13 0 95 KB
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 KUALA TUNGKAL Jalan : Beringin Kelurahan Patunas NSS : 301100501004
Kec. Tungkal Ilir KUALA TUNGKAL
Kode Pos : 36513 NIS : 300041
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 KUALA TUNGKAL NOMOR : 800/196/SMAN.3 Ktl/2018 TENTANG PENETAPAN OPERATOR PPDB ONLINE SMAN 3 KUALA TUNGKAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Menimbang
:
Mengingat
:
a. Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan dan Penjaringan data Peserta Didik Baru secara Online tahun pelajaran 2018/2019 di SMAN 3 KUALA TUNGKAL b. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Operator PPDB Online tahun pelajaran 2018/2019 di SMAN 3 KUALA TUNGKAL c. Bahwa nama tersebut dalam keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Operator PPDB Online SMAN 3 KUALA TUNGKAL d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 3 KUALA TUNGKAL 1. Surat Undangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : S.1482/DISDIK-1.3/V/2018 perihal Undangan Pelatihan Operator PPDB Online 2. Keputusan Gubernur Jambi Nomor : /Kep.Gub/DISDIK/2018 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2018/2019 MEMUTUSKAN
PERTAMA KEDUA
KETIGA KEEMPAT KELIMA
: Menunjuk sdr. HERY EFFENDI, S.Kom.I sebagai Petugas Admin/Operator PPDB Online pada satuan kerja SMAN 3 KUALA TUNGKAL . : Petugas Pendataan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut Operator PPDB Online pada satuan kerja SMAN 3 KUALA TUNGKAL sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pendataan terhadap calon peserta didik baru melalui jalur online 2. Melaksanakan pengelolaan data PPDB Online di SMAN 3 KUALA TUNGKAL 3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan PPDB Online SMAN 3 KUALA TUNGKAL sebagaimana standar dan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi. 4. Melakukan pelayanan pendaftaran calon peserta didik baru secara online kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan tepat. : Dalam melaksanakan tugasnya, Operator PPDB Online bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SMAN 3 KUALA TUNGKAL : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS SMAN 3 KUALA TUNGKAL : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala Sekolah
: Kuala Tungkal : 08 Mei 2018
Drs. MULHAN Pembina, IV/a NIP. 19590501 198902 1 001