SK Tim BMN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KOTA BENGKULU Jalan Nangka Km. 6 Telepon 341483



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KOTA BENGKULU NOMOR : MTs.07.18/OT.02.2/ 300.b /2014 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN PENGGANDAAN BUKU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KELAS VII PROGRAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 MTs TAHUN 2014 KEPALA MADRSAH TSANAWIYAH NEGERI I KOTA BENGKULU



Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1. 2.



Membaca



:



bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penggandaan Buku PAI MTs Kelas VII Implementasi Kurikulum 2013 MTs perlu ditunjuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; bahwa namanya yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan manpu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker : 423429 Nomor : 025.04.2.423429/2014 tanggal 5 Desember 2013. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KOTA BENGKULU PENUNJUKAN PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN KEGIATAN PENGGANDAAN BUKU PAI MTs KELAS VII PROGRAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 MTs PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 KOTA BENGKULU TAHUN 2014.



Pertama



:



Menunjuk saudara yang namanya tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Penggandaan Buku PAI MTs Kelas VII Program Implementasi Kurikulum 2013 MTs pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bengkulu.



Kedua



:



Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas dan wewenang untuk : a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan; b. Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.



Ketiga



:



Segala biaya yang timbul akibat penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Aset Tetap dibebankan pada DIPA Nomor : 025.04.2.423429/2014 tanggal 05 Desember 2013.



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan pelaporan hasil kegiatannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.



Kelima



Kelima :



: Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilakSanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, jika dikemudian hari terdpat kekeliruan daLam Surat Keputusan ini, akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Bengkulu 22 Oktober 2014



Kepala



Karmila,S.Ag. M.Pd NIP. 19690213 199103 2 002 Tembusan Yth : 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Cq. Kabid. Pendidikan Madrasah 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu Cq. Kasi Pendidikan Madrasah.



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI I KOTA BENGKULU NOMOR : MTs.07.18/PP.01.2/ / 2014 TANGGAL : 15 September 2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN INVENTARISASI ASET TETAP



MTsN 1 KOTA BENGKULU NO



NAMA



JABATAN DINAS



JABATAN TIM



1.



Karmila, S. Ag. M. Pd



Kepala Sekolah



Ketua



2.



Siti Halina,S.Pd.I



Kepala Tata Usaha



Wakil Ketua



KET



3.



Helmayanti,M.Pd



Wakil Sarana



Anggota



4.



Evi,S.sos



Staf Tata Usaha



Anggota



5.



M. Santosa



Staf Tata Usaha



Anggota



6.



Fatma,S.IP



Staf Tata Usaha



Anggota



Ditetapkan Pada Tanggal Kepala



: Bengkulu : 15 September 2014



Karmila, S. Ag. M. Pd NIP. 19690213 199103 2 002



KEMENTERIAN AGAMA



MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1



KOTA BENGKULU Jalan Nangka Km 6 Telp (0736) 341483 Kota Bengkulu Jalan Nangka Km. 6 Telp. 341483 SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TsANAWIYAH NEGERI 1 KOTA BENGKULU Nomor : Mts. 07.18 / PP. 005 / 04.b / 2014 TENTANG PENETAPAN GURU TIDAK TETAP (GTT) MTsN KOTA BENGKULU TAHUN 2014 KEPALA MADRASAH TsANAWIYAH NEGERI 1 KOTA BENGKULU Menimbang



:



a. b.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar pada MTsN 1 kota Bengkulu tahun Pelajaran 2014, perlu ditatapkan dengan Surat Keputusan. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini adalah Guru Tidak Tetap (GTT) pada MTsN 1 Kota Bengkulu Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1994 Keputusan Meneg RI No 426 Tahun 1995 Keputusan Menko Kesra No 18/Kep/Menkokesra/ X /1994 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Kepada Guru Tidak Tetap ( GTT ) diberikan honorarium bulanan sebesar Rp. 400.000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) dengan 4 Jam wajib mengajar.



Ketiga



:



Pelaksanaan keputusan ini disesuaikan dengan batas Anggaran yangtersedia dalam DIPA MTsN 1 Kota Bengkulu Tahun 2014 Nomor : SP DIPA25.04.2.423429/2014 Tanggal 5 Desember 2013



Keempat



:



Keputusan ini berlaku untuk Anggaran 2014



Kelima



:



Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Menetapkan Guru Tidak Tetap ( GTT ) Tahun Pelajaran 2014 pada MTsN 1 Kota Bengkulu sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini.



Ditetapkan di : Bengkulu Pada Tanggal : 2 Januari 2014



Kepala



Tembusan : 1. Bpk. Kepala Kanwil Kemenag Prop. Bengkulu 2. Bpk. Kepala Kemenag Kota Bengkulu 3. Kepala KPPN Bengkulu



Karmila,S.Ag.M.Pd NIP. 19690213 199103 2 002