Eksepsi Atau Surat Jawaban Tergugat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EKSEPSI Perihal : Eksepsi dan jawaban



Medan, 20 November 2016 Kepada Yth, Majelis Hakim PTUN Di Medan Dalam perkara Nomor No.01/G/PILKADA/2016/PT.TUN-MDN



Dengan Hormat, Untuk dan atas Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Bireun No: 66/Kpts/KIP-Bireun/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bireun Tahun 2017 tanggal



24



Oktober



2016



sebagai



Tergugat



Nomor:01/G/PILKADA/2016/PT.TUN-MDN



dalam



perkara Tata



, berdasarkan



Surat



Usaha Kuasa



Khusus , tanggal 10 November 2016 yang telah diregister oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 10 November 2016, kepada : -----------------------------------------------------MURDIONO. S.H.,M.HUM dan RIZIKY ZULFIADI. S.H.,M.H.----------Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas gugatan Tata Usaha Negara, register perkara Nomor:01/G/PILKADA/2016/PT.TUNMDN tanggal 10 November 2016 yang diajukan oleh Penggugat. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban/eksepsi atas gugatan Penggugat, terlebih dahulu Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil/alasan Penggugat yang diajukan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.



I.



DALAM KONVENSI TENTANG EKSEPSI:



A.



Tentang kompetensi Absolut 1.



Bahwa penggugat dalam perkara aquo telh keliru dengan menyebutkan dalam gugatannya bahwa yang menjadi objek sengketa adalah surat keputusan Komisi



Independen



Pemilihan



(KIP)



kabupaten



Bireun



:



66/KPTS/KIP/BIREUN/X/2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadipeserta pemilihan bupati dan wakil bupati bireun tahun 2017 tnggal 24 Oktober 2016. 2.



Bahwa penggugat telah salah dan keliru dengan menyatakan dirinya pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Bireun, dimana penggugat masih sebagai bakalpasangan calon buati dan wakil bupati kabupaten Bireun yang di dalam prosesnya masih harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh PKPU No 10 tahun 2016 pasal 1 ayat (19) yang menyatakan : “pasanangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserrta pemilihan” dan oleh karnanya penggugat merupakan masih sebagai bakal pasangan bupati dan calon wakil bupatei Kbaupaten Bireun



3.



Bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 1 ayat (18) PKPU no 10 tahun 2016 selanjutnya disebut bakal calon adalah warga negara republic Indonesia yang diususlkan oleh Partai Politik, partai politik local atau gabungan partai politik atau serongan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU atau KIP/kabupaten /kota unutk mengikuti pemilihan.



4.



Bahwa unutk menjadi calon bupati dan wakil bupati setia bakal calon diharuskan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 ayat (2) huruf f menyebutkan : “mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas menyalah penggunaan Narkotika berdasaran hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim.



5.



Bahwa berdasarkan keputusan KIP kabupaten Bireun No 10 tahun 2016 tentang pedoman teknis standart pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serata bebas penyalahgunaan Narkotika calon bupati dan wakil bupati Bireun tahun 2017, penggugat telah mengikuti keseluruhan tes pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter RS UD dr.zainal abidin dimana berdasarkan



hasil



surat



kesehatan



No:812/5643/2016



penggugat



(H.muhammad Riski Juanda. S. Sos) menyatakan tidak memenuhi syarat jasmani ( neurobehavion) untuk menadi calon bupati ,sedangkan dr.Muzakar A.Ghani dinyatakn memenuhi syarat secara jasmani dan rohani unutk menjadi calon bupati 6.



Bahwa pasal 153 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 mnyebutkan : “sengketa Tata usaha negara pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilihan antara calom gubernur dan wakil gubernur, calon Bupati dan wakil bupati, serta calom wali kota dan calon wakil wali kota dengan KIP Provinsi dan atau KIP kabupaten/kota”.



7.



Bahwa berdasarkan argumentasi hukum tersebut diatas pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang unutk memeriksa dan memutuskan perkara aquo, menurut hukum (kompetensi obsolut), dikarnakan penggugat masih sebagai pasangan bakal calom bupati dan bakal calon wakil bupati



kabupaten Bireun belum menjadi pasanagn calon Bupati dan calon wakil bupati bireun. B.



Tentang perkara aquo belum memenuhi objek sengketa 1.



Bahwa agar suatu keputusan tata Usaha Negara dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan tersebut harus mbersifat individual,yang membawa akibat hukum bagii seseorang atau badan hukum perdata



2.



Bahwa yang dimaksud dengan final menurut berbagai peraturan perundangundangan maupun Doktrin adalah keputusan tata usaha negara tersebut tidak di tujukan unutk umum tetapi ditujukan unutk pihak tertentu baik alamat maupun yang dituju.



3.



Bahwa dalam perka aquo surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Bireun No. 66/KPTS/KIP/BIREUN/X/2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadipeserta pemilihan bupati dan wakil bupati bireun tahun 2017 tnggal 24 Oktober 2016, bukan ditujukan kepada penggugat, akan tetapi ditujukan kepada seluruh bakal calon bupati dan bakal calom wakil bupati kabupaten bireun.



4.



Bahwa oleh karna putusan tergugat yang tertuang dalam surat keputusan Komisi



Independen



Pemilihan



(



KIP



)



kabupaten



Bireun



No.



66/KPTS/KIP/BIREUN/X/2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati bireun tahun 2017 tnggal 24 Oktober 2016, ditujukan kepada umum, maka unsur individu dalam perkara aquo tidak terpenuhi sama sekali.



C.



Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum atas objek sengketa 1.



Bahwa penggugat (Dr.Muzakar A.Ghani) berdasarkan surat hasil kesehatan No.812/5643/2016 yang dikeluarkan oleh RS Ud zainal abidin dinyatakan memenui syarat secara jasmani dan rohani unutk menjadi calon bupati dan wakil bupati.



2.



Bawa penggugat (Dr.muzakar A.Ghani) tidak berupaya unutk mengganti penggugat ( H.Muhammad Riski Juanda S.Sos) dengan bakal calon bupati atau bakal pasangan calon Bupati baru, sehingga kesan penggugat memaksakan H. Muhammad Riski Juanda,S Sos., memenuhi syarat unutk memenuhi syarat untuk menjadi calon dan wakil bupati Bireun.



3.



Bahwa berdasarkan KPPU No 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilhan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota, dan wakil wali kota, pasala 53 ayat (2) disebutkan : dalam hal berasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dokumen persyaratan pencalonan dana atau persyaratan calon dinyataan belum lengkap dan atau belum memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota”.



4.



Bahwa penggugat sebenarnya mempunyai waktu selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 2 sampai tanggal 4 oktober 2016 unutuk melakukan perbaikan syarat calon yang tidak memenuhi syarat yang dimaksud.



5.



Bahwa selanjutnya berdasarkan KPKPU No 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilhan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dana atau wali kota/wakil wali kota, pasal 53 ayat 4 disebutkan: “ dalam hal bakal calon dan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan Narkotika calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat di ganti dengan calon atau bakal pasangan calon baru”, dan ayat (5) disebutkan pengertian bakal calon dan bakal calon sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan.



6.



Bahwa penggugat (Dr Muzakar A.Ghani) tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya berupa waktu Selama 3 (tiga) hari, unutk meminta pergantian kepada partai pengusung penggugat (Dr. Muzakar A.ghani terhadap bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat sehingga penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.



II.



Dalam Pokok Perkara 1.



Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon dimasukan dalam jawaban pokok perkara, sehingga tidak perlu diulang lagi.



2.



Bahwa tergugat menolak dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh penggugat, kecuali ada yang secara tegas diakunya.



3.



Bahwa benar penggugat merupakan Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bireun tahun 2017.



4.



Bahwa sebagai pasangan Bakal Calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Kabupaten Bireuen tahun 2017. Penggugat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya



adalah Peraturan Komisi Independen Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 pasal 4 huruf e menyebutkan, “mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalah gunaan narkotika berdasarkan hasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).” 5.



Bahwa penggugat (H.Muhammad Riski Juanda. S.Sos.) telah 2 kali mengikuti tes kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah sakit Umum dr.Zainoel Abidin. Namun hasilnya tetap sama yakni menyatakan penggugat (H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos) tidak memenuhi syarat secara jasmani (Neurobehavior) untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati.



6.



Bahwa pemeriksaan ulang sebnyak 2 kali terhadap penggugat (H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos) berdasarkan permohonan penggugat yang dikabulkan oleh Panwasih Kabupaten Bireun dalam putusan sengketa Nomor permohonan:



001/PS/Panwaslih-Bir/X/2016



dengan



Salinan



yang



disampaikan kepada Tergugat bertanggal 18 Oktober 2016. 7.



Bahwa sesuai dengan keputusan Panwalih Kabupaten Bireun yang memerintahkan Tergugat (Kepala Komisi Independen Pemilihan) kabupaten Bireun untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulang sesuai dengan peraturan



perundang-undangan



untuk



penggugat



I



dirumah



sakit



Pemerintahan Daerah dalam waktu 3 ( tiga ) hari sejak keputusan ini dibacakan serta mendapat pengawasan dari panwaslih Kabupaten Bireun. 8.



Bahwa unutk menindak lanjuti keputusan panwaslih Kabupaten Bireun, tergugat (Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireun), melayangkan surat Nomor:270/716/KIP/2016 kepada direktur RSUD dr Zainal Abidin dan



panwaslih



Kabupaten Bireun untuk meminta pihak rumah sakit umum



dr.Zainal Abiddin Banda Aceh untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap bakal calon bupati Bireun atas nama H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos (penggugat) pada hari jum’at tanggal 21 Oktober 2016 9.



Bahwa dalam proses pemeriksaan kesehatan ulang yang dilaksanakan dirumah sakit dr.Zainal Abiddin, pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2016, sebelum proses pemeriksaan kesehatan ulang kepada penggugat (H. Muhammad Riski Juanda. S.Sos) terlebih dahulu dlakukan penjelasan mekanisme pemeriksaan kesehatan oleh dr.Fahrul Jamal.Sp.An.KIC.



10. Bahwa dalam proses penjelasan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang diikuti oleh penggugat (H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos.) panwaslih Kabupaten Bireun dalam hal ini diwakili oleh Zulfikar, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireun dalam hal ini diwakili oleh Maisarah, S.E., . (tergugat) dan pihak umah akit dr.Zainal Abiddin saudara dr.Fahrul Jamal.Sp.An.KIC, serta ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Ridwan Hadi,SH, serta Fauziah anggota Komisi Independen Pemilih Aceh dan Panwaslih Aceh.Irhamsyah. 11. Bahwa pada saat proses penjelasan mekanisme pemeriksaan kesehatan ulang terhadap bakal calon H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos. (penggugat) tidak mempermasalahkan mengenai tempat pemeriksaan kesehatan ulang begitu juga pihak Panwaslih Kabupaten Bireun, Kesepakatan mengenai proses pemeriksaan kesehatan ulang terhadap bakal calon H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos. (penggugat) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kesehatan yang ditanda tangani oleh enggugat (H.Muhammad Riski



Juanda.S.Sos.



Pawaslih



Kabupaten



Bireuen



serta



tergugat



(Komisi



Independen Pemilihan) Kabupaten Bireuen dalam hal ini di wakili oleh Nurdin,SE. dan Pihak Rumah Sakit dr. Zainal Abiddin dr.Fahrul Jamal,Sp.An.KIC,serta Fauziah Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Panwaslih Aceh, Irhamsyah. 12. Bahwa ada pun poin-poin yang disepakati, dan pemeriksaan ulang ini adalah sebagai berikut: a.



Tempat pelaksaan pemeriksaan kesehatan adalah Rumah Sakit Umum dr.Zainal Abiddin Banda Aceh



b.



Pemeriksaan dilakukan hanya pada pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan gagal.



c.



Panitia pengawas Pemilihan (panwaslih) Kabupaten Bireun akan mengawasi selama proses pemeriksaan berlangsung sesuai dengan ketentuan



pemeriksaan



berlangsung



sesuai



dengan



ketentuan



pemeriksaan yang berlaku. d.



Hasil pemeriksaan ini bersifat final dan mengikat serta akan diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireun.



13. Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas adalah tidak benar apa yang didalilkan oleh penggugat dalam gugatannya poin 18,19,20 dan 21, sehingga dalil tersebut patut dan wajar ditolak. 14. Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 22 merupakan dalil yang tidak benar. Karena sebagaimana telah disepakati bersama, pemeriksaan terhadap penggugat (H.Muhamma Riski Juanda S.Sos.) diawasi oleh pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireun, oleh Karena itu dalil gugatan



penggugat poin 22 patut dan wajar untuk ditolak atau tidaknya dikesampinkan, karena merupakan dalil yang sangat mengada-ngada. 15. Bahwa Tergugat sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah telah bersikap Netral dan bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk persoalan pemeriksaan kesehatan, Tergugat telah menyerahkan kepada ahlinya yakni Rumah Sakit Daerah yang ditunjuk secara khusus oleh organisasi profsi kedokteran. 16. Bahwa adalah yang tidak logis apabila tergugat ditudah mencegal pencalonan penggugat sebagai calon Kabupaten Bireuen tahun 2017, sebab semua bakal calon yang maju harus memenuhi syarat formil sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan. 17. Bahwa penggugat dalam gugatannya, telah mengakui dirinya terkena neurobehavior tahap ringan, mengingat usia yang sudah tua, tetapi yang jelas penggugat berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter sebanyak 2 (dua) kali , namun hasilnya tetap sama terkena Neurobehavior 18. Bahwa dengan demikian apa yang di dalilkan penggugat dalam gugatannya tentang kondisi keseharian penggugat, mohon penggugat membuktikan didalam persidangan nantinya. 19. Bahwa terhadap dalil gugatan penggugat telah diperiksa oleh panwaslih Bireun, yang pada akhirnya Panwaslih Bireun memerintahkan unutk melakukan pemeriksaan ulang terhadap penggugat (H Muhammad Riski Juanda.S.Sos) dan telah dilakukan yang hasilnya tetap sama yang menyatakan penggugat terkena Neurobehvior.



20. Bahwa tidak benar yang dikatakan penggugat yang menyebutkan rumah Sakit Daerah dr.Zainal Abiddin Banda Aceh menyalahi kewenangan untk melakukan pemeriksaan ulang terhadap penggugat (H.Muhammad Riski Juanda.S.Sos), Karena berdasarkan keputusan Panwaslih Kabupaten Bireun dengan



Nomor



Putusan



Sengketa



dengan



nomor



Permohonan:001/PS/Panwaslih-Bir/X/2016, yang memerintahkan tergugat untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap penggugat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaaku di rumah sakit Daerah dalam waktu 3 hari sejak keputusan ini dibacakan serta mendapatkan pengawasan dari panwaslih Kabupaten Bireun. 21. Bahwa hal ini juga disetujui oleh penggugat dengan ikut serta menandatangani berita acara pemeriksaan kesehatan sebagai tindak lanjut dari surat tergugat Nomor: 270/716/KIP/X/2016, yang turut disaksikan oleh zulfikar dari pihak Panwaslih Kabupaten Bireun. Komisis Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen dalam hal ini di wakili oleh Maisarah,S.E., dan pihak rumah sakit dr.Zainal Abiddin, dr. Fahruh Jamal,Sp.An.KIC serta Fauziah Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Pihak Pnwaslih Aceh,Irhamsyah. 22. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KIP aceh dengan KIP Kabupaten/Kota yang turut dihadiri oleh pihak IDI wilayah Aceh (Ikatan Dokter Indonesia Aceh) HIMPSI Aceh (Himpunan Psikologi Indonesia Aceh) dan BNN Aceh (Badan Narkotika Nasional Aceh) telah menyepakati bahwa koordinasi menyangkut pemeriksaan kesehatan jasmani,rohani dan penyalah gunaan Narkotika untuk bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati



dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota diputuskan dilaksanakan di rumah sakit Umum Daerah dr.Zainal Abiddin setelah mendapat Rekomendasi dar IDI Aceh. 23. Bahwa sesuai dengan Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Aceh dengan Nomor:98/IX/IDIACEH/2016 yang ditujukan kepada KIP Aceh. IDI wilayah Aceh menyatakan setelah melakukan telaah dan peninjauan langsung maka IDI wilayah Aceh merekomendasikan RSUD dr.Zainal Abiddin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dana tau Wali Kota dan wakil Wali kota dalam pemerintahan Aceh dengan pertimbangan: a.



RSUD dr.Zainal Abiddin merupakan satu satunya rumah sakit di Provinsi Aceh yang bertipe A.



b.



RSUD dr Zainal Abiddin sudah terakreditasi paripurna



c.



RSUD dr. Zainal Abiddin memiliki fasilitas serta sarana prasarana yang memadai untuk melakukan serangkaian tes kesehatan



d.



Dari segi SDM RSUD dr.Zainal Abiddin memiliki kompetensi dokter yang memadai



e.



RSUD dr.Zainal Abiddin sudah berpengalaman sebagai tempat melaksanakan pemeriksaan kesehatan Pilkada



24. Bahwa perlu tergugat sampaikan bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2012, KIP Kabupaten Bireun juga melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bireun di RSUD dr.Zainal Abiddin Banda Aceh, dan tidak ada yang merasa keberatan dengan



alasan apapun. Oleh Karena itu dalil gugatan dari penggugat poin 31,32,dan 33 patut dan beralasan untuk ditolah atau setidaknya dikesampingkan. 25. Bahwa berdasarkan pasal 53 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dana tau Wali kota dengan Wakil Wali kota, yakni: Ayat (2) : “dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dana tau belum memenuhi syarat dana tau tidak memenuhi syarat,partai politik atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon persorangan diberi kesempatan unutk melengkapi dan atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasioleh KPU Privinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Dalam hal ini tergugat telah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan perbaikan syarat calon yang tidak memenuhi syarat selama 3(tiga) hari dari tanggal 2 sampai dengan 4 Oktober 2016. Ayat (4) “dalam hal bakal calon atau bakal psangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dana tau bebas penyalahgunaan narkotika calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru.”



Bahwa sampai tenggang waktu yang telah ditentukan penggugat juga tidak mengajukan pasangan calon baru yang berasal dari partai pengusung. Ayat (5) “penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan.” 26. Bahwa penggugat tidak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireun pemilhan 2017 oleh tergugat adalah telah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh dalam Peraturan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau walikota/wakil walikota sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (18) yaitu: “ pasangan calon Bupati dan wakil Bupati adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan”. 27. Bahwa tergugat daam rapat pleno yang dibuka dan terbuka untuk umum pada tanggal 24 Oktober 2016 telah menetapkan peggugat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bireun yang tidak memenuhi syarat sebagaimana berita acara Nomor:728/BA/KIP/X/2016 yang didasarkan pada BA.HP.perbaikan-KWK tanggal 24 Oktober 2016 selanjutnya tergugat mengeluarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen Nomor:66/Kpts/KIP-Bireun/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilhan bupati dan wakil bupati Bireun Tahun 2017. 28. Bahwa sesuai fakta lainnya tidak hanya terhadap penggugat yang dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang di RSUD dr.Zainal Abidin, melainkan juga



terhadap 2 bakal calon yang lain yang mengikuti tes kesehatan ulang pada hari yang sama, yaitu bakal calon dari kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tamiang. 29. Bahwa terhadap uraian penggugat yang mempermasalahkan tentang nama nama tim dokter pemeriksaan kesehatan yang dibentuk oleh IDI wilayah Aceh



unutk



pemeriksaan



kesehatan



,jasmani,



rohani,



dan



bebas



penyalahgunaan narkotika tim dokter pada RSUD dr.Zainal Abiddin yang menurut penggugat tidak independen dan tidak memenui kriteria syarat integritas,prefesional,dan netralitas/independen, serta terkait dengan teknis prosedur pemeriksaan standart tes Neuropsikologi, dalam hal ini bukanlah wilayah kewenangan tergugat unutk menjelaskannya melinkan kewenangan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Aceh. 30. Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya merupakan dalil yang mengadaada dan tidak benar, gugurnya Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan calon wakil bupati kabupaten Biruen tahun 2017 disebabkan tidak terpenuhinya syarat formil yaitu Tim Dokter di RSUD dr. Zainoel Abidin, dimana



berdasarkan



Surat



Hasil



Kesehatan



Nomor:812/5643/2016,



Penggugat (H. Saifannur) dinyatakan tidak memenuhi syarat jasmani (neurobehaviour) untuk menjadi Calon Bupati, sedangkan Dr. Muzakkar A. Gani dinyatakan memenuhi syarat secara jasmani dan rohani untuk menjadi Calon Wakil Bupati. Oleh sebab itu gugurnya Penggugat tidak bertentangan dengan kode etik Tergugat sebagai Penyelenggara



Pemilu sebagaimana



diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Independen Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan



Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, oleh sebab itu alasan Penggugat tersebut patut untuk ditolak; 31. Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada gugatannya poin 37 merupakan dalil yang



tidak benar dan mengada ada serta tidak berdasar,



sebab



Penggugat lah yang tidak memenuhi persyaratan secara formil untuk dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Bireuen tahun 2017. 32. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kiranya kepada Majelis HakimYang Mulia untuk menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijkeverklaraad). III.



Penerbitan Objek Sengketa Telah Sesuai dengan Asas-asas



Umum



Pemerintahan yang baik. 1.



Bahwa Tergugat (KIPBireuen) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada sesuai dengan aturan yang ada,oleh Karena itu tidak benar apabila penggugat menyatak tergugat telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,yaitu sebagai berikut: a.



Asas Kepastian Hukum 1.



Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah melanggar asas kepastian hukum dengan tidak memberikan kepastian tentang pelaksanaan tes dilaksanakan jam berapa, sehingga pemeriksaan dilakukan pada jam 23.00 WIB.



2.



Bahwa dalil tersebut tidak benar, sebab dalam surat Tergugat tanggal 21 September 2016, yang ditujukan kepada seluruh bakal pasangan



calon, telah dilampirkan jadwal dan tata cara Pemeriksaan bagi pasangan calon untuk pemeriksaannya. b.



Asas keterbukaan 1.



Bahwa Tergugat dalam menyampaikan Surat Keputusan KIP No.10 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika., pada saat Bakal calon mendaftarkan



diri kekantor Tergugat dengan



menyampaikan tata cara pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika. 2.



Bahwa dengan demikian Tergugat sebagai Penyelenggara Pilkada tetap terbuka bagi semua pihak maupun golongan.



c.



Asas Profesionalitas 1.



Bahwa Penggugat telah memutar balikkan fakta,yang menyatakan tindakan



Tergugat



yang



menerbitkan



Surat



Nomor



:



270/716/KIP/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal : Pemeriksaan Kesehatan



Ulang



RSUD.Dr.ZAINOEL



yang ABIDIN



ditujukan menunjukan



kepada ketidak



Direktur cakapan



Tergugat dalam menentukan pihak yang benar benar erkompeten dalam melakukan pemeriksaan kesehatan 2.



Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor : 70/716/KIP/X/2016tanggal 19 Oktober 2016 tersebut telah sesuai dengan asas Profesionalitas tersebut, karena penerbitan tersebut Tergugat terbitkan berdasarkan keputusan perintah Panwaslih untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Ulang terhadap Penggugat.



d. Asas Ketidak berpihakan/Tidak Diskriminatif 1.



Bahwa



Tergugat



dalam



menerbitkan



Surat



Nomor



:



270/716/KIP/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal : Pemeriksaan Kesehatan



Ulang



yang



ditujukan



kepada



Direktur



RSUD.Dr.ZAINOEL ABIDIN telah sesuai dengan pertimbangan kepentingan para pihak keseluruhan dan bersikap adil serta tidak diskriminatif dan professional sesuai dengan peraturan perundangundangan; 2.



Bahwa tuduhan Penggugat yang mengatakan, hubungan tim dokter dengansalah satu pasangan calon hanyalah alasan-alasan Penggugat untuk mencari-cari kesalahan saja dan tidak ada hubungannya dengan kompetensi Tim Dokter yang menangani Pemeriksaan KesehatanUlang Penggugat. Dengan demikian Tergugat tidak melanggar Asas Ketidak berpihakan/Tindakan Diskriminatif;



e.



Asas kecermatan Bahwa Keputusan Tergugat dalam mengeluarkan keputusan untuk menyatakan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat adalah tindakan yang telah berdasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung dan/atau



legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan



tindakan Tergugat



(ic.



Komisi



Independen



Pemilihan



Kabupaten Bireun) berpedoman kepada surat yang dikeluarkan oleh Tim Dokter RSUD. dr.Zainoel Abidin, dan isi dari hasil pemeriksaan tersebuta dalah tidak bias tidak, selain menerima dan mengeksekusi hasil yang dikeluarkan oleh Tim Dokter RSUD.dr.Zainoel Abidin yang



menangani Pemeriksaan Kesehatan Ulang Penggugat. Dengan demikian Tergugat tidak melanggar



Asas Kecermatan sebagaimana yang



dimaksud Penggugat; f.



Asas pelayanan yang baik Bahwa dalam Asas ini Penggugat



tidak menjelaskan dengan jelas,



apakah Tergugat melanggar Asas Pelayanan yang baik atau Tergugat melanggar asas Kecermatan. Dengan demikian terhadap Asas ini tidak perlu dipertimbangkan lagi.



DALAM EKSEPSI : 1.



Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;



2.



Menyatakan gugatan Penggugat Premature dan tidak dapat diterima;



3.



Menyatakan gugatan Penggygat tidak beralasan



4.



Menyatakana PTUN Medan tidak berwenanag memeriksa,mengadili gugatan pengggat.



5.



Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.



DALAM POKOK PERKARA 1.



Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2.



Menyatakan Surat Keputusan Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen dengan Nomor: 66/Kpts/KIPBIREUEN/X/2016 Tanggal 24 Oktober 2016 2013 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum



3.



Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.



Hormat Kuasa Tergugat



MURDIONO. S.H.,M.HUM



RIZIKY ZULFIADI. S.H.,M.H