Contoh Surat Gugatan Ke PHI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Garut, Desember 2015 Kepada Yth. Ketua pengadilan Hubungan Industrial Jl. Surapati No.47 Coblong di BANDUNG Perihal : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nandang Sofwan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan rekan rekan, beralamat di Perum Griya Gandasari Desa Mangkurakyat Kec. Cilawu Kabupaten Garut, dengan surat kuasa dari rekan rekan tertanggal 5 (lima) orang yaitu : - Nandang Sofwan - Tatang Surahman, S.Hut - Dik-dik Riswandi - Yunus - Tata Waskita Hadi selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.----------Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap : PT.Mega Central Finance, Beralamat di Gedung Wisma 76 Lantai 12 Jl. Letjen S. Parman Kav. 76 Slipi Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-----------------------------------------Bahwa adapun alasan – alasan penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa penggugat adalah mantan karyawan tergugat (PT. Mega Central Finance) 2. Terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mega Central Finance terhadap lima orang karyawan sebagai karyawan tetap /PKWTT yaitu : - Nandang Sofwan pemutusan hubungan kerja per mei 2015 dengan masa kerja 5 tahun dengan upah Rp 2.600.000,- Tatang Surahman pemutusan hubungan kerja per mei 2015 dengan masa kerja 3 tahun dengan upah Rp.1.523.000,- Tata Waskita Hadi pemutusan hubungan kerja per mei 2015 dengan masa kerja 4 tahun dengan upah Rp.1.300.000,- Yunus pemutusan hubungan kerja per april 2015 dengan masa kerja 7 tahun dengan upah Rp.3.000.000,- Dik-dik pemutusan hubungan kerja per april 2015 dengan masa kerja 5 tahun dengan upah Rp. 1.300.000,-



3.



4. 5. 6.



7. 8. 9.



10.



11.



12. 13.



14.



Pemutusan hubungan kerja dengan hilangnya dari sistem yang diterapkan oleh PT. Mega Central Finance Pusat tanpa adanya pemberitahuan kepada pekerja terlebih dahulu Diberhentikan tanpa adanya surat peringatan (SP) I, II dan III . Tidak ada temuan hasil audit yang menyatakan bersalah Menuntut hak – hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya tahun 2015 sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT. Mega Central Finance. Dikeluarkanya surat keterangan telah bekerja dari perusahaan (paklaring) Bahwa penggugat selama bekerja pada tergugat telah menunjukkan loyalitas yang tinggi Bahwa oleh karena tidak menemukan kata sepakat dan tidak ada kejelasan dari pimpinan cabang PT. Mega Central Finance Cabang Garut maka penggugat akhirnya mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Garut yang beralamat di Jl. Patriot Blk. No.14 tarogong Garut Bahwa menindaklanjuti pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Garut telah melakukan klarifikasi dengan memanggil penggugat dan tergugat ke kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Garut, dan kemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi; Bahwa atas pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Garut telah mengeluarkan anjuran tertulis dari Mediator Hubungan Industrial atas perselisihan hubungan industrial tersebut yang pada intinya menganjurkan “bahwa tergugat untuk membayar Pesangon untuk 5 orang karywan .( Anjuran terlampir) Bahwa atas anjuran tersebut penggugat menerima isi dari anjuran tersebut. Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telah dilakukan upaya bipartite dan tripartit sebagai diatur dalam Undang - Undang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun tidak tercapai kesepakatan maka penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilan; Bahwa adapun yang menjadi hak dari penggugat yang diajukan penggugat adalah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, sebesar :



Nama



Masa Kerja



Nandang Sofwan Tatang Surahman Tata Waskita .H



5 Th 3 th 4 th



Upah



Rp. 2.600.000 Rp.1.523.000 Rp.1.300.000



Yunus



7 th



Rp.3.000.000



Dik Dik



5 th



Rp.1.300.000



Pesangon



UPMK



6XRp.2.600.000 = Rp. 15.600.000 4X Rp.1.523.000 = Rp.6.092.000 5x Rp.1.300.000 = Rp.6.500.000 8x Rp.3.000.000 = Rp.24.000.000 6x Rp.1.300.000 = Rp.7.800.000 JUMLAH



2XRp.2.600.000 = Rp.5.200.000 2XRp.1.523.000 = Rp.3.046.000 2xRp.1.300.000 = Rp.2.600.000 3xRp.3.000.000 = Rp.9.000.000 2xRp.1.300.000 = Rp.2.600.000



UPH 15 % dari Pesangon + Umpk



Jumlah Total Rp.23.920.000



Rp. 3.120.000 Rp.10.508.700 Rp. 1.370.700 Rp.10.465.000 Rp. 1.365.000 Rp.37.950.000 Rp. 4.950.000 Rp.11.960.000 Rp. 1.560.000 Rp.94.803.700



(Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).



Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon kepada pengadilan perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan efisiensi; 4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Garut No.560/2364/DSTT/2015 beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima; 5. Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian pesangon,uang Penghargaan masa kerja dan Uang penggantian hak dan : 6. Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, 7. Memerintahkan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus 8. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). Hormat saya,



Nandang Sofwan