Contoh SK Tim Verifikasi RKP Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN BENGKALIS KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKARJO MESIM Nomor : /SK/SM/VII/ TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI RANCANGAN RKP DESA DESA SUKARJO MESIM TAHUN ANGGARAN 2024 KEPALA DESA SUKARJO MESIM Menimbang :



a.



b.



Mengingat



:



bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam rangka penyusunan RKP Desa, perlu membentuk Tim Verifikasi Rancangan RKP Desa; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, Kepala Desa Sukarjo Mesim perlu untuk menetapkan Tim Verifikasi rancangan RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa Sukarjo Mesim Tahun 2024 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musayawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 05); 15.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber–sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 13); 16.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 – 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 6); 17.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 – 2033 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11); 18.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1);



19.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10); 20.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8); 21.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Solusi Kemiskinan (Poverty Solution Program/PSP) di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 21); 22.Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); 23.Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 16); 24.Keputusan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-144/PK/2022 Hal Kebijakan Relokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 25.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa; 26.Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts/877/V/2022 Tentang Daftar Desa Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Riau Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2022; 27.Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : Kpts.188/DPMD DUKCAPIL / PEMDES /50 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa Tahun Anggaran 2022; 28.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 Nomor ); 29.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa dalam Kabupaten Bengkalis ( Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 51 ); 30.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Wilayah kabupaten Bengkalis;



31.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 32.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis; 33.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis; 34.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjanagn dan Pendapatan Lainnya yang sah Bagi kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Bengkalis; 35.Perbub No 60 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Pertribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tahun 2022 36.Perbub No 61 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis 37.Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor : 073 /Kpts /XI/ 2022 Tentang Petunjuk Teknis dan Penggunaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis; 38.Surat Edaran dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor : 421.2/DPMD/Pemdes / 270 tentang Penataan Desa; 39.Peraturan Desa Sukarjo Mesim Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Sukarjo Mesim. 40.Peraturan Desa Sukarjo Mesim Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kutipan Hasil Perkebunan Didesa Sukarjo Mesim 41.Peraturan Desa Sukarjo Mesim Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sukarjo Mesim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa. 42.Peraturan Desa Sukarjo Mesim Nomor 02 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2023 43.Peraturan Desa Sukarjo Mesim Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023



44.Peraturan Kepala Desa Sukarjo Mesim Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Tim Verifikasi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Menugaskan kepada Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA untuk : 1. Melakukan verifikasi atas Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan yang akan dituangkan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024. 2. Menyampaikan hasil verifikasi atas Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan yang akan dituangkan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Desa.



KETIGA



:



Segala biaya yang berkenaan dengan Pelaksanaan tugas Tim Verifikasi Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Sukarjo Mesim Tahun 2024 sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Tahun Anggran 2024



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan



Di tetapkan di : Desa Sukarjo Mesim Tanggal : Senin 9 Juni 2023 PJ. KEPALA DESA SUKARJO MESIM



ILYAS SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Sdr. Camat Rupat; 2. Sdr. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sukarjo Mesim 3. Sdr. Anggota Tim yang bersangkutan 4. Arsip



LAMPIRAN Keputusan Kepala Desa Sukarjo Mesim Nomor : /SK/SM/VII/ TAHUN 2023 Tanggal : Senin, 9 Juni 2023 Tentang : Pembentukan Tim Verifikasi Rancangan RKP Desa Sukarjo Mesim Tahun Anggaran 2024



DAFTAR NAMA TIM VERIFIKASI RKP DESA DESA SUKARJO MESIM KECAMATAN RUPAT KABUPATEN BENGKALIS NO



NAMA



JABATAN KETUA



UNSUR



1.



MUHAMMAD ARIF, S.Pd



P. P3MD



2.



IMAN PAISAL, A.Md



ANGGOTA



P. PEMBANGUNAN



3.



SARIFAH SORAYA,SE



ANGGOTA



P. EKONOMI



PJ. KEPALA DESA SUKARJO MESIM



ILYAS