Contoh Persus Keanggotaan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOPERASI SIMPAN PINJAM “ ............. ............ “ BH No :.................................Tgl :............................ Alamat : ...............................................................



PERATURAN KHUSUS PENGURUS KSP “ ..................................” Nomor : ......./Persus/....../.......... Tentang : Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam ”........................”.



Menimbang : a) Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”........................” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya sera masyarakat pada umumnya. b) Bahwa Kelangsungan hidup Koperasi Simpan Pinjam ”........................” sangat ditentukan oleh sejauhmana koperasi memperoleh kepercayaan dari anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam”........................” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya oleh publik. c) Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang keanggotaan. Mengingat :



1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992. 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi 4. Keputusan Menteri dan UKM Nomor 96/Kep/M/KUKM/XI/2004 tentang Pedoman standar oprasional manajemen koperasiSimpanPinjam. 4. Peraturan Menteri Koperasi no: 15 tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 5. AD dan ART Koperasi Simpan Pinjam ”........................”



Memutuskan : Menetapkan :



Peraturan Khusus Tentang Keanggotaan, Koperasi Simpan Pinjam ”.................................”.



BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 (1) Keanggotaan Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (2) Anggota sebagai pemilik adalah seseorang yang sudah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib dalam batas minimal yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. (3) Anggota sebagai pengguna adalah seseorang yang sudah melunasi sompanan pokok namun belum membayar simpanan wajib sessuai ketentuan Rapat Anggota. (4) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota (5) Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan (6) Kenggotaan tidak dapat dipindah tangankan (7) Kelompok Anggota merupakan perwakilan dari anggota minimal 10 orang anggota. (8) ...... (9) .......



BAB 2 Prosedur Menjadi Anggota Pasal 2 Persyaratan Menjadi Anggota (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)



Warga Negara Indonesia Bertempat tinggal diwilayah Kerja Koperasi Memiliki Kegiatan ekonomi yang sama Bersedia Melunasi Setoran Pokok sebesar Rp...... Memiliki Sertifikat Modal Koperasi Minimum sebanyak 5 lembar Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi. Melampirkan Foto copy KTP Membuat Permohonan Menjadi Anggota



Pasal 3 Syarat Sah Menjadi Anggota (1) Calon anggota, mengisiformulirpermohonanmenjadianggotadilampirifotocopy KK dan KTP yang masihberlakudan pas fotoukuran 2 x 3 cm dualembar (menunjukkan KTP dan KK asli). (2) Telah Melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (3) Memenuhi segala Persyaratan administarsi Koperasi (4) Tercatat dalam Daftar Buku Anggota



BAB 3 KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 4 Kewajiban Anggota (1) Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Khusus yang telah disepakati bersama. (2) Menghadiri Rapat Anggota (3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha jasa koperasi (4) Membayar simpanan wajib setiap bulan walaupun tidak punya pinjaman. (5) Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi, (6) Mengembangkan dan memelihara nilai dan prinsip koperasi, (7) Menjaga nama baik, memelihara dan mengembangkan kerja sama pada koperasi. Pasal 5 Hak Anggota (1) Menghadiri,menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota (2) Mengemukakan Pendapat atau saran kepada Pengawas dan pengurus baik didalam maupundiluar Rapat (3) Memilih dan/dipilih menjadi pengawas atau pengurus sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (4) Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (5) Mendapat pelayanan kegiatan jasa yang telah disediakan oleh koperasi (6) Mendapat keterangan tentang perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan di AD (7) Mendapatkan Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah Simpanan yang dimiliki dan transaksi usaha yang dilakukanoleh masing-masing Anggota dengan Koperasinya (8) Mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi Miliknya, dan sisa hasil penyelesian Koperasi apabila keanggotaannya berakhir dan/atau koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah Pasal 6 Berakhirnya Keanggotaan (1) Keanggotaan berakhir apabila : a. Anggota yang bersangkutan meninggal dunia b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah c. Berhenti atas permintaan sendiri,atau d. Tidak Menjaga nama baik Koperasi e. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi Persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Kusus Koperasi (2) Dalam Hal Anggota diberhentikan oleh pengurus yang termasuk dalam huruf ayat (1) huruf e maka kepada yang bersangkutan diberikan hak untuk membela diri dalam dapat Rapat Anggota (3) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota yang bersangkutan dicoret dari buku daftar anggota.



Pasal 7 Anggota Meninggal Masih Menyisakan Hutang (1) Hutang anggota yang meninggal yang masiih menjadi tanggungannya maka dibebankan kepada ahli warisnya. (2) Ahli waris sebagaimana ayat (1) tidak ada, maka dihapus bukukan. (3) Penghapus bukuan sebagaimana ayat (2), dilakukan melalui penggunaan dana cadangan. (4) Dana cadangan sebagaimana ayat (3) tidak mencukupi, maka disusutkan 10 (sepuluh) persen per tahun. (5) Ahli waris sebagaimana ayat (1) masih ada, maka diminta pertanggung jawaban atas hutangnya anggota ahli waris. (6) Pertanggung jawaban ahli waris sebagaimana ayat (5), dilunasi dengan cara mengangsur selambat lambatnya 3 (tiga) kali. (7) Ahli waris sebagaimana ayat (6) meninggal dunia dengan sisa kewajiban yang masih ada, maka hutangnya dianggap lunas. (8) .....



Pasal 8 Berakhirnya Keanggotaan Karena Kabur (1) Hutang anggota yang kabur yang masiih menjadi tanggungannya maka dibebankan kepada ahli warisnya. (2) Ahli waris sebagaimana ayat (1) tidak ada, maka dihapus bukukan. (3) Penghapus bukuan sebagaimana ayat (2), dilakukan melalui penggunaan dana cadangan. (4) Dana cadangan sebagaimana ayat (3) tidak mencukupi, maka disusutkan 10 (sepuluh) persen per tahun. (5) Ahli waris sebagaimana ayat (1) masih ada, maka diminta pertanggung jawaban atas hutangnya anggota ahli waris. (6) Pertanggung jawaban ahli waris sebagaimana ayat (5), dilunasi dengan cara mengangsur selambat lambatnya 3 (tiga) kali. (7) Ahli waris sebagaimana ayat (6) meninggal dunia dengan sisa kewajiban yang masih ada, maka hutangnya dianggap lunas.



Pasal 9 Berakhirnya Keanggotaan Karena Meninggal dan Menyisakan Asset (1) Simpanan anggota yang meninggal dunia dikembalikan kepada ahli warisnya, setelah dikurangi dengan semua kewajiban pada koperasi. (2) Ahli waris sebagaimana ayat (1), adalah isteri/suami dan anak kandung. (3) Ahli waris sebagaimana ayat (2), lebih dari satu isteri, maka dibagi rata sebanyak isterinya. (4) Ahli waris sebagaimana ayat (2) tidak ada, maka simpanan tersebut diserahkan keluarga terdekat yang masih ada ikatan darah. (5) kewajiban sebagaimana ayat (1), merupakan sisa hutang yang masih ada di koperasi.



SANKSI Pasal 10 (1). Bagi anggota yang tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan khusus koperasi ............. maka akan diberikan sanksi berupa : a. mengembalikan kerugian yang disebabkan oleh anggota yang menyalah gunakan kewenangan b. jika tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana ayat (1) huruf a, maka diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. c. dikeluarkan dari keanggotaan BAB 4 Ketentuan Penutup Pasal 7 Peraturan Khusus Tentang Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam ”........................”. ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota Koperasi Simpan Pinjam ”........................” Masyarakat umumnya.



Ditetapkan di : .......................... Tanggal : .......................... Koperasi Simpan Pinjam “.......................................” Sekretaris



Ketua



(............................)



(.........................)