Contoh Surat Kontra Memori Banding  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



KONTRA MEMORI BANDING Terhadap Memori Banding Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Perkara No. 316/Pdt.G/2022/PN. Tng, tertanggal 20 Juli 2022



Dalam perkara Antara



Fitrot Agung Pribadi --------------------------- yang selanjutnya disebut PEMBANDING I semula PENGGUGAT I, Fajar Surya Bayuaji ---------------------------- yang selanjutnya disebut PEMBANDING II semula PENGGUGAT II,



Melawan Ahmad Nashruddin -------------------------- yang selanjutnya disebut TERBANDING I semula TERGUGAT I, Widhi Hartono -------------------------------- yang selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II,



Jakarta, 12 September 2022



Halaman 1 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



Jakarta, 12 September 2022 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Banten Jl. Raya Pandeglang No.6 Serang Banten Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tanggerang Jl. Taman Makam Pahlawan No.7 Tanggerang



Dengan hormat, Majelis Hakim Tinggi Banding Yang Kami Muliakan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, JAYEN SUWARSIATNA, S.E., S.H. CTA, MUHAMAD RIDWAN RISTOMOYO, S.H., INTA AMILIA, S.H., M.H., dan AFRIANDA A. M. GUMAY, S.H., Advokat-advokat pada kantor JAYEN RISTOMOYO & PARTNERS, beralamat di Graha Mampang 3rd Floor Suite 101 Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 Jakarta Selatan 12760, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2022 (Lampiran 1), bertindak untuk dan atas nama: 1. AHMAD NASHRUDDIN, bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama bertindak untuk dan atas Direktur PT. Servo Infrastruktur, beralamat Taman Ubud Cempaka Timur III/9, RT. 05/ RW. 003, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tanggerang, Banten selaku TERBANDING I semula TERGUGAT I.



Halaman 2 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



2. WIDHI HARTONO, bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama bertindak untuk dan atas Komisaris PT. Servo Infrastruktur, beralamat Taman Ubud Loka VI No. 80, RT.010/ RW.020, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tanggerang, Banten selaku TERBANDING II semula TERGUGAT II. Bahwa TERBANDING I semula TERGUGAT I dan TERBANDING II semula TERGUGAT II, selanjutnya di sebut PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT. Dengan ini mengajukan Kontra Memori Memori Banding Terhadap Memori Banding Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 316/Pdt.G/2022/PN. Tng, tertanggal 20 Juli 2022 antra PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT dengan: 1. FITROT AGUNG PRIBADI. Beralamat di Eramas 2000, Blok B4/28 Rt. 004/Rw. 015, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung. Jakarta Timut, yang selanjutnya disebut PEMBANDING I semula PENGGUGAT I. 2. FAJAR SURYA BAYUAJI. Beralamat di Jl. Kesatrian Raya No. 8 Rt. 003/Rw. 003, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman. Jakarta Timur, yang selanjutnya disebut PEMBANDING II semula PENGGUGAT II, Bahwa PEMBANDING I semula PENGGUGAT I dan PEMBANDING II semula PENGGUGAT II, selanjutnya di sebut PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT. I.



PENDAHULUAN



Sebelum PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT menguraikan dasar dan alasan hukum Kontra Memori Banding ini, perkenankan PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Direktur PT. Servo Infrastruktur, Ahmad Nashruddin selaku TERBANGIND I semula TERGUGAT I dan Komisaris PT. Servo Infrastruktur, Widhi Hartono selaku Halaman 3 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



TERBANDING II semula TERGUGAT II adalah Badan Hukum Indonesia yang tunduk dan patuh kepada Hukum dan peraturan Perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseran Terbatas (“UU PT”). 2. PARA TERBANDING



semula PARA TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap



undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. 3. Bahwa PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT dan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT merupakan pemengang saham PT. Servo Infrastruktur yang tercatat dalam Akta Pendirian No. 67, tanggal 7 April 2010, dibuat dihadapan Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H., dan disahkan



oleh



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU18437.AH.01.01.tahun 2010, tertanggal 12 April 2010 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11, tanggal 13 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Irma Bonita, S.H., dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-36660.AH.01.02. Tahun 2010, tertanggal 23 Juli 2010. 4. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2022, PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT mendapat Surat Tagihan Pajak dari Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu yang memerintahkan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT menyelesaikan hutang pajak tahun 2011 atau pada saat Para Penggugat menjabat sebagai Direksi di PT. Servo Infrastruktur. 5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan Bukti Surat yang telah terungkap di Persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 316/Pdt.G/2022/PN/Tng, memutuskan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara sengketa pajak.



Halaman 4 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



II.



TENGGANG WAKTU PENYAMPAIAN KONTRA MEMORI BANDING



6. Bahwa PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT mengetahui adanya Permohonan dan Memori Banding yang diajukan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding No. 316/Pdt.G/2022/PN. Tng, tanggal 29 Agustus 2022 (Lampiran 2), dimana PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT baru menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Memori Banding tersebut pada tanggal 30 Agustus 2022. 7. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: Pasal 2 ayat (4) “Pradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. 8. Bahwa mengingat Kontra Memori Banding ini diajukan oleh PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT menerima secara resmi Memori Banding maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Terhormat menerima Kontra Memori Banding ini karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih berada dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. III.



PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGGERANG NOMOR 316/Pdt.G/2022/PN. TNG, TERTANGGAL 20 JULI 2022 9. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Nomor 316/Pdt.G/2022/PN. Tng, tertanggal 20 Juli 2022, telah memuat Amar Putusan sebagai berikut: Halaman 5 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



MENGADILI 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanggerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 316/Pdt.G/2022/PN. Tng ini; 3. Menghukumg Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 920.000,00 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);



A. Majelis Hakim Tingkat Pertama Sudah Tepat Dan Cermat Dalam Pertimbangan Perkara A Quo Yang Merupakan Sengketa Pajak 10. Bahwa perkara a quo sebagai Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 telah diubah, pertama dengan UndangUndang No. 9 Tahun 1994, kedua dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, ketiga dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, keempat dengan UndangUndang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menegaskan dan mengatur bahwa apabila ada wajib pajak yang merasa tidak atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya, maka dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak. 11. Bahwa keberatan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT pada huruf A, huruf B dan huruf C, halaman 3 sampai dangan halaman 6 yang menyatakan pada intinya, perkara a quo adalah bukanlah sengketa pajak. 12. Bahwa dalam Posita Gugatan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, yang diterangkan sebagai berikut: Halaman 6 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



Angka 5 halaman 3 Gugatan “Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020, Rekening Penggugat I yang ada di Bank Mandiri Cabang Jakarta Perumnas Klender dengan No Rekening 12500-06722797 dengan saldo Rp. 646.129.728,17 (enam ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah tujuh belas sen), diblokir oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu atas tunggakan Pajak PT. Servo Infrastruktur sebesar Rp. 51.947.711.901,- (lima puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan satu rupiah).” Angka 6 halaman 3 Gugatan “Bahwa pada tanggal 24 Februari 2020, Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu memblokir rekening bank Penggugat II atas tunggakan Pajak PT. Servo Infrastruktur sebesar Rp. 51.947.711.901,- (lima puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan satu rupiah). a. Di Bank Mandiri Kantor Cabang Palembang dengan nomor rekening 113-00-0511237-4 dengan saldo Rp. 50.793.559 (lima puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah). b. Di Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening Kantor Cabang Pembantu (KCP) dengan saldo Rp. 34.598.646.97 (tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah sembilan puluh tujuh sen) sehingga total kerugian Penggugat II keseluruhannya adalah Rp. 85.392.205.97 (delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima rupiah sembilan puluh tujuh). Angka 7 halaman 3 Gugatan Halaman 7 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



“Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 Penggugat I menerima surat dari kantor



Pelayanan



Pajak



147/WPJ.30/KP.07/2022,



Pratama Tertanggal



Pasar 21



Minggu



Februari



Nomor: 2022,



S-



Perihal:



Kesempatan Terakhir.” Angka 8 halaman 3 Gugatan “Bahwa surat terebut berisi yang intinya bahwa Penggugat I belum melunasi hutang Pajak PT. Servo Infrastruktur sejumlah Rp. 66.080.638.681. yang terdiri dari hutang pajak Rp. 53.947.711.901 dan bunga penagihan sejumlah Rp. 12.132.926.780 dan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu akan melanjutkan tindakan Penagihan dengan melakukan pemindah bukuan berupa rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Perumnas Klender milik atas nama Fitrot Agung Pribadi (Penggugat I).” Angka 9 halaman 3 Gugatan “Bahwa Penggugat II pada tanggal 15 Maret 2022 menanyakan perihal kedudukan Penggugat dalam hubungannya dengan Hutang Pajak PT. Servo Infrastruktur sejumlah Rp. 66.080.638.681 (enam puluh enam milyar delapan puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enamratus delapan puluh satu rupiah) kepada yang berwenang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu yang dijawab bahwa Penggugat II berkedudukan sebagai kewajiban Penggugat I kepada Kantor Pelayanan Pajak Prataman Pasar Minggu, dan memberikan cetakan tertulis (Print-out) mengenai rincian sisa tunggakan Pajak PT. Servo Infrastruktur.” 13. Bahwa selain itu, didalam Petitum Gugatan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT pada angka 4 halaman 8, memohon putusan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mdngutarakan sebagai berikut: “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II Pajak PT Servo Infrastruktur Halaman 8 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



yang dibebankan oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu terhadap Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 51.947.711.901,- (lima puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan satu rupiah).” 14. Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dalam menerapkan hukum bahkan sebaliknya PARA TERBANDING semula PARA PENGGUT lah yang salah dan keliru dalam memahami hukum, sehingga mencoba mencari-cari kelalalai Pengadilan Negeri Tangerang, karena berdasarkan hal-hal yang



termuat



dalam



Putusan



Pengadilan



Negeri



Tangerang



No.



316/Pdt.G/2022/PN.Tng, 20 Juli 2022 dapat DIBUKTIKAN bahwa: Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam halaman 50 sampai 54 Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 316/Pdt.G/2022/PN.Tng sebagaimana dikutip berikut ini: “Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah seperti diuraikan tersebut diatas, DALAM EKSEPSI: “Menimbang, bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar: 1. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat I dan terhadap Penggugat II. 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum pernyataan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2022. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara langsung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II Pajak PT. Servo Infrastruktur yang dibebankan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu terhadap Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 66.080.638.681,- (enam puluh enam milyar delapan Halaman 9 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah). 4. Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng harus mengganti uang Penggugat I di rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 125-00-06722797 yang berisi Rp. 646.129.728,17,- (enam ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan tujuh belas sen) yang diblokir oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu pada tanggal 24 Pebruari 2020 dan dipindahbukukan oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu dan uang Penggugat II total berjumlah Rp. 85.392.205,97,- (delapan puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus lima Sembilan puluh tujuh sen) yang terdiri dari rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 113-00-05112374 dengan saldo Rp. 50.793.559,- (lima puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu llima ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening Kantor Cabang Pembantu (KCP) dengan saldo Rp. 34.598.646,97,- (tiga puluh empat juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam Sembilan puluh tujuh sen). Dengan alasan: sebagaimana yang telah diuraikan oleh Para Penggugat di dalam gugatannya tersebut diatas: Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Absolut (Pasal 134 HIR). Perkara A Quo adalah sengketa Pengadilan Pajak sehingga Pengadilan Negeri Tanggerang tidak berwenang untuk memeriksa dan perkara ini adalah Pengadilan Pajak, dengan alasan: sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat I dan Tergugat II didalam jawabannya tersebut diatas; Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas, Para Penggugat telah mengajukan jawaban Eksepsi didalam Halaman 10 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



Repliknya, yang pada pokoknya Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya, dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Para Penggugat didalam Jawaban Eksepsinya di dalam Repliknya tersebut diatas; Menimbang, bahwa selanjutnya atas Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dan Jawaban Eksepsi Para Penggugat tersebut diatas, Majelis Hakim akan



mempertimbangkan: apakah Eksepsi



Tergugat



tersebut



dikabulkan ataukah tidak, atau apakah Pengadilan Negeri Tanggerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ataukah tidak; Menimbang, bahwa untuk membuktikan Eksepsinya tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan alat bukti awal yaitu 3 (tiga) surat bukti yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-3, sedangkan Para Penggugat untuk membuktikan Jawaban Eksepsinya tersebut diatas telah mengajukan alat bukti awal yaitu 1 (satu) surat bukti yang diberi tanda Bukti P-1; Menimbang, bahwa surat ukti T-I & T-II – 1 adalah Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jendral Pajak, Nomor: Pemb76/PJ.04/2016, tanggal 7 Juni 2016, Hal: Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, surat Bukti T-I & T-II adalah Surat Kementerian Keuangan Republik



Indonesia.



Direktorat



Jendral



Pajak,



Nomor:



S-



1429/PJ.0400/2016, tanggal 27 Juni 2016, Hal: Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumenm dan surat bukti T-I & T-II – 3 adalah Akta Perseroan Terbatas, PT. Servo Infrastruktur Nomor: 67, tanggal 7 April 2010, dibuat dihadapan Notaris/PPAT H. Feby Rubein Hidayat, S.H. Notaris- Jakarta, sedangkan surat bukti P-1 adalah Surat Penyataan Untuk Fitrot Agung Pribadi dan Para Pihak yang



Halaman 11 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



berkepentingan, yang dibuat oleh Tuan Ahmad Nasharuddin dan Tuan Widhi Hartono, tanggal 1 Maret 2022; Memimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim membaca, mempelajari, meneliti gugatan Para Penggugat tersebut diatas secara cermat dan teliti, bahwa Gugatan Para Penggugat tersebut diatas pada pokoknya adalah mengenai gugatan tentang sengketa Pajak antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, dimana dalam gugatannya tersebut Para Penggugat pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar:



-



Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II Pajak PT. Servo Infrastruktur yang dibebankan Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 66.080.638.681,- (enam puluh enam milyar delapan puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).



-



Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng harus mengganti uang Penggugat I di Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 125-0006722797 yang berisi Rp. 646.129.728,17,- (enam ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan tujuh belas sen) yang diblokir oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu pada tanggal 24 Pebruari 2020 dan dipindahbukukan oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Munggu dan uang Penggugat II total berjumlah Rp. 85.392.205,97,- (delapan puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus lima Sembilan puluh tujuh sen) yang terdiri dari rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 113-00-0511237-4 dengan saldo Rp. 50.793.559,- (lima puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu llima ratus lima puluh Halaman 12 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



Sembilan rupiah) dan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening Kantor Cabang Pembantu (KCP) dengan saldo Rp. 34.598.646,97,- (tiga puluh empat juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam Sembilan puluh tujuh sen). Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim membaca, mempelajari, meneliti gugatan Para Penggugat tersebut diatas secara cermat dan teliti, bahwa Gugatan Para Penggugat tersebut diatas pada pokoknya adalah mengenai gugatan tentang sengketa Pajak antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, dimana dalam gugatannya tersebut Para Penggugat pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar:



-



Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II Pajak PT. Servo Infrastruktur yang dibebankan Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 66.080.638.681,- (enam puluh enam milyar delapan puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).



-



Menghukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng harus mengganti uang Penggugat I di Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 125-0006722797 yang berisi Rp. 646.129.728,17,- (enam ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh delapan tujuh belas sen) yang diblokir oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Minggu pada tanggal 24 Pebruari 2020 dan dipindahbukukan oleh Kantor Pajak Pratama Pasar Munggu dan uang Penggugat II total berjumlah Rp. 85.392.205,97,- (delapan puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus lima Sembilan puluh tujuh sen) yang Halaman 13 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



terdiri dari rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 113-00-0511237-4 dengan saldo Rp. 50.793.559,- (lima puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu llima ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening Kantor Cabang Pembantu (KCP) dengan saldo Rp. 34.598.646,97,- (tiga puluh empat juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam Sembilan puluh tujuh sen). Menimbang,



bahwa



selanjutnya



yang



dimaksud



dengan



Pengadilan Pajak menurut Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak; Menimbang, bahwa sedangkan di dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan Perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas perlaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Menimbang, bahwa sedangkan di dalam Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, disebutkan:



Halaman 14 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



Ayat (1) Pengadilan



Pajak



mempunyai



tugas



dan



wewenang



memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Ayat (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh perturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas



pelaksanaan



penagihan



Pajak



atas



Keputusan



pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Perundangundangan Perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Pasal 134 HIR disebutkan bahwa jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasa Pengadilan Negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula mengaku karena jabatannya bahwa ia tidak berkuasa; Menimbang, bahwa selanjutnya apabila Gugatan Para Penggugat tersebut



diatas dihubungkan/dikaitkan



dengan



Undang-undang



Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dimana Gugatan Para Penggugat tersebut diatas pada pokoknya adalah mengenai sengketa Pajak, dan berdasarkan hal tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tanggerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Para Penggugat ini, dan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Para Penggugat ini adalah Pengadilan Pajak;”



Halaman 15 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



15. Sehingga perkara a quo mesti dikualifikasi sebagai Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 telah diubah, pertama dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, kedua dengan UndangUndang No. 16 Tahun 2000, ketiga dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, keempat dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menegaskan dan mengatur bahwa apabila ada wajib pajak yang merasa tidak atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya, maka dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak, yang menerangkan sebagai berikut: Pasal 25 “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu;” 16. Bahwa sengketa pajak telah didefinisikan secara tegas dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut : “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan Surat Paksa. ” 17. Bahwa sengketa a quo memenuhi seluruh unsur sengketa pajak, oleh karenanya merupakan sengketa pajak yang hanya dapat diadili, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak, dengan alasan sebagai berikut: Halaman 16 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



a) Hal tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut UU PPSP): Pasal 1 angka 9 UU PPSP: “Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.” Pasal 37 ayat 1 UU PPSP: "Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak." b) Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut : Pasal 2 UU Pengadilan Pajak “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.” Pasal 31 UU Pengadilan Paiak “(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.



Halaman 17 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku. ” c) Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur sebagai berikut : “(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a) Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b) Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c) Keputusan



yang



berkaitan



dengan



pelaksanaan



keputusan



perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d) Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” Jika ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dipadukan secara langsung kedalam bunyi ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang saling bertautan tersebut maka akan terbentuk sebuah bunyi pasal yang sangat jelas, Halaman 18 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



tegas dan baku dan oleh karenanya tidak perlu ditafsirkan (diinterpretasikan) dengan metode apapun juga, yang selengkapnya berbunyi: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Paiak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya yaitu penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." 18. Bahwa dalam hal ini, berdasarkan Pasal 134 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), PARA



PEMBANDING



semula



PARA



PENGGUGAT



kurang



tepat



dalam



mendaftarkan Gugatannya di Pengadilan yang Tidak Berwenang mengadili perkara a quo yang bersangkutan. Pasal 134 HIR “Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula mengaku karena jabatannya bahwa ia tidak berkuasa”. 19. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perkara a quo yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang adalah keliru dan tidak tepat, karena Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo yang merupakan kewenangan mutlak atau kompetensi absolut dari Pengadilan Pajak, sehingga berdasarkan alasan tersebut diatas maka PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang Memeriksa Perkara a quo berkenan monolak Memori Banding yang diajukan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT, karena merupakan kewenangan Pengadilan Pajak. Halaman 19 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



B. PARA PEMBANDING Semula PARA PENGGUGAT Tidak Memahami Perkara A Quo 20. Bahwa keberatan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT pada huruf B, halaman 7 sampai dangan halaman 9 yang menyatakan pada intinya, PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT dan PARA PEMBANDING Semula PARA PENGGUGAT telah melakukan perjanjian terkait penanggungan pajak PT. Servo Infrastruktur. 21. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur bahwa suatu badan hukum yang menjadi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, diwakili oleh Pengurusnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP, yaitu: Pasal 32 KUP (1) “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. Badan oleh pengurus b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d. badan dalam likuidasi oleh likuidator; e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f.



anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya”. Halaman 20 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



(2) “Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”. (3) “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. (3a) “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (4) “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”. 22. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Servo Infrastruktur No. 67, tanggal 07 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH. Menyatakan bahwa: 1. Tuan AHMAD NARHRUDDIN, yang bertindak dalam jabatannya Direktur Utama dan mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama PT. Servo Buana Resources. 2. Tuan FAJAR SURYA BAYUAJI, yang beralamat di Jakarta, Jalan kesatrian raya no.8, Rt 003/Rw 003, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.



Halaman 21 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



3. Tuan FITROT AGUNG PRIBADI, yang beralamat di Jakarta, Eramas 2.000 Blok B 4/28, Rt 004/ Rw 015, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Bahwa Para Pihak diatas telah sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. 23. Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu tuntutan gantirugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut (Setiawan: Pokok-Pokok Hukum Perikatan, hal. 73) : a. Adanya perbuatan melawan hukum; b. Harus ada kerugian yang ditimbulkan; c. Harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian; d. Harus ada kesalahan. 24. Bahwa diatur juga dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa: Pasal 97 ayat (1) UU PT: “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 (1)”. Pasal 97 ayat (2) UU PT: “Pengurusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dalam itikad baik dan penuh tanggung jawab”.



Halaman 22 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



25. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. 26. Bahwa terkait pasal 1365 KUHPerdata tersebut diatas, berikut adalah pendapat dari ahli hukum: a. Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) (Penerbit PT Citra Aditya Bakti, cetakan ke-1, tahun 2002, halaman 167-168) mengemukakan: “agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata, maka unsur-unsur dari pasal 1365 tersebut haruslah terpenuhi seluruhnya. Jika ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi / tidak dapat dibuktikan oleh pihak Penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak dapat terjadi perbuatan yang melawan hukum tersebut. Adapun unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut:



-



Adanya suatu perbuatan.



-



Perbuatan tersebut melawan hukum.



-



Adanya kesalahan dari pihak pelaku.



-



Adanya kerugian bagi korban.



-



Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian”.



Halaman 23 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



b. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCBArb. Dalam bukunya yang berjudul



Hukum



Perikatan



dalam



KUHPerdata



buku



ketiga







yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan (Penerbit PT Citra Aditya Bakti, cetakan ke-1, tahun 2015, halaman 146-147) mengemukakan: “unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut: 1) Harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negative. 2) Perbuatan itu harus melawan hukum. 3) Ada kerugian. 4) Ada hubungan sebab akibat antara Perbuatan Melawan Hukum itu dengan kerugian. 5) Ada kesalahan (schuld)”. c. M.A. Moegni Djojodirdjo S.H. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Penerbit PT Pradnya Paramita, cetakan ke-2, tahun 1082, halaman 34), yang menyebutkan: “Dalam aksi karena onrechtmatige daad maka si penuntut harus membuktikan semua unsur-unsur, yakni antara lain bahwa ia harus membuktikan adanya kesalahan si pelaku”. 27. .Bahwa jika mengacu pada Yurisprudensi MA Nomor 3901/K/Pdt/1985 tanggal 29 Nopember 1988 menyatakan. “surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang – orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa – apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)”, dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa surat pernyataan bukan merupakan perjanjian atau kesepakatan jika di dalamnya tidak terdapat perikatan jenis apapun. 28. Bahwa uraian-uraian tersebut diatas, telah jelas dan terang ketidak pahaman PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT dalam menyampaikan alasanalasan dan uraian-uraian nya dalam Memori bandingnya. PARA PEMBANDING Halaman 24 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



semula PARA PENGGUGAT menajukan keberatan atas obyek sengketa pajak pada Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang unsur-unsurnya tidak jelaskan secara jelas dan akan tetapi memasukkan dasar atau unsur hukum Wanprestasi pada Gugatannya. 29. Bahwa oleh karenanya PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT, tidak jelas dalam penyampaiannya fakta-fakta Perkara a quo, hingga Memori Bandingnya. PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menolak



Memori Banding PARA



PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT . IV.



PERMOHONAN



Majelis Hakim Tingkat Banding yang kami Muliakan, Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT. Selanjutnya, PARA TERBANDING



semula PARA TERGUGAT



memohon kepada



Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; MENGADILI -



Menolak permohonan banding dan Memori Banding dari PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;



-



Menerima Kontra Memori Banding PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;



-



Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri No. 316/Pdt.G/2022/PN.Tng. tanggal 20 Juli 2022; Halaman 25 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760



JayenRistomoyo&Partners Advokat-Kuasa Hukum Pajak-Konsultan



-



Menghukum PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo ini.



Hormat Kami, JAYEN RISTOMOYO & PARTNERS Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II



_____________________________



____________________________



Jayen Suwarsiatna, S.E., S.H, CTA



M.Ridwan Ristomoyo, S.H



__________________________



_____________________________



Inta Amilia , S.H., M.H.



Afrianda A. M. Gumay, S.H



Halaman 26 dari 26



GrahaMampang 3rd Floor Suite. 305, MampangParapatan Raya, Kav. 100, Jakarta Selatan 12760