12 0 387 KB
PROPOSAL PERMOHONAN DANA BANTUAN PENGASPALAN JALAN JALAN RT. 08 RW.03 DESA GUMPANG KECAMATAN KARTASURA
DESA : KECAMATAN : KABUPATEN
GUMPANG KARTASURA :
SUKOHARJO
Gumpang, 26 Desember 2016 Nomor Lampiran Perihal
: 607.2/58/2014 : 1 (Satu) Bendel : Permohonan Dana Bantuan pengaspalan jalan Jalan RT.08 RW III Desa Gumpang
Kepada Yth. Bapak Bupati Sukoharjo Di Sukoharjo Dengan hormat, Untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan serta menciptakan program Sukoharjo MAKMUR, bersama ini kami sampaikan bahwa diwilayah kami RT.08 RW III Desa Gumpang Kecamatan Kartasura sering terjadi genangan air pada saat musim hujan dan hal tersebut sangat mengganggu pemakai jalan setempat. Berkaitan dengan hal tersebut maka bersama ini kami mohon bantuan Bapak Bupati Sukoharjo untuk dapatnya kami memperoleh bantuan untuk melaksanakan “Pengaspalan jalan Jalan RT.08 RW III Desa Gumpang Kecamatan Kartasura” dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : 1. Rencana Anggaran Biaya 2. Sket / Gambar Rencana 3. Foto Dokumentasi Fisik / Kondisi Lapangan 0% Demikian permohonan ini, dengan harapan semoga dapat dikabulkan dan atas segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Hormat Kami Kepala Desa Gumpang
Ketua RT 08/ RW 03
DWI NURYANTO
KUSMANTO Mengetahui Camat Kartasura
Imam, S.Sos, M.Si Pembina TK.I Nip. 19690809 199001 1001 Tembusan : 1. Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo 2. Kepala BAPPEDA Kabupaten Sukoharjo
3. Kabag. Pembangunan Setda Kabupaten Sukoharjo 4. Camat Kartasura 5. Arsip PROPOSAL BANTUAN PENGASPALAN JALAN JALAN RT.01 RW 06 DESA GUMPANG KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO A. PENDAHULUAN Selama ini, pembangunan desa masih banyak tergantung dari pendapatan asli dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksikan, oleh karena itu untuk menunjang pembangunan diwilayah pedesaan, pemerintah pusat mengarahkan kepada Kabupaten untuk mengalokasikan dana langsung ke Desa dari APBD nya. Kebijakan pengalokasian langsung ini disebut sebagai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditingkat Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/60/SJ tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Pemerintah Desa. Dalam Perturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposal yang merupakan Alokasi Dana Desa. Jadi Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keungan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk : 1. Meningkatkan penyelenggaran pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; 2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Desa dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa; 3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa; 4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat Desa, pemerintah mengharap kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sekaligus memelihara kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.
Selanjutnya bersama ini kami Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (LPPMD) Desa Gumpang berinisiatif untuk memohon kepada Bupati Sukoharjo agar bisa membantu kami dalam usaha membangun Desa sesuai dengan program Pembangunan Bupati Sukoharjo. B. NAMA DAN JENIS KEGIATAN Nama dan jenis kegiatan ini adalah Pengaspalan jalan Jalan RT.08 RW III Desa Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah antara lain : 1. Untuk memperbaiki kerusakan aspal jalan akibat banjir pada waktu musim hujan dilingkungan jalan RT. 01 RW.06 Desa Gumpang, aktivitas transportasi di lingkungan RT. 01 RW.06 Desa Gumpang dapat berjalan dengan lancar. 2. Untuk menjaga kualitas jalan agar tetap dalam kondisi baik D. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN Waktu pelaksanaan kegiatan pengaspalan jalan jalan RT.08 RW III Desa Gumpang ini ditentukan melalui musyawarah Pemerintah Desa Gumpang kerjasama dengan masyarakat Desa Gumpang dengan mempertimbangkan Anggaran Dana yang tersedia, rencana waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah : Waktu pelaksanaan : Bulan Nopember s/d Desember 2016 Tempat : Pengaspalan jalan Jalan RT.08 RW III Desa Gumpang E. PELAKSANA KEGIATAN Pelaksana dalam kegiatan Pengaspalan Jalan RT.08 RW III Desa Gumpang Kecamatan Kartasura adalah Pengurus RT RT.08 RW III dengan pemerintah Desa Gumpang beserta masyarakat Desa Gumpang Kecamatan Kartasura. F. ESTIMASI DANA KEGIATAN Anggaran dana kegiatan Pengaspalan jalan Jalan RT.08 RW III Desa Gumpang setelah dikalkulasikan adalah sebesar : Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk estimasi dana terlampir. G. PENUTUP Demikian proposal ini kami buat untuk diajukan sebagai bahan koreksi dan pertimbangan dalam permohonan bantuan dana guna untuk merealisasikan
Pembangunan Desa Gumpang Kecamata Kartasura. Apabila terjadi kesalahan dan kekeliruan akan kami perbaiki dimasa mendatang. Hormat Kami Ketua RT 03/III, Ngentak Desa Gumpang Kecamatan Kartasura
KUSMANTO
SUSUNAN PANITIA PENGASPALAN JALAN JALAN RT.01 RW 06 DESA GUMPANG KECAMATAN KARTASURA : Penanggung Jawab Penasehat
: Kepala Desa Gumpang : 1. Bp. Anton Partono 2. Bp. Budiyanto
Ketua RT Wakil Sekretaris
: Bp. Kusmanto : Bp. Joko Purwanto : 1. Bp. Nur Hasyim 2. Bp. Eko Priyanto
Bendahara
: 1. Bp. Budiyanto, S.H 2. Bp. Mulyanto
Sie. Pembangunan
: 1. Bp. Jumadi Anggoro 2. Bp. Ratno
Sie. Humas
: 1. Bp. Didit Purwadi 2. Bp. Hanif Ardiyanto
Sie. Kesra
: 1. Bp. Suyatno 2. Bp. Umar B.S.
Sie. Keamanan
: 1. Bp. Anggoro 2. Bp. Karimin
Sie. Inventaris RT
: 1. Bp. Karimin 2. Bp. Suradi
Sie. Jimpitan
: 1. 2. 3. 4.
Bp. Bp. Bp. Bp.
Sumardi Jumeri Eko Wahyudi Suwarto
Gumpang, 26 Desember 2016 Ketua RT 03/III, Ngentak Desa Gumpang Kecamatan Kartasura
KUSMANTO
RENCANA ANGGARAN BIAYA PENGASPALAN JALAN RT.08 RW III DESA GUMPANG KECAMATAN KARTASURA
ANALISA HARGA SATUAN Jenis Pekerjaan Satuan Pembayaran N o.
: Lapisan ATB Asphalt Traeted Base dengan tebal minimum 5 cm : Ton
URAIAN KEGIATAN
SA T.
1
2
1
Mandor
2
4
Pekerja Agregat Kasar Agregat Halus
Ja m Ja m m 3 m 3
5
Filter
Kg
6
Aspal Curah Sewa Asphatt Mixing Plant Sewa Wheel Leader 10-15 HP Sewa Dump Truck 810 m3 Sewa Asphatt Finisher
Kg Ja m Ja m Ja m Ja m Ja m Ja m se t
3
7 8 9 1 0 1 1 1 2 1 3
Sewa Todem Roller Sewa Tire Roller Sewa Alat Bantu
3
KOEFFI SIEN
HARGA SATUAN
JUMLAH
4
( Rp. ) 5
( Rp. ) 6=4×5
0.0613
8,571.43
525.43
0.4293
4,571.43
1,962.51
0.7028
175,200.00
123,130.56
0.5341 139.20 00
173,880.00
92,869.31
1,350.00
187,920.00
157.00 00
7,300.00
1,146,100.0 0
0.0613
3,800,000.00
232,940.00
0.0421
482,502.02
20,313.34
0.5429
65,000.00
35,288.50
0.0767
856,725.00
65,710.81
0.0476
223,436.00
10,635.55
0.0356
226,360.00
8,058.42
1.0000
1,000.00
1,000.00
HARGA SATUAN PEKERJAAN / M3 HARGA SATUAN PEKERJAAN / TON
1,926,454.4 2
DIBULATKAN
844,930.00
844,936.15
Jenis Pekerjaan : Lapisan AC Satuan Pembayaran : m2 No URAIAN KEGIATAN SAT. KOEFFISIEN . 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
2 Mandor Pekerja Agregat Kasar Agregat Halus Filter Aspal Curah Sewa Asphatt Mixing Plant Sewa Wheel Leader 1015 HP Sewa Dump Truck 8-10 m3 Sewa Asphatt Finisher Sewa Todem Roller Sewa Tire Roller Sewa Alat Bantu
3
4
Jam Jam m3 m3 Kg Kg
0.0024 0.0241
HARGA SATUAN ( Rp. ) 5
JUMLAH ( Rp. ) 6=4×5
0.0336 0.0149 4.8015 6.6150
8,571.43 4,571.43 175,200.00 173,880.00 1,350.00 7,300.00
20.66 110.17 5,886.72 2,590.81 6,482.03 48,289.50
Jam
0.0024
3,800,000.00
9,158.00
Jam
0.0016
482,502.02
772.00
Jam Jam Jam Jam set
0.0385 0.0030 0.0018 0.0025 1.0000
65,000.00 856,725.00 223,436.00 226,360.00 1,000.00
2,502.50 2,570.18 402.18 565.90 1,000.00
HARGA SATUAN PEKERJAAN DIBULATKAN
80,350.65 80,350.00
Gumpang, 26 Desember 2016 Kepala Desa Gumpang
Ketua RT 03/III, Ngentak Desa Gumpang Kecamatan Kartasura
Dwi Nuryanto
KUSMANTO
Lokasi Pengaspalan Jalan