Contoh SK Tim STBM Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



KECAMATAN _____________________



DESA ____________________ Jalan _________________ No. ____. Kabupaten Musi Banyuasin Telepon _____________, Faksimaile ______________ Kode Pos 30711 Email: _________________.Website : ________________________



KEPUTUSAN KEPALA DESA __________ NOMOR :.................................... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DESA_______, KECAMATAN ___________ KEPALA DESA ___________ Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka menciptakan hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan serta guna menunjang terlaksananya program percepatan pembangunan sanitasi permukiman dan program kabupaten sehat, perlu merumuskan kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan program tersebut dengan mengikutsertakan istansi pemerintah dan segenap unsur masyarakat dan swasta;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa _______ tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Desa _________



1.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);



4.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



5.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



6.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



7.



Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);



9.



tentang



Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Masyarakat tercantum terpisahkan



KEDUA



:



Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, terdiri dari: 1. Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tingkat Desa; 2. Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tingkat Desa/Kelurahan.



KETIGA



:



Tugas masin-masing Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagaimana dimaksud pada diktum kedua adalah: 1. Tim Pelaksana Program STBM Tingkat Desa: a. Melaksanakan sosialisasi tentang program STBM di Desa; b. Melaksanakan advokasi untuk memperoleh dukungan dari lembaga-lembaga terkait di Desa; c. Menyusun rencana kegiatan, melaksanakan koordinasi atas pelaksanaan program STBM dengan lintas sektor terkait dan mengevaluasi pelaksanaan program STBM Tingkat Desa; d. Melakukan pembinaan pada Tim Pelaksana Program STBM Tingkat Desa / Kalurahan; e. Memfasilitasi pelaksanaan STBM di Desa; f. Melakukan monitoring atas pelaksanaan program STBM di desa/kelurahan; g. Melakukan verifikasi pada komunitas ODF; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim STBM Tingkat Puskesmas.



Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis di Desa ________ dengan susunan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian tak dari Keputusan ini.



2. Tim Pelaksana Program STBM Tingkat Desa/Kelurahan: a. Melaksanakan sosialisasi tentang program STBM di desa/kelurahan; b. Melaksanakan advokasi untuk memperoleh dukungan dari lembaga-lembaga di desa/kelurahan; c. Menyusun rencana kegiatan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program STBM dengan lembaga-lembaga yang ada di desa/kelurahan; d. Membentuk tim fasilitator program STBM di desa/kelurahan yang anggotanya berasal dari kader desa, guru dan tokoh masyarakat; e. Melaksanakan pemicuan program STBM di Desa / Kalurahan yaitu kegiatan untuk menggugah kesadaran masyarakat baik perseorangan maupun kelompok dengan menyentuh perasaan, pola pikir, kesadaran dan kebiasaan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pelaksana Program STBM Desa.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Musi Banyuasin.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Desa ________ Pada tanggal : KEPALA DESA ____________



(_____________________)



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA __________ NOMOR : Tanggal : TIM PELAKSANA SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DESA ___________, KECAMATAN ____________ NO. 1. 2. 3. 4. 5.



NAMA



JABATAN Lead Facilitator Co-Facilitator Environment Setter Process Facilitator Content Recorder



KEPALA DESA ___________



(_______________________)