KAK BMN [PDF]

  • Author / Uploaded
  • venny
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR) PENATA USAHAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program



: : :



Hasil (Output)



:



Unit Eselon II



:



Komisi Pemilihan Umum Sekretariat Jenderal Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (076.01.01). Terselenggaranya Penatausahaan Barang Milik Negara. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah



Unit Eselon III/Satker



:



Komisi: Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Umum Kabupaten Kabupaten Pemalang Tegal



Kegiatan



:



Indikator Kinerja Kegiatan Jenis Keluaran Volume Keluaran Satuan Ukur Keluaran



: : : :



Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran (KPU) (3360). Pengelolaan Barang Milik Negara Pengelolaan Barang Milik Negara (3360.010) 1 (satu) Dokumen. Dokumen .



I. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara; 3. Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi pemilihan Umum; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik negara; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; 9. Peraturan menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara; 11. Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja



Sekretariat Jenderal KPU,Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; 13. Peraturan Menteri keuangan Nomor : 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2018. b. Gambaran Umum Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efesien, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional.Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. II. Penerima Manfaat Yang diharapkan sebagai penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah Sekretariat KPU Kabupaten Pemalang. III. Strategi Pencapaian Output a. Metode Pelaksanaan 1) Kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, dengan cara Penata Usahaan Barang Milik Negara Melalui Aplikasi SIMAK BMN ; 2) Membentuk Tim/Pokja Penghapusan BMN ; 3) Membentuk Tim/Pokja Tuntutan Ganti Rugi apabila diperlukan. b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penatausaahaan direncanakan dan dilaksanakan dari bulan Januari s/d Nopember 2019 c. Pelaksanaan Kegiatan No 1



Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Negara



Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



12



IV. Biaya Yang Diperlukan Perkiraan biaya pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Barang Milik Negara KPU Kabupaten Pemalang adalah sebesar Rp. 37.266.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). Adapun rincian terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir. Pemalang , Desember 2018 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PEMALANG SEKRETARIS,