Persus Likuiditas New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOPERASI SIMPAN PINJAM ........................... Badan Hukum Nomor : Tanggal : Alamat :



............................. ............................. .............................



Pengurus KSP ........................ memutuskan, menetapkan Peraturan khusus nomor : ................................ Tentang :



Persus tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”........................................”. Pengurus KSP ”........................................”



Menimbang :



a. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”........................................” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapatmeningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya. b. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan penyediaan likuiditas minimum pada koperasi simpan pinjam ”........................................” c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Penyediaan Likuiditas Minimum pada Koperasi Simpan Pinjam ”........................................”



Mengingat :



1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. 5. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. 6. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi 7. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. 8. Peraturan Deputi Bidang pengawasan kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman



Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi 9. Peraturan Deputi Bidang pengawasan kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi 10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan pinjam ”...........................”



MEMUTUSKAN: Menetapkan :



Persus tentang Penyediaan Likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”........................................”. Bab I Ketentuan Umum



(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)



Pasal 1 Koperasi simpan pinjam “........................................” adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam badan hukum koperasi No.............................. Kas dan bank adalah alat likuid yang segera dapat digunakan, seperti uang tunai dan uang yang tersimpan pada lembaga keuangan lain. Kewajiban Lancar adalah kewajiban yang harus dipenuhi / disediakan oleh Koperasi maksimal dalam 1 ( satu ) periode tahun buku Likuiditas adalah kemampuan KSP “........................................” untuk memenuhi kewajiban jangka lancar Pinjaman yang diberikan adalah dana yang dipinjamkan dan dana tersebut masih ada di tangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam. Dana yang diterima adalah jumlah Simpanan Anggota, Simpanan Berjangka, Pinjaman Pihak ke 3, Modal Penyertaan, dan Modal Anggota Rasio kas adalah perbandingan antara Kas dan bank dengan Kewajiban lancar koperasi simpan pinjam “........................................” dikalikan 100% Rasio pinjaman diberikan terhadap dana yang diterima adalah perbandingan antara Jumlah pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima dikalikan dengan100%. Bab II Aspek Likuiditas



Pasal 2 (1) Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio sebagaiamana pasal 1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 10 % maksimum 15 % ( KSP ) (2) Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio sebagaimana pasal 1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 26 % maksimum 34 % ( KSPPS )



kas dan kas dan



Pasal 3 (1) Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 80% dan maksimum 90% ( KSP ) (2) Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 100% ( KSPPS )



Bab III Ketentuan Lain Pasal 4 Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT) Bab IV Ketentuan Penutup Pasal 5 Peraturan khusus tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”........................................” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “........................................”. Ditetapkan di : ................. Tanggal : ................. Koperasi Simpan Pinjam ........................................ Ketua



Sekertaris



(...........................)



(...........................)