Contoh Perjanjian Kerjasama Apoteker Dan Aa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTEK DENGAN ASISTEN APOTEKER



Perjanjian kerjasama antara Apoteker Pengelola Apotek dengan Asisten Apoteker ini dibuat di Sukoharjo, pada tanggal 1 Mei 2018, (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara :



I.



Hikma Tri Susanti, S.Farm., Apt, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perum. Grand Residence 3 No 6 Singopuran Kartasura, Sukoharjo; dalam kedudukannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA), Apotek Kleco Farma di JL. Papagan No 6C, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;



II.



Enanda Ayu Withriana, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di ……………………………………………………………….. ; Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor…………………… ; untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.



Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 



Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang telah memiliki ijin untuk menjalankan profesi sebagai apoteker, dan menjalankan profesinya di Apotek Kleco Farma sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA).







Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang telah memiliki ijin untuk menjalankan tugas sebagai tenaga teknis kefarmasian, dan hendak menjalankan tugasnya di Apotek Kleco Farma sebagai Asisten Apoteker (AA).



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :



Pasal 1 Pedoman Operasional Apotek



1.1 Pihak Kedua menjalankan tugasnya sebagai asisten apoteker di Apotek Kleco Farma sesuai jadwal yang berlaku yaitu 8 jam kerja /hari kerja 1.2 Untuk keperluan pengelolaan Apotek Kleco Farma, Pihak Kedua dapat melaksanakan kegiatan profesinya diluar Apotek 1.3 Pihak Kedua wajib menjalankan tugas sesuai Pedoman Operasional Apotek Kleco farma



Pasal 2 Jasa/Upah Kerja



2.1 Pihak Pertama berkewajiban memberikan Jasa/Upah Kerja kepada Pihak Kedua, sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.1.1 Jasa/Upah Kerja+Uang Makan Diberikan setiap bulannya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jasa/Upah Kerja Rp.. 950.000,b. Uang makan Rp. 5.00 0,-/hari



2.1.2 Uang Tuslah Pihak Kedua berhak mendapatkan uang tuslah sesuai kebijakan dari Apoteker Pengelola Apotek (APA).



Pasal 3 Pengelolaan Aset dan Stok Obat



4.1 Pihak Kedua bersama-sama dengan Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas seluruh aset Apotek yang dipercayakan kepadanya aatau dalam pengelolaan dan pengawasannya. 4.2 Pemesanan dan Pengelolaan stok obat menjadi kewenangan Apoteker.



Pasal 5 Kewajiban Para Pihak



5.1 Kewajiban Pihak Pertama a. Memberikan Jasa/Upah kerja, Uang Makan, dan Tuslah sesuai perjanjian kerjasama ini. b. Menempatkan Pihak Kedua pada posisi dan tugas yang sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan Pihak Kedua. 5.2 Kewajiab Pihak Kedua Kewajiaban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini: a. Melengkapi perijinan yang diperluakan untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Pihak Kedua. b. Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerjasama, dengan itikad baik dan sungguhsungguh. c. Menjaga dan mengelola stok obat dengan baik. Bersama-sama dengan Pihak Kedua dan staf yang bertugas bertanggunga jawab atas seluruh aset Apotek yang dipercayakan kepadanya atau dalam pengelolaannya. d. Mematuhi instruksi dan/atau petunjuk/arahan kerja dari Pihak Pertama selaku manajemen pengelola Apotek. e. Mematuhi Peraturan dan Ketentuan yang berlaku di Apotek Kleco Farma.



Pasal 6 Pernyatan dan Jaminan



6.1 Pihak Kedua menjamin tidak mengambil manfaat dari fasilitas Pihak Pertama untuk kepentingan pribadi 6.2 Pihak Kedua menjamin untuk tidak bekerja/menjalin kerjasama secara sembunyi-sembunyi dengan lembaga sejenis atau pihak pesaing 6.3 Pihak Kedua menjamin tidak akan keluar/mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya yaitu 2 bulan sebelum pengunduran diri.



6.4 Pihak Kedua akan menyerahkan Ijazah Asli sebagai jaminan kepercayaan kepada Pihak Pertama 6.5 Perjanjian Kerjasama ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Para Pihak dan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada Para Pihak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Ini.



Pasal 7 Jangka Waktu dan berakhirnya Perjanjian Kerjasama



7.1 Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya perjanjian kerja ini.



Apabila terdapat hal-hal atau ketentuan-ketentuan yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu perjanjian perubahan sebagaimana diperluakan. Setiap perubahan, penambahan atau perpajangan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secra tertulis dan di tandatangani oleh Para Pihak.



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap dua (asli), bermaterai cukup serta memiliki ketentuan hukum setelah ditandatangani Para Pihak.



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Tanda Tangan



Tanda Tangan



Nama



Hikma Tri Susanti,



S.Farm., Apt Saksi Tanda tangan



Nama



Panggulo Finitah, SH



Nama



Enanda Ayu Withriana