Contoh SPK SMK Dana Adb Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

|



SURAT PERJANJIAN KERJA



No. : ...... / SPK–KEPSEK / SMK-........ / IX / 2021 Tentang



RENCANA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMK ............................................ KABUPATEN .......................... Pada hari ini ............ tanggal .....................Bulan September tahun dua ribu dua puluh satu



(..... – 09 – 2021), bertempat di ............., yang bertanda tangan di



bawah ini : 1. Nama



: ..........................................................................................



NIK / NIP



: ..........................................................................................



Jabatan



: Kepala Sekolah SMK .......................................................... Kabupaten .................... Provinsi ..........................



Alamat



: ........................................................................................... ...........................................................................................



Bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah SMK Nahdlatul Ulama ( NU ) Cijeruk Kabupaten Bogor selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) untuk program pembangunan Gedung SMK yang bersumber dari dana hibah Asean Development Bank ( ADB ) DITJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD RI Tahun 2021 yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



:



NIK



:



Jabatan



:



Alamat



:



Bertindak untuk dan atas nama PT. .................................. yang beralamat ............................................................................................................................... yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara Bersama-sama di sebut sebagai PARA PIHAK terlebih dahulu menyatakan sepakat dan setuju untuk hal-hal sebagai berikut



:



1



|



1. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menerima Nota kesepakatan kerja sama ( selanjutnya di sebut KONTRAK INDUK ) dan kebijakan bantuan dana Hibah DITJEN DISDAKMEN ( selanjutnya di sebut PEMBERI TUGAS ) untuk



pekerjaan



pembangunan



fisik



Gedung



SMK



................................................................. dan PIHAK KEDUA menerima dan mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang tercantul dalam pasal-pasal perjanjian tersebut. 2. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menunjuk Rekanan / Mitra sebagai pelaksana dan melaksanakan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA setuju bermitra menerima pekerjaan pembangunan Fisik bangunan SMK .............................................................. yang mengacu pada RAB dan gambar yang ada. 4. PIHAK KEDUA akan mematuhi, memenuhi syarat-syarat dan ketentuan serta spesifikasi yang tecantum didalam KONTRAK INDUK antara PIHAK PERTAMA dan PEMBERI TUGAS. 5. Bahwa PIHAK KEDUA akan mendukung, mematuhi dan memenuhi kebijakan mutu dan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PIHAK PERTAMA. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk menanda tangani Kontrak ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang datur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikut ini



:



PASAL 1 KETENTUAN UMUM Ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dalam surat perjanjian ini, dituangkan dalam kesepakatan-kesepakatan PARA PIHAK sebagai berikut : 1. KONTRAK berarti surat perjanjian kerja tertulis yang asli antara PEMBERI TUGAS dan kontrak, yang menetapkan kewajiban dari PARA PIHAK menurut kontrak termaasuk tidak terbebas pada administrasi kontrak, pelaksanaan dan jaminan pekerjaan, penyedia gambar, tenaga kerja, bahan dan peralatan, dan dasar pembayaran serta penentuan jumlah nilai kontrak.



2



|



2. DOKUMEN KONTRAK berarti keseluruhan kontrak yang mengikat dari PEMBERI TUGAS dan konrak terdiri atas pernyataan perjanjian, hargaharga, kuantitas dan pembayaran, yang dituangkan dalam surat perjanjian ini serta pekerjaan yang harus di laksanakan dari Persiapan pekerjaan sampai selesai pekerjaan. Yang mengacu pada spesifikasi teknis yang terdapat pada gambar dan RAB. 3. KONTRAK PENUNJUKAN REKANAN / MITRA ini berarti keseluruhan sub kontrak yang mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang terdiri atas pernyataan perjanjian ketentuan-ketentuan umum antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, ketentuan-ketentuan tekhnis antara PEMBERI TUGAS dan PIHAK PERTAMA, ruang lingkup pekerjaan sub kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan, daftar peralatan, struktur organisasi, dan daftar kuantitas dan harga termasuk setiap perjanjian tambahan dan atau lembaran tambahan yang dianggap perlu.



PASAL 2 MASA BERLAKU PERJANJIAN Kedua belah PIHAK telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani sampai dengan Kedua belah PIHAK menyelesaikan kewajiban masingmasing atau terhitung selama 120 ( seratus dua puluh ) hari kerja sejak dikeluarkannya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.



PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN Dalam hal ini PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung SMK .................................................................. Dengan Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah Pekerjaan Borongan semua yang tercantum pada RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) yang telah disepakati dan atau pada gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Pihak Konsultan yang di tunjuk 3



|



oleh PIHAK PERTAMA, meliputi bidang Konstruksi ( Arsitektur, Struktur Mekanilakal & Elektrikal ) , dan bidang Pengadaan (Mebeuler dan Peralatan lainnya).



PASAL 4 NILAI KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN 1. Total Nilai Kontrak pekerjaan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp. 5.000.000.000.- ( Lima Milyar Rupiah ) harga tersebut tidak termasuk atau diluar PPN, yang terdiri untuk pekerjaan konstruksi sebesar 3.500.000.000.- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dan alokasi pengadaan mebeuler dan per;lengkapan lainnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) nilai akhir akan disesuaikan dari perhitungan RAB dari Pihak Konsultan. 2. Cara pembayaran pekerjaan tersebut dengan : a) Diberikan DP sebesar 20 % ( dua puluh Persen ) dari Nilai Kontrak akan diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah material on site. b) Opname bobot pekerjaan setiap minggu yang akan diperhitungkan diakhir bulan yang digunakan acuan sebagai progress pembayaran setiap bulannya. c) Pembayaran pekerjaan setiap bulan berdasarkan atas laporan bobot progres yang dihitung atau diopname kumulatif setiap bulan yang disetujui oleh konsultan pengawas atau tim teknis. 3. Tahap pembayaran yang dihitung untuk pekerjaan Borongan kontraktor berdasarkan bobot pekerjaan ( Bobot Progres Prosentase ) yang dilaporkan PIHAK KEDUA setelah audit progresnya di setujui dan ditanda tangani oleh Pihak Konsultan Pengawas. PASAL 5 KETENTUAN KHUSUS



4



|



1. Bila terjadi perubahan pekerjaan dilapangan, maka PIHAK KEDUA mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan. 2. Masa retensi selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya BAST ( Berita Acara Serah Terima ) pekerjaan yang ditandatangani oleh PIHAK PETAMA kepada PIHAK KEDUA.



PASAL 6 SANKSI - SANKSI 1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena sesuatu hal dari PIHAK PERTAMA, sisa uang muka dikembalikan sebesar bobot progress dilapangan yang telah diaudit oleh Pihak Konsultan. 2. Jika terjadi pembatalan perjanjian sepihak oleh PIHAK PERTAMA, uang muka



yang



telah



dibayarkan



kepada



PIHAK



KEDUA



tidak



dapat



dikembalikan. 3. Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan persetujuan yang telah di buat , maka pihak yang merugikan akan dikenakan sanksi atas kelalaiannya.



PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas Perjanjian Kerja ini maka akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Namun apabila cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



5



|



PASAL 8 PENUTUP Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal perjanjian kerjasama ini, dalam rangkap 2 ( dua ) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan masing-masing Pihak, serta ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari Pihak manapun.



PIHAK PERTAMA SMK ...........................................



PIHAK KEDUA ........................................



......................................................... Kepala Sekolah



...................................... Direktur ...............



Mengetahui, KETUA YAYASAN .......................................................



................................................



6