Contoh SK Tim Tanggap Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN SENIOR MANAGER HUMAN RESOURCE TELKOM REGIONAL 1 SUMATERA NOMOR: SK. ....... /PS.170/DR1- 10100000/2018 TENTANG TIM TANGGAP DARURAT/ SATUAN TUGAS PERAN LANTAI KANTOR TELKOM REGIONAL 1 SUMATERA SENIOR MANAGER HUMAN RESOURCE TELKOM REGIONAL 1 SUMATERA Menimbang



:



a. bahwa keadaan darurat merupakan suatu kondisi dan atau kejadian yang terjadi secara mendadak dan bahaya yang ditimbulkannya sangat mengancam keselamatan jiwa, aset perusahaan dan lingkungan, maka harus segera ditanggulangi; b. bahwa salah satu unsur dalam standard keselamatan untuk bahaya pada gedung bertingkat diperlukan adanya Tim Tanggap Darurat/ satuan tugas penyelamatan jiwa maupun harta benda secara swakarsa; c. bahwa Tim Tanggap Darurat/ satuan tugas sebagaimana dimaksud butir b di atas, bertugas untuk melakukan tindakan penanggulangan pada tingkat pertama sebelum datangnya bantuan pihak/ petugas yang berkompeten (Dinas Pemadam Kebakaran, Tim SAR, TNI/ Polri, dll.) dalam rangka meminimalkan resiko yang timbul akibat bencana; d. bahwa sehubungan dengan butir a, b dan c tersebut di atas perlu dibentuk Tim Tanggap Darurat/ Satuan Tugas Peran Lantai Kantor Telkom Regional 1 Sumatera yang ditetapkan dalam suatu Keputusan Senior Manager Human Resource Telkom Regional 1 Sumatera.



Mengingat



:



1. Undang-undang Negara RI Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;



2. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 210, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir perubahannya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 20 tanggal 12 Mei 2015, yang telah disetujui dan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan surat Nomor : AHU-AH.01.03.0214555 tanggal 8 Juni 2018 dan Keputusan Menkumham No. AHU-0013328.AH.01.02 tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018;



3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Kesehatan Kerja.



Sistem



Manajemen



Keselamatan



dan



4. Keputusan Direksi Perusahaan (Perseroan) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk KD 37/UM400/COO-D0030000/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Penetapan Kebijakan Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Perusahaan ( enterprise security & safety governance ) ;



5. Surat



Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor SK SK.08/PS170/COP-D0030000/2015 tentang Pembentukan Crisis Management Team Untuk Penanggulangan Bencana.



6. Peraturan Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor : PR.616.01/ r.00/HK200/COO-D0030000/2016, tanggal 30 Juni 2016, tentang Pedoman Penangulangan Bencana MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN SENIOR MANAGER HUMAN RESOURCE TELKOM REGIONAL 1 SUMATERA TENTANG TIM TANGGAP DARURAT / SATUAN TUGAS PERAN LANTAI KANTOR TELKOM REGIONAL 1 SUMATERA



KESATU



:



Menugaskan para karyawan yang Namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai anggota Tim Tanggap Darurat Kantor Telkom Regional 1 Sumatera.



KEDUA



:



Menugaskan kepada anggota dimaksud diktum kesatu keputusan ini untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Melakukan latihan-latihan/ simulasi yang berkaitan dengan keterampilan tentang keadaan darurat dan penyelamatan dari bencana (kebakaran, gempa, banjir, dll.) b. Melakukan pengecekan secara berkala kesiapan dan kelayakan operasional sarana dan prasarana peralatan pengamanan dan keselamatan kerja yang tersedia di gedung Kantor Telkom regional 1 Sumatera



c. Mengevaluasi dan meng-improve fasilitas gedung dalam kaitan pengamanan dan keselamatan. d. Melakukan penyelamatan dan evakuasi tingkat pertama apabila terjadi bencana sebelum datangnya bantuan/ petugas yang berkompeten.



e. Memberikan pertolongan pertama kepada para korban dan meneruskannya ke rumah sakit terdekat (PKS dengan Telkom). f.



Melakukan inventarisasi dan investigasi kerugian aset (jiwa dan harta) akibat bencana.



KETIGA



:



Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Tim Tanggap Darurat berhak untuk mengangkat, memberhentikan atau mengganti anggota Tim.



KEEMPAT



:



Menetapkan jangka waktu selama 2 (dua) tahun, sejak ditetapkan keputusan ini bagi anggota dimaksud diktum kesatu keputusan ini untuk melaksanakan tugasnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.



KELIMA



:



Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan ketua panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) Witel Sumut Barat Nomor SK.08/PS.170/DTB-BC200000/2013, tanggal 08 Nopember 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : September 2018 SM HUMAN RESOURCE TELKOM REGIONAL 1 SUMATERA



ENDRO SISWANTO NIK 650186



SUSUNAN TIM TANGGAP DARURAT / SATGAS PERAN LANTAI KANTOR TELKOM WITEL ACEH KETUA TIM TARMIZI HASAN



KOORDINATOR LT 1 GD-A



KOORDINATOR LT 2 GD-A



KOORDINATOR LT 3 GD-A



KOORDINATOR LT 1 GD-B



KOORDINATOR LT 2 GD-B



MASNAL



SABAR GIDEON PASARIBU



NOSKI P. SAMOSIR



JAN PIETER SIAGIAN



PARUNTUNGAN SIHOMBING



1.PETUGAS PEMADAM a.IMAM SUSILO b.ABDUL RAUF 2.PETUGAS EVAKUASI a. SUDARSONO b. NASRIAL 3.PETUGAS PENCARI KORBAN KARDI



1.PETUGAS PEMADAM a. SUDARMAN b. HERIYANTO SYAPUTRA 2.PETUGAS EVAKUASI a. AMIR SYARIFUDDIN b. CENDIKIAWAN 3.PETUGAS PENCARI KORBAN ENIS FAISAL



1.PETUGAS PEMADAM a.ABDUL HARIS HRP b.PETERSON SARAGIH 2.PETUGAS EVAKUASI a. RAHMADI b. ROLING MENAK ASMARA S 3.PETUGAS PENCARI KORBAN ALEXANDER



1.PETUGAS PEMADAM a.NAZIRMAN b..ANGGIAT SIBURIAN 2.PETUGAS EVAKUASI a.NOVAN HUTA JULU b.ABDUL HADI 3.PETUGAS PENCARI KORBAN ADIL MAKMUR SENTOSA



1.PETUGAS PEMADAM a.MULIA HARTONO b.I KETUT MURDIASA 2.PETUGAS EVAKUASI a.SONNY YUHENSKY b.SINARJAYA 3.PETUGAS PENCARI KORBAN NAZIRWAN



Medan, ......... Oktober 2019 KELOMPOK PENDUKUNG



1.PENGAWAS EVAKUASI 2.PETUGAS PENGHIMPUN EVAKUASI 3.PETUGAS P3K 4.PETUGAS CONTROL ROOM 5.PETUGAS OPERATOR/ TEKNIK 6.PETUGAS KEAMANAN



SYAIFUL PARLINDUNGAN + INDRA BUANA S JITTAR S + SAOR T.J SYAMSUL B + MARULI LUBIS MONO + ALEX (PT GSD) ANGGOTA SATPAM KTR DCS



Ketua Tim



TARMIZI HASAN NIK. 730439