Memori Banding [PDF]

  • Author / Uploaded
  • aya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR HUKUM RAH & PARTNERS Jl. Sukajadi Blok A 17, Setrasari, Bandung, 14240 Jawa Barat Telp. (022) 2700098



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Melalui Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung di Bandung Perihal : Memorie Banding dalam perkara Sdr Angga Prayoga Putusan Pengadilan Negeri No. 361/PID.Sus/2016/PN.BDG Lampiran : Surat Kuasa Khusus dalam tingkat banding Dengan ini dipermaklumkan dengan hormat, Angga Prayoga umur 23, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl.Dago Asri II No.3 RT 09/RW 02, Agama Islam, Pendidikan SMA, Dalam hal ini diwakili oleh : FAISAL TEN, S.H. & RENA EFA, S.H. Masing-masing Advokat/ Pengacara



dari Kantor Hukum RAH & Partners



berkantor di Jl. Sukajadi Blok A 17, Setrasari, Bandung, 14240 Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Mei 2016 terlampir, karena itu mengajukan dan menandatangani banding ini, selanjutnya disebut PEMBANDING. Bahwa pembanding mohon diperkenankan mengajukan keberatan-keberatan dan bantahan-bantahan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Bandung tertanggal 20 Desember 2016 perkara pidana No. PDN-180/BDG/2016 yang amar putusannya sebagai berikut : MENGADILI -



Menyatakan Terdakwa Angga Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.



-



Menyatakan Terdakwa Angga Prayoga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jual-beli Narkotika.



-



Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;



-



Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;



-



Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;



-



Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5,000 (lima ribu rupiah);



Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bandung diatas tadi Angga Prayoga sekarang PEMBANDING merasa keberatan dan tidak dapat menerimanya, oleh karena itu, telah menyatakan naik banding yang dinyatakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, pada saat itu juga segera setelah Putusan Hakim diucapkan/dibacakan, dengan demikian, pernyataan naik BANDING telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut undang-undang, oleh karena itu, permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima. Permohonan BANDING ini terutama diajukan terhadap dakwaan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman”. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dikemukakan oleh hakim pengadilan negeri bandung dalam putusannya tentang dakwaan tersebut adalah sebagai berikut : Hal-Hal yang memberatkan : -



Terdakwa telah secara sadar dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman;



-



Terdakwa sudah lama menggunakan Narkotika tersebut dan telah mengkonsumsinya dalam jumlah besar;



Terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Bandung dikutip di atas, pembanding mengajukan keberatan-keberatan/bantahan-bantahan sebagaimana dipaparkan dibawah ini:



Bahwa Narkotika gol.I yang dikuasai oleh terdakwa adalah bukan milik terdakwa, tetapi milik orang lain. Hakim menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana saksisaksi tersebut didengar keterangannya di bawah sumpah dan pada pokoknya memberikan keterangan mengenai hubungan terdakwa dengan tindak pidana narkotika. Akan tetapi, keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi tersebut, menurut kami, tidak ada yang secara khusus menyatakan bahwa narkotika yang telah ditemukan di kediaman terdakwa adalah milik terdakwa. Bahwa terdakwa menggunakan narkotika tersebut hanya pada tanggal 23 April 2016, dan tidak menggunakannya dalam jumlah yang besar. Bahwa Saksi suminten, menyatakan, saksi pernah menemukan satu kantong plastik hitam berisi shabu-shabu di kediaman terdakwa. Akan tetapi, saksi tidak memberikan keterangan yang meyakinkan bahwa shabu-shabu yang ditemukan oleh saksi tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa Saksi norman, juga hanya menyatakan mencurigai terdakwa Angga Prayoga memakai narkotika, tetapi tidak memiliki fakta yang menyatakan bahwa terdakwa menguasai narkotika yang adalah miliknya. Dengan bukti kesaksian yang tidak akurat, pertimbangan hakim tersebut menurut kami tidak cukup kuat untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa Angga Prayoga telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman; Satu-satunya keadaan yang membuktikan terdakwa Angga Prayoga menguasai narkotika tersebut adalah pada saat tertangkap tangannya terdakwa dan kedua orang temannya ketika sedang menggunakan shabu-shabu pada tanggal 23 April 2016 di kediaman terdakwa. Selain adanya keterangan saksi, yang menjadi dasar pertimbangan hakim, juga adalah adanya alat bukti surat yang berupa surat uji laboratorium positif menggunakan narkoba tertanggal 04 Mei 2016 (terlampir dalam berkas) yang dikeluarkan oleh UPT yang di dalam kesimpulannya menerangkan bahwa



terdakwa Angga Prayoga telah terbukti positif sebagai pengguna narkotika. Setelah kami teliti, uji laboratorium yang dikeluarkan oleh UPT tersebut adalah uji laboratorium yang menggunakan tes urine. Kami menemukan fakta bahwa tes urine memiliki beberapa kelemahan, yaitu, hanya bisa mendeteksi penggunaan narkoba satu minggu setelah seseorang menggunakan narkotika. Karena satu minggu sebelumnya terdakwa memang telah menggunakan narkotika sebesar 0,50 gram bersama kedua orang temannya yaitu harun syamsudin dan fathur widodo, maka dalam tes tersebut dinyatakan bahwa terdakwa adalah positif menggunakan narkotika. Akan tetapi, tes urine tidak dapat menentukan bahwa terdakwa adalah pemakai narkotika „jangka panjang‟, dan tidak dapat dijadikan dasar bahwa terdakwa telah sejak lama menggunakan narkotika tersebut. Menurut pihak kami, terdakwa hanya pernah satu kali menggunakan narkotika yaitu pada tanggal 23 April 2016. Semua hal yang telah kami uraikan, bukan hanya berdasarkan pengamatan semata, tetapi kami juga mempunyai alat bukti lainnya (terlampir). Berdasarkan segala sesuatu yang diuraikan diatas, sudah sewajarnyalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang terhormat memutuskan : Membatalkan



Putusan



Pengadilan



Negeri



No.1361/PID.Sus/2016/PN.BDG serta membebaskan PEMBANDING dari segala dakwaan dan tuntutan hukum baik dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Atas segala perhatian yang bijak Ketua Pengadilan Tinggi curahkan terhadap permohonan PEMBANDING ini, tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.



Bandung, 27 Desember 2016 Hormat kami Para Kuasa Hukum dari Terdakwa / Pembanding



(FAISAL TEN, S.H)



(RENA EFA, S.H