Contoh SK TIM Revaluasi BMN Lapas Malang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG NOMOR W15.PAS.PAS.2.-3087- PL.04.01 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI INTERNAL ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (BMN) KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa dalam rangka persiapan pemeriksaaan khusus oleh Tim BPK terkait pelaksanaan penilaian kembali BMN, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Lemabaga Pemasyarakatan KElas I Malang tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; 5. DIPA Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang MEMUTUSKAN:



Menetapkan



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MALANGTENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI INTERNAL ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA :



Membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Lemabaga Pemasyarakatan Klas I Malang, yang terdiri dari:



1. Ketua (Pejabat yang membidangi pengelolaan BMN) 2. Anggota (Pegawai/JFU pengelolaan BMN) KEDUA



: Menugaskan kepada Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang sebagai berikut: 1. Memastikan pelaksanaan penilaian kembali BMN telah sesuai dengan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN; 2. Menyiapkan data dan/atau dokumen pendukung terkait seluruh pelaksanaan penilaian kembali BMN; 3. Memastikan hasil pelaksanaan penilaian kembali BMN telah ditindaklanjuti baik dalam aplikasi SIMAK BMN, SIMAN, dan dokumen pengelolaan BMN yang diperlukan; 4. Melakukan pendampingan kepada Tim BPK maupun pihak terkait lainnya dalam rangka pemeriksaan khusus atas pelaksanaan penilaian kembali BMN di satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Malang pada tanggal : 02 Oktober 2018 K e p a l a,



FARID JUNAEDI, Bc.IP., S.Sos., M.H. NIP. 196910211993031001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MALANG Nomor : NOMOR W15.PAS.PAS.2.-3087- PL.04.01 TAHUN 2018 Tanggal : 02 Otober 2018



Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang NO



NAMA



NIP



JABATAN



KETERANGAN



1



Drs.Ec. SUBIYANTORO HADIWASONO



19620125 199403 1 001



KA. SUB BAGIAN UMUM



KETUA



2



KOKO WIJANARKO



19920302 201212 1 002



FUNGSIONAL UMUM PENGELOLA BMN



ANGGOTA



Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 02 Oktober 2018 K e p a l a,



FARID JUNAEDI, Bc.IP., S.Sos., M.H. NIP. 196910211993031001