Surat Gugatan Phi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • deva
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Palembang, 14 April 2020



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palembang Jl. Kapten A. Rivai No.210/45, 24 Ilir, Kec. Ilir Tim. I DiPalembang Perihal : GUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Dengan hormat, Perkenankanlah saya, RA. DEVA TRINANDA, S.H., M.H., dan SEPRITIKA, S.H., Advokat yang berkantor pada “KANTOR HUKUM DEVA TRINANDA, SH., MH & REKAN”, yang beralamat di Jalan Jl. Bukit baru, No. 182 kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OPRIAN RIZKI beralamat di Jl. Angkatan 45 Lrg. Majapahit No. 1728 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 233/SKK/II/DS/2020 tertanggal 9 April 2020, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap : PT. POS INDONESIA (PERSERO)., Beralamat di Jl. Kapten A. rivai No. 63 Palembang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Bahwa adapun alasan-alasan penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa penggugat adalah mantan karyawan tergugat (PT. POS INDONESIA). 2. Bahwa penggugat telah bekerja pada tergugat (PT. POS INDONESIA) sejak tanggal 1 April 2018 sampai dengan 2 Februari 2020, dengan jabatan terakhir sebagai Staff Operasional/TPS Kantor Pusat di Jl. Kapten A. rivai No. 63 Palembang, dengan upah sebesar Rp. 3.165.519 (Tiga juta seratus enam puluh lima lima ratus sembilan belas rupiah) setiap bulannya. 3. Bahwa penggugat bekerja dari tanggal 1 April 2018 dan pada tanggal 11 November 2019, tergugat memberikan Surat Peringatan 1 kepada penggugat dan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir pada tanggal 2 Februari 2020 diakhiri secara sepihak.



4. Bahwa penggugat saat diterima bekerja oleh tergugat adalah di kantor Kantor Pusat di Jl. Kapten A. rivai No. 63 Palembang Palembang. 5. Bahwa penggugat sudah mengabdi pada tergugat selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan atau 22 (dua puluh dua) bulan. 6. Bahwa penggugat selama bekerja pada tergugat telah menunjukkan loyalitas yang tinggi, tergugat adalah pekerja yang rajin dan disiplin serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan segala pekerjaannya. 7. Bahwa pada saat penggugat diberhentikan secara sepihak oleh tergugat, tergugat menawarkan uang kompensasi kepada penggugat sebesar Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah), tetapi kemudian tidak diterima oleh penggugat karena merasa jumlah yang ditawarkan tidak sebanding dengan pengabdiannya selama bekerja. 8. Bahwa karena jumlah uang kompensasi yang ditawarkan oleh tergugat tidak sebanding, maka dengan difasilitasi oleh serikat pekerja di PT. POS INDONESIA., hal ini kemudian beberapa kali dibicarakan oleh penggugat dan tergugat, tetapi tergugat tetap pada pendiriannya hanya akan memberikan uang kompensasi sebesar yang telah disebutkan di atas, sangat disayangkan karena tidak menemukan kesepakatan. 9. Bahwa oleh karena tidak menemukan kata sepakat saat di fasilitasi oleh serikat pekerja PT. POS INDONESIA, maka penggugat akhirnya mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Palembang (DISNAKER PALEMBANG) yang beralamat di Jl. Ade Irma Nasution NO. 125 Sungai Pangeran KEC. Ilir Timut I Palembang, pada tanggal 10 Februari 2020. 10. Bahwa



menindaklanjuti



pencatatan



perselisihan



hubungan



industrial



tersebut,



DISNAKER PALEMBANG telah melakukan klarifikasi dengan memanggil penggugat dan tergugat ke kantor DISNAKER PALEMBANG, pada tanggal 20 Februari 2020 dengan surat Nomor : 567/820/Disnaker/2020, dan kemudian melakukan perundingan tripartit di Ruang Sidang Bidang Hubin Syaker, HI dan kespek dinas tenaga kerja kota palembang Jln. Kapten Anwar Sastro Palembang, pada tanggal 24 Februari 2020. 11. Bahwa atas pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut, pada tanggal 24 Maret 2020 DISNAKER PALEMBANG telah mengeluarkan anjuran atas perselisihan hubungan industrial tersebut yang pada intinya menganjurkan “bahwa tergugat harus



membayarkan upah penggugat mulai dari bulan Februari – Maret dan memberikan uang pesangon” 12. Bahwa atas anjuran tersebut penggugat dengan tegas menyatakan penolakannya karena takut akan mendapatkan tekanan (siksaan batin) dari tergugat apabila penggugat kembali bekerja pada tergugat dan penggugat tetap pada pendiriannya supaya hak – haknya dibayarkan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada atau apabila ada kesepakatan yang tidak terlalu merugikan penggugat. 13. Bahwa atas anjuran tersebut, ternyata tergugat juga tidak memberikan jawaban kepada DISNAKER PALEMBANG, yang artinya tergugat juga menolak anjuran DISNAKER PALEMBANG. 14. Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telah dilakukan upaya bipartite dan tripartit sebagai diatur dalam Undang - Undang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun tidak tercapai kesepakatan maka penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilan. 15. Bahwa adapun yang menjadi hak dari penggugat yang diajukan penggugat adalah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, sebesar : Uang pesangon 2 bulan x Rp. 3.165.519,-



: Rp. 6.331.038,-



Uang ganti rugi 2 bulan x Rp. 3.165.519,-



: Rp. 6.331.038,Rp. 12.662.076.-



Uang penggantian perumahan 15% x Rp. 12.662.076.-



: Rp. 1.899.311.Rp. 14.561.387.-



Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah sebesar Rp. 14.561.387; (empat belas juta lima ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah). 16. Bahwa akan tetapi permintaan dari penggugat sebagaimana di atas tidak pernah diberikan oleh tergugat, bahkan memberikan penawaran di atas Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) tidak pernah ditawarkan oleh tergugat, baik itu selama proses bipartit maupun proses tripartit sebagaimana diatur di dalam perundang – undangan yang berlaku; 17. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan penggugat, maka penggugat mohon kepada pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Palembang berkenan



meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. 18. Bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh tergugat, penggugat mohon kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang untuk menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 19. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti – bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi; 20. Bahwa berdasarkan pasal 96 UU No. 2 tahun 2004, penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan Februari 2020 s/d Maret 2020 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 3.165.519 (Tiga juta seratus enam puluh lima lima ratus sembilan belas rupiah) x 2 bulan = Rp. 6.331.038; (enam juta tiga ratus tiga puluh satu tiga puluh delapan rupiah). Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat. 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan efisiensi. 4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Palembang No. 570/830/Disnaker/2020 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. 5. Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 14.561.387; (empat belas juta lima ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).



6. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp. 14.561.387; (empat belas juta lima ratus enam puluh satu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah). 7. Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan Februari 2020 s/d Maret 2020 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 3.165.519 (Tiga juta seratus enam puluh lima lima ratus sembilan belas rupiah) x 2 bulan = Rp. 6.331.038; (enam juta tiga ratus tiga puluh satu tiga puluh delapan rupiah). 8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini. 9. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak. 10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi. 11. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini. 12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).



Hormat saya, Kuasa hukum penggugat Oprian Rizki,



RA. DEVA TRINANDA, S.H., M.H.