Contoh Surat Peringatan Tertulis Edit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yusuf
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN SAWA Jln. Tranas Sulawesi Kel. Sawa Kec. Sawa



Nomor



:036/BAWASLU-PROV.SG.12.12/KP.01.01/XI/2020



Hal



: Peringatan Tertulis



Kode Pos 93353



Kepada Yth PASLON NOMOR URUT 2 DI – TEMPAT 1. Dasar : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang Undang; b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,



f.



g.



dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Alam Corona Virus Disease 19 (Covid-19); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Alam Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Alam Corona Virus Disease 19 (Covid-19);



2.



Berdasarkan ketentuan Pasal 88 C ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau Pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf (g). Pelanggaran atas larangan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan maka dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran;



3.



Berdasarkan Pasal 88 D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Jika peringatan tertulis tidak



diindahkan maka dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 4.



Berdasarkan Pasal 88 E Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Peilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung. Pelanggaran atas larangan tersebut dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau peserta Kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta peserta Kampanye yang membawa balita dan anak- anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Kampanye melalui tatap muka secara langsung;



5.



Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Kecamatan Sawa atas pelaksanaan kampanye tertutup yang dilakukan oleh Paslon .PASANGAN CALON URUT 2 pada tanggal 26 November Tahun 2020 bertempat di Desa Tongauna Kecamatan Sawa Kab. Konawe Utara ditemukan adanya pelanggaran Pasal Pasal 88 D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 88 E Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Peilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020. dan untuk itu saudara diberi sanksi peringatan tertulis.



6.



Bahwa tidak dilaksanakan peringatan tertulis ini maka dalam waktu 1 (satu) jam sejak terbitnya peringatan tertulis, Bawaslu Kabupaten/Kota/Pengawas Kecamatan/Kelurahan/Desa akan mengenakan sanksi berupa penghentian dan pembubaran kampanye.



Demikian untuk menjadi maklum.



Tongauna., tanggal 26 November 2020 Pengawas Pemilihan



WAHYUDIN MAKBUR,S.IP