Contoh Sasaran DAN PROGRAM K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Sasaran (Tujuan/Target) dan Program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Ditulis : Hebbie Ilma Adzim | Pada : Senin, Desember 09, 2013



Sasaran (Tujuan/Target) dan Program K3 (OH&S Objectives and Programmes) dalam klausul 4.3.3 OHSAS 18001:2007 didefinisikan sebagai cita-cita terukur dari suatu manajemen organisasi (perusahaan) terhadap resiko K3 yang ingin dicapai. Dalam klausul 4.3.3. OHSAS 18001 : 2007 terdapat syarat-syarat dalam menyusun sasaran/target/tujuan K3 antara lain : 1. Didokumentasikan, diterapkan dan dirawat. 2. Terukur, dapat diterapkan dan sesuai dengan Kebijakan K3 organisasi (perusahaan). 3. Mengacu pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait resiko K3 (termasuk pada pilihan teknologi, pendanaan, persyaratan bisnis dan operasional serta pandangan pihak ke tiga yang berhubungan dengan aktivitas operasional organisasi/perusahaan). Untuk syarat-syarat dalam menyusun program-program K3 untuk mencapai sasaran/tujuan/target K3 antara lain ialah :



1. Penetapan Tanggung Jawab terkait tingkatan struktur organisasi (perusahaan). 2. Terdapat kerangka jadwal rencana pencapian program-program K3. 3. Ditinjau secara berkala yang direncanakan menurut jangka waktu tertentu dan disesuaikan seperlunya untuk menjamin tercapainya sasaran/tujuan/target K3 organisasi (perusahaan). Contoh Tujuan (Sasaran/Target) dan Program K3 secara sederhana : No Sasaran Program Pemantauan rutin dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman dan Tindakan Tidak Aman di tempat kerja Pemantauan rutin dan Pengendalian bahaya pada alat/mesin/instalasi/bahan/material berbahaya 1.



2.



3. 4.



Jadwal Oktober 2013 Oktober 2013 Oktober Kecelakaan Nihil Pengendalian pekerjaan bahaya/resiko tinggi dengan izin kerja khusus 2013 Pengendalian bahaya secara visual di tempat kerja (tanda, label, rambu Oktober dan poster) 2013 Menyediakan sarana dan prasarana K3 termasuk Alat Pelindung Diri Oktober (APD) 2013 Oktober Menyediakan sanitasi dan lingkungan kerja yang sehat di tempat kerja 2013 Menyediakan tempat kerja dan sarana tempat kerja yang nyaman bagi Oktober Tidak Ada Penyakit Akibat Kerja tenaga kerja 2013 Oktober Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi Tenaga Kerja 2013 Pengukuran dan pemantauan aspek-aspek dampak lingkungan Oktober operasional Perusahaan secara rutin/berkala. 2013 Memenuhi Semua Baku Mutu dan Ambang Kuantitas Aspek Lingkungan Melakukan pengelolaan aspek dampak lingkungan operasional Oktober Perusahaan 2013 Pembinaan Pengetahuan dan Kesadaran Memberi pelatihan K3 sesuai dengan resiko pekerjaan Tenaga Kerja Oktober K3 seluruh Tenaga Kerja 2013



Kewenangan Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum Ahli K3 Umum



Menyediakan pelatihan kompetensi sesuai dengan keahlian yang Oktober Ahli K3 berkaitan dengan syarat-syarat K3 di tempat kerja 2013 Umum Gambar di bawah merupakan contoh sederhana dari Sasaran (Tujuan/Target) dan Program-Program K3 | OHS Objective and Programme(s) :



Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Ditulis : Hebbie Ilma Adzim | Pada : Senin, Desember 09, 2013



Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3. Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada



pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987). Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain : 1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. 2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai : o Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya. o Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja. o Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan. o Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya. 3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam : o Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja. o Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik. o Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. o Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan. o Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi. o Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.



o Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja. o Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja. o Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan. o Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja. o Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).



Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) : Peran Wewenang Ketua 1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno. 2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3. 3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan. 4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.



5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan



1. Membuat undangan rapat dan notulen. 2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3. Sekretaris



3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3. 4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3. 5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.



1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing. Anggota 2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.



Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut : 1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja. 2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurangkurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja. 3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas. 4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya. Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.



Struktur Susunan Unit Organisasi Tim Tanggap Darurat K3 (Emergency Response Team) Ditulis : Hebbie Ilma Adzim | Pada : Senin, Desember 09, 2013



Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera agar (supaya) tidak terjadi kecelakaan (fatal).



Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk untuk menanggulangi keadaaan darurat dalam lingkungan suatu organisasi (perusahaan). Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 tersebut antara lain : Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat, diantaranya : 1. Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat. 2. Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb. 3. Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat. 4. Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb). 5. Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb). 6. Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan. 7. Kecelakaan / Keracunan Massal. Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat : 1. Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan. 2. Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala. 3. Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat. Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat : Peran Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua 1. Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan



2. Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan. 3. Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan. 4. Menjadwalkan pertemuan rutin maupun nonrutin Unit Tanggap Darurat. 5. Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.



1. Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat. Sekretaris



2. Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan. 3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.



Koordinator



Regu Pemadam Kebakaran



1. Mengoordinasi kinerja semua regu Unit Tanggap Darurat.



1. Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif. 2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.



Regu Evakuasi 1. Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat. 2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada



Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat. 3. Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat.



1. Melaksanakan tindakan P3K. Regu P3K



2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat. 3. Melaporkan kepada Koordinator ataupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.



Logistik



1. Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).



Transportasi



1. Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.



Komunikasi Internal



1. Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat. 2. Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.



Komunikasi Eksternal



1. Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.



2. Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).



Keamanan



1. Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.



Struktur Susunan Unit Organisasi Tim Tanggap Darurat K3 (Emergency Response Team)