20 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI KECAMATAN MUSUK
DESA SRUNI KEPUTUSAN KEPALA DESA SRUNI NOMOR :.................................... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DESA SRUNI, KECAMATAN MUSUK KEPALA DESA SRUNI Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka menciptakan hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan serta guna menunjang terlaksananya program percepatan pembangunan sanitasi permukiman dan program kabupaten sehat, perlu merumuskan kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan program tersebut dengan mengikutsertakan istansi pemerintah dan segenap unsur masyarakat dan swasta;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sruni tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Desa Sruni .
1.
Undang-Undang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; 5.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
6.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 132 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk Masyarakat tercantum terpisahkan
KEDUA
:
Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, terdiri dari: 1. Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tingkat Desa; 2. Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tingkat Desa/Kelurahan.
KETIGA
:
Tugas masin-masing Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagaimana dimaksud pada diktum kedua adalah: 1. Tim Pelaksana Program STBM Tingkat Desa: a. Melaksanakan sosialisasi tentang program STBM di Desa; b. Melaksanakan advokasi untuk memperoleh dukungan dari lembaga-lembaga terkait di Desa; c. Menyusun rencana kegiatan, melaksanakan koordinasi atas pelaksanaan program STBM dengan lintas sektor terkait dan mengevaluasi pelaksanaan program STBM Tingkat Desa; d. Melakukan pembinaan pada Tim Pelaksana Program STBM Tingkat Desa / Kalurahan; e. Memfasilitasi pelaksanaan STBM di Desa; f. Melakukan monitoring atas pelaksanaan program STBM di desa/kelurahan; g. Melakukan verifikasi pada komunitas ODF; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim
Tim Pelaksana Program Sanitasi Total Berbasis di Desa Sruni dengan susunan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian tak dari Keputusan ini.
STBM Tingkat Puskesmas. 2. Tim Pelaksana Program STBM Tingkat Desa/Kelurahan: a. Melaksanakan sosialisasi tentang program STBM di desa/kelurahan; b. Melaksanakan advokasi untuk memperoleh dukungan dari lembaga-lembaga di desa/kelurahan; c. Menyusun rencana kegiatan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program STBM dengan lembaga-lembaga yang ada di desa/kelurahan; d. Membentuk tim fasilitator program STBM di desa/kelurahan yang anggotanya berasal dari kader desa, guru dan tokoh masyarakat; e. Melaksanakan pemicuan program STBM di Desa / Kalurahan yaitu kegiatan untuk menggugah kesadaran masyarakat baik perseorangan maupun kelompok dengan menyentuh perasaan, pola pikir, kesadaran dan kebiasaan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pelaksana Program STBM Desa. KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Boyolali.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Desa Sruni Pada tanggal : KEPALA DESA SRUNI
TARYANA
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA SRUNI NOMOR : Tanggal : TIM PELAKSANA PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DESA SRUNI, KECAMATAN MUSUK NO. NAMA 1. Mulyani 2. Sri Wahyuni 3. Dwi Lestari
JABATAN Kader STBM
KEPALA DESA SRUNI
TARYANA