Contoh SK p2s Dak 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TK/SD/SMP/SKB NEGERI ………………………… Alamat : Jalan Poros Andoolo-Kendari Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Konawe Selatan



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH………………………………….. NOMOR : 420/ TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S)



PADA TKN/SDN/SMPN/SKB ....................................................... KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2019 KEPALA TKN/SDN/SMPN/SKB..........................., Menimbang



Mengingat



:



:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan utuk pelaksanan peningkatan prasarana pendidikan yang dilakukan secara Swakelola; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala TKN/SDN/SMPN/SKB……………… Kabupaten Konawe Selatan tentang Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Kegiatan ……………………………DAK Fisik Pada SD,SMP,PAUD dan SKB Penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018. 1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78); 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 1



5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) 6. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 7. Peraturan Presiden RI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 27 ); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 4); 11.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 ( Lembaran Daerah Kabupate Konawe Selatan tahun 2016 Nomor 8). 12. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 49). Memperhatikan



: Hasil keputusan Rapat Komite Sekolah dan Dewan Guru TKN/SDN/SMPN/SKB …………………………………….. pada tanggal ……April 2019.



2



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Menetapkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana kegiatan Pembangunan RKB/ Rumah Dinas/Jamban Rehabilitasi pada TKN/SD/SMP/SKB………………Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 dengan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



: Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Kegiatan DAK Fisik pada TK/SD/SMP/SKB………………… sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Pertama yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: a. Menyusun dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru mengacu standar teknis prasarana belajar yang terdiri dari: 1) gambar rencana kerja; 2) rencana anggaran biaya; 3) rencana kerja dan syarat-syarat; dan 4) jadwal pelaksanaan.; b. Memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masingmasing;; c. Berkoordinasi, berkonsultasi dan meminta bimbingan teknis dari fasilitator dalam proses persiapan, pelaksanaan dan pelaporan; d. Membuat informasi 'proyek'/papan nama kegiatan dan membuat papan pengumuman ; e.Melaksanakan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola; f. Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan; g.Melakukan dokumentasi yang tersimpan rapi di satuan pendidikan mengenai semua berkas terkait pekerjaan, catatan perkembangan dan foto kemajuan pekerjaan, bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan; h. Menyusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan pertanggungiawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkapi. i. Menyusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap secara bertahapj. j. Membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA Dinas Pendidikan, setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan.



KETIGA



:



Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) DAK Fisik pada TKN/SDN/SMPN/SKB …………………………… sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan. 3



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2019 dan mata anggaran yang relevan .



KELIMA



:



Keputusan Kepala TKN/SDN/SMP/SKB …………Kabupaten Konawe Selatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.. Ditetapkan di Andoolo Pada tanggal April 2019 Kepala Sekolah,



………………………………… Pembina,IV/a NIP…………………………….. Tembusan Yth: 1. Bupati Konawe Selatan di Andoolo



2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo ;



3. 4. 5. 6.



Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo Kementerian Pendidikan Republik Indonesia di Jakarta Masing-Masing yang bersangkutab Untuk dilaksanakan. Arsip.



4



Lampiran: Surat Keputusan Kepala TKN/SDN/SMPN/SKB……………. Nomor : Tanggal : Maret 2019 Tentang : Susunan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S) PROGRAM DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN



TKN/SDN/SMPN/SKB………… KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2019



No



Nama



Jabatan dalam Kepanitiaan



Jabatan diluar Kepanitiaan



1.



Penanggungjawab



Kepala Sekolah



2.



Ketua



Guru Tetap (PNS)



3.



Sekretaris merangkap Anggota



Wakil wali murid



4.



Bendahara merangkap Bendahara rutin/guru Anggota tetap (PNS)



5.



Penanggungjawab teknis merangkap anggota



Wakil wali murid atau tokoh masyarakat setempat



Kepala Sekolah,



NIP.



5



BERITA ACARA PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S) Pada hari ..... tanggal .........bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas kami yang bertanda tangan dibawah ini bertindak untuk dan atas nama sekolah, melalui forum musyawarah melakukan Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah ........ bertempat di ................ yang dihadiri sebanyak ....... orang, dengan ini menyatakan bahwa : Panitia pembangunan sekolah ................ telah dipilih sesuai dengan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab serta tanpa tekanan dari pihak manapun. Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa : No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



NAMA



ALAMAT



JABATAN



DARI UNSUR



TTD



Kami yang bertanda tangan selaku panitia Pembangunan Sekolah dengan ini menyatakan : 1. Sanggup untuk melaksanakan rehabilitasi / pembangunan gedung sekolah ................ sesuai dengan peraturan / persyaratan yang telah ditentukan 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rehabilitasi / pembangunan gedung sekolah serta memberikan laporan kepada masyarakat dengan memberikan laporan informasi secara terbuka melalui rapat dan papan pengumuman baik secara insidentil maupun berkala 3. Tidak memberikan kepada pihak manapun dan tidak menerima uang dari subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Demikian berita acara ini kami buat agar untuk digunakan sebagaimana mestinya. ..............April 2019 Kepala Sekolah, ........................................ NIP



6



PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



……………………………………………



Alamat ......................................................................



DAFTAR HADIR RAPAT PANITIA No



NAMA



Jabatan dalam Kepanitiaan



ALAMAT



TTD



1. 2. 3. 4. 5. dst



Mengetahui, Kepala Sekolah



............., .......April 2019 Sekretaris



...........................................



....................................................



7