Memori Banding Contoh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORI BANDING Atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. .........../Pdt.G/2017/PN.Jkt.BKS. Tgl .............. 2018 Antara • ROSDIANA HUTAGALUNG ....................................................... Pemohon Banding/ Tergugat Melawan • PARULIAN BUTAR BUTAR .................................................



Termohon Banding/ Penggugat



Bekasi, 9 Agustus 2018 Kepada Yth.: Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jalan Letjen Suprapto - Cempaka Putih Jakarta Pusat Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi Jl. Letjen. S. Parman No. 71, Slipi, Jakarta Barat Dengan hormat, Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama Alamat NIK Umur



: ......................... : .......................... : .......................... : ..........................



Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 53/SRT.PDT.BDG/2018/PN.JKT.BRT tanggal 28 Mei 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018, dalam hal ini memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya sebagaimana telah diuraikan diatas, yang semula sebagai Penggugat mohon untuk selanjutnya disebut sebagai …............................................ Pemohon Banding/ Penggugat Salinan putusan Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Juli 2018. Bahwa sebelumnya seluruh berkas perkara mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini :



1. Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.; 2. Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018; 3. Materi gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana telah disebutkan diatas ; 4. Materi segala jawaban/ sanggahan/ replik-duplik/ tanya jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun dalam Berita Acara Mediasi berkenaan dengan perkara ini ; 5. Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama; 6. Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut diatas ; Bahwa dalam Memori Banding ini, Pemohon Banding / Penggugat hendak mengajukan risalah/ Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018; yang Amarnya menyatakan : MENGADILI 



Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;







Menjatuhkan Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp 616.000 (enem ratus enam belas ribu rupiah)



Bahwa Pemohon Banding/ Penggugat sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt dan dengan ini mengajukan memori banding dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon Banding/ Penggugat menolak secara tegas pertimbangan hukum Judex Factie halaman 21 yang menyatakan : “Menimbang .................. Majelis mencermati dari keterangan-keterangan saksi Penggugat, ERNAWATI (ibu kandung Penggugat) dan saksi DARMAWAN LEBAR (adik kandung Penggugat), para saksi menerangkan bahwa pada pokoknya mereka tidak pernah melihat dan mendengar langsung kalau Penggugat dan Tergugat sering-sering bertengkar, para saksi tahu tentang pertengkaran-pertengkaran Penggugat dan Tergugat hanya mendengar dari cerita Penggugat saja dan saksi ERNAWATI selaku ibu kandung Penggugat di persidangan juga menerangkan dan berharap/memohon kepada Majelis Hakim agar Penggugat dan Tergugat tidak bercerai, mengingat perkawinan mereka sudah dijalani selama 27 Tahun”.



2. Bahwa Pemohon Banding/ Penggugat menolak secara tegas pertimbangan hukum Judex Factie halaman 22 yang menyatakan : “Menimbang bahwa dalil Penggugat tentang pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebut, oleh pihak Tergugat membantahnya dan diperkuat oleh saksi-saksi Tergugat yang pada pokoknya menyatakan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat biasa-biasa saja dan tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat terus menerus bertengkar dalam rumah tangganya”;



3. Bahwa Pemohon Banding/ Penggugat menolak secara tegas pertimbangan hukum Judex Factie halaman 22 yang menyatakan : “Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengernai terjadinya pertengkaran terus menerus dalam rumah tangganya (Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)”



Kesimpulan pada Pertimbangan 1,2 dan 3 diatas menunjukkan bahwa Judex Factie sudah menggeneralisir setiap pasangan suami istri yang cekcok ataupun bertengkar harus lah meledak-ledak kemarahannya sehingga menarik perhatian orang lain disekitar dan haruslah dilihat dan diketahui orang disekitar. Judex Factie tidak mempertimbangkan status Pemohon Banding/ Penggugat sebagai pimpinan perusahaan harus menjadi teladan bagi banyak orang. Pemohon Banding/ Penggugat bukan orang yang bertipe kasar, temperamental, dan bisa meledak-ledakan emosinya. Pemohon Banding/ Penggugat lebih mampu menutupi kemelut rumah tangganya. Pemohon Banding/ Penggugat sudah cukup lama menutupi penderitaan hidup bersama Termohon Banding/ Tergugat hingga sampai pada puncaknya Pemohon Banding/ Penggugat tidak tahan dan berpisah tidak serumah lagi. Mediator telah memeriksa syarat-syarat perceraian berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, menggali seluruh keterangan alasan percekcokan dan dicatat dalam berita acara mediasi. Judex Factie telah memeriksa syarat-syarat perceraian berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, menggali seluruh keterangan alasan percekcokan langsung kepada Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/ Tergugat. Hasilnya nyata-nyata hubungan Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/ Tergugat tidak dapat diperbaiki oleh Mediator dan Judex Factie. Oleh karena itu pertimbangan dan putusan Judex Factie pada tingkat pertama harus diperbaiki. 4. Bahwa Pemohon Banding/ Penggugat menolak secara tegas pertimbangan hukum halaman 22 yang menyatakan : “Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;



Judex Factie tidak mengambil fakta-fakta persidangan bahwa percekcokan antara Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/ Tergugat telah dimediasi oleh mediator pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pun demikian Judex Factie telah memeriksa, memberikan nasehat dan mendamaikan Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/ Tergugat secara langsung dalam setiap persidangan tetapi tidak berhasil mempersatukan dam mendamaikan kedua belah pihak. 5. Mohon perhatian Majelis Hakim tingkat banding yang terhormat, bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt tertanggal 14 Mei 2018 penuh dengan kejanggalan dan keanehan karena tidak melihat substansi kepentingan Pemohon Banding/ Pengugat yang mengajukan permohonan cerai. 6. Perceraian merupakan sebuah fakta. Baik suka maupun tidak suka (like or dislike), perceraian merupakan sebuah fakta yang terjadi antara pasangan suami istri, akibat perbedaan-perbedaan prinsip yang tidak dapat dipersatukan lagi melalui berbagai cara dalam kehidupan keluarga. 7. Perceraian secara psiko-emosional sebelum bercerai secara resmi, masing-masing individu sudah merasa jauh secara emosional dengan pasangan hidupnya (psycho-emotional divorce), walaupun mungkin Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/ Tergugat masih tinggal dalam satu rumah. Pertemuan secara fisik, tatap muka, berpapasan atau hidup serumah; bukan. tolok ukur sebagai tanda keutuhan hubungan suami-istri. Masing-masing sudah tidak bertegur-sapa, berkomunikasi, acuh tak acuh, “cuek”, tidak saling memperhatikan dan tidak memberi kasih-sayang. Kehidupan Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/



Tergugat terasa hambar, kaku, tidak nyaman, dan tidak bahagia. Dengan demikian, dapat dikatakan walaupun secara fisik berdekatan, akan tetapi Pemohon Banding/ Penggugat dan Termohon Banding/ Tergugat merasa jauh dan tidak ada ikatan emosional sebagai pasangan suami-istri. 8. Bahwa Judex Factie tidak mengambil fakta-fakta selama persidangan untuk dijadikan sebagai pertimbangan yaitu: 6.1.Bahwa kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir, diantara Pemohon Banding/ Pengugat dan Termohon Banding/ Tergugat telah sering terjadi perselisihan, percekcokan dan pertengkaran secara terus menerus. Perselisihan, percekcokan dan pertengkaran tidak bisa berhenti. 6.2.Bahwa antara Pemohon Banding/ Pengugat dan Termohon Banding/ Tergugat sudah 3 (tiga) bulan sebelum mengajukan gugatan telah memutuskan untuk pisah rumah. Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak ada komunikasi yang sehat dan terlebih sejak tahun 2014. 6.3.Kehidupan rumah tangga yang dijalani sudah tidak normal selayaknya suami istri karena sejak bulan Juni 2014 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah berhubungan intim suami istri. 9. Bahwa terlepas dari siapa dan apa penyebab mereka bertengkar, maka harus disimpulkan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sehingga tidak mungkin lagi terwujud hubungan yang serasi dan harmonis, hubungan mana merupakan unsur pokok dalam membina rumah tangga yang kekal dan bahagia sebagai tujuan dari perkawinan itu; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding/ Penggugat dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menetapkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding/ Penggugat. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 menjadi sebagai berikut: -------------------------------------------- MENGADILI -----------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pemohon Banding/ Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Pemohon Banding/ Penggugat dengan Termohon Banding/ Tergugat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 2610/I/1991, tertanggal 06 Desember 1991, dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, tercatat atas nama TOYOTA LEBAR dan YAMAHA telah putus karena perceraian. 3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, atau instansi yang berwenang untuk melakukan pencatatan atas perceraian tersebut. 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; ------------------------------------------------ Atau -----------------------------------------------------------Apabila Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memebrikan putusan atas perkara



ini berpendapat lain, berdasarkan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Hormat Kami, Kuasa Hukum Pemohon Banding/ Penggugat ARIUS SINAGA & PARTNERS



Arius Sinaga, S.H.



Marta Rumenta Tampubolon, S.H