Pengelolaan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS



INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO Jl. Kebon Ijo Simo,Boyolali,Jawa Tengah 57377 Telp/Fax: (0276) 3294719 Email : [email protected]



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ......................................................................................... DEFINISI .......................................................................................... RUANG LINGKUP .......................................................................................... TATA LAKSANA .......................................................................................... 1. Perencanaan Dan Pengadaan .................................................................. 2. Penerimaan Dan Instalasi .................................................................. 3. Pengoperasian .................................................................. 4. Pemeliharaan .................................................................. 4.1 Pemeliharaan Preventive .................................................................. 4.2 Pemeliharaan Korektive .................................................................. 4.3 Pengujian Dan Kalibrasi .................................................................. 4.4 Pelaksanaan Pemeliharaan .................................................................. 4.5 Biaya Pemeliharaan .................................................................. 4.6 Penyusunan Program Pemeliharaan ........................................................ 5. Inventaris Peralatan Medis .................................................................. 5.1 Lingkup Inventaris .................................................................. 5.2 Data Inventaris .................................................................. 6. Penarikan (Recall) dan Penghapusan Peralatan Medis .............................. 6.1 Penarikan Peralatan Medis .................................................................. 6.2 Penghapusan peralatan Medis .................................................................. DOKUMENTASI .......................................................................................... A. Pencatatan .......................................................................................... B. Pelaporan ..........................................................................................



2 3 4 7 7 13 17 19 20 23 26 26 27 30 31 32 32 33 34 36 39 38 40



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SIMO



NOMOR TENTANG



: 445 / 269 / IPS / 2017 : KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO



KABUPATEN BOYOLALI



PANDUAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS BAB I DEFINISI Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Guna



mencapai kondisi maupun fungsi peralatan kesehatan yang baik serta dapat mendukung pelayanan kesehatan maka perlu adanya pengelolaan peralatan kesehatan yang terpadu. Agar peralatan kesehatan dapat dikelola dengan baik diperlukan adanya kebijakan dari Direktur dalam pengelolaan peralatan kesehatan di rumah sakit. Agar peralatan kesehatan dapat dikelola dengan baik maka diperlukan penyusunan standar teknis, norma, Panduan, kriteria dan prosedur di bidang peralatan kesehatan menyusun “Panduan Pengelolaan Peralatan Kesehatan DI RSUD Simo Boyolali”. Panduan ini diharapkan dapat memberikan arahan dalam pengelolaan peralatan kesehatan sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien yang sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan kepada masyarakat serta memenuhi kaidah dan standar sebagai Panduan peralatan kesehatan yang baik dan benar.



BAB II RUANG LINGKUP Pekerjaan yang dilaksanakan adalah meliputi beberapa proses/tahapan pengelolaan peralatan medis yaitu : 1. Perencanaan dan Pengadaan Perencanaan Peralatan Medis Untuk menjamin keselamatan pasien, manajemen dituntut dalam Proses perencanaan dan pengadaan Peralatan Medis yang komprehensif dan berkesinambungan, untuk mendapatkan perencanaan dan pengadaan yang berkesinabungan dibutuhkan komitmen dalam menerapkan perencanaan Pengadaan Peralatan Medis Pengadaan peralatan medis dilakukan sesuai dengan peraturan Yang berlaku.Yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan peralatan Medis adalah penyusunan spesifikasi alat



kesehatan, Spesifikasi harus sesuai kebutuhan user/ pelayanan. Spesifikasi yang terlalu tinggi akan mengakibatkan biaya yang cukup tinggi. Spesifikasi terlalu rendah bisa mengakibatkan pelayanan tidak bisa berjalan optimal. 2. Instalasi dan Penerimaan Peralatan Medis Instalasi adalah proses pemasangan peralatan medis ketempatnya. Proses terkait lainnya adalah pengiriman, penyimpanan dan penematan barang yang dibeli ke lokasi yang diinginkan. Untuk mendukung penggunaan peralatan medis agar dapat digunakan secara efisien, iInstalasi tersebut mutlak harus dilakukan semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga aset dan keamanan rumah sakit dimana peralatan medis digunakan untuk pelayanan kesehatan dan juga merupakan barang yang cukup mahal. Terdiri dari 3 tahap yaitu pemeriksaan fisik peralatan medis setelah diinstalasi bagi peralatan medis yang mensyaratkan instalasi, uji fungsi dan uji coba disertai pelatihan bagi pengguna dan teknisi. Hasil penerimaan peralatan kesehatan dituangkan dalam berita acara penerimaan peralatan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengoperasian Peralatan Medis Dalam kenyataan sehari-hari sering dikeluhan bahwa alat rusak atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kerusakan atau keluhan bukan disebabkan karena kerusakan fungsi alat tetapi adanya setting yang tidak sesuai atau kesalahan operasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka pemahaman cara pengoperasian peralatan medis harus benar-benar di pahami dan pelajari, sehingga alat dapat digunakan secara benar dan mengurangi keluhan kerusakan alat. Kesalahan dalam pengoperasian suatu peralatan medis dapat mengakibatkan kerusakan peralatan, hasil pemeriksaan tidak seperti yang diharapkan bahkan terkadang dikarenakan kesalahan pengoperasian,harus dilakukan pemeriksaan ulang yang berakibat adanya inefisiensi dan ketidak puasan pelanggan. Agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka ada beberapa prasyaratan yang harus dipenuhi dalam pengoperasian suatu peralatan medis. 4. Pemeliharaan Peralatan Medis Peralatan medis yang digunakan di RSUD Simo merupakan investasi yang besar di fasilitas pelayanan RSUD Simo serta memerlukan biaya pemeliharaan. Penting bagi Rumah sakit memiliki program pemeliharaan terencana untuk menjaga peralatan medis agar aman, bermutu dan laik pakai. Adanya pemeliharaan peralatan medis diharapkan juga akan memperpanjang usia pakai peralatan medis.



Pemeliharaan peralatan kesehatan adalah suatu upaya yang dilakukan agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi laik pakai, dapat difungsikan dengan baik dan menjadi usia pakai lebih lama. Dalam pelaksanaan pemeliharaan peralatan terhadap berbagai kriteria dan aspek-aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan. Program pemeliharaan peralatan medis yang efektif terdiri dari perencanaan yang memadai, manajemen dan pelaksanaan. Perencanaan mempertimbangkan sumber daya keuangan, fasilitas dan SDM yang memadai. Program pemeliharaan peralatan medis harus berkesinambungan tak terputus dan dikelola agar pelayanan kesehatan meningkat. Adalakanya dalam masa penggunaan, peralatan medis berkurang, tidak sesuai lagi kinerjanya



atau



tidak



dapat



digunakan,



diperlukan



adanya



perbaikan



untuk



mengembalikan fungsi peralatan medis tersebut. 5. Inventaris peralatan medis Inventori peralatan medis merupakan data detil peralatan medis yang berkaian dengan aspek tenis maupun administrasi setiap tipe/model peralatan medis. Inventori harus selalu dikelola/update sehingga data yang terdapat dalam inventori merupakan kondisi terkini Inventarisasi peralatan ini berisi data yang berkaitan dengan aspek teknis setiap type / model alat untuk nama dan merk alat yang sama, mencakup nama alat, merk, model/type, nama perusahaan yang mengageninya, apakah mempunyai operating manual dan service manual; kalau tidak memilikinya maka perlu diusahakan kepada agen atau instansi lainnya agar dapat dipenuhi, berapa juumlahnya alat yang type/modelnya sama. 6. Penarikan (Recall) dan Penghapusan Peralatan Medis Produksi alat kesehatan tidak berbeda dengan produksi industri lainnya, walaupun telah



melalui



quality



Control



(QC)



tetapi



tidak



menjamin



bahwa



produk



tersebutsempurna. Suatu kekurangan pada produk alat kesehatan baik pada kualitas maupun keamanan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi atau tujuannya, dapat menyebabkan gangguan bahkan kegagalan dalam pelayanaan kesehatan yang berdampak pada gangguan kesehatan bahkan kematian. Jika kekurangan tersebut diketahui setelah dipasarkan atau digunakan konsumen, maka produk bersangkutan akan ditarik 20oleh perusahaan yang bertanggung jawab terhadap peredaran alat tersebut.



BAB III TATA LAKSANA PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS



1. PERENCANAAN DAN PENGADAAN 1.1



Perencanaan Peralatan Medis Adalah suatu proses untuk menentukan kebutuhan terkait jenis,spesifikasi dan jumlah



peralatan



medis



pelayanan,perkembangan



sesuai teknologi



dengan



kemampuan



kesehatan,sumber



rumah



daya



sakit,beban



manusia



yang



mengoperasikan dan yang memelihara peralatan tersebut.Perencanaan kebutuhan peralatan medis sangat bermanfaat untuk penyediaan anggaran,pelaksanaan pengadaan peralatan medis secara efektif,efisien dan prosesnya dapat dipertanggung jawabkan. Pelaksanaan perencanaan peralatan medis membutuhkan data kinerja peralatan yang telah dimiliki dan informasi terbaru jenis peralatan medis yang beredar. Kinerja peralatan yang telah dimiliki diperoleh dari data Dokumentasi pemanfaatan dan pemeliharaan peralatan.Informasi peralatan medis yang beredar diperoleh dari referensi dari publikasi produsen atau distributor, website, rumah sakit lain yang telah menggunakan peralatan. Perlu diperhatikan ijin edar peralatan medis tersebut dan dipertimbangkan pula informasi sertifikasi/ pengakuan dari FDA dan CE, spesifikasi, aksesori, fungsi dan keandalan, pemeliharaan, ketersediaan suku cadang, harga, jaminan purna jual dan legalitas izin edar peralatan medis di Indonesia Perencanaan peralatan medis tertentu membutuhkan perencanaan kebutuhan ruangan untuk penempatan peralatan medis, tenaga medis dan pasien serta instalasi medik meliputi kelistrikan, gas medik, sarana. Untuk peralatan tertentu seperti peralatan radiologi, radioterapi dan MRI membutuhkan kekhususan perencanaan ruangan dan



instalasi medik sesuai dengan persyaratan terkait dengan jenis peralatan dan peraturan Perundang-undangan. Dalam merencanakan desain ruangan dan instalasi medik memperhatikan kebutuhan pengembangan pelayanan dan pesatnya kemajuan teknologi kesehatan. Ruang lingkup proses perencanaan meliputi :  Penilaian Kebutuhan,  Penentuan Prioritas Pengadaan dan  Penganggaran.



1. Penilaian Kebutuhan : adalah proses untuk menentukan Dan mengatasi kesenjangan antara situasi atau kondisi saat ini dengan situasi atau kondisi yang diinginkan. Penilaian kebutuhan adalah kegiatan strategis dan merupakan bagian dari proses perencanaan peralatan medis yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan atau memperbaiki kekurangan pelayanan kesehatan. Penilaian kebutuhan peralatan medis pada dasarnya dimaksudkan untuk pemenuhan standar peralatan medis sesuai kemampuan/ klasifikasi rumah sakit, penggantian peralatan medis dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat atau perkembangan teknologi. Penggantian peralatan medis selain dilakukan karena faktor: 1.



Perkembangan teknologi



2.



Kesesuaian terhadap standard keselamatan/ regulasi



3.



Biaya pemeliharaan yang tinggi (batas biaya pemeliharaan)



4.



Ketersediaan suku cadang



5.



Kesesuaian dengan ilmu kedokteran



Dalam melakukan penilaian kebutuhan peralatan medis, tim



perencanaan



Kebutuhan peralatan membutuhkan data dan informasi sebagai berikut: a. Inventori peralatan medis meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, harga, tahun pengadaan dan kondisi peralatan medis. b. Kualitas peralatan: data pemeliharaan meliputi frekuensi kerusakan, lama perbaikan, suku cadang, biaya pemeliharaan. c. Kinerja peralatan: data pemanfaatan dan kapasitas alat sesuai spesifikasi. d. Keamanan peralatan: data vigillance meliputi frekuensi insiden, akibat yang ditimbulkan, publikasi vigilance.



e. Sumber daya manusia meliputi ketersediaan tenaga pengguna dan pemelihara serta kompetensinya pengguna yang akan mengoperasikan. f. Informasi harga peralatan medis dengan spesifikasi yang sama dari berbagai produsen/ distributor termasuk biaya pemeliharaan, ketersediaan suku cadang dan jaminan purna jual (respond time, lama perbaikan). g. Data dan informasi penunjang lainnya seperti kesiapan ruangan, listrik dan air. Perhitungan Peralatan medis untuk pemenuhan sesuai standar, jenis dan jumlah peralatan medis harus memperhatikan kemampuan layanan berdasarkan klasifikasi rumah sakit dan ketersediaan jumlah dan kompetensi SDM yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan jenis dan volume pemanfaatan pelayanan kesehatan. Pada rumah sakit yang telah operasional, perhitungan peralatan untuk pemenuhan standar dibutuhkan data inventarisasi peralatan tiap unit pelayanan seperti IGD, HCU, Rawat Jalan, Rawat Inap, Penunjang Medik dan Unit Pelayanan lainnya. Jenis, jumlah yang ada, kapasitas alat, pemanfaatan, estimasi peningkatan pelayanan, kebutuhan. a. Menilai dengan melihat data utilisasi/ penggunaan peralatan medis setiap harinya baik dari catatan rekam medik atau melalui penelitian, bilamana utilisasi/ penggunaan peralatan medis cukup tinggi, maka diperlukan tambahan peralatan medis baru b. Perencanaan dengan adanya pengembangan pelayanan kesehatan, artinya diperlukan penambahan peralatan baru dengan teknologi generasi terbaru untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan. c. Menelaah ketersediaan peralatan medis tersebut apakah sudah tersedia di fasilitas kesehatan atau rumah sakit lain yang dekat dengan rumah sakit. d. Penilaian kebutuhan untuk pengembangan pelayanan kesehatan dan peralatan dengan teknologi generasi lama. Health Technology Management, jumlah pasien, perhitungan ekonomi, SDM. 2. Penganggaran Anggaran dan keuangan untuk pemenuhan, penggantian atau pengembangan, peralatan medis disesuaikan dengan kebutuhan peralatan medis. Untuk RSUD Simo, anggaran bisa bersumber dari: a.



Pendapatan Nasional Bukan Pajak(PNBP)



b.



Badan Layanan Umum(BLU)



c.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).



d.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).



e.



Anggaran lain sumber(Bantuan hibah,dan lain-lain).



Seluruh sumber anggaran di atas, untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan dan penggantian peralatan dalam pelayanan kesehatan harus masuk di dalam perencanaan atau RAB (Rencana Anggaran Belanja) Rumah sakit setiap tahunnya. Apabila anggaran sumber dari pendapatan rumah sakit memiliki kemampuan yang terbatas, maka perencanaannya difokuskan kepada peralatan medis prioritas yang disesuaikan dengan kriteria pada setiap rumah sakit diantaranya tingkat utilitas, life support, branding dan pelayanan unggulan. 3. Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Tidak selamanya hasil dari penilaian kebutuhan peralatan medis dapat direalisasikan semuanya, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam pemenuhan tersebut dikarenakan pendapatan rumah sakit memiliki kemampuan Yang terbatas, maka perencanaannya difokuskan kepada peralatan medis prioritas yang disesuaikan dengan kriteria pada setiap rumah sakit diantaranya adalah sebagai berikut: 1.



Tingkat utilitas Merupakan tingkat penggunaan atau pemakaian peralatan medis pada pelayanan. Hal ini terkait dengan terhadap banyaknya kebutuhan peralatan tersebut sehingga akan berpengaruh pada tingkat pelayanan dan penghasilan dari rumah sakit



2.



Brand Image Rumah sakit Beberapa peralatan medis dapat diasosiakan terhadap pencitraan yang positif oleh masyarakat. Peralatan medis dengan jenis tertentu,canggih dan peralatan dengan teknologi terkini diyakini dapat mendorong nilai jual(marketable) seperti USG Echo Cardiography,Endoscophy,Rontgent Panoramic dll.



3.



Pelayanan unggulan Setiap rumah sakit pasti memiliki program pelayanan unggulan yang merupakan suatu kelebihan dibanding dengan rumah sakit lainnya. Pelayanan unggulan tersebut haruslah didukung dengan ketersedian peralatan medis yang sesuai dengan tuntutan pelayanan unggulan.



4.



Peralatan Life support Merupakan peralatan yang menopang hidup pasien,tanpa peralatan ini pasien akan berdampak pada kematian misalanya peralatan bantu pernapasan (alat resusitasi, ventilator, Mesin Anaesthesi), baby incubator. Peralatan kriteria ini



haruslah selalu tersedia oleh rumah sakit karena sangat terkait dengan keselamatan pasien 5.



Kesiapan bangunan/ruangan dan prasarana. Beberapa peralatan medis di rumah sakit memerlukan ruangan/ tempat khusus dalam operasionalnya. Bangunan/ ruangan tempat peralatan medis berada harus sudah dipersiapkan dan didesain sedemikian rupa serta dilengkapi dengan prasarana seperti listrik, air, gas medik, pembumian, sistem komunikasi dan lain-lain sesuai persyaratan. Hal Ini agar pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan baik serta untuk keamanan petugas, pasien serta masyarakat dari risiko peralatan medis, bahaya getaran, panas, bising atau radiasi



1.2



Pengadaan Pengadaan peralatan medis dilakukan sesuai dengan peraturan Yang berlaku.Yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan peralatan Medis adalah penyusunan spesifikasi alat kesehatan, Spesifikasi harus sesuai kebutuhan user/ pelayanan. Spesifikasi yang terlalu tinggi akan mengakibatkan biaya yang cukup tinggi. Spesifikasi terlalu rendah bisa mengakibatkan pelayanan tidak bisa berjalan optimal. Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengadaan ini adalah : - Ketersediaan suku cadang - Biaya operasional (listrik, bahan habis pakai). - Kebutuhan pra-instalasi (pekerjaan sipil, listrik khusus, perpipaan dan komponen pengaman/ keselamatan) - Kebutuhan sarana (bangunan/ ruangan). - Kebutuhan prasarana (listrik, air, gas) 1.2.1 Penyiapan Spesifikasi Peralatan Medis Spesifikasi peralatan medis disusun memperhatikankebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan kesesuaian/ perkembangan teknologi. Penyusunan spesifikasi juga harus mempertimbangkan regulasi alat kesehatan di Indonesia, yaitu peralatan medis yang beredar di Indonesia serta mempunyai izin edar serta kesesuaian terhadap



Standar



Nasional



maupun



internasional.



Hal



iniuntuk memastikan peralatan medis yang dipilih memiliki kualitas yang baik serta sesuai dengan ISO 13485 untuk pabrikan/ produsen alkes baik dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan khusus untuk alat kesehatan luar negeri perlu dipertimbangkan tambahan persyaratan yaitu harus sudah compliance dengan CE Mark dan FDA. Selain beberapa peralatan medis yang beredar di Indonesia, dapat juga menggunakan perbandingan spesifikasi dari lembaga riset independ baik nasional



maupun internasional, misalnya HPCS (Health Product Comparison System) yang dikeluarkan oleh ECRI (emergency care research institute). Perbandingan spesifikasi dari HPCS sangat membantu dalam



menyusun



spesifikasi sehingga spesifikasi yang dihasilkan tidak mengarah tetapi sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. 1.2.1.1 1.



Langkah – langkah Penyusunan Spesifikasi



Lakukan pengumpulan data spesifikasi peralatan medis yang beredar di Indonesia.



2.



Sebagai perbandingan dapat dibantu dengan referensi dari misalnya HPCS (Health Product Comparison System) yang dikeluarkan oleh ECRI (Emergency Care Research Institute).



3.



Susun parameter spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan.



4.



Masukan nilai masing masing parameter untuk setiap jenis alat kesehatan yang ditawarkan sesuai kebutuhan pengguna.



5.



Nilai parameter dapat dibuat tetap atau dengan nilai tertentu jika memiliki dasar yang kuat (justifikasi klinis) terhadap pemilihan parameter tersebut.



6.



Hail akhir spesifikasi yang dibutuhkan.



1.2.1.2



Penyususnan HPS



Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate(OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi: a) Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa . b) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). c) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggung jawabkan. d) Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal e) Biaya



Kontrak



sebelumnya



atau



yang



sedang



berjalan



dengan



mempertimbangkan faktor perubahan biaya. f)



Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.



g)



Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis,baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.



h) Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan Perencana (engineer’sestimate). i)



Norma indeks dan/atau



j)



Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.



2. PENERIMAAN DAN INSTALASI 2.1 Instalasi : Instalasi peralatan secara umum adalah tahap kegiatan pekerjaan pemasangan , yang meliputi: 1.



Pembukaan peti/koli (unpacking).



2.



Penempatan alat pada tempat yang sudah ditentukan.



3.



Perakitan alat dan atau peletakan alat pada pondasi atau pada ceiling.



4.



Penyambungan alat dengan kelengkapan dan atau material pra-Instalasi yang telah dipersiapkan.



5.



Pengaturan,pengukuran keluaran,kalibrasi dan atau pengujian keselamatan kerja.



Instalasi peralatan harus mengacu pada petunjuk instalasi dan gambar Instalasi dari pabrik pembuat/ distributor. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada waktu instalasi alat adalah sebagai berikut: 1.



Tidak menggangu kegiatan pelayanan di rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya.



2.



Instalasi dilakukan oleh tenaga yang profesional dan ahli di bidangnya.



3.



Kerusakan pada gedung, kelengkapan dan atau material pra-Instalasi



yang



diakibatkan oleh instalasi alat harus diperbaiki oleh pemasok/ penyedia sehingga kembali ke keadaan semula. 4.



Pada pelaksanaan instalasi, teknisi pemasok/ penyedia harus mengikutsertakan teknisi rumah sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya alih teknologi.



2.1 Penerimaan Peralatan Medis Penerimaanperalatan medis/ Komisioning adalah proses melalui proses penerimaan secara fisik dan administratif, uji fungsi dan uji coba untuk memastikan bahwa peralatan medis Itu sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, berfungsi dengan baik sebelum digunakan dalam rangka menjamin tersedianya peralatan medis yang bermutu, aman dan laik pakai. Terdiri dari 3 tahap yaitu pemeriksaan fisik peralatan medis setelah diinstalasi bagi peralatan medis yang mensyaratkan instalasi, uji fungsi dan uji coba disertai pelatihan



bagi pengguna dan teknisi. Hasil penerimaan peralatan medis dituangkan dalam berita acara penerimaan peralatan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peralatan yang diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - Telah selesai diinstalasi - Telah dilakukan pemeriksaan fisik,instalasi dan uji fungsi - Telah melewati masa uji coba dengan hasil baik - Telah melewati masa pemeliharaan peralatan sesuai program Selain ketentuan diatas pihak penyedia masih bertanggung jawab terhadap peralatan selama masa garansi. 2.2.1 Panitia/Pejabat Penerima Panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/ KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Dalam hal pemeriksaan Barang/ Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/ tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Keanggotaan Panitia/ Pejabat Penerima terdiri dari unsur teknik, pengguna (user), manajemen dan petugas administrasi barang. 2.2.2 Proses Penerimaan Peralatan Medis Proses penerimaan peralatan medis melalui 4 (Empat) tahapan, yaitu: 1.



Pemeriksaan Fisik Kegiatan yang meliputi penilaian fisik alat, kelengkapan alat. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengecek kesesuaian -



Merk, tipe/model, jumlah



-



Bagian Bagian alat



-



Aksesori yang dipesan



-



Kelengkapan dokumen teknis yang terdiri dari: a.



Certificate of Origin



b.



Test Certificate



c.Manual(operation,service,installation,wiring/schematic diagram) 2.



Uji Fungsi Uji fungsi dilakukan untuk mengetahui kinerja alat sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai dengan standard keamanan dan standard dari pabrikan.Pelaksanaan uji fungsi sebagai berikut: a.



Pemeriksaan fungsi komponen/ bagian alat (tombol, saklar, indikator, putaran motor, pengereman,dll)



Kinerja output pada tahap ini dilakukan pengujian terhadap hasil keluaran dari alat (misal: X-ray, temperature, putaran, energy, daya hisap, sistem perekaman, dll). Pada pengujian keluaran ini, supplier harus melakukan pengukuran, dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dengan keluaran yang dihasilkan setiap jenis alat. b.



Pengujian aspek keselamatan, meliputi : - Arus bocor - Impedansi kabel pembumian - Nilai tahanan hubungan pembumian - Radiasi bocor dan paparan radiasi - Anaesthesia gas scavenging sistem - Kesetimbangan/ balancing - Sistem pengamanan tertentu



Nilai ambang batas parameter keselamatan dapat dilihat pada lampiran A.5. Dalam pelaksanaan uji fungsi pihak penyedia Haruslah menyediakan • Bahan operasional yang diperlukan untuk uji fungsi • Alat ukur yang diperlukan dan • Tenaga ahli yang mampu untuk melakukan uji fungsi dan peragaan alat. 3.



Pelatihan operator dan tenaga teknik (elektromedis) Kegiatan pelatihan sebaiknya dilakukan setelah uji fungsi dan sebelum kegiatan uji coba dilakukan.  Pelatihan operator meliputi: • Prosedur penggunaan alat yang benar dan aman • Pengoperasian peralatan secara optimal • Pemeliharaan harian,penyimpanan alat dan penggantian bahan habis paka • Penyusunan standard operating procedur (SOP)  Pelatihan teknisi/elektromedis meliputi:  Cara pengoperasian peralatan  Penjelasan fungsi masing-Masing bagian alat  Mempelajari schematic diagram  Trouble shooting/mendeteksi kerusakan  Pengukuran dan kalibrasi



 Pemeliharaan preventif  Penggantian suku cadang 4.



Uji Coba Uji coba adalah kegiatan pengujian peralatan dengan melakukan penggunaan langsung pada pasien yang dilaksanakan setelah melalui proses uji fungsi dengan baik. Uji coba dilaksanakan oleh operator yang telah dilatih untuk mebiasakan penggunaan alat sesuai prosedur kerjanya dalam waktu tertentu atau berdasarkan jumlah pemakaian.



2.2.3 Masa Pemeliharaan Peralatan Medis Setelah uji fungsi alat mulai tahap masa pemeliharaan. Pemeliharaan yang dimaksud terdiri dari pemeliharaan berkala dan panggilan setiap saat (on call service), yaitu dalam keadaan mendesak teknisi penyedia/ distributor harus bersedia melakukan perbaikan setiap saat selama masa pemeliharaan. Ketentuan mengenai pemeliharaan pemeliharaan meliputi jangka waktu pemeliharaan, periode pemeliharaan untuk setiap alat dan jenis kegiatan pemeliharaan. Masa garansi adalah jangka waktu tertentu sesuai ketentuan di dalam kontrak, dimanapihak penyedia masih bertanggung jawab terhadap perbaikan dan penyediaan suku cadang peralatan yang mengalami kerusakan akibat peralatan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan operator dan atau kesealahan pendukung lainya seperti listrik rumah sakit. Masa garansi dihitung sejak selesai dilakukan uji fungsi atau sejak ditanda tangani berita acara penerimaan peralatan. Ketentuan mengenai penerimaan alat tersebut dari mulai instalasi, proses penerimaan(pemeriksaan fisik, uji fungsi, pelatihan, uji coba), masa pemeliharaan dan garansi harus dituangkan dalam dokumen pengadaan sehingga akan diatur pada dokumen kontrak. 2.2.4 Langkah – langkah Setelah Penerimaan Alat 1.



Pencatatan peralatan medis.



2.



Semua perangkat baru akan ditempatkan pada daftar aset peralatan oleh petugas atau staf yang bertanggung jawab dan ditunjuk.



3.



Pelabelan dan pendokumentasian. Melampirkan label yang sesuai, sebagai informasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga teknis bahwa perangkat Ini peralatan medis dalam kondisi baru atau baru



saja diterima dan penyesuaian oleh pengguna



mungkin diperlukan,memperingatkan kepada pengguna bahwa peralatan medis tidak boleh digunakan sampai adanya pelatihan bagi pengguna dan tenaga teknis. Salinan manual penggunaan peralatan medis baru juga akan diberikan kepada pengguna dan tenaga teknis. Selain itu, semua catatan mengenai penerimaam peralatan medis baik itu asli maupun salinan harus didokumentasikan secara terpusat. Harus ada informasi siapa yang harus dihubungi apabila terjadi kerusakan atau insiden. 4.



Perencanaan pemeliharaan Preventif. Semua pengguna dan tenaga teknis diberitahu tentang prosedur pemeliharaan yang tepat, termasuk waktu harus dilakukan pengujian, kalibrasi dan perawatan peralatan medis.



5.



Cara penanganan peralatan medis. Informasi untuk pengguna dan tenaga teknis untuk penanganan dan penyimpanan peralatan medis, pentingnya memastikan semua aksesori lengkap dan tersedia dan bimbingan tentang bagaimana baterai internal harus diisi ulang.



3. PENGOPERASIAN 3.1 Persyaratan Pengoperasian Peralatan Medis Peralatan medis dapat berfungsi dengan baik apabila dioperasikan dengan benar sesuai dengan prosedur, pengoperasian peralatan medis dengan benar diharapkan dapat memperpanjang umur peralatan dan mengurangi tingkat kerusakan peralatan serta memperkecil biaya operasional. Prasyarat pengopersasian peralatan medis adalah ketentuan yang harus di pertimbangkan dan menjadi persyaratan agar peralatan medis dapat dioperasikan secara aman dan benar. Pengoperasian peralatan medis adalah langkah-langkah yang dilakukan agar peralatan medis dapat difungsikan dengan benar sesuai dengan prosedur. Dalam mengoperasikan peralatan medis ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dan menjadi persyaratan agar alat dapat dioperasikan secara aman dan benar. Persyaratan



pengoperasian mencakup



pengoperasian peralatan yang terdiri dari: 



Sumber daya manusia







Kelengkapan alat/ aksesori







Bahan operasional







Sarana pendukung



seluruh aspek



yang berhubungan dengan



Sumber daya yang mengoperasikan peralatan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup untuk mengoperasikan peralatan medis. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 11 ayat 4 mengatakan Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Hal ini di tegaskan kembali pada pasal 16 Ayat 5. Untuk mencapai hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:  Mengikuti pelatihan pengoperasian peralatan medis pada saat pengadaan (dilakukan oleh distributor/agen).  Mengikuti pelatihan pengoperasian peralatan medis yang dilaksanakan oleh instansi lain dan pelatihan yang dilakukan secara internal rumah sakit yang bersangkutan.  Mempelajari operasional manual dan standar prosedur pengoperasian peralatan medis. Setiap alat dilengkapi dengan protap (Standard Operation procedur /SOP), pengoperasian alat harus sesuai protap. Selain protap pengoperasian alat, harus dilengkapi pula dengan protap pelayanan yang dimengerti dan di pahami oleh seluruh petugas yang terlibat dengan kegiatan di unit pelayanan tersebut. Unit pelayanan yang mengelola alat harus menyiapkan bahan operasional bagi setiap alat. Sehingga pengoperasian alat dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Sarana pendukung dalam rangka pengoperasian suatu alat seperti misalnya: gas medis, catu daya listrik dll, harus tersedia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pabrikan, maupun peraturan yang berlaku.Dalam pengoperasian peralatan semua prosedur-prosedur yang berhubungan dengan pengoperasian harus menjadi perhatian. Langkah-Langkah prosedur harus diikuti secara berurutan mulai dari awal pengoperasian, pada saat mulai terpasang ke pasien sampai alat dilepas dari pasien dan alat dikembalikan ditempat semula. Pengoperasian peralatan medis dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 3.2 Persiapan Pengoperasian Peralatan Medis Kegiatan persiapan pengoperasian peralatan medis meliputi kegiatan: • Pemeriksaan kelengkapan peralatan. • Pemeriksaan fasilitas penunjang. • Penyiapan bahan operasional. Kegiatan persiapan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peralatan dan kondisi peralatan, dengan tujuan melakukan pengecekan kelengkapan operasional dan fungsi serta untuk memastikan bahwa pada saat itu peralatan medis siap dan laik untuk dioperasikan. Sedangkan untuk kegiatan pemanasan peralatan medis meliputi:



 Menghubungkan alat ke catu daya,memeriksa kondisi baterai  Menghidupkan alat  Memeriksa peralatan dan tombol-tombol  Mengatur posisi pengoperasia 3.3 Pelaksanaan Pengoperasian Peralatan Medis Dalam pengoperasian peralatan medis, semua prosedur prosedur yang berhubungan dengan pengoperasian harus menjadi perhatian. Langkah-langkah prosedur harus diikuti secara berurutan mulai dari awal pengoperasian, pada saat mulai terpasang ke pasien sampai alat dilepas dari pasien dan alat dikembalikan di tempat semula. Dalam pelaksanaan pengoperasian peralatan medis, perhatikan:  Protap pelayanan yang berlaku.  Hubungan antara peralatan medis dan pasien.  Pengoperasian alat pada saat dilakukan tindakan.  Pengawasan terhadap fungsi dan suplier. 3.4 Pengemasan/Penyimpanan Setelah peralatan medis selesai digunakan, dilakukan kegiatan pengemasan/ perapian, dimana kegiatan ini sangat



berpengaruh terhadap usia peralatan medis,



kegiatan pengemasan/perapian meliputi:  Mematikan peralatan medis sesuai prosedur.  Melepaskan hubungan peralatan medis dari catu daya.  Membersihkan peralatan medis maupun aksesories yang habis dipakai  Meletakan peralatan medis di tempatnya.  Mencatat beban kerja peralatan medis. Pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 11 ayat 5 dikatakan antara Lain pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Hal ini pun sejalan dengan standar dipersyaratkan dalam akreditasi Rumah Sakit. 4. PEMELIHARAAN Pemeliharaan peralatan medis dapat dibagi menjadi dua kategori utama yaitu : • Inspeksi dan Preventif Maintenance (IPM) • Pemeliharaan korektif/Corrective Maintenance(CM) IPM mencakup semua kegiatan yang dijadwalkan untuk memastikan fungsi peralatan dan mencegah kerusakan atau kegagalan. Inspeksi adalah kegiatan terjadwal yang diperlukan untuk memastikan peralatan medis berfungsi dengan benar. Ini mencakup pemeriksaan kinerja



dan keselamatan. Kegiatan Inspeksi dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan korektif, atau kalibrasi, tetapi juga dapat dilakukan tersendiri yang dijadwalkan pada interval tertentu. Pemeliharaan preventif (PM) adalah kegiatan pemeliharaan yang dilakukan secara terjadwal, untuk memperpanjang umur peralatan dan mencegah kegagalan (yaitu dengan kalibrasi, penggantian bagian, pelumasan, pembersihan, dll). Pemeliharaan Korektif (CM) merupakan kegiatan perbaikan terhadap peralatan dengan tujuan mengembalikan fungsi peralatan sesuai dengan kondisi awalnya. Ciri dari kegiatan CM adalah biasanya tidak terjadwal, berdasarkan permintaan dari pengguna peralatan atau dari personel yang melakukan kegiatan performing maintenance. 4.1



Inspeksi dan Pemeliharaan Preventive (IPM) Pemeliharaan preventif atau pencegahan adalah kegiatan pemeliharaan berupa perawatan dengan membersihkan alat yang dilaksanakan setiap hari oleh operator dan kegiatan penyetelan, pelumasan serta penggantian bahan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh teknisi secara berkala. Pemeliharaan preventif bertujuan guna memperkecil kemungkinan terjadinya kerusakan. Untuk jenis alat tertentu pemeliharaan preventif dapat dilakukan pada saat alat sedang jalan /operatinal /running maintenance, melalui pemeriksaan dengan melihat, merasakan, mendengarkan bekerjanya alat, baik tanpa maupun dengan menggunakan alat ukur. Pada waktu running maintenance dilakukan juga pelumasan dan penyetelan bagian-bagian alat tertentu yang memerlukan. Operasionalisasi peralatan kesehatan harus didukung dan memenuhi berbagai aspek yaitu: • Alat dalam keadaan laik pakai berfungsi dengan baik dan aman digunakan • Aksesori alat lengkap dan baik • Ruangan pelayanan memenuhi syarat untuk menunjang pengoperasian alat • Prasarana listrik, air, gas dan lain-lain memadai. • Sumber daya manusia (SDM) siap. • Bahan operasional tersedia • Prosedur tetap pelayanan tersedia, dipahami dan dilaksanakan • Prosedur tetap pengoperasian tersedia, dipahami dan dilaksanakan Untuk menjamin operasionalisasi peralatan kesehatan maka aspek-aspek tersebut diatas perlu diupayakan keberadaannya. Dalam kenyataannya di Rumah Sakit ada peralatan kesehatan yang difungsikan dalam kondisi tidak laik pakai, selain itu prosedur tetap pengoperasian dan prosedur tetap pemeliharaan alat belum tersedia. Agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi siap dan laik pakai maka kegiatan pemeliharaannya mutlak dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga perlu disusun prosedur



pemeliharaan yang baku. Dalam rangka menyusun program pemeliharaan perlu dilakukan inventarisasi perlatan kesehatan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan



dalam



menunjang



terlaksanannya



sistem



pemeliharaan



yang



berkesinambungan. Pemeliharaan Preventif dengan running maintenance biasanya tidak dilakukan untuk peralatan kesehatan. Pemeliharaan preventif untuk peralatan kesehatan pada umumnya dilakukan pada waktu alat tidak operasional/ shut down maintenance, yaitu alat dalam keadaan di matikan lalu dipelihara. Dalam hal ini kegiatan pemeliharaan dapat berupa pembersihan, pelumasan, pengecekan fungsi komponen, penyetelan, penggantian bahan pemeliharaan, pengukuran keluaran dan keselamatan. Pelaksanaan program pemeliharaan peralatan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung dengan tersediannya berbagai aspek yaitu:  Sumber daya manusia, teknisi terlatih  Peralatan kerja, lengkap  Dokumen teknis penyerta, lengkap  Suku cadang sesuai kebutuhan alat  Mekanisme kerja tersedia, dipahami dan dilaksanakan  Bahan pemeliharaan, sesuai kebutuhan alat,  Material bantu sesuai kebutuhan alat  Prosedur tetap pemeliharaan tersedia, dipahami dan dilaksanakan Operasionalisasi peralatan dalam menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memerlukan prosedur yang baku mengenai pengoperasian dan pemeliharaan peralatan



kesehatan.



Prosedur



yang



baku



Pengoperasian” (Protap Pengoperasian) dan



tersebut



adalah



”Prosedur



Tetap



“Prosedur Tetap Pemeliharaan” (Protap



Pemeliharaan) Peralatan Kesehatan. Protap pengoperasian alat disusun secara umum untuk setiap jenis alat berdasarkan aspek teknik dengan maksud sebagai panduan bagi pengguna alat/RSU dalam menyusun Protap Pengoperasian untuk jenis, merk dan tipe alat tertentu yang dimiliki dengan tetap memperhatikan operation manual yang bersangkutan. Protap Pemeliharaan alat disusun secara umum untuk setiap jenis alat berdasarkan aspek teknis dengan maksud sebagai panduan bagi pemeliharaan alat dalam menyusun Protap Pemeliharaan untuk jenis, merk dan tipe alat tertentu yang dimiliki dengan tetap memperhatikan service manual alat yang bersangkutan. Panduan ini diharapkan pula dapat dijadikan panduan dalam manajemen pemeliharaan peralatan termasuk penyediaan bahan,sehingga bisa tercapai  kondisi pemeliharaan peralatana medis dengan baik,selalau dalam keadaan laik pakai agar usia pakai alat lebih lama



 Tersusunnya Protap Pengoperasian dan pemeliharaan alat medis  Pemeliharaan alat medis sesuai prosedur Prosedur IPM yang dilakukan oleh tenaga teknik dari bagian Elektromedik/IPSRS. Dalam beberapa kasus,bagaimanapun,tugas-tugas yang rutin dan mudah untuk dilaksanakan,diselesaikan oleh pengguna. Hal ini menghemat waktu untuk personil teknis dalam melakukan tugas-tugas teknis yang lebih kompleks dan kritis dan juga membuat pengguna mempunyai perasaan memiliki. Ketika pada saat kegiatan IPM terdapat masalah pada peralatan, perbaikan peralatan tersebut dapat dijadwalkan untuk dilakukan perbaikan tanpa mengganggu kegiatan IPM yang dilakukan,atau perbaikan tersebut dapat diselesaikan sebagaidari bagian proses IPM. Jika kegiatan IPM atau perbaikan terkait tidak dapat diselesaikan dalam perioda yang telah ditentukan sebelumnya, permintaan surat perintah perbaikan/ pemeliharaan (work order) harus tetap ada, dan petugas pemelihara harus memeriksa atau memperbaiki peralatan secepat mungkin. Peralatan medis yang memiliki prioritas yang lebih tinggi yang sebelumnya tidak dilakukan kegiatan IPM pada periode sebelumnya, harus dilakukan terlebih dahulu. Rentang waktu inspeksi dan pemeliharaan peralatan kesehatan didasarkan pada kriteria yang direkomendasikan pabrikan seperti tingkat risiko dan pengalaman dari rumah sakit. Semua peralatan termasuk dalam program ini diperiksa dan diuji sebelum penggunaan awal dan pada interval yang ditetapkan, biasanya disebut sebagai perawatan pencegahan(PM). Jadwal pemeliharaan peralatan kesehatan yang sistematis menjamin peralatan tersebut aman digunakan dan memperoleh pemanfaatan maksimal dengan biaya Yang wajar. Keuntungan lain adalah meminimalkan risiko klinis dan fisik. Setiap peralatan kesehatan mempunyai klasifikasi risiko berdasarkan: • Fungsi peralatan kesehatan: Penghantar energi,pemantau pasien, atau peralatan Untuk kenyamanan pasien. • Risiko fisik • Preventif pemeliharaan • Riwayat insiden Masing-masing peralatan kesehatan mempunyai bobot pada kategori fungsi,risiko fisik dan kebutuhan pemeliharaan 4.2



Pemeliharaan Korektif



4.2.1 Perbaikan dan trouble shooting



Pemeliharaan korektif adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan terhadap peralatan yang mengalami kerusakan dengan atau tanpa penggantian suku cadang Pemeliharaan korektif di maksudkan untuk mengembalikan kondisi peralatan yang rusak ke kondisi siapa operasional dan laik pakai dapat difungsikan dengan baik. Tahap akhir dari pemeliharaan korektif adalah kalibrasi teknis yaitu pengukuran kuantitatif keluaran dan pengukuran aspek keselamatan. Sedangkan kalibrasi yang bersifat teknis dan legalitas penggunaaan alat harus dilakukan oleh Institusi Penguji yang berwenang. Perbaikan peralatan terjadi ketika pengguna peralatan telah melaporkan masalah tentang perlatan tersebut . seperti disebutkan sebelumnya, hal tersebut juga dapat terjadi ketika seorang teknisi di bagian IPSRS/ Elektromedik menemukan behwa peralatan tidak memberikan kinerja seperti yang diharapkan selama PM. Untuk mengembalikan peralatan ke layanan secepat mungkin, tindakan yang efektif diperlukan untuk memverifikasi kegagalan dan menentukan penyebabnya . Dalam beberapa kasus teknisi akan menemukan bahwa peralatan itu sendiri telah gagal dan harus diiperbaiki maslah dan mengembalikan fungsi peralatan secara penuh. Para teknisi mulai melakukan pemeliharaan kerektif, melakukan beberapa langkah sendiri dan bila diperlukan memanfaatkan tenaga ahli dari dalam fasilitas atau penyedia layanan eksternal. Pemeliharan korektif dapat dicapai pada berbagai tingkatan. a.



Tingkat komponen, troubleshooting tingkat komponen dan perbaikan mengisolasi kegagalan sampai ke komponen tunggal yang diganti. Dalam peralatan elektrik, peralatam mekanik dan untuk komponen pasif dari perlatan elektronik ( seperti resistor atau kapasitor dalam suatu rangkaian elektronik, bagaimanapun, komponen tingkat perbaikan dapat memakan waktu dan sulit. Modul ( circuit board ) elektronik modern ( terutama modul digital) sering tidak diperbaiki pada tingkat komponen. Dalam kasus kasus papan tingkat atau bahkan sisitem tingkat perbaikan perlu dipertimbangkan



b.



Tingkat modul( board level ) Untuk peralatan elektronik, adalah umum untuk mengisolasi kegagalan dengan sebuah modul tertentu dan untuk mengganti seluruh modul dari pada komponen elektronik yang diberikan



c.



Tingkat peralatan atau sistem.



Dalam beberapa kasus bahkan papan tingkat pemecahan masalah dan perbaikan terlalu sulit atau memakan waktu . Dalam kasus seperti itu lebih efektif jika mengganti seluruh peralatan atau sub sistem tersebut Sangat penting untuk memilih tingkat pemeliharaan yang sesuai untuk setiap situasi. Ini tergantung pada ketersediaaan sumber daya keuangan, fisik dan manusia serta pada tingkat kepentingan permintaan perbaikan tertentu. Untuk kasus dengan prioritas yang tinggi, misalnya perbaikan tingkat peralatan atau sistem mungkin lebih dipilih. Jika lebih banyak waktu tersedia, perbaikan tingkat modul atau komponen mungkin layak dilakukan. Jika perbaikan tingkat komponen yang diusulkan, mungkin diperlukan pengganti blok/ bagian. Untuk pendekatan ini ada beberapa piliha yang diambil. Penggantiaan dapat dilakukan pada bagian khusus dari produsen, pada bagian dengan spesifikasi yang sama atau lebih tinggi ( sekring misalnya ) atau dengan menggunakan suku cadang bekas dari peralatan yang non fungsional ( hanya setekah peniliaan resiko menyeluruh dan ijin kepala elektromedis/ IPSRS ) dan perlu dilakukan pengujian kalibrasi dari pihak BPFK tau pihak lain yang berkompeten Dalam beberapa kasus, teknisi akan menemukan bahwa peralatan memberikan kinerja sesuai desain spesifikasi , seperti yang ditentukan oleh pabrikan. Dalam hal demikian, perlu untuk berkomunikasi dengan penggguna peralatan dan memeriksa lingkungan kerja unutk menentukan mengapa peralatan tidak berfungsi seperti yang diharapkan Ketika meyelidiki kegagalan yang tidak dapat dijelaskan, faktor lingkungan harus dimasukkan dalam peretimbangan. Sebagai conotoh, peralatn medis yang membutuhkan dayta listrik dapat terpengaruh oleh masalah catu daya. Idealnya daya listrik harus memiliki tegangan yang stabil ( nilai yang sesuai ) bebas dari distorsi transien, seperti lonjakna tegangan, surge atau mati dan dapat diandalkan hanya hilangnya daya yang jarang terjadi. Tenaga teknis harus berkolaborasi dengan mereka yang bertanggunga jawab untuk sistem daya listrik dalam organisasi pelayana kesehatan untuk membantu fungsi sistem seefektif mungkin. Ini mungkin termasuk pembelian regulator tegangan, menginstalasi catu daualistyrik yang terputus ( UPS ), menggunakan pelindung lonjakan gelombang listrik dan menghindari sumber daya yang mengarah ke kabel tusuk kontak secara seri. Selanjutnya staf elektromeik harus bekerja dengan staf IPSRS lainnya untuk memastikan bahwa generator cadangan fungsional bekerja dengan baik dan bahwa peralihan ke sumber daya tambahan disetel di bawah 10 detik. Alternatif lain mungkin untuk memilih dan membeli peralatan yang dioperasikan dengan baterai



Ketika mempertimbangkan untuk memperoleh peralatan baru, juga penting untuk staf elektromedik untuk memastikan bahwa sistem daya listrik akan mampu mendukungnya. DemIkian pula, staf elektromedik harus menyadari bagaimana peralatan medis yang berinteraksi dengan sistem utilitas lain (misalnya gas medis dan sistem vakum, kontrol temperatur dan sistem ventilasi, penyediaan air, teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi, dll) dan sekali lagi mereka harus berkolaborasi dengan orang lain dalam organisasi untuk mengoptimalkan kemampuan sistem utilitas untuk mendukung peralatan medis. Aspek



yang



unik



dari



lingkungan



fisik,



seperti



suhu



tinggi



dan



kelembapan,dapat berpengaruh buruk pada peralatan medis yang dirancang untuk digunakan di daerah beriklim sedang atau lingkungan terkendali. Usia dan kondisi dari fasilitas layanan kesehatan juga mungkin memainkan peran dalam kegagalan peralatan medis. Seiring waktu, sistem utilitas akan menurunkan dan mungkin menjadi kelebihan beban dan/ atau ketinggalan jaman. Fasilitas yang lebih tua pasti telah dibangun berdasarkan standar yang lebih tua. Bahkan fasilitas barupun mungkin tidak memenuhi semua standar yang berlaku, oleh karena itu, perlu dikaji kesiapan infrastruktur utilitas untuk memastikan fasilitas tersebut berfungsi secara memadai. 4.2.2.Inspeksi dan penggunaan pada pelayanan Setelah selesai perbaikan, melakukan pemeriksaan kinerja dan keselamatan adalah penting,dan dalam beberapa kasus kalibrasi ulang mungkin diperlukan. Kegiatan ini akan mengukur kinerja peralatan dan memungkinkan untuk setiap pengaturan yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi peralatan secara penuh. Setelah hal ini diselesaikan, peralatan dapat dikem balikan untuk digunakan dalam layanan pasien. 4.3



Pengujian dan Kalibrasi Pengujian alat kesehatan adalah merupakan keseluruhan tindakan meliputi pemeriksaan



fisik dan pengukuran untuk menentukan karakteristik alat kesehatan,sehingga dapat dipastikan kesesuaian alat kesehatan terhadap keselamatan kerja dan spesifikasinya. Kalibrasi alat kesehatan bertujuan untuk menjaga kondisi alat kesehatan agar tetap sesuai dengan



supplier besaran pada spesifikasinya. Dengan adanya Kalibrasi maka



akurasi,ketelitian dan keamanan alat kesehatan dapat dijamin sesuai besaran-besaran yang tertera/diabadikan pada alat kesehatan yang bersangkutan Pengujian dan kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria: a. b.



Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi. Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis.



c. d. e. f.



Diketahui penunjukkannya atau keluarannya atau kinerjanya atau keamanannya tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya.



Pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk: 



Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrument.







Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai penunjukan suatu besaran ukur atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur.







Menjamin Hasil-hasil pengukuran sesuai dengan Standar Nasional maupun Internasional. Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengujian dan kalibrasi adalah



kondisi alat ukur dan bahan ukur tetap terjaga sesuai dengan spesifikasinya. Alat kesehatan yang tidak lulus kalibrasi dan/atau uji akan mendapatkan tanda tidak laik pakai dan tidak boleh digunakan dipelayanan. Sertifikat tanda laik pakai dan tanda tidak laik pakai dikeluarkan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan Institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. 4.4 Pelaksanaan Pemeliharaan Kegiatan IPM dibuat bervariasi,dilakukan secara berkala, dibuat jadwal dan dikerjakan oleh user atau teknisi elektromedis.( Jadwal Terlampir ) a. Pemeliharaan in House oleh teknisi yang terlatih Sebagian besar masalah pada peralatan medis yang relatif sederhana dan dapat diperbaiki oleh teknisi yang terlatih. Inspeksi dan perbaikan ringan memerlukan biaya rendah. Vendor harus menyediakan pelatihan untuk teknisi pada saat instalasi dan penerimaan peralatan medis. Ada tiga tingkat pemeliharaan Yang umum dilakukan: 1.



Level 1 Pengguna (lini pertama) Pengguna atau teknisi akan membersihkan filter, periksa sekering, periksa daya dll tanpa membuka unit peralatan medis dan tanpa memindahkan dari tempatnya.



2.



Level 2,Teknisi Dianjurkan untuk memanggil teknisi ketika lini pertama pemeliharaan tidak dapat menggunakan alat atau ketika cek enam bulanan sekali.



3.



Level 3,Teknisi Khusus Peralatan seperti CT Scanner, MRI dll perlu teknisi khusus yang dilatih untuk peralatan tersebut . Mereka umumnya bekerja di pihak ketiga atau perusahaan vendor.



b.



Pemeliharaan Oleh produsen Atau pihak ketiga Untuk peralatan khusus dan canggih, vendor harus menyediakan jasa pemeliharaan melalui kombinasi jasa On-Call dan kontrak pemeliharaan yang dinegosiasikan pada saat pembelian.



4.5 Biaya Pemeliharaan Peralatan dapat terus digunakan pada tingkat kinerja optimal jika secara teratur dilakukan pemeliharaan. Oleh karena itu perlu untuk merencanakan biaya tahunan untuk pemeliharaan untuk peralatan medis baik preventif maupun korektif. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pemeliharaan suatu peralatanmedis akan meningkat setiap tahun, sesuai dengan peningkatan usia pakai dari peralatan bersangkutan. Bagian utama dalam merencanakan kebutuhan biaya pemeliharaan adalahtersedianya data yang sesuai dengan kebutuhan. Tujuan dari penyusunan anggaran pemeliharaan adalah untuk memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk memelihara dan memperbaiki peralatan medis,sehingga dapat memastikan bahwa peralatan medis dapat berfungsi dengan baik. Sangatlah penting dalam membuat perkiraan yang seefektif mungkin karena: 



Anggaran yang terlalu rendah (under-estimate)akan menghasilkan pemeliharaan yang tidak berjalan dengan baik.







Anggaran yang terlalu tinggi (over-estimate) akan menjadi tidak efisien dan bisa menggangu pelayanan penting lainnya yang memerlukan anggaran. Perkiraan biaya pemeliharaan selama setahun adalah sekitar 5% sampai 6% dari nilai



investasi peralatan medis. Biaya pemeliharaan juga dapat dihitung dengan cara yang lebih spesifik berdasarkan kebutuhan rutin tahun sebelumnya serta standar kebutuhan pemeliharaan dari setiap peralatan. Besaran biaya pemeliharaan peralatan medis masingmasing rumah sakit bisa berbeda. Annualized Investment Cost atau biaya investasi disetahunkan adalah suatu metode untuk menghitung “penggunaan” biaya investasi pada tahun berjalan. Metode ini seperti menghitung biaya depresiasi atau penyusutan pada sistem akunting keuangan. Annulized Investment Cost menggunakan prinsip nilai sekarang (Present4Value4=4PV) akan lebih rendah dibanding dengan nilai dimasa depan (Future4Value4=4FV), karena adanya infasi nilai uang serta dihitung dengan memperhatikan usia pakai serta usia teknis suatu peralatan kesehatan.



Maksimum Biaya Pemeliharaan Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan medis tentu membutuhkan biaya, terutama pada saat harus melakukan perbaikan atas bagian yang rusak. Perhitungan batas maksimum biaya pemeliharaan (Maximum



Maintenance



Expenditure Limit=MMEL)



adalah suatu cara untuk menghitung biaya yang masih dapat diterima untuk memperbaiki atau memelihara suatu peralatan medis di rumah sakit. MMEL membutuhkan beberapa data sebagai dasar perhitungan batas maksimum biaya pemeliharaan,yaitu usia teknis dan harga pengganti dan MEL Factor. Perhitungan MMEL dilakukan sebagai berikut. 



Pastikan usia pakai, usia teknis dan harga pengganti alat kesehatan tersebut







Usia Pakai dihitung sejak alat kesehatan tersebut digunakan sampai saat perhitungan



dilakukan dan harga pengganti adalah harga alat kesehatan saat



perhitungan dilakukan dengan spesifikasi setara. 



Tentukan sisa usia manfaat alat kesehatan tersebut . Sisa Usia Manfaat = Usia Teknis



Presentasi Manfaat = 



Tentukan MEL faktor,berikut adalah MEL faktor yang disusun oleh Logistik Tentara Amerika dan di kutip oleh American Hospital Association.



Furniture Rumah Sakit



:80%



Peralatan Listrik Dasar



:80%



Peralatan Mekanik Dasar



:80%



Peralatan Listrik mekanik dasar



:80%



Peralatan Khusus



:90%







Hitung dengan menggunakan rumus: MMEL= (MEL Faktor) x (Persentasi Usia Manfaat)x (Harga Pengganti)



Contoh Perhitungan:



Sebuah alat Defibrillator yang mulai digunakan sejak tahun 2003 dengan usia teknis adalah 8 tahun atau 16.064 Jam,mengalami kerusakan pada tahun 2008 dengan usia pakai adalah 5 tahun atau 9.480 Jam. Hitunglah biaya maksimum perbaikan alat Defibrilator tersebut, jika harga pengganti dengan spesifikasi yang sama adalah Rp.78.000.000,Jawab: Sisa Usia Manfaat Defibrilator : Usia Teknis – Usia Pakai = 16.064–9.480 = 5.584 Jam



MMEL=(MEL Faktor) x (Persentasi Usia Manfaat) x (Harga Pengganti) MMEL=90% x 40,99% x Rp.78.000.000,- =Rp.28.772.211.- Berarti jika biaya perbaikan alat defibrilator tersebut lebih besar dari Rp.28.772.211, maka alat defibrilator tersebut secara ekonomi tidak layak untuk diperbaiki dan lebih tepat jika diganti dengan alat Defibrilator yang baru. 4.6 Penyusunan Program Pemeliharaan Dalam menyusun perencanaan IPSRS harus memiliki daftar inventaris peralatan, selain itu harus memperhatikan kemampuan teknis yang meliputi: 



Sumber Daya Manusia (Jumlah teknisi, kemampuan teknis, pelatihan yang pernah diikuti, pengalaman kerja).







Fasilitas kerja.







Dokumen teknis.



Penyusunan perencanaan untuk 1 tahun ke depan meliputi: 



Jadwal Kunjungan pemeliharaan berkala Peralatan medis. (Terlampir)







Penyiapan bahan pemeliharaan yang diperlukan untuk setiap alat selama 1 Tahun.







Penyiapan suku cadang/aksesori yang diperlukan untuk Perbaikan Peralatan Medis Yang mengalami kerusakan(pemeliharaan korektif terencana).







Penyiapan usulan rencana anggaran.



Usulan tersebut dituangkan ke dalam rencana anggaran dan diusulkan kepada manajemen rumah sakit melalui kabid penunjang/ kabag keuangan.



1.



Penyiapan Fasilitas Kerja. Fasilitas kerja penunjang pelayanan teknis, meliputi alat kerja, tool set,alatkerja mekanik, alat ukur, protap pemantauan fungsi dan lembar kerja SPO. Pemeliharaan dan lembar kerja, SPO perbaikan dan lembar kerja, operation manual, service manual, schematic/ wiring manual, formulir laporan.



2.



Pelaksanaan pemeliharaan Pelaksanaan pelayanan teknis terdiri dari: -



Pemantauan fungsi.



-



Pemeliharaan berkala (pemeliharaan secara internal, pemeliharaan secara out sourching, pemeliharaan secara KSO).



3.



Perbaikan alat yang mengikuti protap yang telah disusun.



Pelaporan Setiap kegiatan pelayanan teknis harus dilengkapi dengan pelaporan yang dapat dimengerti,baik oleh pemberi tugas,manajemen rumah sakit maupun unit pelayanan terkait. Jenis laporan antara lain: 



Kartu pemeliharaan alat Adalah kartu yang dipasang /digantungkan pada setiap alat,dengan maksud agar memudahkan kepada setiap petugas terkait untuk mengetahuidata mengenai suatu alat dan penanganan apa saja yang telah dilakukan pada alat tersebut.







Catatan Pemeliharaan alat : Catatan pemeliharaan alat berupa lembaran kartu yang disimpan pada urusan administrasi teknis peralatan di unit kerja pemeliharaan / IPSRS, dengan maksud agar memudahkan petugas administrasi teknis dan teknisis untuk mengetahui data alat dan penanganan apa saja yang telah dilakukan pada alat tersebut. Kartu ini memuat data masing-masing alat yang berkaitan erat dengan kegiatan pemeliharaan dan lebih luas dari kartu pemeliharaan alat



4.



Pembinaan teknis kepada operator, meliputi: a.



Pemeliharaan harian salah satu jenis pemeliharaan berkala adalah pemeliharaan harian. Tugas ini diserahkan kepada pengguna berupa melakukan pembersihan alat bagian luar dan dilaksanakan setiap hari sebelum alat digunakan untuk pelayanan.



b.



Aspek keselamatan dalam mengoperasikan alat, operator harus memperhatikan keselamatan bagi pasien, petugas dan lingkungan terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi, seperti bahaya listrik, radiasi, mekanik, bahaya akan bahan kimia.



5. Inventaris Peralatan Medis Inventori peralatan medis merupakan data detil peralatan medis yang berkaian dengan aspek tenis maupun administrasi setiap tipe/model peralatan medis. Inventori harus selalu dikelola/update sehingga data yang terdapat dalam inventori merupakan kondisi terkini Inventarisasi peralatan ini berisi data yang berkaitan dengan aspek teknis setiap type / model alat untuk nama dan merk alat yang sama, mencakup nama alat, merk, model/type, nama perusahaan yang mengageninya, apakah mempunyai operating manual dan service manual; kalau tidak memilikinya maka perlu diusahakan kepada agen atau instansi lainnya agar dapat dipenuhi, berapa juumlahnya alat yang type/modelnya sama. Inventori dapat memberikan informasi sebagai berikut: 1. Technical assessment, merek dan tipe peralatan beserta jumlah dan status kondisi peralatan. 2. Memberikan informasi dasar untuk pengelolaan aset, termasuk membantu penjadwalan pemeliharaan preventif, penelusuran pemeliharaan, perbaikan, dan penarikan kembali/ recall. 3. Memberikan infomasi keuangan guna mendukungan penilaian budget dan ekonomi. 5.1 Lingkup Inventaris Untuk pengelolaan peralatan medis tidaklah harus semua peralatan medis dimasukan ke dalam inventori, tetapi sebaiknya dilakukan pembatasan/ prioritas item - item peralatan medis yang akan dilakukan inventarisasi. Prioritas tersebut dapat dilakukan dengan cara berdasarkan nilai investasi peralatan medis, usia teknis, berdasarkan risiko atau kombinasi dari kriteria tersebut. 1.



Nilai investasi peralatan medis prioritas ini memperhitungkan peralatan medis yang akan dilakukan inventarisasi berdasarkan harga pada saat pembeliaan yaitu peralatan medis dengan harga diatas nominal harga tertentu.



2.



Usia teknis Inventori pada prinsipnya adalah menginventar isasi data peralatan untuk digunakan dalam jangka waktu yang supplier lama, sehingga peralatan suplier/ peralatan dengan usia teknis sangat singkat (kurang dari satu tahun) sebaiknya tidak perlu dilakukan inventarisasi.



3.



Berdasarkan risiko Peralatan medis dalam hal penggunaanya dapat dikelompokan berdasarkan risiko yang dapat ditimbulkan yaitu risiko tinggi/ high risk, resiko sedang/ medium risk dan risiko rendah/ low risk. Inventori dapat dilakukan dengan memprioritaskan minimal peralatan yang memiliki risiko sedang dan tinggi. Untuk menentukan risiko dari



peralatan dapat digunakan dengan menggunakan Fennigkoh and Smith’s model yaitu suatu algoritma supplier untuk mengevaluasi perlatan kesehatan didasarkan pada fungsi peralatan, risiko dan kebutuhan pemeliharaan. 5.2 Data Inventaris Setiap fasilitas pelayanan kesehatan mungkin memiliki kebutuhan inventori yang berbeda-beda. Tabel 6.1 berikut ini menjelaskan minimum data yang perlu dimasukan dalam menginventarisasi peralatan medis. Inventori dapat terdiri dari beberapa form yaitu berupa: 1.



Daftar data peralatan medis,



2.



Daftar pabrikan,suplieror atau penyedia



3.



Daftar bahan habis pakai Dan suku cadang



Inventarisasi dari data tersebut bersifat relasional antar data/ form sehingga lebih mudah dalam melakukan penelusuran data.



Tabel 6.2 Inventaris data Paralatan Medis



N



Kode



Nama



O



Alat



Alat



Merk



Type



No



Usia



Tahun



Nilai



Seri



Teknis



pengadaan Beli



Agen



Contac



Kondisi Ket



Person



6. PENARIKAN (RECALL) DAN PENGHAPUSAN PERALATAN MEDIS Produksi alat kesehatan tidak berbeda dengan produksi industri lainnya, walaupun telah melalui quality Control (QC) tetapi tidak menjamin bahwa produk tersebutsempurna. Suatu kekurangan pada produk alat kesehatan baik pada kualitas maupun keamanan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi atau tujuannya, dapat menyebabkan gangguan bahkan kegagalan dalam pelayanaan kesehatan yang berdampak pada gangguan kesehatan bahkan kematian. Jika kekurangan tersebut diketahui setelah dipasarkan atau digunakan konsumen, maka produk bersangkutan akan ditarik oleh perusahaan yang bertanggung jawab terhadap peredaran alat tersebut. 6.1 PENARIKAN (RECALL) PERALATAN MEDIS Penarikan (Recall) adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pada Suatu peralatan medis, bila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat menyebabkan suatu bahaya pada penggunaannya. Suatu Produk yang ditarik dari peredaran, akan diteliti ulang oleh produsen sehingga dapat ditentukan apakah produk tersebut akan diperbaiki atau di musnahkan. Penarikan peralatan medis tidak selalu berarti bahwa penggunaan peralatan tersebut harus dihentikan dan mengembalikan peralatan medis ke pabrikan. Suatu recall kadang kadang dapat berarti bahwa peralatan medis perlu diperiksa,disesuaikan, atau diperbaiki. Jika peralatan medis yang bersifat implan (misalnya, alat pacu jantung atau pinggul buatan) direcall , tidak selalu peralatan medis tersebut harus dilepas dari pasien.  TATA LAKSANA PENARIKAN (RECALL)  Jenis alat yang harus ditarik Kegiatan penarikan(re-call)alat secara rutin dilakukan, ada beberapa alasan untuk penarikan alat dari pelayanan antara lain : 1. Peralatan baru Peralatan yang baru di terima dilakukan Instalasi dan commisioning, pada saat dilakukan uji fungsi dan ujicoba (commisioning) terjadi kegagalan sistim yang tidak berjalan secara sempurna, karena speksifikasi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan



yang dibutuhkan dalam perencanaan awal. Kedua alat yang uji fungsi uji coba selalu selalu gagal (tidak bisa digunakan). 2. Peralatan ditarik permintaan pabrik Pabrik pembuat alat mempunyai kebijakan mengenai alat yang disupply akan ditarik (recall) dengan alasan tertentu, kegagalan produk bila digunakan akan membahayakan. 3. Peralatan pada saat digunakan sering mengalami kerusakan Sering dialami saat alat yang digunakan sering terjadi kerusakan, sehingga selalu mengganggu pelayanan, peralatan ini dikatagorikan alat yang sering gagal



karena



ada perubahan sistem didalamnya untuk segera ditarik. 4. Peralatan dengan masalah Pemeliharaan peralatan yang rusak tidak dapat diperbaiki, karena permasalahan dari sparepart yang sulit diperoleh, tidak tersedia dipabrik perbaikan dengan menyerap biaya lebih besar, sehingga alat tidak bisa digunakan dan menjadi nganggur. 5. Usia alat sudah diatas usia teknis(life time), Usia alat sudah diatas usia teknis atau sesuai dengan batas maksimum usia pakai alat, bila terus menerus digunakan tanpa ada pemeliharaan dan penteraan (kalibrasi) harus segera ditarik diganti dengan yang baru. 6. Peralatan yang tidak ekonomis Peralatan yang digunakan dengan biaya opersionalnya cukup tinggi sehingga mengganggu cash flownya anggaran rumah sakit (rugi). Jika sebuah peralatan medis implan memiliki potensi terjadi kegagalan tak terduga, perusahaan sering memberitahu dokter untuk menghubungi pasien agar mendiskusikan risiko melepas peralatan tersebut dibandingkan dengan risiko bila tetap menggunakannya. Contoh jenis - jenis tindakan yang dapat dianggap Recall: -Memeriksa peralatan medis terhadap masalah -Perbaikan peralatan medis -Menyesuaikan pengaturan pada peralatan medis -Pelabelan ulang peralatan medis -Menghancurkan peralatan medis -Memberitahukan kepada pengguna tentang masalah pada peralatan medis. -Pemantauan masalah kesehatan pasien akibat penggunaan peralatan medis. Kadang - Kadang perusahaan memiliki kecurigaan pada sekelompok produk, tetapi tidak dapat memprediksi peralatan medis yang bermasalah secara individu. Untuk menjamin keamanan penggunaan alat kesehatan, perusahaan dapat melakukan Recall terhadap seluruh model, atau produk sejenis. Recall dapat berupa tindakan koreksi atau removal tergantung tingkat masalah yang terjadi. Koreksi adalah mengatasi masalah peralatan medis di tempat alat kesehatan tersebut



digunakan atau dijual. Sedangkan removal adalah mengatasi masalah peralatan medis dengan menarik alat kesehatan tersebut dari peredaran.  Tahapan penarikan (re-call) peralatan medik Satuan kerja yang mempunyai jenis alat yang diuraikan diatas, harus segera melaporkan secara tertulis dan mengusulkan terlebih dahulu melalui direksi, direksi akan meminta staf bagian fasilitas medik dan keperawatan untuk mengecek dan menilai membuat telaahan atau kajian dengan menggunakan formulir : F/015/015R/00 Hasil penilaian atau kajian untuk penarikan (re-call) peralatan medik segera diusulkan kepada direksi untuk segera dihapuskan.dan berkoordinasi dengan petugas asset Bagian Umum, sub. bag. Rumah tangga. Pengahapusan peralatan medik yang d re-call, di kumpulkan di suatu gudang (strorage) tertentu. Untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan karena peralatan medik sudah dicatat kemilikannya dalam Barang Milik Negara.  Peralatan Medik yang mengalami kerusakan. Setiap peralatan medik yang berada di pelayanan rumah sakit yang mengalami kerusakan harus segera ditarik dari tempat pelayanan dan segera dibawa ke bengkel kerja Teknik Elektromedik untuk diperbaiki. Perbaikan peralatan medik mengacu pada aturan panduan pemeliharaan peralatan medik RSUD SIMO.  Mekanisme pelaksanaan Penarikan (recall) peralatan medis di rumah sakit a. Pencatatan Formulir yang digunakan dalam penarikan (re-call) antara lain: 1. Formulir Usulan penarikan dari satuan kerja 2. Formulir hasil penilaian dari bidang Fasilitas Medik dan keperawatan Pelaksanaan penarikan (re-call) didokumentasikan melalui surat usulan yang b.



dikumpulkan oleh Ka Sie Monitoring dan Evaluasi Pelaporan pelaksanaan perencanaan dan pengadaan alat medik dilakukan setiap enam



bulan dan pertahun. Pelaporan hasil monitoring terdiri dari: 1. Surat usulan penarikan (re-call) dari satuan kerja 2. Hasil penilaian kajian dari staf teknisi elektromedik 3. Rekapan jenis dan jumlah alat medik yang ditarik (re-call) Formulir yang digunakan untuk melakukan pelaporan adalah sebagai berikut: 1. Formulir usulan penarikan dari satuan keraja peralatan Medik &Keperawatan per semester. 2. Formulir penilaian kajian penarikan perlatan Medik & Keperawatan Pelaporan hasil monev disampaikan kepada Direktur melalui Kepala Seksi Penunjang Medik 6.2 PENGHAPUSAN PERALATAN MEDIS Peralatan Medis yang dimiliki oleh institusi pemerintah adalah kekayaan negara, karena itu peralatan medis dicatat pada asset kekayaan negara. Setiap penambahan peralatan medis yang



memenuhi persyaratan akutansi akan menambah kekayaan negara demikian juga pada saat pengurangan peralatan medis, akan mengurangi kekayaan negara. Pengurangan kekayaan negara dapat dilakukan dengan melakukan penghapusan peralatan medis dari daftar kekayaan negara yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan peralatan medis agar pemanfaatan peralatan medis di rumah sakit efektif dan efesien serta penata usahaan peralatan medis akuntabel serta membebaskan Pengguna dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. Peralatan medis dihapuskan apabila memenuhi antara lain: 1. Persyaratan teknis: a. Secara fisik alat kesehatan tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis bila diperbaiki b. Secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi c. Alat kesehatan telah melampaui batas usia teknis/ kadaluarsa d. Alat kesehatan mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain- lain sejenisnya 2. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila alat kesehatan dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan alat kesehatan lebih besar dari manfaat yang diperoleh. 3. Alat kesehatan hilang,atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan. Penghapusan peralatan medis dari daftar barang pengguna dan/ atau daftar barang kuasa pengguna barang dilakukan sesuai persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku 4. Pembinaan teknis kepada operator, meliputi: a.



Pemeliharaan harian salah satu jenis pemeliharaan berkala adalah pemeliharaan harian. Tugas ini diserahkan kepada pengguna berupa melakukan pembersihan alat bagian luar dan dilaksanakan setiap hari sebelum alat digunakan untuk pelayanan.



b.



Aspek keselamatan dalam mengoperasikan alat, operator harus memperhatikan keselamatan bagi pasien, petugas dan lingkungan terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi, seperti bahaya listrik, radiasi, mekanik, bahaya akan bahan kimia.



BAB IV DOKUMENTASI II. Pelaporan dan Evaluasi :



A. PENCATATAN : Setiap kegiatan pemeliharaan peralatan kesehatan dari mulai perncanaan, pelaksanaan dan NO



TANGGAL



NAMA SUKU



JUMLAH



CADANG



TTD / NAMA



TTD / NAMA



YANG



YANG



MENYERAHKAN



MENERIMA



hasilnya harus dicatat



atau didatakan kemudian dilaporkan oleh dan kepada pejabat pemberi tugas sesuai dengan penugasannya. Kemudian secara berkala, laporan kegiatan dievaluasi sebagai dasar pertimbangan perencanaan pemeliharaan periode selanjutnya. Contoh formulir yang berkaitan dengan kegiatan dan pelaporan meliputi: a.



Laporan kerja kegiatan pemeliharaan



b.



Laporan penggunaan bahan pemeliharaan/ suku cadang



c.



Kartu pemeliharaan Alat Medis Contoh Kartu pemeliharaan alat.



KARTU PEMELIHARAAN ALAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO Jln. Kebon Ijo Ds.Simo Kec Simo Telp:0271-3294719 NO.I UNIT



:



NV:



NAMA :



MODEL:



MERK : NO



TGL



TYPE: KEGIATAN



Next Due



petugas



Contoh Lembar Penyerahan Suku cadang



LEMBAR KERJA IPSRS RSUD SIMO, BOYOLALI LOKASI/UNIT :



RSUD SIMO



LEMBAR KERJA



BOYOLALI



INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA



JL.Kebon Ijo,Simo



(IPSRS)



Telp/Fax : 027632947190



NAMA ALAT MERK TYPE/MODEL JENIS ALAT NO.ORDER KODE ALAT KETERANGAN



: : :



User/Pelapor



Waktu



NON MEDIS



: : :



JAM



LAPOR RESPON SELESAI



Pelaksana/Teknisi



…………….. MEDIS



……………..... TGL BLN TH



Uji Fungsi/Uji coba Instalasi JENIS KEGIATAN



Perbaikan Pemeliharaan Pemantauan Lainnya



Catatan/Uraian Kegiatan :



Status Akhir : 1. Alat baru,selesai di install aman digunakan 2. Alat sudah selesai diperbaiki,aman digunakan 3. Alat berfungsi tidak sempurna,aman digunakan 4. Alat rusak berat/Tidak laik pakai,diusulkan penghapusan 5. Kondisi alat mutasi dari ruang………………….,selesai diinstal aman digunakan Ka. Ruang/Instalasi (……………………..)



Ka.IPSRS (M.MUSLICHIN,SKM)



B. PELAPORAN  Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana dilakukan setiap enam bulan dan pertahun. Pelaporan hasil monitoring terdiri dari: 1. Hasil kegiatan dari staf elektromedis 2. Rekapan Kegiatan pemeliharaan Sarana dan prasarana



3. Laporan penggunaaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan dan sarana Pelaporan hasil monev disampaikan kepada Direktur melalui Kepala Seksi Penunjang Medik Contoh Laporan Service report RSUD SIMO,BOYOLALI JL KEBON IJO Telp.0276-3294719 BOYOLALI 57377 LAPORAN SERVICE REPORT KEGIATAN IPSRS Bulan : AGUSTUS 2017 N O



NO. ORDER



TANGGAL ORDER



RUANG



Group Pekerjaan/Aktivitas 1



2



3



1808001



09/08/20 18 jam: 10.40



POLI ANAK



1808002



15/08/20 18 JAM : 07.50



POLI OBSGYN



1808003



15-082018 Jam : 13.00



POLI OBSGYN POLI BEDAH



URAIAN KEGIATAN



ECG pada LCD nya nyala Cuma setengah,alat tidak bisa dimatikan maupun difungsikan Printer saat d ON kan untuk ngeprint tidak bisa/kertas print tdk keluar TENSI ABN BARU 2 BUAH



PENYELESAIAN/TINDA K LANJUT



Reset alat kembali dg cara lepas batu charge koneksikan kembali kabel konektor antara USG ke printer Instal dan uji fungsi tensi aneroid baru merk ABN



Ditetapkan di Pada tanggal



: Simo :



TANGGAL PELAKSANAAN



PETUGAS



HASIL



jam : 11.15



ambar



SELESAI



jam : 08.35



ambar



SELESAI



Jam : 13.35



ambar



SELESAI



RESPON



SELESAI



jam : 10.55



jam : 08.10



2017



P E M E R I N T A H K A B U P A T EDIREKTUR N B O YO LALI UMUM DAERAH SIMO RUMAH SAKITRUMAH UMUMSAKIT DAERAH SIMO Jalan Kebon Ijo Ds. Simo Kec Simo, Kab Boyolali. 57377 Nomor Telp / Faks ( 0276 ) 3294719 Email : [email protected]



FX.KRISTANDIYOKO



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO KABUPATEN BOYOLALI NOMOR : 445/ 269 / IPS /2017



TENTANG



KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS DI RSUD SIMO BOYOLALI



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO Menimbang : a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit Umum daerah Simo Boyolali, maka diperlukan Pengelolaan Peralatan Medis di rumah sakit umum daerah simo dengan baik.



b.



Bahwa agar Pengelolaan Peralatan medis di RSUD Simo Boyolali dapat terlaksana dengan baik,perlu adanya peraturan kepala rumah sakit tentang kebijakan pengelolaan peralatan medis,sebagai landasan bagi pelaksanaan pengelolaan peralatan medis di RSUD Simo



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Simo Boyolali



Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-undang Rl No l tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Undang-undang Rl Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Rl Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, Kepmenkes Rl Nomor 1087/ Menkes/SK/Vlll/2010, tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit, Permenkes Nomor 363/MENKES/PER/|V/1998, tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, Kepmenkes Nomor 1439/MENKES/SK/X|/2002, tentang penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan, Pedoman Operasional dan Pemeliharaan Peralatan Kesehatan, Depkes RI, Dirjen Yanmed, 2001.



MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: :



Keputusan Direktur RSUD Simo tentang Kebijakan Pengelolaan Peralatan Medis di RSUD Simo



KEDUA



:



Memberlakukan Kebijakan Pengelolaan Peralatan Medis di RSUD Simo sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.



KETIGA



:



Kebijakan Pengelolaan Peralatan Medis di RSUD Simo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan peralatan medis di RSUD Simo



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran rumah sakit



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : S i m o Pada tanggal :



2017



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIMO



FX. KRISTANDIYOKO



Lampiran Nomor



: Surat Keputusan Direktur RSUD Simo Kabupaten Boyolali : ........../......../ /Tahun 2018



Tentang



: Kebijakan Pengelolaan Peralatan Medis di RSUD Simo



KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS DI RSUD SIMO



Tahapan pengelolaan peralatan medis di RSUD Simo meliputi beberapa proses/tahapan meliputi 1. Perencanaan dan Pengadaan  Perencanaan ruang lingkupnya meliputi: 1.



Untuk menentukan kebutuhan peralatan kesehatan di RSUD Simo ditentukan dari jenis,spesifikasi,dan jumlah peralatan,beban pelayanan,perkembangan teknologi kesehatan dan SDM yang mengoperasikan dan memelihara alat tersebut.



2.



Penganggaran disesuaikan dengan kebutuhan peralatan medis dan kemampuan anggaran dari rumah sakit,serta harus masuk didalam perencanaan atau RAB



3.



Prioritas pemenuhan kebutuhan disesuaikan dengan kriteria di RSUD Simo baik dari segi tingkat utilitas,brand image rumah sakit,pelayanan unggulan,peralatan life support,dan kesiapan bangunan/ruang dan prasarana



 Pengadaan : 1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengadaan peralatan medis di RSUD Simo adalah Ketersediaan suku cadangnya;biaya operasional (listrik,BHP);kebutuhan pra instalasinya;kebutuhan sarananya;dan kebutuhan prasarana alkes tersebut. 2. Tahapan Proses pengadaan : 



penyiapan spesifikasi alat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kesesuaian perkembangan teknologi serta harus mempertimbangkan peralatan medis harus mempunyai izin edar dan sudah compliance dengan CE,Mark,FDA







Penyusunan HPS (HARGA Perkiraan Sendiri)



2. Penerimaan dan Instalasi Peralatan Medis 1. proses penerimaan peralatan medis diterima secara fisik dan administrasi 2. Proses penerimaan Peralatan medis di RSUD Simo meliputi 4 tahapan yaitu : 



Pemeriksaan fisik







Uji fungsi







Pelatihan operator dan tenaga teknik(elektromedis)







Uji coba



3. Peralatan medis yang diterima harus memenuhi semua tahapan proses penerimaan sebelum peralatan medis tersebut digunakan 4. Setelah peralatan medis diterima langkah-langkah selanjutnya adalah dilakukan :







Pencatatan peralatan medis







Semua peralatan medis baru akan dimasukan pada daftar asset RSUD Simo







Pelabelan dan pendokumentasian







Perencanaan pemeliharaan preventif



 Cara penanganan peralatan medis tersebut (cara penggunaan,penyimpanan dan perlakuan terhadap alkes tersebut) 3. Pengoperasian Peralatan Medis 1. Agar Alat medis dapat dioperasikan dengan aman dan benar,dapat difungsikan sesuai prosedur meliputi : SDM yang terlatih,kelengkapan alat/aksesoris disertai SPO ,bahan operasional,sarana pendukung (seperti gas medis,listrik dll) 2. Tahapan pengoperasian peralatan medis meliputi :  Persiapan



pengoperasian



(



pemeriksaan



kelengkapan



alat,fasilitas



pendukung,penyiapan bahan)  Pelaksanaan pengoperasian ( sesuai SPO pengoperasian alat)  Pengemasan/penyimpanan (mematiakan alat sesuai prosedur,melepas hubungan alat dari catu daya,membersihkan alat,meletakan alat di tempatnya,mencatat beban kerja alat) 4. Pemeliharaan Peralatan Medis Pemeliharaan peralatan medis di RSUD Simo dibagi menjadi 3 kategori :  Pemeliharaan preventif (IPM) 1.



Adalah Pemeriksaan fisik maupun kinerja alat, pembersihan, pelumasan, dan penggantian suku cadang yang diperlukan, yang dilakukan, yang akan dilakukan secara rutin / berkala setiap minggu, bulan, tiga bulan, empat bulan, enam bulan, setahun sekali, bergantung kepada spesifikasi dan usia alat.



2.



Pemeliharaan dengan perawatan/pembersihan dikerjakan oleh operator dan kegiatan penyetelan,pelumasan serta penggantian bahan pemeliharaan dilakukan oleh teknisi



3.



Pembuatan protap pengoperasian dan protap pemeliharaan disusun oleh teknisi



4.



Pemeliharaan preventif ini dilakukan oleh petugas dengan jadual yang telah disusun untuk tiap- tiap alat medis, sesuai prosedur yang ditetapkan. Untuk pemeliharaan rutin terhadap beberapa alat medis yang statusnya kontrak service dengan pihak supplier, maka pemeliharaannya dilakukan oleh teknisi pihak supplier tersebut.



5.



Jadwal kegiatan preventive maintenance di RSUD Simo dibuat sebulan sekali untuk masing-masing ruang/lokasi dikarenakan keterbatasan petugas/teknisi elektromedis yang ada.



 Pemeliharaan korektif (perbaikan)



1.



Adalah pemeliharaan yang dilakukan pada saat terjadi gangguan / kerusakan pada alat, yaitu berupa tindakan perbaikan terhadap alat yang mengalami gangguan / kerusakan, baik dengan atau tanpa penggantian suku cadang, untuk mengembalikan fungsi dan kinerja alat sesuai spesifikasi standar.



2.



Pemeliharaan korektif ( perbaikan ) dilakukan oleh petugas/teknisi elektromedis berdasarkan adanya laporan kerusakan/gangguan alat medis oleh pengguna / operator alat medis baik melalui helpdesk maupun telepon.



3.



Kegiatan pemeliharaan korektif /perbaikan tersebut dilakukan oleh petugas ( teknisi ) dengan berpedoman pada prosedur yang ada.



4.



Untuk pemeliharaan korektif tidak dibuat jadwal, namun dilakukan berdasarkan adanya laporan kerusakan / gangguan terhadap fungsi alat medis oleh pengguna / operator alat medis tersebut, dengan respons time yang telah disepakati



 Pengujian dan Kalibrasi 1.



Yaitu tindakan pengujian terhadap kinerja alat medis tertentu ( antara lain alat medis yang digunakan untuk pengukuran / diagnosa ), yang terdiri dari kegiatan : pengukuran output alat dan faktor keselamatan alat, agar diketahui bahwa alat tersebut sudah memenuhi standar atau tidak.



2.



Kalibrasi bisa dilakukan pihak internal ( yang disebut verifikasi ) maupun pihak external oleh badan atau pihak yang berkompeten melakukannya ( antara lain BPFK, pihak suplier alat yang bersangkuta, atau LPFK )



3.



Kalibrasi bertujuan untuk menjaga kondisi alat medis agar sesuai dengan supplier besaran pada spesifikasinya



4.



RSUD Simo melakukan kalibrasi bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu LPFK (Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan) Surakarta



5. 6.



Jadwal Pelaksanaan kalibrasi di RSUD Simo dilakukan sekali dalam setahun



Inventaris Peralatan Medis 1. Inventaris peralatan medis merupakan data detil peralatan medis yang berkaian dengan aspek tenis maupun administrasi setiap tipe/model peralatan medis. Inventori harus selalu dikelola/update sehingga data yang terdapat dalam inventori merupakan kondisi terkini 2. Inventarisasi peralatan ini berisi data yang berkaitan dengan aspek teknis setiap type / model alat untuk nama dan merk alat yang sama, mencakup nama alat, merk, model/type, nama perusahaan yang mengageninya, apakah mempunyai operating manual dan service manual; kalau tidak memilikinya maka perlu diusahakan kepada agen atau instansi lainnya agar dapat dipenuhi, berapa juumlahnya alat yang type/modelnya sama. 3. Inventaris dapat memberikan informasi sebagai berikut:



 Technical assessment, merek dan tipe peralatan beserta jumlah dan status kondisi peralatan.  Memberikan informasi dasar untuk pengelolaan aset, termasuk membantu penjadwalan pemeliharaan preventif, penelusuran pemeliharaan, perbaikan, dan penarikan kembali/ recall.  Memberikan infomasi keuangan guna mendukungan penilaian budget dan ekonomi. 4. Lingkup Inventaris Untuk pengelolaan peralatan medis tidaklah harus semua peralatan medis dimasukan ke dalam inventori, tetapi sebaiknya dilakukan pembatasan/ prioritas item - item peralatan medis yang akan dilakukan inventarisasi. Prioritas tersebut dapat dilakukan dengan cara berdasarkan nilai investasi peralatan medis, usia teknis, berdasarkan risiko atau kombinasi dari kriteria tersebut.  Nilai investasi peralatan medis prioritas ini memperhitungkan peralatan medis yang akan dilakukan inventarisasi berdasarkan harga pada saat pembeliaan yaitu peralatan medis dengan harga diatas nominal harga tertentu.  Usia teknis Inventaris pada prinsipnya adalah menginventarisasi data peralatan untuk digunakan dalam jangka waktu yang lama, sehingga peralatan suplier/ peralatan dengan usia teknis sangat singkat (kurang dari satu tahun) sebaiknya tidak perlu dilakukan inventarisasi.  Berdasarkan risiko Peralatan medis dalam hal penggunaanya dapat dikelompokan berdasarkan risiko yang dapat ditimbulkan yaitu risiko tinggi/ high risk, resiko sedang/ medium risk dan risiko rendah/ low risk. Inventori dapat dilakukan dengan memprioritaskan minimal peralatan yang memiliki risiko sedang dan tinggi. Untuk menentukan risiko dari peralatan dapat digunakan dengan menggunakan Fennigkoh and Smith’s model yaitu suatu algoritma supplier untuk mengevaluasi perlatan kesehatan didasarkan pada fungsi peralatan, risiko dan kebutuhan pemeliharaan. 5. Data Inventaris Setiap fasilitas pelayanan kesehatan mungkin memiliki kebutuhan inventori yang berbeda-beda. Inventaris dapat terdiri dari beberapa form yaitu berupa:  Daftar data peralatan medis,  Daftar pabrikan,suplieror atau penyedia  Daftar bahan habis pakai Dan suku cadang



6. Inventarisasi dari data tersebut bersifat relasional antar data/ form sehingga lebih mudah dalam melakukan penelusuran data. 7.



Penarikan (Recall) A. Jenis Peralatan Medis yang harus ditarik (RECALL) Kegiatan penarikan(re-call) peralatan medis secara rutin dilakukan, ada beberapa alasan untuk penarikan alat dari pelayanan antara lain :  Peralatan baru Peralatan yang baru di terima dilakukan Instalasi dan commisioning, pada saat dilakukan uji fungsi dan ujicoba (commisioning) terjadi kegagalan sistim yang tidak berjalan secara sempurna, karena speksifikasi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dalam perencanaan awal. Kedua alat yang uji fungsi uji coba selalu selalu gagal (tidak bisa digunakan).  Peralatan ditarik permintaan pabrik Pabrik pembuat alat mempunyai kebijakan mengenai alat yang disupply akan ditarik (recall) dengan alasan tertentu, kegagalan produk bila digunakan akan membahayakan.  Peralatan pada saat digunakan sering mengalami kerusakan Sering dialami saat alat yang digunakan sering terjadi kerusakan, sehingga selalu mengganggu pelayanan, peralatan ini dikatagorikan alat yang sering gagal karena ada perubahan sistem didalamnya untuk segera ditarik.  Peralatan dengan masalah Pemeliharaan peralatan yang rusak tidak dapat diperbaiki, karena permasalahan dari sparepart yang sulit diperoleh, tidak tersedia dipabrik perbaikan dengan menyerap biaya lebih besar, sehingga alat tidak bisa digunakan dan menjadi nganggur.  Usia alat sudah diatas usia teknis(life time), Usia alat sudah diatas usia teknis atau sesuai dengan batas maksimum usia pakai alat, bila terus menerus digunakan tanpa ada pemeliharaan dan penteraan (kalibrasi) harus segera ditarik diganti dengan yang baru.  Peralatan yang tidak ekonomis Peralatan yang digunakan dengan biaya opersionalnya cukup tinggi sehingga mengganggu cash flownya anggaran rumah sakit (rugi). B. Tahapan penarikan (re-call) peralatan medik 1. Satuan kerja yang mempunyai jenis alat yang diuraikan diatas, harus segera melaporkan secara tertulis dan mengusulkan terlebih dahulu melalui direksi, direksi akan meminta staf bagian IPSRS untuk mengecek dan menilai membuat telaaah.Hasil penilaian atau kajian untuk penarikan (re-call) peralatan medik segera diusulkan kepada direksi untuk segera dihapuskan dan berkoordinasi dengan petugas asset Bagian Umum, sub. bag. Rumah tangga. 2. Setiap peralatan medik yang berada di pelayanan rumah sakit yang



mengalami



kerusakan harus segera ditarik dari tempat pelayanan dan segera dibawa ke bengkel kerja Teknik Elektromedik untuk diperbaiki. C. Mekanisme pelaksanaan Penarikan (recall) peralatan medis di rumah sakit



1.



2.



Pencatatan Pelaksanaan penarikan (re-call) didokumentasikan melalui surat usulan yang dikumpulkan oleh Ka Sie Penunjang Pelaporan pelaksanaan perencanaan dan pengadaan alat medik dilakukan setiap enam bulan dan pertahun. Pelaporan hasil monitoring terdiri dari:  Surat usulan penarikan (re-call) dari satuan kerja  Hasil penilaian kajian dari staf teknisi elektromedik  Rekapan jenis dan jumlah alat medik yang ditarik (re-call)



8.



Penghapusan Peralatan Medis 1) Peralatan medis dihapuskan apabila memenuhi syarat antara lain: a. Secara fisik alat kesehatan tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis bila diperbaiki b. Secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi c. Alat kesehatan telah melampaui batas usia teknis/ kadaluarsa d. Alat kesehatan mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain- lain sejenisnya e. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila alat kesehatan dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan alat kesehatan lebih besar dari manfaat yang diperoleh. f. Alat kesehatan hilang,atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan.