dan Bohlam (4) Angkat pecahan dengan menggunakan serokan dan sapu kecil dan masukkan ke dalam safety box. (5) Bersihkan lantai dengan lap basah dan buang ke kantong plastik kuning. (6) Bersihkan dan bilas APD dengan air mengalir. (7) Lakukan prosedur cuci tangan dengan handrub. (8) Buat laporan kejadian tumpahan pada formulir pelaporan. (9) Serahkan kepada K3 RS paling lama 2 x 24 jam. d) Penanganan tumpahan limbah Air Raksa (merkuri) (1) Cuci tangan dengan menggunakan handrub (2) Letakkan tanda peringatan (warning sign) pada area tumpahan limbah B3 air raksa (merkuri). (3) Gunakan alat pelindung diri berupa: sarung tangan disposible dan masker disposible. (4) Kemudian lakukan penanganan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut:



12



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



(a) Menggunakan spuit:  Sapu dan kumpulkan tumpahan limbah B3 air raksa (merkuri) menggunakan sapu ijuk kecil dengan hati-hati.  Hisap limbah B3 air raksa (merkuri) dengan spuit.  Semprot dan masukkan limbah B3 air raksa (merkuri) ke dalam kantong plastik ¼ kg. (b) Menggunakan serokan kecil:  Sapu dan kumpulkan tumpahan limbah B3 air raksa (merkuri) menggunakan sapu ijuk kecil dengan hati-hati.  Tampung ke dalam serokan kecil.  Masukkan limbah B3 air raksa (merkuri) ke dalam kantong plastik ¼ kg. (c) Cara kombinasi:  Sapu dan kumpulkan tumpahan limbah B3 air raksa (merkuri) menggunakan sapu ijuk kecil dengan hati-hati.  Tampung ke dalam serokan kecil.  Hisap limbah B3 air raksa (merkuri) dengan spuit.  Semprot dan masukkan limbah B3 air raksa (merkuri) ke dalam kantong plastik ¼ kg. (5) Beri label B3 pada kantong plastik ¼ kg yang telah berisi limbah air raksa (merkuri). (6) Masukkan limbah B3 air raksa (merkuri) beserta APD ke dalam kantong plastik kuning. (7) Kemudian bawa dan buang ke tempat penampungan sementara (TPS) B3 non infeksi. (8) Bersihkan tangan dengan prosedur cuci tangan yang benar setelah melakukan penanganan tumpahan limbah B3 air raksa (merkuri). 2. Pelaporan insiden a. Kontaminasi/paparan bahan berbahaya beracun (B3) serta limbahnya dapat menimbulkan bahaya pada manusia maupun lingkungan. Kejadian kontaminasi/tumpahan dikategorikan sebagai kecelakaan akibat kerja sehingga perlu pelaporan (accident report). b. Alur pelaporan insiden sama dengan kejadian pelaporan kecelakaan akibat kerja (SPO pelaporan kecelakaan akibat kerja di Rumah Sakit). Laporan insiden dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh K3 RS dan dilaporkan kepada Direktur. c. Arahan Direktur RS dijadikan petunjuk untuk meningkatkan/memperbaiki agar tidak terjadi lagi insiden kecelakaan akibat kerja akibat kontaminasi baik bahan maupun limbah berbahaya beracun.



13



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



d.



Alur Pelaporan Insiden



Tumpahan /kontaminasie. B3/Limbah B3



Kecelakaan akibat kerja



Pengobatan di IGD



Pencatatan accident report & evaluasi oleh K3 RS



Pelaporan data accident report ke Direktur



Arahan & tindak lanjut dari Direktur H.



ALAT PELINDUNG DIRI UNTUK PENANGANAN B3 DAN LIMBAH B3 1. Bahan dan limbah bahan Berbahaya dan Beracun berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku tentang Keselamatan Kerja, maka Rumah Sakit harus menyediakan peralatan pelindung diri yang digunakan secara benar disertai prosedur tertulis cara penggunaannya dan selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai. 2. Pimpinan RS menetapkan secara tertulis jenis dan jumlah Alat Pelindung Diri (APD) yang harus ada di Rumah Sakit, dimana dan pada saat apa dipergunakan serta siapa yang mempergunakan alat pelindung diri tersebut. 3. Jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan di setiap instalasi/unit kerja cukup banyak jenisnya, antara lain masker, sepatu boot, sarung tangan disposable, kaca mata/google, apron disposable, jas laboratorium dan baju operasi 4. Seluruh instalasi/unit kerja yang yang mempunyai risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).



5. Jenis Alat Pelindung Diri menurut tempat kerja No 1



Jenis APD Masker



Instalsi/Unit Farmasi Perawatan R.operasi Laboratorium Kesling



Risiko Bahaya Debu Penularan penyakit



14



Gambar



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



2



Sepatu Booth



Kebersihan Juru masak Cleaning Service



Terpeleset,tertusuk benda tajam, kejatuhan benda



3



Sarung tangan



Perawat Laboratorium Dokter Kesling



Iritasi kulit Penularan penyakit



4



Kaca mata



IPSRS R.Operasi



Cahaya pijar las Penularan kuman



5



Baju operasi



R.Operasi



Percikan darah Kontaminasi kuman



6



Apron



Radiologi



Paparan radiasi



7



Celemek



Dapur



Tumpahan minyak



8



Jas laboratorium



Laboratorium



Percikan specimen lab



15



sinar



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



BAB V DOKUMENTASI Untuk menjamin keamanan dalam kegiatan pengelolaan bahan dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di RS Permata Bekasi, perlu dilakukan pendokumentasian yaitu berupa : 1. Formulir logbook limbah B3 2. Formulir laporan triwulan limbah B3 3. Formulir neraca limbah B3 4. Formulir manifest limbah B3 Ditetapkan di : Bekasi Tanggal : 5 April 2018



RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI



Dr. Muji Hastuty, TR Direktur



16



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



LAMPIRAN



Bulan : Tanggal Masuk Limbah B3



LOGBOOK PENYIMPANAN LIMBAH B3 RS PERMATA BEKASI MASUKNYA LIMBAH B3 KE TPS Jenis Limbah B3 Masuk Jumlah Limbah Jumlah B3 Masuk Limbah B3 Padat+Jarum = Masuk Padat Jarum Cair (Kg) Cair = (lt) (kg) (kg) (lt)



Maksimal penyimpanan s/d tanggal: (t=0 + 90 hr, 180 hr)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Jml KELUARNYA LIMBAH B3 DARI TPS



17



SISA



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



Tanggal Keluar Limbah



Jumlah Limbah B3 Pada t (kg)



Jaru m (kg)



Cair (lt)



Tujuan Penyerahan



Bukt Nomor Dokume n



Untuk dimusnahkan



LAPORAN TRIWULAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



18



Sisa LB3 yang ada di TPS



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



RS PERMATA BEKASI TAHUN 2018 Nama Perusahaan Bidang Usaha Periode Waktu



No 1 2 3



: Rumah Sakit Permata Bekasi : Pelayanan Medis :



Jenis Limbah



Januari Jumlah (Kg) (lt)



Bulan Februari Jumlah (Kg) (lt)



Maret Jumlah (Kg) (lt)



Padat Jarum / Benda Tajam Cair Total (kg)



NERACA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



19



Jumlah (Kg)



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 013/SK-DIR/UMUM/RSPB/IV/2018 Tentang Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Lmbahnya Tanggal : 05 April 2018



1. Nama Perusahaan : Rumah Sakit Permata Bekasi 2. Bidang Usaha : Pelayanan Medis 3. Periode Waktu : 4 JENIS AWAL LIMBAH JUMLAH CATATAN : (Kg) Limbah B3 Padat Limbah B3 Jarum Limbah B3 Cair 5 TOTAL (A) 6 PERLAKUAN JUMLAH JENIS (a) (Kg) LIMBAH (b) YANG DIKELOLA (c) 6.1 DISIMPAN 6.2 DIMANFAATKAN 6.3 DIOLAH 6.4 DITIMBUN 6.5 DI SERAHKAN PIHAK KE-3 6.6 DIEKSPOR 6.7 PERLAKUAN LAINNYA 7 TOTAL 8 RESIDU* (C) 9 JUMLAH LIMBAH YANG BELUM TERKELOLA** (D) 10 TOTAL JUMLAH LIMBAH YANG TERSISA (C+D) 11 KINERJA PENGELOLAAN LIMBAH B3 SELAMA PERIODE SKALA WAKTU PENATAAN



PERIZINAN / NOTIFIKASI LIMBAH ADA



TDK ADA



KADALUARSA



KETERANGAN : *Residu adalah jumlah tersisa dari proses perlakuan seperti abu incinerator, bottom ash, dan atau fly ash dari pemanfaatan sludge minyak di boiler, residu dari penyimpanan dan pengumpulan oli bekas dll yang belum di kelola. ** Jumlah limbah yang belum terkelola adalah limbah yang disimpan melebihi skala waktu penataa.



20