4 0 175 KB
STANDARD OPERATING PROCEDURE Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Disusun,
Disetujui,
Ditinjau,
Disahkan,
No. Dokumen : SHE/09/001/SOP
SHE Dept. Head
Division Head
IAS Dept. Head
Tanggal Berlaku : 02 Januari 2010
Direksi
Revisi : 0.0
Jumlah Halaman : 08
Distribusi Ke : - Direksi - Seluruh Divisi
1.
- Seluruh Project Manager - Seluruh Departemen
TUJUAN Standard Operating Procedure (SOP) ini bertujuan untuk : 1.1. Memastikan proses pengendalian, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko semua bahaya / aspek yang ada di tempat kerja dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen QSHE. 1.2. Memastikan pelaporan semua bahaya yang ditemukan oleh semua karyawan di area kerja masing – masing. 1.3. Memastikan adanya rencana tindakan / pengendalian dari bahaya yang dilakukan oleh manajemen untuk mengurangi risiko sehingga insiden dapat dicegah.
2.
RUANG LINGKUP Standard Operating Procedure (SOP) ini dimulai dari bagaimana melakukan pelaporan dan / atau identifikasi bahaya pada aspek K3LH, menilai risikonya, menentukan tindakan pencegahan sampai dengan pelaksanaan sosialisasi, implementasi dan review IBPR secara periodik di Head Office dan Jobsite. Adapun ruang lingkupnya meliputi Area Koordinator / User Section, Tim IBPR, Dept. SHE dan SHEs.
3.
REFERENSI 3.1.
ISO 9001 : 2008 : 3.1.1. Clause 5.2 – Customer focus 3.1.2. Clause 7.2.1 – Determination of requirements related to the product 3.1.3. Clause 7.2.2 – Review of requirements related to the product 3.1.4. Clause 8.2.3 – Monitoring and measurement of processes 3.1.5. Clause 8.3 – Control of nonconforming product 3.2. SNI No. 19-14001-2005; Klausa 4.3.1 – Aspek Lingkungan. 3.3. OHSAS 18001 : 2007; Clause 4.3.1 – Hazard Identification, Risk Assessment & Determining Controls. 3.4. No. MDV/09/002/SOP – Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP) 3.5. No. SHE/09/007/SOP – Inspeksi Umum dan Observasi Tugas Terencana 3.6. No. SHE/09/002/SOP – Sistem Perubahan Desain 3.7. No. SHE/09/008/SOP – Monitoring K3LH 3.8. No. SHE/09/009/SOP – Komunikasi K3LH 3.9. No. SHE/09/006/SOP – Surat Ijin Bekerja 3.10. No. SHE/09/004/SOP – Pelaporan dan Penyelidikan Insiden SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Halaman : 01 / 08
SOP – Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
4.
DEFINISI 4.1.
Kartu Laporan Bahaya (Green Card) Adalah media yang dapat digunakan oleh semua karyawan untuk melaporkan semua bahaya (situasi, peralatan dan tindakan orang yang tidak aman) yang ditemukannya.
4.2.
Aspek K3LH Adalah unsur kegiatan yang dapat berinteraksi dan berpotensi menimbulkan cedera, kerusakan, sakit, pencemaran lingkungan atau kerugian.
4.3.
Dampak K3LH Adalah kemungkinan berinteraksinya satu atau lebih aspek K3LH sehingga mengakibatkan cedera, kerusakan, sakit, pencemaran lingkungan atau kerugian.
4.4.
Aspek legal Adalah legal atau hukum yang terkait dengan aspek K3LH yang teridentifikasi.
4.5.
Aspek penting Adalah aspek K3LH yang memiliki nilai risiko sebelum kontrol > 27 dan atau memiliki aspek legal.
4.6.
Risiko Adalah hasil perkalian antara probability (P) dengan severity (S) dan frequency (F).
4.7.
Probability Adalah kemungkinan terjadinya atau timbulnya dampak yang teridentifikasi.
4.8.
Severity Adalah tingkat keparahan yang terjadi akibat dari dampak yang teridentifikasi.
4.9.
Frequency Adalah tingkat keseringan munculnya aspek yang teridentifikasi.
4.10. Kondisi normal (rutin) Adalah kondisi dari aspek teridentifikasi yang seharusnya terjadi atau direncanakan terjadi. Contoh : melakukan pengelasan di area fabrikasi. 4.11. Kondisi abnormal (non rutin) Adalah kondisi dari aspek teridentifikasi yang seharusnya tidak terjadi namun masih direncanakan. Contoh : melakukan pengelasan di tambang. 4.12. Kondisi emergency Adalah kondisi dari aspek yang teridentifikasi yang seharusnya tidak terjadi dan tidak direncanakan sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada prosedur pengendalian keadaan darurat. Contoh : memotong plat unit untuk tindakan penyelamatan saat insiden. 4.13. Job SHE Analysis (JSA) Adalah alat bantu manajemen untuk mengidentifikasi risiko pekerjaan dengan mengurutkan langkah - langkah pelaksanaan aktifitas / suatu pekerjaan dan menetapkan pengendaliannya. 4.14. IBPR Adalah proses untuk mengidentifikasi semua bahaya / aspek dan menilai tingkat risiko / dampak dari bahaya / aspek yang ada di tempat kerja. 5.
KEBIJAKAN 5.1.
Standard Operating Procedure ini merupakan kelanjutan dari B’Safe Nomor K3LH/2002/02.01/STD Revisi 4 - Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Kontrol Pengendalian.
5.2.
Semua karyawan dan pihak luar yang masuk ke area kerja harus aktif berpartisipasi melakukan proses identifikasi bahaya setiap hari di tempat kerja masing–masing dan melaporkannya melalui media laporan bahaya (green card).
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Halaman : 02 / 08
SOP – Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
5.
KEBIJAKAN 5.3. Untuk dapat mengidentifikasi dan melaporkan dengan baik setiap bahaya yang ditemukan, semua karyawan harus mendapatkan pelatihan Identifikasi Bahaya dan Penilaian risiko (IBPR) yang dikoordinasikan oleh SHEs / Dept. SHE, baik di Head Office maupun di Jobsite. 5.4.
Proses IBPR terhadap semua bahaya yang teridentifikasi / dilaporkan melalui : a. Laporan bahaya (green card) b. Hasil inspeksi terencana c. Hasil investigasi insiden d. Hasil pelaksanaan perawatan harian / periodik terhadap kendaraan e. Hasil observasi tugas, dan lain–lain.
5.5.
Proses IBPR harus dilakukan terhadap : a. Semua kegiatan yang dilakukan oleh karyawan, kontraktor dan supplier, baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin, terkait dengan perilaku dan kapabilitasnya. b. Semua fasillitas / bangunan milik perusahaan, kontraktor / supplier yang digunakan. c. Semua kendaraan, peralatan dan perkakas milik perusahaan, kontraktor dan supplier yang digunakan. d. Semua aspek yang terkait dengan lingkungan, tidak terbatas pada : emisi ke udara, pembuangan limbah ke air dan atau tanah, pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan energi, pancaran energi (panas, radiasi, getaran), limbah dan produk samping, dan lain–lain. Termasuk B3 (bahan kimia dan efek sampingnya), limbah B3, dan lain–lain. e. Semua aspek yang terkait dengan kesehatan kerja seperti kebisingan, getaran, debu, radiasi, ergonomi, suhu, bahaya biologis (bakteri, virus), dan lain–lain. f. Semua aspek akibat dampak dari interaksi dengan pihak luar seperti kontraktor lain, customer, masyarakat, dan lain–lain. g. Semua aspek akibat tuntutan dari luar (peraturan, customer complaint, dan lain–lain). h. Semua aspek yang terkait dengan perubahan desain.
5.6.
Untuk aspek yang terkait dengan kesehatan kerja, dasar penilaian adalah hasil pengukuran yang dilakukan terhadap tingkat risiko kesehatan kerja tersebut.
5.7.
Penentuan langkah pengendalian, Tim IBPR harus berpedoman pada Urutan Pengendalian risiko (Risk Control Hierarchy.)
5.8.
Tim IBPR harus melakukan review terhadap semua dokumen IBPR sekurang–kurangnya dua tahun sekali atau jika : a. Kondisi bahaya, tingkat risiko dan tindakan pengendalian yang ada sudah tidak sesuai lagi. b. Jika terjadi perubahan signifikan dalam hal proses, metode, aktivitas dan alat. c. Adanya pembelian alat dengan spesifikasi baru yang dioperasikan di Jobsite. d. Adanya tuntutan dari peraturan perundangan (nasional dan internasional) dan persyaratan dari K3LH lainnya. e. Adanya temuan dari hasil audit, hasil inspeksi atau observasi tugas. f. Terjadinya insiden sesuai dengan hasil investigasi.
5.9. Seluruh dokumen IBPR terupdate harus disimpan selama proses operasional berlangsung. Khusus untuk dokumen IBPR yang sudah obsolete, wajib disimpan selama 5 tahun oleh masingmasing departemen / section. 6.
ALUR PROSES Prosedur Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko digambarkan secara lebih detil pada alur proses halaman 5 s/d 8.
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Halaman : 03 / 08
SOP – Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
7.
DOKUMEN PENDUKUNG 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7. 7.8. 7.9. 7.10.
No. SHE/09/002/STD No. SHE/09/011/STD No. SHE/09/001/PPF No. SHE/09/003/PPF No. SHE/F-004 No. SHE/F-018 No. SHE/F-024 No. SHE/F-104 No. MDV/F-005 No. MDV/F-011
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Matriks Penilaian risiko Job SHE Analysis (JSA) & Prosedur Tugas Spesifik (PTS) Format IBPR Format Green Card Penunjukan Tugas & Tanggung Jawab Tambahan (PTT) IBPR Job Safety, Health and Environment Analysis Profil risiko Formulir Perbaikan dan Pencegahan PICA
Halaman : 04 / 08
ALUR PROSES - SOP Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko PIC NO AKTIVITAS
Area Koordinator / Sect. Terkait
Semua Dept./Sect. Tim IBPR
Area Koordinator / Sect. Head
A. Aktivitas IBPR 1.
P D 2.
C
Adanya kebutuhan IBPR. Membentuk Tim IBPR berdasarkan Surat Penunjukan (SHE/F-004) yang terdiri dari : - Area Koordinator/ Sect. Head masingmasing Dept/Sect. - Wakil K3LH - Foreman/Supervisor - SHE/SHEs Officer Melakukan identifikasi aktivitas, aspek, risiko dan legal
Kebutuhan IBPR Bentuk Tim IBPR
4
Identifikasi
IBPR 3.
C
Melakukan penilaian risiko sebelum pengendalian dan penetapan aspek penting
Penilaian risiko
IBPR 4.
D
Melakukan penetapan kontrol yang sudah ada. Penetapan kontrol
IBPR 5.
C
Melakukan penilaian risiko setelah pengendalian dan analisa penurunan risiko. Kemudian menentukan apakah cukup atau tidak. Jika: YA lanjut ke aktivitas no. 8. TIDAK lanjut ke aktivitas no. 6.
Penilaian risiko & Analisa penurunan
Ya 6.
D
Menetapkan kontrol tambahan, PIC dan due date untuk pemenuhan kontrol
2
Cukup ? Tidak 3 Penetapan kontrol tambahan, PIC & due date
IBPR Bersambung ke aktivitas no. 7 1
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Halaman : 05 / 08
ALUR PROSES - SOP Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko PIC NO AKTIVITAS
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Semua Dept. / Sect. Area Koordinator / Sect. Head
Supervisor / Foreman
Tim IBPR
Dept. SHE / SHEs
Halaman : 06 / 08
Lanjutan dari aktivitas no. 6. 7.
C
1
Melakukan penilaian risiko untuk kontrol tambahan. Kemudian menentukan apakah cukup atau tidak. (cukup jika nilai risiko < 27 & tidak cukup jika nilai risiko > 27). Jika: YA lanjut ke aktivitas no. 8. TIDAK kembali ke aktivitas no. 6.
Penilaian risiko utk kontrol tambahan
Cukup ? 2
8.
D
3
Ya
Menentukan tanggal review IBPR, kemudian menandatangani dan meminta persetujuan Ketua Komite K3LH tingkat I / PM.
Tidak
Penetapan tanggal Review IBPR
IBPR 9.
D 10.
D
Melakukan register IBPR berdasarkan tingkat risiko pada Form Profil risiko. Bila risiko pada IBPR berkategori A / AA wajib dibuatkan JSA, dapat mengacu ke standard parameter No. SHE/09/011/STD – JSA & PTS.
Register IBPR pada Form Profil risiko
N
Profil risiko D
Melakukan sosialisasi IBPR dan monitoring pelaksanaan kontrol yang sudah ada.
Sosialisasi IBPR & monitoring
IBPR
11.
C
Melakukan monitoring pemenuhan & implementasi kontrol tambahan IBPR oleh PIC. (Dept. SHE / SHEs melakukan verifikasi pelaksanaan tindakan kontrol dimulai dari IBPR dengan nilai risiko tinggi / aspek penting)
D Monitoring Pemenuhan & Implementasi Kontrol tambahan
IBPR 7 12.
C A
Melakukan review IBPR sesuai dengan tanggal review dan menentukan apakah perlu ada revisi atau tidak. Jika: YA kembali ke aktivitas no. 2. TIDAK Aktifitas selesai.
Review IBPR
Ya
4
Revisi ? Tidak Selesai
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Halaman : 06 / 08
ALUR PROSES - SOP Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko NO
PIC AKTIVITAS
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Karyawan
Supervisor / Foreman
Dept. SHE / SHEs
Sect. Head
Halaman : 07 / 08
B. Aktivitas Pelaporan Bahaya
13.
Ditemukannya adanya bahaya oleh karyawan saat melakukan aktivitas.
Adanya bahaya
14.
Melakukan penilaian tingkat risiko atas bahaya yang ditemukan, apakah tergolong bahaya AA atau bukan. Jika : YA lanjut ke aktivitas no 15. TIDAK lanjut ke aktivitas no 16.
Penilaian risiko
D C 15.
D 16.
D A 17.
D
Tidak
AA ? Ya
Melakukan stop operasi yang dilakukannya atas persetujuan Sect. Head yang bersangkutan. Mencatat bahaya dengan menggunakan form Green Card dan melakukan tindakan perbaikan atas bahaya yang ditemukan dengan mengacu pada SOP No. MDV/09/002/SOP – Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP). Mengumpulkan green card karyawan dan menyerahkannya ke Dept. SHE / SHEs.
Stop operasi
SOP TPP
Green card
Green card
Mengumpulkan green card karyawan
Green card
18.
D 19.
C
Melakukan penomoran green card yang dibuat karyawan
Melakukan analisa semua green card ( 3 bulanan) untuk melihat adanya bahaya berulang dengan merujuk ke SOP No. MDV/09/002/SOP – Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP).
Penomoran green card
Analisa semua green card
PICA/FPP
20.
C
Melakukan pemeriksaan apakah green card sudah ditindaklanjuti. Jika : YA lanjut ke aktivitas no.24. TIDAK lanjut ke aktivitas no.21.
Periksa Green Card
Sudah ditindaklanjut?
Ya
Tidak 6
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
5
Halaman : 07 / 08
ALUR PROSES - SOP Pelaporan, Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Semua Dept. / Sect.
PIC NO
Dept. SHE / SHEs
Dept. / Sect. Terkait
AKTIVITAS Lanjutan dari aktivitas no. 20.
21.
D
6
Menyerahkan green card yang belum ditindaklanjuti kepada departemen / section terkait yang menjadi PIC untuk pelaksanaan perbaikan temuan green card.
Serahkan green card
Green card
22.
C D 23.
C
Tindak lanjut green card
Green card
Verifikasi tindaklanjut green card
5
C
Green card D
Melakukan verifikasi terhadap tindaklanjut yang telah dilakukan untuk perbaikan. Jika : YA lanjut ke aktivitas no. 24. TIDAK lanjut ke aktivitas no. 25.
OK ?
24.
Green card
Menentukan dan melaksanakan tindaklanjut perbaikan pada green card, lengkap dengan due date dan PIC lalu menyerahkannya ke Dept. SHE / SHEs.
Melakukan penilaian ulang kode bahaya, apakah risiko tersebut masuk kategori A/AA ? Jika : YA kembali ke aktivitas no.12. TIDAK aktivitas selesai.
Area Koordinator / Sect. Head
Tidak
Ya
A/AA? Tidak
Ya
7
Selesai 25.
C A
Melakukan pembahasan tindaklanjut temuan dan hasil analisa (PICA/FPP) dalam pertemuan K3LH.
Pembahasan green card & PICA/FPP Green Card PICA/FPP
26.
A
Melaksanakan hasil keputusan pembahasan green card dan PICA/FPP. Kembali ke aktivitas no. 23.
SHE/09/001/SOP; Revisi 0.0
Pelaksanaan hasil keputusan
Halaman : 08 / 08