9 0 359 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
KECAMATAN ………………….. Jalan : ………………………………. ………………………………… Kode Pos : 36552 KEPUTUSAN CAMAT ………………… KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG PENGURUS FORUM ANAK DAERAH KECAMATAN MUARA PAPALIK PERIODE 2019-2020 CAMAT ………………………, Menimbang :
Mengingat
a.
bahwa anak adalah tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita pejuang bangsa, memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin masa depan bangsa;
b.
bahwa Forum Anak Daerah Kecamatan ………………………. merupakan suatu wadah dalam upaya mewujudkan pengarusutamaan Hak-hak Anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengurus Forum Anak Daerah Kecamatan ……………….. Periode 2019-2020;
: 1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoensia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3);
6.
Peraturan Bupati Tanjung Jabung tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Tanjung Jabung Barat Tanjung Jabung Barat Tahun 2016
Barat Nomor 5 Tahun 2016 Penandatangan Keputusan (Berita Daerah Kabupaten Nomor 5);
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
: Pengurus Forum Anak Daerah Kecamatan …………….. Periode 20192020, dengan susunan personil sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;
KEDUA
: Pengurus Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyalurkan aspirasi anak; b. mengidentifakasi kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan hak anak; c. mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh divisi-divisi dalam Forum Anak Kecamatan ………………..; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan program kerja Forum Anak Daerah Kecamatan …………………. kepada Camat ………………….;
KETIGA
: Pengurus Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menjadikan Forum Anak Daerah sebagai wahana untuk mempelajari serta mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk komunikasi dan interaksi anak Kecamatan …………………………;
c. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk menciptakan kader-kader perubahan serta motivator bagi anak Kecamatan ……………………….; d. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk berfikir kritis dan peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat; e. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk meningkatkan kecintaan terhadap budaya daerah dan nasional; dan f. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk peduli terhadap kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan; KEEMPAT
: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat menjalin kerjasama dengan Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
KELIMA
: Keputusan Camat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………………… pada tanggal Februari 2019 Camat ………………………..,
………………………..
LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT …………………………….. NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG PENGURUS FORUM ANAK DAERAH KECAMATAN ……………….. PERIODE 2019-2020 I. Pelindung
: Camat …………………..
II. Dewan Pembina
: 1. Sekcam ……………………….. 2. 3. 4. 5. 6.
III. Tim Fasilitator
: 1. KASI KESRA KECAMATAN ………………… 2. KASI PEM DAN TIBUM ……………………… 3. 4.
IV. Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara
: : : :
V. Bidang - bidang 1. Divisi Sosial Hak Anak Ketua Anggota
: : 1. 2. 3.
4. Bidang Kerohanian, Seni dan Budaya Ketua Anggota
: : 1. 2. 3.
3. Bidang Pengembangan Potensi Anak Ketua Anggota
: : 1. 2. 3.
4. Bidang Hubungan Antar lembaga Ketua : Anggota : 1. 2. 3.
CAMAT …………………….,
BERITA ACARA PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN PENGURUS FORUM ANAK KECAMATAN ………………………… PERIODE TAHUN 2019 – 2020
Pada hari ini ……………, tanggal ……………….. pada pukul …………… WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan ………………… telah dilaksanakan Pembentukan dan Pemilihan Forum Anak Kecamatan ……………….. Periode 2019 – 2020 secara musyawarah mufakat dengan hasil sebagai berikut : I. Pelindung
: Camat …………………..
II. Dewan Pembina
: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
III. Tim Fasilitator
: 1. KASI KESRA KECAMATAN ……………….. 2. KASI PEM DAN TIBUM KECAMATAN ………………. 3. 4.
Sekcam ……………………… …………………….. …………………….. …………………….. …………………….. ……………………..
IV. Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara
: : : :
V. Bidang - bidang 1. Divisi Sosial Hak Anak Ketua Anggota
: : 1. 2.
2. Bidang Kerohanian, Seni dan Budaya Ketua Anggota
: : 1. 2. 3.
3. Bidang Pengembangan Potensi Anak Ketua Anggota
: : 1. 2. 3.
4. Bidang Hubungan Antar lembaga Ketua Anggota
: : 1. 2. 3.
Demikian Berita Acara Pembentukan dan Pemilihan Forum Anak Kecamatan ……………………. Periode 2019 – 2020 ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemandu Pemilihan : Kabid PPHA DP3AP2KB Kab. Tanjung Jabung Barat
MASKURI, SH NIP. 19710429 200003 1 003 Mengetahui : Sekretaris Camat ………………..
…………………….. NIP. ………………………..
SAKSI-SAKSI : 1. Deni, SKM, MKM NIP. 19770703 201001 1 008
(Kasi Tumbuh Kembang Anak)
2. ……………………………..
(…………………………..)
2. ___________________
(………………………..)
3. ___________________
(…………………………..)
4.___________________
3. ……………………………
4. …………………… 5. …………………………….
(…………………………………….)
1. ___________________
5.___________________