Contoh Surat Jawaban Tergugat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Surat Jawaban Tergugat 27 January 2012 - dalam Dokumen Hukum Acara Perdata Oleh rosalia-p-s-fh10 Malang, 12 Mei 2012 Lampiran



: Surat Kuasa Khusus



Perihal



:



JAWABAN DALAM PERKARA



No.04/Pdt.G/2012/PN MALANG



Antara :



Edy Sutanto.S.E. Direktur Utama PT. Tri Jaya Property (TERGUGAT)



Lawan



Tuan Rahmat Sanjaya (PENGGUGAT)



Dengan hormat,



Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban : Berdasarkan hasil analisis surat gugatan yang diajukan oleh Tuan Rahmat Sanjaya, kami kuasa hukum tergugat memperoleh kesimpulan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :



Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas , apakah gugatan ini didasarkan pada gugatan Wanprestasi ataukah gugatan Pembatalan perjanjian. Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat, Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena objek sengketa ,berupa unit rumah yang belum di serahkan ,berada di kota Batu. Dan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 118 ayat (3) , Pengadilan Negeri yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Kota Batu, dan bukan sebagaimana yang diajukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri Malang. Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri Malang berkenan memutuskan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini.



DALAM POKOK PERKARA : Bahwa tergugat menyangkal dalil- dalil yang dikemukakan penggugat,kecuali apa yang telah di akuinya secara tegas sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan ketentuan jual beli dengan pembayaran uang muka atau panjar yang diatur dalam BW pasal 1464 , Apabila pembeli membatalkan perjanjian,maka uang muka menjadi hak sepenuhnya dari penjual. Bahwa benar Tergugat telah melakukan keterlambatan dalam penyerahan unit rumah kepada penggugat, namun hal ini dikarenakan adanya kelangkaan pasokan bahan bangunan terutama semen, sehingga situasi tersebut dapat dikategorikan sebagai Force Majeur yang tidak dapat dipersalahkan kepada tergugat, yang sesuai dengan pasal 1244 BW. Bahwa gugatan yang di ajukan oleh Penggugat untuk meminta sita jaminan tidaklah wajar dan terlalu berlebihan.



Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas ,tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri Malang berkenan memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ,atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima -



Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.



Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat



(Irman Sanjaya,S.H.,M.H)



(Joni Setiawan ,S.H.)