6 0 77 KB
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR
TAHUN 2014 TENTANG
TIM INVENTARISASI ASET TETAP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO Menimbang
:
a.
kebutuhan informasi data yang riil dan akurat Aset Tetap untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya. b. perlunya pencapaian akurasi laporan nilai kekayaan negara dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang (KPB) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. c. perlunya pengelolaan dan penatausahaan aset negara yang lebih baik untuk mencapai tertib administrasi, tertib hukum dan tertib pelaporan Aset Tetap Kementerian Agama. d. bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
Memperhatikan :
a.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pemeliharaan Dan Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara Di Lingkungan Kantor Departemen Agama sebagai pengganti Keputusan Menteri Agama Nomor 169A dan Nomor 169B Tahun 1999 Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.1/1/KU.00/8242/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Instrumen Pelaksanaan Inventarisasi Aset Tetap Kementerian Agama Tahun 2014 MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO TENTANG PEMBENTUKAN TIM INVENTARISASI ASET TETAP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO
Pertama
:
Membentuk Tim untuk melaksanakan kegiatan Inventarisasi Aset Tetap dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso sebagaimana sebagaimana daftar terlampir.
Kedua
:
Tugas dan tanggung jawab Tim inventarisasi Aset Tetap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 antara lain: a. Menyiapkan dokumen sumber, melakukan pembagian tugas dan membuat kerts kerja Inventarisasi Aset b. Melakukan pengecekan seluruh aset, meneliti keberadaan aset, memeriksa kondisi, penguasaan barang dan status penggunaan barang c. Mencatat hasil inventarisasi dan membuat surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang d. Melaporkan hasil kegiatan Inventarisasi kepada Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso dan Kanwil Kemenag Jatim.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bondowoso Pada tanggal : 3 Nopember 2014 KEPALA
H. SLAMET
LAMPIRAN 1
AGAMA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR : TAHUN 2014 TANGGAL : 3 Nopember 2014
SUSUNAN TIM INVENTARISASI ASET TETAP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONDOWOSO NO
NAMA DAN NIP
JABATAN TIM
JABATAN
DINAS
1
Drs. H. Slamet, MHI Nip. 196511181993031002
Ketua
Kepala
2
Drs. H. Munawir, M.Pd.I Nip. 196504031994031004
Sekretaris
Kasubbag TU
3
Taufiq, S.Kom Nip. 197708132011011002
Anggota
Operator SIMAK BMN
4
H. Mudasir, SH. MM Nip. 196409231993031002
Anggota
Perencana
5
Eko Sumardianto, SE Nip. 197804282005011003
Anggota
Operator SAKPA
Bondowoso, 3 Nopember 2014 KEPALA
H. SLAMET