Contoh SK Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP SURAT



KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………… KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI NOMOR : ……../………/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM DESA SIAGA DESA …………. KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI KEPALA DESA …………….. Menimbang



:



a. Bahwa untuk melaksanakan urusan wajib bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat, swasta dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan sehingga tercipta kualitas lingkungan fisik, social dan perilaku hidup bersih dan sehat; b. Bahwa dalam rangka mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan, khususnya ditingkat Desa perlu adanya Forum Desa Siaga sebagai wadah integrasi pembangunan kesehatan masyarakat di tingkat Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Forum Desa Siaga di



Mengingat



:



Desa ..............., Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten



Bekasi; 1. Undang – undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 19450 2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun



2005



dan



Nomor1138/



MENKES/PB/VIII/2005



Tentang



Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat; 5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahunn 2006 tentang Tata cara penyerahan Urusan Pemerintahan kabupaten / Kota kepada Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Kelurahan; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Operasional Posyandu; 10. Surat Keputasan Menteri Kesehatan No 564/MENKES/SK/VIII/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga; 11. Surat Keputasan Menteri Kesehatan No 1529/MENKES/SK/X/2010 tentang Pedoman pengembangan Desa/ Kelurahan Siaga Aktif;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Pengurus Forum Desa Desa Siaga Desa ............... dengan susunan pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.



KEDUA



:



Tugas dari Pengurus Forum Desa Siaga Desa ............... sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA keputusan ini adalah : 1. Menyelenggarakan kegiatan program Desa Siaga, yang terdiri dari : a. Upaya penanggulangan penyakit dengan pelayanan kesehatan dasar di Pos Kesehatan Desa. b. Survailans dan penanganan penyakit adalah membantu ketua dalam koordinasi dan upaya pengamatan, pemantauan, pendataan serta upaya penanggulangan penyakit dan pelaporan kondisi kesehatan masyarakat secara komprehensif. c. Mendorong peningkatan kegiatan PHBS d. Mendorong kegiatan Keluarga sadar Gizi (KADARZI) e. Pengembangan Posyandu dan upaya kesehatan kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) f. Penyelenggaraan kegiatan penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan bencana g. Pembinaan dan mendorong penanganan kesehatan sosial masyarakat, lingkungan pemukiman yang sehat dengan STBM 2. Memberdayakan potensi masyarakat untuk mewujudkan Desa Siaga yang mandiri 3. memfasilitasi dan mengkoordinir kegiatan satuan tugas forum desa siaga 4. menyusun laporan bulanan dan tahunan 5. melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Desa siaga



KETIGA



:



Dalam Melaksanakan tugasnya Pengurus Desa Siaga sebagaimana yang dimaksud pada dictum PERTAMA bertanggung jawab kepada Kepala Desa



KEEMPAT



:



Masa Bakti Pengurus Forum Desa Siaga selama 3 (tiga ) tahun sejak diterbitkannya Surat keputusan ini



KELIMA



:



Pembiayaan yang muncul diakibatkan dengan terbitnya surat keputusan ini dibebankan pada APB Desa dan sumber lain yang syah dan tidak mengikat



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila nanti di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya



Ditetapkan di



: ...............



Pada tanggal



: …………



KEPALA DESA ...............



………………………………



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA ............... NO : …………/………/ 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM DESA SIAGA DESA ............... KECAMATAN TARUMAJAYA



KABUPATEN BEKASI PERIODE 2018 - 2020 SUSUNAN PENGURUS FORUM DESA SIAGA Struktur Penanggungjawab Ketua Sekretaris



Nama Personil



Jabatan di Masyarakat Kepala Desa ...............



Satuan Tugas Terdiri Dari : 1. Satgas Poskesdes/ Yankes Koordinator :



Bidan Desa



Anggota :



Kader kader



2. Satgas Survailans DBD, Campak, TBC, HIV/ AIDS, Gangguan Jiwa dan penanggulangan penyakit



Kader



Koordinator :



Kader



Anggota :



Kader



3. Satgas PHBS dan KADARZI Koordinator : Anggota :



Kader Kader



4. Satgas Pengembangan Posyandu dan UKBM Koordinator :



Kader



Anggota



Kader Kader



5. Satgas Kegawatdaruratan Kesehatan dan Bencana Koordinator :



kader



Anggota



Kader Kader



6. Satgas PHBS Koordinator : Anggota



Kader Kader



7. Satgas Lingkungan Sehat dan STBM Koordinator :



Kader



Anggota



Kader KEPALA DESA ...............



………………………..