9 0 58 KB
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) Nomor :…../SPPD/MI.ALMA/II/2020 KEPALA RA/ MADRASAH MIS AL MUHAJIRIYAH.
1. Pejabat yang berwenang memberi Perintah 2. Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas 3. a. Pangkat dan Golongan
b. Jabatan/Instansi c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
Fitria,S.Ag a.
b. Guru c. …………………………………….
4. Maksud Perjalanan Dinas
Mengikuti Kegiatan BIMTEK Implementasi pembelajaran Berdasarkan kurikulum Madrasah (KMA 183 dan 184 ) Jenjang MI Untuk Guru Fikih
5. Alat Angkutan yang dipergunakan
Kendaraan Umum/ Kendaraan Pribadi
6.
a. Tempat berangkat b. Tempat Tujuan
a. Kel/ Kec. Cinere b. MI Nurul Huda Cipayung
7.
a. Lamanya Perjalanan Dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali/tiba di
a. 2 Hari b. Friday, October 23, 2020 c. ###
tempat baru*)
8. Pengikut
Nama
1. 2.
Hubungan Keluarga / Keterangan ………………………………………. ……………………………………….
9. Pembebanan anggaran
a. Instansi b. Mata Anggaran
a. Anggaran RA/ Madrasah Al Muhajiriyah b. Perjalanan 5241111 Dinas dalam Kota
10. Keterangan lain - lain *) Coret yang tidak perlu
Dikeluarkan di Pada tanggal
:DEPOK
: 23 Oktober 2020 Kepala RA/ Madrasah MIS AL MUHAJIRIYAH
Hj ZUBAIDAH,S.Ag NIP. …………………………
I.
Berangkat dari (Tempat kedudukan) Pada tanggal Ke
: : :
KEPALA MADRASAH
………………………………. NIP. ……………………………….
II. Tiba di Pada tanggal Kepala
: : :
NIP.
Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala
: : : :
NIP.
III. Tiba di Pada tanggal Kepala
: : :
Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala
: : : :
NIP. IV. Tiba di Pada tanggal Kepala
: : :
Berangkat dari Ke Pada tanggal Kepala
NIP. : : : :
NIP.
NIP.
V. Tiba di Pada Tanggal
: :
Berangkat dari : Ke :
Kepala
:
Pada Tanggal Kepala
NIP: VI. Telah tiba kembali
(Tempat kedudukan) Pejabat Pembuat Komitmen
NIP.
: :
NIP:
Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut benar dilakukan atas perintahnya, dan semata mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Pejabat yang memberi perintah
NIP.
VII. Catatan lain-lain VIII. PERHATIAN PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas para pejabat yang mengesahkan
tanggal berangkat/tiba serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan keuangan negara, apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya