Perjanjian Kerjasama Asisten Apoteker Iis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA TENAGA KESEHATAN (KLINIK AR-RAHMAN MEDIKA)



Pada hari Senin tanggal 1 bulan Juli tahun 2015 Bertempat di Klinik Ar-Rahman Medika Yang bertandatangan dibawah ini: 1. Dr. Sigit Aryanto, berkedudukan di Karawang, Jalan Sukamanah 2 Teluk Jambe Karawang bertindak untuk dan atas nama Klinik Ar-Rahman Medika. Selanjutnya disebut sebagai (Pihak Pertama) 2. Sdr. Iis Sukmawati Selanjutnya disebut sebagai (Pihak Kedua) Pasal 1 PENGERTIAN-PENGERTIAN Klinik Ar-Rahman Medika merupakan lembaga atau sarana kesehatan tempat orang berobat dan memperoleh saran medis serta tempat mahasiswa kedokteran mengadakan pengamatan terhadap kasus-kasus penyakit yang diderita para pasien Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga medis, para medis dan pengelolaan klinik Ar-Rahman Medika sehingga tujuan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi pasien dapat terwujud Pasal 3 LINGKUP KERJASAMA Meningkatkan profesionalisme tenaga medis



Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1



1. Pihak pertama a. Berhak menerima masukan dan saran untuk kemajuan apotek b. Berhak meninjau kembali perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan c. Berkewajiban memberikan fee (pembayaran) kontrak kerja asisten apoteker kepada PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan atas perjanjian kerjasama ini d. Berkewajiban memberikan fee (pembayaran ) uang resep tanggal 15 setiap bulannya sesuai ketentuan klinik e. Berkewajiban memberikan tunjangan hari raya yang telah ditetapkan klinik 2. Pihak kedua a. Berhak memberi masukan dan saran demi kebaikan dan kemajuan apotek b. Berhak meninjau kembali perjanjian ini apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan c. Berhak mendapatkan fee (pembayaran) sesuai kontrak perjanjian yang telah disepakati d. Berhak mendapatkan tunjangan hari raya yang telah ditetapkan manajemen klinik e. Berhak mendapat fee (pembayaran ) uang resep sesuai ketentuan klinik f. Berkewajiban menjaga profesionalisme kerja dan peraturan-peraturan yang ditetapkan klinik baik secara lisan dan tulisan demi kemajuan klinik ArRahman Medika. Pasal 5 PEMBIAYAAN 1. Biaya atas kontrak kerja Klinik Ar-Rahman Medika diberikan oleh PIHAK



2. 3.



4. 5.



6. 7.



PERTAMA sebesar Rp. 700.000,00 ( kenaikan gaji disesuaikan oleh pihak klinik dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti perkembangan klinik dan kinerja/prestasi karyawan yang bersangkutan) Biaya uang resep sesuai ketentuan yang telah ditetapkan klinik Pembayaran biaya jasa penanggungjawab klinik ini dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama Biaya fee tunjangan hari raya ditentukan pihak klinik Biaya fee uang makan per bulan sebesar Rp.100.000,00 Biaya fee uang transport per hari sebesar Rp. 10.000,00 Apabila terjadi pemutusan kerjasama sebelum perjanjian ini berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sisa uang yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan masa kontrak kerjasama yang tersisa ( contoh perjanjian kontrak 12 bulan jika pihak kedua memutuskan hubungan kerja pada bulan ke 8 maka pihak kedua wajib membayar sisa(gaji pokok) 4 bulan sebelum kontrak berakhir) Pasal 6 2



JANGKA WAKTU Jangka waktu perjanjian kerjasama ini disepakati dalam jangka waktu 6 bulan



Pasal 7 PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia atas informasi atau data-data Klinik PIHAK PERTAMA atau yang bersangkutan dengan PIHAK PERTAMA dan hal-hal lain yang di anggap rahasia oleh PIHAK PERTAMA



Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat bahwa perjanjian ini dapat diputus secara sepihak sebelum masa berlaku berakhir, bilamana PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA beranggapan bahwa salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya. 2. Apabila terjadi perselisihan atas perjanjian kerjasama ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah 3. Mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang timbul, kedua belah pihak bersepakat memilih tempat kedudukan yang tetap dan tidak berubah di kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang Pasal 9 ADENDUM Hal-hal yang belum cukup di atur dan atau perubahan atas perjanjian ini akan dibuat dalam perjanjian lain yang tidak terpisah dari perjanjian ini



Pasal 10 PENUTUP Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan itikad baik dan bertanggungjawab dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup serta memiliki kekuatan hukum yang sama. 3



Menyetujui,



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Dr. Sigit Aryanto



Iis Sukmawati



Pemilik Klinik Ar-Rahman Medika



Asisten apoteker Klinik Ar-Rahman Medika



4