10 0 40 KB
YAYASAN PONDOK PESANTREN AS-SHIDDIQIYAH
MI AS - SHIDDIQIYAH TERAKREDITASI Alamat : Jl. Lintas Timur Km.123. Lubuk Seberuk. Kec. Lempuing Jaya . Kab. Oki Sum-Sel 30657 emai : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH Nomor : .......2017 TENTANG SUSUNAN TIM VERIFIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR ( PIP ) MADRASAH..................................................... KEPALA MADRASAH
Menimbang
:
a.
b.
Mengingat
:
a. b.
c.
d
e. f. g.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan administrasi Penerima PIP Madrasah................, maka dipandang perlu dibentuk Tim Verifikasi PIP Madrasah Tahun 2017; bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Verifikasi PIP Madrasah pada MadrasahAliyah Darul Jannah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Keputusan Menteri Agama Nomor 469 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Keputusan kementerian Agama No.15 Tahun 1978 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri; Keputusan Menteri Agama Nomor 470 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Keputusan kementerian Agama No.17 Tahun 1978 Susunan Organisasi dan tata kerja Madrasah Aliyah Negeri; Keputusan Menteri Agama Nomor 471 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Keputusan kementerian Agama No.16 Tahun 1978 Susunan Organisasi dan tata kerja Madrasah Aliyah Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 Tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Instansi Kerja Vertikal Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: SUSUNAN TIM VERIFIKASI PIP MADRASAH ................TAHUN 2017.
Pertama
: Menetapkan menunjuk Susunan Tim Verifikasi PIP Madrasah ...................yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini sebagaimana tercantum pada daftar lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
: Susunan Tim Verifikasi PIP Madrasah ......................................yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini sebagaimana tercantum pada daftar lampiran Surat Keputusan ini;
Ketiga
: Masing-masing melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsinya dan Tim harus membuat serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala MIS/MTsS/MAS
: :
..................... Maret 2017
...............................................
Tembusan : 1. Ka.Kankemenag Kab.OKI 2. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
LAMPIRAN Surat Keputusan Kepala Madrasah............................... Nomor : ..............................2017 tentang Tim Verifikasi PIP Madrasah ........................ Tahun 2017 NO 1
NAMA NIP/GOLONGAN ...................................
JABATAN Kepala Madrasah
JABATAN DALAM TIM Penanggung Jawab
2 3 4 5
.................................. .................................. .................................. ..................................
Angg.Tim PIP Mad Angg.Tim PIP Mad Angg. Tim PIP Mad Angg. Tim PIP Mad
Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala MIS/MTsS/MAS
: :
Ketua Anggota Anggota Anggota
............................ Maret 2017
(..................................)