Contoh Surat Gugatan II [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Tugas Hukum Ketenagakerjaan Oleh Almanora



Kepada Yth : KETUA PENGADILAH HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN DI,MEDAN HAL



: GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini : ALBERT SITOMORANG, SH.,MH dan ANDY PANGABEAN, SH., MH. Masing-masing warga Negara Indonesia sebagai ADVOKAT pada Kantor Advokat“AS LAW FIRM” beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 38 A, Kel. Bakti Raja II, Kec. Medan Kota, Kota Medan 20218, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2016, yang bertindak untuk dan atas nama dari : 1.



BUDI HASIBUAN, Kelahiran Karang Anyar, 20-08-1987, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IX Karang Anyar Desa Karang Anyar, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai --------------Penggugat - 1 ; 2. REZA KARIM, Kelahiran Dalu X-A, 28-12-1982, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dusun VI Pasar Lima Kebun Kelapa, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai --------------------Penggugat - 2 ; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap : PT. SINAR SOSRO, berkedudukan di Jalan Raya Tg.Morawa KM.14,5 Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------- TERGUGAT. Adapun alasan-alasan dari GUGATAN ini adalah sebagai berikut :



1. Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. SINAR SOSRO (ic. Tergugat) dengan rincian masa kerja sebagai berikut : 1) Penggugat - 1 Ijhar Sapawi mulai bekerja pada tanggal Januari 2010 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 5 Tahun 7 Bulan ; 2) Penggugat - 2 Abdul Maulidin mulai bekerja tanggal September 2010 sampai dengan 1 September 2015 dengan masa kerja 5 Tahun ;



2. Bahwa selama ini Para Penggugat bekerja dibidang produksi PT. SINAR SOSRO (ic. Tergugat) dengan rincian sebagai berikut : 1) Penggugat - 1 terakhir bekerja pada Tergugat sebagai Operator Packing ; 2) Penggugat - 2 terakhir bekerja pada Tergugat sebagai Operator Frying ;



3. Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Para Penggugat bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus atau tidak pernah berhenti ;



4. Bahwa Para Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp. 2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kab. Deli Serdang Tahun 2015;



5. Bahwa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah perundingan terlebih dahulu Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat terhitung sejak Maret 2015 dengan alasan kontrak kerja telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi,;



6. Bahwa para Penggugat bukan karyawan kontrak, dikarenakan para Penggugat telah bekerja selama 5 tahun, dimana ketentuan yang menyatakan para Penggugat adalah karyawan kontrak tidak terpenuhi dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan; Ayat (4) : Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menyatakan ; Pasal 4 Ayat (1) : Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.



Ayat (2) : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Pasal 5 Ayat (1): Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai pekerjaan musiman Ayat (2): Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Pasal 15 Ayat (2) : Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak adanya hubungan kerja



8. Bahwa pada bulan April 2015 Para Penggugat masih menerima upah 50 % (lima puluh persen) dari upah pokok yang biasa diterima oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.088.100,- (satu juta delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) ;



9. Bahwa kemudian sejak bulan Mei 2015, Tergugat tidak membayar upah kepada Para Penggugat tanpa dasar sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini berlangsung sampai dengan sekarang. Dengan demikian Tergugat telah menghentikan memberikan pekerjaan dan gaji kepada Para Penggugat, yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah perundingan terlebih dahulu ;



10. Bahwa oleh karena itu Para Penggugat melalui Serikat Buruh Republik Indonesi (SBRI) telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Deli Serdang guna mendapatkan penyelesaian perselisihan tersebut ;



11. Bahwa akan tetapi laporan pengaduan oleh Para Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 560/4047/DTKTR/2015 tanggal 06 Agustus 2015, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan surat anjuran tersebut ;



12. Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial) ;



13. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Mei 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat. Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan : Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat Penggugat/ serikat buruh. Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Bruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.



14. Bahwa oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah atau batal demi hukum.



15. Bahwa oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian perhitungan masing-masing Para Penggugat sebagai berikut : 1) Budi Hasibuan dengan masa kerja 5 Tahun 7 Bulan.  Uang pesangon 2 x 6 x Rp. 2.176.200, Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.176.200, Uang penggantian hak 15% x Rp. 30.466.800,Jumlah = Rp. 35.036.820,2) Reza Karim dengan masa kerja 5 Tahun  Uang pesangon 2 x 6 x Rp. 2.176.200,-



= Rp. 26.114.400,= Rp. 4.352.400,= Rp. 4.570.020,-



= Rp. 26.114.400,-







Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.176.200,= Rp. 4.352.400, Uang penggantian hak 15% x Rp. 30.466.800,= Rp. 4.570.020,Jumlah = Rp. 35.036.820,Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar ------------ Rp. 70.073.640,(terbilang : tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah)



16. Bahwa oleh karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat bekerja seperti biasanya sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai dan menafkahi hidup keluarga masingmasing Para Penggugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat diwajib untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat setiap bulannya ; Akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo, maka dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses. maka patut dan layak jika Perusahaan (ic. Tergugat) juga membayar upah Proses Penyelesaian kepada masingmasing Para Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 1) Budi Hasibuan (ic. Penggugat 1) : = 12 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.26.114.400,(dua puluh enam juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah) 2) Reza Karim (ic. Penggugat 2) : = 12 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.26.114.400,(dua puluh enam juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah) Dengan jumlah upah proses Para Penggugat selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016 adalah sebesar Rp. 52.228.800,- (terbilang : lima puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).



17. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;



18. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan



Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad) ;



19. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.



Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut : --------------------------------------------------MENGADILI :-------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.



Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;



3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Para Penggugat sejak bulan Mei 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ; 4.



Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :  Budi Hasibuan dengan masa kerja 5 Tahun 7 Bulan.  Uang pesangon 2 x 6 x Rp. 2.176.200,= Rp. 26.114.400, Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. Rp. 2.176.200,- = Rp. 4.352.400, Uang penggantian hak 15% x Rp. 30.466.800,= Rp. 4.570.020,-+ Jumlah = Rp. 35.036.820, Reza Karim dengan masa kerja 5 Tahun  Uang pesangon 2 x 6 x Rp. 2.176.200,= Rp. 26.114.400, Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. Rp. 2.176.200,- = Rp. 4.352.400, Uang penggantian hak 15% x Rp. 30.466.800,= Rp. 4.570.020,-+ Jumlah = Rp. 35.036.820,-



Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar ------------------- Rp. 70.073.640,(terbilang : tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) 5.



Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Para Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:



1) Budi Hasibuan (ic. Penggugat 1) : = 12 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.26.114.400,(dua puluh enam juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah) 2) Reza Karim (ic. Penggugat 2) : = 12 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.26.114.400,(dua puluh enam juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah) Dengan jumlah upah proses Para Penggugat selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Mei 2016 adalah sebesar Rp. 52.228.800,- (terbilang : lima puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) 6.



Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.



7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah Surat Permohonan Mediasi ini kami perbuat. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.



MEDAN,



JANUARI 2016



HORMAT KAMI, KUASA HUKUM PENGGUGAT



(ALBERT SITUMORANG , SH., MH )



( ANDY PANGABEAN, SH., MH )