Contoh Surat Perjanjian Dengan Pasangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEPERTI BIASA =========================================================== Pihak I: Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama MR. X alias _______ , menyatakan bahwa perjanjian di bawah ini adalah atas dasar persetujuan saya dan tidak ada paksaan atau intimidasi dari pihak mana pun.



Pihak II: Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama MRS. Y alias _________, menyatakan bahwa perjanjian di bawah ini adalah atas dasar persetujuan saya dan tidak ada paksaan atau intimidasi dari pihak mana pun.



Poin I: Pihak I dan Pihak II sepakat membuat surat perjanjian selama proses menjalani hubungan SEPERTI BIASA sampai dengan 31 Desember 2017 .



Poin II: Isi dari surat perjanjian adalah a.



Biaya Jalan Pihak I dan Pihak II sepakat bahwa biaya rekreasi, seperti makan, nonton, atau lain-lain yang dilakukan ditanggung secara bersama atau tergantung siapa yang lagi punya duit.



b. Biaya komunikasi Pihak II (Kedua) akan menghabiskan biaya sebesar Rp 50.000 per bulannya untuk keperluan beli paketan. Apabila lebih bukan tanggungan Pihak I.



c.



Pertengkaran Apabila berbuat salah sehingga mengakibatkan ada salah satu pihak yang pertengkaran, maka pihak yang bersangkutan berkewajiban melakukan ganti rugi hati yang luka. 1) Apabila Pihak dengan hati yang luka menangis maka Pihak yang menyebabkan berkewajiban 2) Apabila Pihak dengan hati yang luka menderita sesak napas, kejangkejang, atau pun gangguan fisik lain dikarenakan oleh pertengkaran tersebut maka Pihak yang menyebabkan berkewajiban 3) Apabila Pihak dengan hati yang luka sampai mengadu kepada pihak lain (curhat) maka Pihak yang menyebabkan berkewajiban membayar sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). 4) Apabila pertengkaran sampai mengakibatkan putusnya hubungan ini maka Pihak yang menyebabkan pertengkaran berkewajiban memberikan ganti rugi sebesar 2X lipat keseluruhan saat jalan bareng yang pernah dikeluarkan ditambah dengan Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). pada Pihak dengan hati yang luka.



d. Perselingkuhan. Apabila ada salah satu pihak yang melakukan perselingkuhan dengan pihak III (orang lain), maka apabila perselingkuhan itu terungkap, yang bersangkutan berkewajiban membayar ganti rugi hati yang luka. 1) Apabila seseorang yang dikenal oleh Pihak dengan perselingkuhan tersebut dengan hati yang luka maka Pihak yang berselingkuh berkewajiban membayar sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah). 2) perselingkuhan tersebut dengan Apabila seseorang yang memiliki fisik yang lebih baik daripada Pihak dengan hati yang luka maka Pihak yang berselingkuh berkewajiban membayar sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). 3) Apabila perselingkuhan tersebut seseorang yang terbilang lebih kaya daripada Pihak dengan hati yang luka maka Pihak yang berselingkuh berkewajiban membayar sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). 4) hati yang luka lihat pasal C. Pertengkaran. Apabila perselingkuhan mengakibatkan pertengkaran maka untuk menangani perselingkuhan terjadi putusnya hubungan. Namun apabila karena hubungan komitmen ini, maka Pihak yang melakukan perselingkuhan



berkewajiban memberikan ganti rugi sebesar 5X lipat keseluruhan biaya rekreasi dan biaya telekomunikasi yang pernah dikeluarkan ditambah dengan Rp 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) pada Pihak dengan hati yang luka.



Demikian poin-demi poin dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Menyetujui, Pihak I



______________________



Pihak II



_______________________