9 0 305 KB
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG NOMOR W15.PAS.PAS.2.-3087- PL.04.01 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI INTERNAL ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (BMN) KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa dalam rangka persiapan pemeriksaaan khusus oleh Tim BPK terkait pelaksanaan penilaian kembali BMN, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Lemabaga Pemasyarakatan KElas I Malang tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; 5. DIPA Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MALANGTENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI INTERNAL ATAS PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA :
Membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Lemabaga Pemasyarakatan Klas I Malang, yang terdiri dari:
1. Ketua (Pejabat yang membidangi pengelolaan BMN) 2. Anggota (Pegawai/JFU pengelolaan BMN) KEDUA
: Menugaskan kepada Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang sebagai berikut: 1. Memastikan pelaksanaan penilaian kembali BMN telah sesuai dengan Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN; 2. Menyiapkan data dan/atau dokumen pendukung terkait seluruh pelaksanaan penilaian kembali BMN; 3. Memastikan hasil pelaksanaan penilaian kembali BMN telah ditindaklanjuti baik dalam aplikasi SIMAK BMN, SIMAN, dan dokumen pengelolaan BMN yang diperlukan; 4. Melakukan pendampingan kepada Tim BPK maupun pihak terkait lainnya dalam rangka pemeriksaan khusus atas pelaksanaan penilaian kembali BMN di satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Malang pada tanggal : 02 Oktober 2018 K e p a l a,
FARID JUNAEDI, Bc.IP., S.Sos., M.H. NIP. 196910211993031001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MALANG Nomor : NOMOR W15.PAS.PAS.2.-3087- PL.04.01 TAHUN 2018 Tanggal : 02 Otober 2018
Tim Verifikasi dan Validasi Internal Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang NO
NAMA
NIP
JABATAN
KETERANGAN
1
Drs.Ec. SUBIYANTORO HADIWASONO
19620125 199403 1 001
KA. SUB BAGIAN UMUM
KETUA
2
KOKO WIJANARKO
19920302 201212 1 002
FUNGSIONAL UMUM PENGELOLA BMN
ANGGOTA
Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 02 Oktober 2018 K e p a l a,
FARID JUNAEDI, Bc.IP., S.Sos., M.H. NIP. 196910211993031001