Contoh SK Tim Penilai BLUD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ALIF
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI POLEWALI MANDAR KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR: KPTS/065/210/HUK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR BUPATI POLEWALI MANDAR, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka peningkatan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Tim Penilai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);



5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 9. Peraturan Pemerintah Nomor Pengelolaan Keuangan Badan Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara 4502);



23 Tahun 2005 tentang Layanan Umum (Lembaran Tahun 2005 Nomor 48, Republik Indonesia Nomor



10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunanl dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ; 14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 9); Memperhatikan :



Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2759/SJ tentang Pedoman Penerapan Penilaian PPK- Badan Layanan Umum Daerah;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk Tim Penilai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



KEDUA



: Tugas tim sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah : a. meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Polewali pada tanggal 28 Maret 2014 BUPATI POLEWALI MANDAR,



ANDI IBRAHIM MASDAR



LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR : KPTS/065/210/HUK TANGGAL : 28 MARET 2014 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR Ketua



: Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar



Sekretaris



: Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar



Anggota



: 1. Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Polewali Mandar



Pemerintahan dan Sekretariat Daerah



2. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar 3. Inspektur Kabupaten Polewali Mandar 4. Kepala Bappeda Kabupaten Polewali Mandar 5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Perizinan Kabupaten Polewali Mandar 6. Kepala Bagian Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar



Sekretariat



7. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar 8. Kasubag. Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.



BUPATI POLEWALI MANDAR,



ANDI IBRAHIM MASDAR