Contoh SK Dan Berita Acara FAD Kec [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



KECAMATAN ………………….. Jalan : ………………………………. ………………………………… Kode Pos : 36552 KEPUTUSAN CAMAT ………………… KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG PENGURUS FORUM ANAK DAERAH KECAMATAN MUARA PAPALIK PERIODE 2019-2020 CAMAT ………………………, Menimbang :



Mengingat



a.



bahwa anak adalah tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita pejuang bangsa, memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin masa depan bangsa;



b.



bahwa Forum Anak Daerah Kecamatan ………………………. merupakan suatu wadah dalam upaya mewujudkan pengarusutamaan Hak-hak Anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Pengurus Forum Anak Daerah Kecamatan ……………….. Periode 2019-2020;



: 1.



Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);



3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



4.



Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoensia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan;



5.



Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3);



6.



Peraturan Bupati Tanjung Jabung tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Tanjung Jabung Barat Tanjung Jabung Barat Tahun 2016



Barat Nomor 5 Tahun 2016 Penandatangan Keputusan (Berita Daerah Kabupaten Nomor 5);



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Pengurus Forum Anak Daerah Kecamatan …………….. Periode 20192020, dengan susunan personil sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini;



KEDUA



: Pengurus Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyalurkan aspirasi anak; b. mengidentifakasi kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan hak anak; c. mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh divisi-divisi dalam Forum Anak Kecamatan ………………..; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan program kerja Forum Anak Daerah Kecamatan …………………. kepada Camat ………………….;



KETIGA



: Pengurus Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menjadikan Forum Anak Daerah sebagai wahana untuk mempelajari serta mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk komunikasi dan interaksi anak Kecamatan …………………………;



c. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk menciptakan kader-kader perubahan serta motivator bagi anak Kecamatan ……………………….; d. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk berfikir kritis dan peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat; e. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk meningkatkan kecintaan terhadap budaya daerah dan nasional; dan f. menjadikan Forum Anak sebagai wahana untuk peduli terhadap kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan; KEEMPAT



: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat menjalin kerjasama dengan Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



KELIMA



: Keputusan Camat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di ……………………… pada tanggal Februari 2019 Camat ………………………..,



………………………..



LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT …………………………….. NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG PENGURUS FORUM ANAK DAERAH KECAMATAN ……………….. PERIODE 2019-2020 I. Pelindung



: Camat …………………..



II. Dewan Pembina



: 1. Sekcam ……………………….. 2. 3. 4. 5. 6.



III. Tim Fasilitator



: 1. KASI KESRA KECAMATAN ………………… 2. KASI PEM DAN TIBUM ……………………… 3. 4.



IV. Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara



: : : :



V. Bidang - bidang 1. Divisi Sosial Hak Anak Ketua Anggota



: : 1. 2. 3.



4. Bidang Kerohanian, Seni dan Budaya Ketua Anggota



: : 1. 2. 3.



3. Bidang Pengembangan Potensi Anak Ketua Anggota



: : 1. 2. 3.



4. Bidang Hubungan Antar lembaga Ketua : Anggota : 1. 2. 3.



CAMAT …………………….,



BERITA ACARA PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN PENGURUS FORUM ANAK KECAMATAN ………………………… PERIODE TAHUN 2019 – 2020



Pada hari ini ……………, tanggal ……………….. pada pukul …………… WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan ………………… telah dilaksanakan Pembentukan dan Pemilihan Forum Anak Kecamatan ……………….. Periode 2019 – 2020 secara musyawarah mufakat dengan hasil sebagai berikut : I. Pelindung



: Camat …………………..



II. Dewan Pembina



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



III. Tim Fasilitator



: 1. KASI KESRA KECAMATAN ……………….. 2. KASI PEM DAN TIBUM KECAMATAN ………………. 3. 4.



Sekcam ……………………… …………………….. …………………….. …………………….. …………………….. ……………………..



IV. Pengurus Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara



: : : :



V. Bidang - bidang 1. Divisi Sosial Hak Anak Ketua Anggota



: : 1. 2.



2. Bidang Kerohanian, Seni dan Budaya Ketua Anggota



: : 1. 2. 3.



3. Bidang Pengembangan Potensi Anak Ketua Anggota



: : 1. 2. 3.



4. Bidang Hubungan Antar lembaga Ketua Anggota



: : 1. 2. 3.



Demikian Berita Acara Pembentukan dan Pemilihan Forum Anak Kecamatan ……………………. Periode 2019 – 2020 ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pemandu Pemilihan : Kabid PPHA DP3AP2KB Kab. Tanjung Jabung Barat



MASKURI, SH NIP. 19710429 200003 1 003 Mengetahui : Sekretaris Camat ………………..



…………………….. NIP. ………………………..



SAKSI-SAKSI : 1. Deni, SKM, MKM NIP. 19770703 201001 1 008



(Kasi Tumbuh Kembang Anak)



2. ……………………………..



(…………………………..)



2. ___________________



(………………………..)



3. ___________________



(…………………………..)



4.___________________



3. ……………………………



4. …………………… 5. …………………………….



(…………………………………….)



1. ___________________



5.___________________